Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174627 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nindya Nursanto
"Isu globalisasi terus berkembang dan semakin terasa wujudnya dalam dekade 90-an dan merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi dan keuangan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, semakin meningkat pula upaya berbagai perusahaan untuk mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan dalam rangka mencari dana untuk ekspansi bisnisnya. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam mencari tambahan dana tersebut adalah dengan mencari pihak lain yang bersedia untuk menanamkan modalnya ke dalam perusahaan dengan menjual sebagian dan/atau menerbitkan saham baru kepada masyarakat atau disebut juga Initial Public Offering (IPO) Saham. Dengan IPO tersebut, maka perusahaan akan mendapat uang tunai yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan perusahaan.
Dalam rangka pelaksanaan IPO, diperlukan beberapa lembaga atau pihak untuk menjadi mitra perusahaan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Notaris sebagai salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal memajukan peranan panting dalam mengembangkan dan memajukan proses IPO di Indonesia. Peran Notaris diperlukan karena profesi ini berfungsi untuk memenuhi keinginan para pihak di Pasar Modal dalam pembuatan akta-akta Otentik baik yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan maupun yang dikehendaki oleh para pihak.
Dalam rangka IPO tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal antara lain persyaratan yang harus dipenuhi agar Notaris dapat menjalankan fungsi sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal serta wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan tanggung jawab Notaris terhadap suatu perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) Saham. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14578
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mia R. Setiangsih
"Pasar modal sebagai alternatif investasi dalam dunia usaha tidak hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli saja, namun melibatkan juga pelaku lainnya yang mempunyai tugas, wewenang, hak dan kewajiban tersendiri. Salah satu pelaku dimaksud adalah notaris sebagai pejabat umum pembuat akta-akta. Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal jika dilihat dari adanya kewajiban pendaftaran yang merupakan syarat dari Bapepam agar notaris dimaksud dapat melaksanakan jabatannya sebagai notaris yang dapat melakukan kegiatan di pasar modal?
Permasalahan ini diteliti dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hukum positif dikaitkan dengan norma yang berlaku dan berkembang dimasyarakat atau penerapannya dalam praktek sehari-hari. Keputusan Ketua Bapepam menentukan kewajiban pendaftaran dan memenuhi beberapa persyaratan bagi notaris yang akan melakukan kegiatan di pasar modal sehingga notaris dimaksud dapat menjadi pelaku kegiatan di pasar modal dalam kategori sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal.
Adanya pendaftaran ini memperkuat kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik, sehingga akta-akta yang dibuatnya memenuhi kebutuhan transaksi dan seluruh kegiatan di pasar modal. Tanggung jawab notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal bukan hanya terhadap keabsahan dan keotentikan akta¬akta yang dibuatnya saja, akan tetapi juga terhadap kebenaran informasi yang dimuat dalam dokumen-dokumen terkait. Sekalipun Bapepam melalui keputusannya memberikan pedoman isi perjanjian yang akan dibuat notaris, namun setiap akta yang dibuat notaris selalu berpegang pada asas dan prinsip yang diamanatkan Undang-undang Jabatan Notaris, Kode Etik dan Standar Profesi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19619
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novidia Suwarko
"Pasar Modal sangat berperan bagi pembangunan ekonomi yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan akan cara berinvestasi yang efektif maka bentuk Efek yang semula berbentuk fisik saham berubah tanpa saham. Dengan adanya perubahan bentuk tersebut menimbulkan perubahan pada tanggung jawab notaris sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal.
