Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50702 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Milasari Rokayah
"Peranan wali amanat dalam penerbitan obligasi sangat essensial dan harus ada dalam setiap emisi obligasi. Karena wali amanat dipercaya untuk mewakili kepentingan investor obligasi. Oleh karena itu untuk mengurus dan mewakili mereka selaku kreditur perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan. Wali amanat bertindak mewakili para investor obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan.
Perjanjian perwaliamanatan ini harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan mengindahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perjanjian tersebut mengikat bagi emiten, wali amanat dan sekaligus investor obligasi.
Tipe penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu gejala dan mengadakan analisis terhadap gejala tersebut dimana penulis menggambarkan tentang peranan wali amanat dalam melindungi investor obligasi dan dalam hal ini bentuk tanggung jawab wali amanat jika wali amanat lalai melaksanakan kewajibannya, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh wali amanat jika emiten penerbit obligasi mengalami gagal bayar serta perlindungan yang diberikan wali amanat jika emiten penerbit mengalami gagal bayar.
Dari hasil penelitian, jika wali amanat lalai melaksanakan kewajibannya maka wali amanat dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Obligasi dan memberikan ganti rugi secara finansial. Sedangkan tindakan yang harus dilakukan oleh wali amanat jika emiten penerbit obligasi mengalami gagal bayar yaitu melaksanakan semua keputusan Rapat umum Pemegang Obligasi. Lalu perlindungan yang diberikan wali amanat jika emiten penerbit mengalami gagal bayar adalah dengan adanya jaminan atas obligasi, sinking fund dan melakukan pemeringkatan ulang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Dewayani
"Dampak krisis finansial yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 menyebabkan beberapa emiten obligasi mengalami wan prestasi yang disebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam membayar kupon dan atau pokok obligasi. Peningkatan perlindungan terhadap kepentingan investor obligasi di Indonesia merupakan masalah yang sampai Saat ini masih menghadapi berbagai macam kendala yang rumit. Pengertian "obligasi" tidak didefinisikan secara spesifik dalam hukum positif, baik peraturan perundang-undangan, yaitu Undang- undang Pasar Modal dan Undang-undang Perbankan, maupun Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan perangkat aturan dan hukum yang ada Sekarang, perlindungan investor obligasi masih minim,apalagi untuk obligasi yang mengalami wan prestasi.
Sebagai pihak yang mewakili kepentingan investor, Wali Amanat sering berada dalam posisi yang sulit mengingat saat ini Emiten yang memiliki wewenang menunjuk Wali Amanat. Apabila emiten mengalami wan prestasi, ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi, diantaranya mengeksekusi jaminan (jika ada), melakukan gugatan perdata, melakukan gugatan perwakilan, mempailitkan emiten dan menyelesaikan melalui arbitrase. Bagi investor, penyelesaian yang paling mudah adalah melakukan eksekusi jaminan. Permasalahannya adalah karena dalam penerbitan obligasi, emiten tidak diwajibkan menyediakan jaminan khusus ataupun sinking fund. Dengan adanya jaminan khusus, maka apabila terjadi wan prestasi, jaminan tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat dan kemudian dibayarkan kepada pemegang obligasi.
Namun apabila tidak mempunyai jaminan khusus,apabila terjadi gagal bayar, obligasi tersebut akan berhak atas aset yang tidak dijaminkan bersama-sama dengan kreditor lainnya secara sama rata atau paripassu. Ketiadaan pengaturan khusus dalam peraturan perundangan mengenai perlindungan investor obligasi, maka dirasa perlu adanya standard minimun dalam menentukan hal-hal yang wajib dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan, seperi pengaturan mengenai penggunaan dana hasil emisi Obligasi yang dapat dimonitor oleh Wali Amanat, adanya jaminan khusus, sinking fund dan kewajiban melakukan pemeringkatan. Selain itu diperlukan pemberian sanksi yang tegas bagi emiten yang telah mengalami wan prestasi, minimal tidak diperbolehkan untuk melakukan pendanaan di pasar modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Sihar S.
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S23167
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aprianti Kartika
"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Emiten untuk menerbitkan Obligasi dalam beberapa tahap penerbitan, Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan Nomor IX.A.15 perihal Penawaran Umum Berkelanjutan yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (?POJK No. 036?). POJK tidak memberikan batasan tugas/tanggung jawab Wali Amanat selaku wakil pemegang Obligasi. Untuk mengetahui apakah terdapat hubungan tanggung jawab Wali Amanat terhadap Emiten dan pelaksanaan tugas Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dibuatlah penelitian ini. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak terdapat hubungan tanggung jawab antara Wali Amanat terhadap Emiten. Dalam rangka menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan para pemegang Obligasi dari setiap Obligasi yang diterbitkan dalam rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Wali Amanat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian terkait penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan seperti akta pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan.

In order to provide convenience to the Issuer to issue Bond in several issuing phase, the Bapepam-LK has issued Regulation No. IX.A.15 regarding Continuous Public Offering which is an annex of the Decision of the Chairman of Bapepam-LK Number: Kep-555 / BL / 2010 dated December 30, 2010, as amended by the Financial Services Authority Regulation No. 36 / POJK.04 / 2014 dated December 8, 2014 on Continuous Public Offering of Debt Securities And / Or Sukuk ("POJK No. 036"). POJK No. 036 does not regulate the limitation of duty or responsibility of Trustee. This research is made to understand is Trustee has responsibility relationship Issuer and implementation of Trustee's duty in Bond issuing through Bond Continues Public Offering. The research method used is normative research. Based on research, there is no responsibility relationship between the Trustee and the Issuer. To conduct his duties in protecting the bondholders from each Bond issued through Bond Continues Public Offering, Trustee shall comply with the legislation in force and agreements related Bond issued through Continuous Public Offering, such as the deed of Declaration of Continuous Public Offering and trustee agreement."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44002
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana, 2006
332.6 GUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>