Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 135194 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sigit Waseso
"Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dari (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Hingga akhir tahun 2004, Bapepam telah menyelesaikan 7 dari total 22 kasus yang ditangani Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, dimana 1(satu) dari 7 kasus telah ditingkatkan statusnya dari pemeriksaan menjadi Penyidikan, dari 7 (tujuh) kasus diatas 6 kasus yang dilakukan pada tahap penyidikan, dan 1 (satu) kasus telah selesai dilakukan penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkat penyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan.
Kesulitan dalam penanganan kasus tindak manipulasi pasar adalah dalam hal pembuktian dan memenuhi petunjuk (P-18) dari jaksa selaku penuntut umum di dalam memberikan petunjuknya, diakui oleh penyidik bapepam sebagai salah satu sebab, sulitnya memenuhi petunjuk tersebut.
Perbedaan yang sangat mencolok antara rumusan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal inilah yang menyebabkan pihak jaksa harus menyesuaikan dengan rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, misalnya, rumusan tentang manipulasi pasar, dalam Pasal 91 hanya dinyatakan sebagai gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau hargaefek di Bursa Efek.
Sehingga dalam menangani tindak pidana yang terjadi di pasar modal, pihak Bapepam terlihat lebih menyukai rnenggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal.
Untuk memberantas kejahatan manipulasi pasar di pasar modal harus dengan mengoptimalkan perangkat hukum dan kewenangan yang mereka miliki, ada dua syarat untuk mengoptimalkan Bapepam. Pertama, Bapepam harus menjalankan prinsip-prinsip good governance di lembaga itu, seperti transparansi. Kedua, sumber daya manusia (SDM} dan take home pay."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ertri Wianti
"Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) merupakan hak yang melekat pada pemegang saham lama yang memungkinkan pemegang saham lama untuk memesan terlebih dahulu saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan (emiten). Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) adalah salah satu bentuk kegiatan korporasi (corporate action) suatu perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada butir 2 (dua) disebutkan bahwa apabila suatu perusahaan melakukan Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) saham atau suatu Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan waran atau efek konversi, maka setiap pemegang saham harus diberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanding dengan persentase kepemilikan mereka (pre-emptive right). Secara umum Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) merupakan strategi perusahaan dalam rangka memperkuat daya saing dan bertujuan untuk memperkuat permodalan perusahaan tersebut. Strategi tersebut tidak selalu diterima dengan baik oleh pemegang saham. Bagi pemegang saham yang tidak tertarik dan tidak mengambil bagian dalam Right Issue, konsekuensinya, saham yang mereka miliki akan mengalami dilusi (penurunan persentase kepemilikan) Dalam pelaksanaan Right Issue, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.D.1, Nomor IX.D.2, Nomor IX.D.3 telah mengatur tentang perlindungan hukum untuk pemegang saham minoritas, karena sering kali dalam pelaksanaan Right Issue, pemegang saham minoritas hanya diberi janji-janji keuntungan yang disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham dan dalam Prospektus. Namun demikian Undang-Undang dan Peraturan yang ada belum memadai sehingga masih sangat dibutuhkan peraturan penunjang lainnya guna melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.

A privilege of subscribing for stock in right issue is a privilege given to company?s stockholders of buying additional stock or share in a new issue of stock. Right Issue is one of corporate action of company. As stated on the Capital Market Supervisory Board (Bapepam) rule Number IX.D.1 Section 2 (two), if a company does right issue or a public company wants to increase number of share or stocks including issuing warrant and stock conversion, every individual stockholder has a privilege of subscribing for additional stock/share as much percentage of stock as he or she held (so called Pre-emptive right). In general, the right issue is a company?s strategy to strengthen the power of competition and also to strengthen the company?s capital. That strategy sometime is not well accepted by all shareholders, so pro or contra on the right issue rise among shareholders. Unfortunately, the shareholders who do not use their privilege of subscribing for additional stock in the right issue will dilute or decrease their share. Regarding the implementation of the right issue, a Law of the Republic of Indonesian Number 8 Year 1995 concerning the Stock Market and the Bapepam?s rules Number IX.D.1, Number IX.D.2, and Number IX.D.3 arrange the protection for the minority shareholders (public investors) from disadvantage of the right issue, because the minority shareholders are only given a high expectation during the annual shareholder meeting and on the prospectus. Nowdays, the existing laws and rules are not enough, so some additional rules are necessarily needed to protect the minority shareholders interest."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T25248
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kristanti Rianti
"Pada umumnya perusahaan publik dikendalikan oleh pemegang saham pengendali. Untuk itulah Komisaris Independen memiliki peranan penting, yaitu untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan stakeholders lainnya.
Fungsi Komisaris Independen dimaksudkan untuk mendorong dan menciptakan iklim yang lebih independen dan obeyektif bagi perusahaan publik. Sesuai dengan namanya, Komisaris Independen hares bersifat independen dalam arti bahwa komisaris tersebut tidak terlibat pengelolaan perusahaan dan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya sebagai pihak yang independen, dan melakukan tugasnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan dan terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan pihak lain.