Dalam penelitian ini akan dianalisa dan dibahas tanggung jawab notaris pasar modal sebagai profesi penunjang pasar modal terhadap saham dalam penitipan kolektif dan bagaimanakah cara notaris pasar modal mengantisipasi perubahan bentuk saham kaitannya dengan peralihan hak atas saham pasca scriptless trading dan apakah system ini hak para pemegang gadai telah terlindungi bila emiten mengalami pailit.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan cara mempelajari berbagai leteratur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian dituangkan dalam simpulan berbentuk evaluatif analistis dengan harapan dapat menjadi rekomendasi untuk meningkatkan efektifitas dan kinerja notaris pasar modal dalam melakukan jabatannya sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata tanggung jawab notaris pasar modal tidak banyak berubah yaitu tetap membuat akta-akta yang berkaitan dengan pasar modal, yang berubah hanya prosedurnya raja dimana peralihan hak alas saham di luar bursa tidak perlu memperlihatkan saham secara fisik tetapi cukup dengan melampirkan konfirmasi tertulis tentang kepemilikan saham berupa catatan rekening saham dan juga dalam gadai saham apabila tidak disyaratkan untuk menyerahkan saham sebagai jaminan hutang maka penerima gadai berdasarkan akta perjanjian gadai yang dibuat oleh notaris cukup meminta kepada bank custodian dam KSEI untuk memblokir rekening saham yang dijadikan jaminan, Notaris pasar modal harus mengetahui system perdagangan saham tanpa warkat khusunya yang berkaitan dengan peralihan hak alas saham dan gadai saham,. Bagi pemegang hak gadai dengan diberlakukannya system ini hak-haknya lebih terlindungi apabila emiten mengalami pailit. Dengan perubahan system ini penulis membuat kesimpulan penerapan scriptless trading di pasar modal Indonesia membawa peningkatan kinerja notaris pasar modal selaku salah satu profesi penunjang pasar modal.

The stock exchange has an enormous role in the economic development, that is, as one of the financing resources for the business realm and at the same time as the medium of investment for the public. Along with the advance of time and the growing need to invest effectively, there is a switch on the form of stock, currently without using the stock, replacing the previous condition in which it has phisical form. The switch also brings about change in the responsibility of a notary, as a profession supporting the stock exchange.
This research will scrutinize and analyse the responsibility of a stock exchange notary tgowards the collectively storaged stock, and identify the way a stock exchange notary anticipate the switching form of the stock, regarding the ownership transfer of the stock post the scriptless trading and to find out whether under this system the holders of the guarantee have already been protected and secured in case the emittent falls on bankruptcy. The method applied is the juridical normative library research, conducted by scrutinizing thoroughly the literatures and law regulation relevant to this matter.
The result takes form in an evaluative analytical conclusion, expected to be a recommendation to improve the effectiveness and performance of the stock exchange notary in carrying his duty as one of the profession supporting the stock exchange.
The research shows that there is no significant change in the matter of responsibility. The only change happens to the procedure, on which the transfer of share ownership is no more necessary to be conducted physically, but instead it is sufficient to only hand over a written confirmation consisting of share account and also share guarantee in case there is no requirement to submit the share as a credit guarantee, thus the guarantee receiver, act in accordance with the guarantee agreement made before, just has to request to the custodian bank as well as KSEI to blockade the share account being guaranteed, and in this case, the notary of stock exchange is supposed to understand the system of stock exchange without physical evidence, particularly concemig the transfer of ownership of the share and share guarantee. Under this system, the holder of the guarantee is more protected and secured in case the emittent falls into the bankruptcy. Thus, the writer draws a conclusion that the implementation of the scriptless trading in the Indonesia Stock Exchange has brought an improvement of the notary's performance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19589
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cicilia Julyani Tondy
"Prinsip rahasia jabatan yang diatur di dalam kode etik Notaris wajib ditaati oleh semua Notaris termasuk Notaris yang berpraktek dalam bidang pasar modal. Pasar Modal menganut prinsip keterbukaan (disclosure) dimana segala seluk beluk transaksi yang terjadi di dalamnya yang dilakukan oleh seluruh profesi dan profesi penunjang pasar modal harus terbuka kepada publik tanpa terkecuali. Prinsip rahasia jabatan yang artinya adalah Notaris harus merahasiakan seluruh isi akta dan keterangan yang ia peroleh selama pembuatan akta tentunya bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku pasar modal, tidak terkecuali Notaris. Hal ini tentu membingungkan bagi Notaris karena Notaris tentunya memiliki kewajiban untuk menyerahkan akta-akta yang dibuatnya kepada otoritas pasar modal (dalam hal ini Bapepam-LK) atau pihak lain yang terkait. Prinsip rahasia jabatan juga terkait dengan masalah perdagangan orang dalam dalam pasar modal. Notaris pasar modal sebagai pihak yang turut serta sejak awal-akhir suatu transaksi tentunya memiliki Informasi Orang Dalam. Hal ini yang harus dicermati oleh Notaris yakni supaya dapat menjaga informasi tersebut sehingga tidak melanggar prinsip rahasia jabatan.

The principle of professional confidentiality which sets out in the Notary’s Code of Conduct must be adhered by all Notaries including Notary who practices in the field of capital market. The Capital Market fields is stick to the Principle of Transparency (disclosure) in which all transactions that occur in this field should be open to the public without any limitation and exception. The Principle of Professional Confidentiality means a notary must keep the entire contents of the deed, and the information he/ she gained during the drafting of the deed and it’s contrary to the disclosure principle that should be implemented by all professions in capital market sector, including but not limited to Notary. It is certainly confusing for Notaries because Notaries certainly have an obligation to hand over the deeds that were made related to the transactions ​​to the capital market authority, in this case is the Capital Market Supervisory Board (Bapepam-​​LK). The principle of Professional Confidentiality also issues related to insider trading in the stock market. Capital market Notary as well as those who participated from the beginning to the end of a transaction must have an inside information. It is needed to be observed by the notary in order to keep such information as a secret so as not to violate the Principle of Professional Confidentiality."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32527
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria J.F. Kelly
"Pada beberapa perseroan terbatas yang terdapat pemegang saham dari pihak asing, umumnya mereka membuat risalah rapat umum pemegang saham (Rapat) di bawah tangan dalam bahasa Inggris. Akan tetapi untuk keputusan-keputusan yang membutuhkan tindak lanjut ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, risalah Rapat tersebut harus dinyatakan dalam suatu akta pernyataan keputusan rapat dalam bahasa Indonesia. Bagaimana tanggung jawab Notaris yang membuat akta tersebut sehubungan dengan adanya perubahan bahasa tanpa melalui penerjemah resmi? Dalam melakukan penelitian tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang tidak saja meneliti peraturan perundang¬undangan yang mengatur tetapi juga bagaimana penerapan dalam praktek pelaksanaan jabatan oleh Notaris. Pasal 43 Undang-undang tentang Jabatan Notaris mengatur mengenai penerjemahan yang wajib dilakukan oleh Notaris dan apabila Notaris tersebut tidak dapat menerjemahkan, maka dapat dibantu oleh seorang penerjemah resmi. Namun tidak dalam semua hal penerjemahan itu dapat dilakukan oleh Notaris. Dalam hal pembuatan akta pernyataan keputusan rapat, Notaris tidak dapat langsung menerjemahkan risalah Rapat yang dibuat di bawah tangan yang diterimanya dan tertulis dalam bahasa Inggris, walaupun Notaris tersebut memahami isi risalah Rapat. Notaris hanya dapat menerjemahkan akta yang dibuat oleh atau dihadapannya, bukan akta yang berasal dari pihak lain. Jika Notaris tetap menerjemahkan akta risalah Rapat yang dibuat di bawah tangan tersebut, maka akta itu kehilangan otentisitas karena penerjemahan dilakukan di luar kewenangan Notaris dan menjadi akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sama seperti akta yang dibuat di bawah tangan serta Notaris bertanggung jawab penuh atas tindakan tersebut. Apabila ada pihak yang dirugikan akibat tindakannya, maka Notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang¬undang tentang jabatan Notaris, kode etik profesi, maupun digugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri.

It is often that in the companies in which some of the stakeholders are foreigners, the notes that conclude the general meeting of stakeholders is made unofficially in English. However, concerning the decisions that need a further follow up particularly to the Department of Law and Human Rights of Republic of Indonesia, the note should be stated officially in a certificate of the meeting decision, all in Indonesian. Regarding to this matter, how is the responsibility of a notary should be seen when there is a language translation conducted without hiring any official translator? In this research the writer applies the juridical-normative legal research method, which is not only scrutinizing the regulating law itself, but also its implementation in term of how the notary carrying his/her duty. The article 43 of the Law concerning the Notary Office regulates the criteria of a translation task that should be conducted by a notary, and in case he/she is not eligible to do it, an official translator can be hired to aid. However, not all translation could be done by a notary. Instead, in case of the meeting decision certificate making, a notary has no right to directly translate the English note he/she received, even though he/she comprehends the contents. A notary is only able to translate a certificate made by or before him/her, and not the one made by other party. If the notary ignorantly still runs the translation on such a note, the certificate translated looses its authenticity since the translation is considered as conducted beyond the notary's authority and thus the certificate becomes of the same power as an unofficial one. In addition, the notary did it is considered as fully responsible for his/her deed. If there were any party whose interest being harmed for this, then the concerned notary can be put under sanction which is in accordance with the law of the notary office, profession code of conduct, as well as being sued referring to the regulation in the civil law through a State Court."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19618
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gita Pratiwi
"Salah satu wadah organisasi bisnis masyarakat dalam bidang ekonomi adalah Perseroan Terbatas yang berbentuk badan hukum, menurut undang-undang perseroan terbatas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas harus dibuat dengan akta notaris yang merupakan akta otentik. Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS, lalu dibuatkan Risalah RUPS. Tetapi timbul permasalahan dalam prakteknya, Risalah RUPS yang dibuat oleh notaris dianggap memuat keterangan palsu sehingga akta tersebut diragukan kebenaran isinya dan kekuatan hukumnya sebagai alat bukti yang sempurna dan mengikat kekuatan pembuktiannya. Notaris dalam menjalankan jabatannya dituntut mempunyai kecermatan dan ketelitian dalam menyusun suatu akta yang dibuat atau dihadapkan padanya. Seperti Profesi hukum lainnya maka jabatan Notaris tidak lepas pula dari melakukan suatu tindakan yang salah dalam menjalankan jabatannya tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif, dimana hanyak menggunakan bahan kepustakaan sebagai data penulisan. Notaria sebagai pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik di dalam menjalankan jabatannya seharusnya dapat dimintai tanggung jawabnya jika terjadi kesalahan di dalam aktanya. Selain peraturan perundang-undangan yang tegas juga diperlukan bentuk pengawasan terhadap Profesi Notaris. Bentuk pengawasan telah dilakukan Undang-undang melalui Majelis Pengawas, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T17320
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Octharini
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membua takta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan aktaotentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut notaris dapat dibebani tanggungjawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalampembuatan akta.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan olehNotaris yaitu kasus yang dilakukan oleh Notaris Surya Hasan, SH, sebagaimana ternyata dalam putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 02 Desember 2010 Nomor 11/B/NJ.PPN/XI/2010 yaitu tidak melakukan pencocokan kembali fotokopi surat-surat disburment request dengan aslinya.
Dari hasil penelitian ini, bahwa notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus berpegang teguh pada sumpah jabatan notaris, asas kecermatan, asas profesionalitas serta harus lebih seksama dan teliti agar akta yang dihasilkannya tidak kehilangan keotensitasannya.Dalam penelitian tesis ini, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yakni metode yang mengacu pada peraturan-peraturan yang tertulis atau hukum positif serta bahanbahan hukum lain, yang berkaitan dengan permasalahan.

Notary is a public officer authorizes to make authentic deeds as long as making of certain authentic deeds not specialized for other public officers. There are required by legislation in making authentic deeds in order to create certainty, order, and legal protection. Due to those matters then notary can be given responsibility for its actions in making deeds.
One violation done by notary such the case done by Notary Surya Hasan, S,H as evidenced by the decision of the Supervisory Council of Notaries Center dated of 02 December 2010 number: 11/B/MJ.PPN/XI/2010.
From the result of this study then Notary in playing its duties of office must hold fast Notary's oath of office. Principle of austerity, principle of professionality, and should be more carefully and thoroughly in order that the deeds it makes will no loss of authenticity.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39112
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lily Harjati Soedewo
"Tugas notaris antara lain adalah membuat akta otentik, mengesahkan serta mendaftarkan akta di bawah tangan. Dalam hukum pembuktian, ketiganya mempunyai kedudukan yang berbeda. Demikian pula, peran dan tanggung jawab notaris dalam ketiganya berbeda. Namun, seringkali para penghadap tidak mengetahui perbedaan antara akta notaris, akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dan akta di bawah tangan yang di-waarmerking oleh notaris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau kepustakaan. Akta otentik yang dibuat oleh notaris dapat berupa akta partai dan akta pejabat. Notaris harus menciptakan otentisitas pada akta notaris. Apabila akta notaris kehilangan otentisitasnya, maka notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa peneguran, pemecatan sementara, atau pemecatan tetap, dan tuntutan ganti rugi oleh para pihak yang berkepentingan. Selain itu, apabila terjadi pembatalan terhadap akta notaris, maka pihak yang berkepentingan dapat meminta pertanggungjawaban notaris untuk memberikan ganti rugi. Sedangkan, kedudukan akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris serta akta di bawah tangan yang di-waarmerking oleh notaris adalah sebagai akta di bawah tangan.
Dalam legalisasi, notaris harus mengenal (para) penghadap, membacakan dan menjelaskan isi akta di bawah tangan tersebut kepada (para) penghadap, serta memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait kepada para pihak yang bersangkutan. Dalam hal legalisasi, notaris dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi apabila notaris melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian kepada para pihak yang berkepentingan. Sedangkan dalam waarmerking, notaris hanya mengesahan bahwa akta di bawah tangan tersebut telah ada pada tanggal di-waarmerking. Sehingga, terhadap notaris tidak dapat diajukan tuntutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Koesyamin
"Dalam Praktik Kenotariatan, covernote lebih dikenal dengan istilah surat keterangan, surat ini digunakan untuk menerangkan atau menyatakan bahwa suatu akta sedang dalam proses pengurusan di kantor notaris yang bersangkutan. Tidak ada pengaturan mengenai covernote dalam Undang-undang Jabatan Notaris No.30 tahun 2004 padahal Surat keterangan merupakan salah satu produk dari Notaris sehingga dapat dikatakan produk covernote ini bukan wewenang Notaris namun tidak dilarang untuk dibuat oleh notaris. Dalam dunia perbankan, covernote hanya berfungsi sebagai jembatan antara pihak kreditur selaku bank dengan debitur yang membutuhkan kredit, supaya debitur tidak menunggu terlalu lama sampai semua sertipikat selesai maka dibuatlah covernote oleh notaris yang bersangkutan sebagai pegangan untuk bank dalam mencairkan kredit.
Permasalahan dapat timbul apabila pada saat kredit sudah dicairkan kepada debitor dan ternyata agunan tidak diterima oleh kreditor, dalam tesis ini akan dibahas mengenai kekuatan hukum covernote dan tanggung jawab notaris terhadap pihak yang dirugikan akibatnya, metode penelitian adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis normatif, tipologi yang dipakai adalah eksplanatoris dan preskriptif, jenis data yang dipakai adalah data sekunder dengan teknik analisis data dan pengambilan kesimpulan induktif (khusus-umum). Covernote dalam hal ini bukanlah akta otentik melainkan hanya surat yang menerangkan apa yang sedang diproses di kantor notaris bersangkutan, sehingga pada dasarnya covernote tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara debitur dengan kreditur.
Karena covernote tidak diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh karenanya bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris akibat dari kegagalan covernote yang disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian Notaris, adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau berdasarkan wanprestasi. Pertanggung jawaban pidana hanya dapat dituntut kepada Notaris apabila adanya tindakan hukum dari Notaris yang secara sengaja dengan penuh kesadaran serta direncanakan oleh Notaris bersama debitor bahwa covernote yang diterbitkan tersebut untuk dijadikan suatu alat melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu kebohongan/memberikan keterangan yang tidak benar yang dapat merugikan pihak bank.

In practice, covernote is better known as a reference letter/certificate, this letter is used as an explanation/statement that a deed still undergoes the legal process. There is no regulation that explicitly regulates covernote in the Notary Act 30 of 2004, despite the fact that a covernote is considered as one of notarial products. Therefore, it can be stated that Notary has no authority to produce covernote, yet such letter is not prohibited to be produced by Notary. In the banking world, covernote only serves as a bridge between creditors as the bank and debtors in need of credits, so it is not necessary for the borrowers (debtors) to wait too long for all certificates to be finished; instead covernote can be produced by the notary as a guarantee for the bank to disburse the credit.
Problems can arise if at the time the credit was disbursed to debtors and collateral apparently not accepted by the creditors, in this thesis will be discussed on legal powers and responsibilities of notaries covernote to the injured party as a result, the method of research is normative research with juridical normative characteristic, typology explanatory and prescriptive is used, the type of data used is secondary data with data analysis techniques and inductive inference making (special-general).Covernote in this case is not an authentic document but only a letter explaining what is still being processed at the notary's office, thus covernote does not have legal force which binds between a debtor and a creditor.
Due to the fact that covernote is not regulated in Notary Law (UUJN), the consequence caused by the presence of covernote is the applicability of provisions of the general law, either in the context of civil or criminal law. As a result, a form of liability that can be charged to the Notary a result of the failure or negligence caused by Notary in producing the covernote, is a civil liability based on tort or breach of contract. Criminal liability may only be prosecuted/charged to the Notary if it is proven that the Notary has committed an intentionally action and with a full awareness has jointly planned with the debtor to issue the covernote as a tool to conduct, participate, perform or assist in providing false information which could be detrimental to the bank.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35034
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dodiet Cahyo Wibowo
"Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi maupun Komisaris. Notulen wajib ditandatangani oleh ketua rapat dan seorang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS, kecuali apabila suatu risalah RUPS dibuat oleh Notaris, maka kewajiban penandatanganan itupun dapat tidak diperlukan karena akta Notaris tersebut bersifat otentik. Namun, disebabkan oleh kelalaian Notaris ada kemungkinan akta yang dibuat oleh Notaris tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Notaris membuat suatu risalah RUPS tanpa terlebih dahulu memperhatikan mengenai syarat formalitas rapat dan syarat korum yang harus dicapai dalam mengambil keputusan bagi suatu perseroan. Atas kelalaian Notaris tersebut secara perdata dapat terjadi akta yang dibuatnya dibatalkan oleh Hakim. Dalam praktik hal tersebut dihadapi oleh Buntario Tigris Darmawang, Notaris di Jakarta, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 271/PDT.G/2003/ PN.JKT.UT., tertanggal 21 Juli 2004, akta yang dibuatnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, ternyata dari hasil penelitian penulis terdapat beberapa permasalahan hukum mengenai tindakan yang dilakukan Notaris dalam penyelenggaraan RUPS, serta tanggung jawab Notaris tersebut terhadap risalah RUPS yang telah dibuatnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan pembahasan mengenai tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya dalam hal terjadi suatu penyelenggaraan RUPS."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16558
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>