Dapat dikatakan bahwa Dewan Komisaris menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk mengawasi tindakan Direksi, serta memberi nasehat pada Direksi bila diperlukan. Demikianlah pula halnya dengan Komisaris Independen karena Kornisaris Independen merupakan bagian dari Dewan Komisaris itu sendiri.
Peranan Komisaris Independen sangatlah panting dalam usaha menciptakan fairness (prinsip kesetaraan) di Pasar Modal. Terlebih lagi scat ini banyak perusahaan publik yang masih dikendalikan oleh pemegang saham pengendali. Hal ini tentulah tidak menguntungkan bagi pemegang saham minoritas, dalam arti bahwa kepentingan pemegang saham minoritas terabaikan karena perusahaan publik yang masih dikendalikan oleh pemegang saham pengendali itu tentu akan cenderung menguntungkan pemegang saham pengendali. Hal ini tentulah tidak menciptakan iklim yang Independen.
Dalam rangka implementasi Good Corporate Governance ("GCG") , salah satu langkah yang bermanfaat adalah melihat prinsip-prinsip yang diberlakukan oleh Organization Economic Cooperation and Development (OECD) dan dipergunakan oleh anggota dart' OECD itu sendiri.3 Prinsip-prinsip GCG yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya praktek GCG adalah Transparansi (Transparancy), Keadilan (Fairness), Akuntabilitas (Accountability) dan Responsibilitas (Responsibility) .4 Dalam penjabaran lebih lanjut, OECD menyusun prinsip-prinsip pokok tersebut ke dalam kategori hak-hak pemegang saham (The Rights of Shareholders), perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders), peranan stakeholders dalam GCG (The Role of Stakeholders in GCG), pengungkapkan dan transparansi (Disclosure and Transparancy), tanggung jawab Direksi dan Komisaris (The Responsibility of the Board).
Implementasi GCG di Indonesia sangat vital, karena dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi 5 dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang harus menghadapi era globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompentitif. Oleh karena itu, Komite Nasional Kebijakan GCG telah menyusun pedoman, yang merupakan rekomendasi kebijakan nasional tentang GCG bagi pelaku usaha, yang dalam rangka pengurusan PT memberikan pedoman kepada 3 (tiga) organ perseroan, agar organ-organ perseroan tersebut dapat menjalankan sistem manajemen dan mengelola perseroan dengan baik. Selain itu, pads saat GCG diimplementasikan harus diperhatikan hubungan, peranan, pembagian tugas dan wewenang serta tanggung jawab antara pihak-pihak yang berperan, hak-hak pemegang saham, dan prosedur Rapat Umum Pemegang Saham serta tanggung jawab pemegang saham, perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham, termasuk Pemegang Saham Minoritas.
Aturan mengenai Komisaris Independen tidak terdapat dalam UUPT maupun Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (U JPM). UUPT hanya menngatur mengenai Dewan Komisaris pada umumnya dan tidak secara rinci mengatur mengenai Komisaris Independen. Banyak pihak menempatkan Komisaris Independen sebagai bagian dari Dewan Komisaris. Jadi untuk pembetukan Komisaris Independen, UUPT yang mengatur mengenai Dewan Komisaris tetap dipakai sebagai acuan.
Pembentukan Komisaris Independen sesuai dengan prinsi-prinsip GCG adalah mereka yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali, Direksi dan Komisaris lain. Serra juga tidak bekerja rangkap sebagai Direktur di perusahan lain yang terafiliasi, memahami peraturan di bidang Pasar Modal dan dipilih oleh pemegang saham bukan pengendali."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18935
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Ariyanto
"Pemegang saham selalu concern terhadap tingkat kesejahteraan mereka. Sebagai pemegang saham dari sebuah perusahaan, mereka akan selalu mempengaruhi/menekan manajemen perusahaan untuk meningkatkan value dari perusahaan (maximized value of the firm). Dengan menggunakan dua pendekatan yaitu teori struktural modal dan teori keagenan (agency teori), maka pemegang saham akan selalu mempengaruhi manajemen untuk mencapai tingkat hutang yang mendekati optimal sehingga memberikan value optimal buat perusahaan yang juga berarti kesejahteraan yang maksimal bagi pemegang saham.
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui pengaruh dari pemegang saham terhadap tingkat hutang perusahaan. Selain itu, perlu juga diketahui faktor-faktor lain seperti size, profitability, investment policies dan dividen policies sebagai pertimbangan dari manajemen dalam menentukan tingkat hutang perusahaan.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dari 40 perusahan sampel. Model pengujiannya adalah semi-log cross sectional regression model. Pengujian ekonometrik akan diberlakukan untuk mengetahui tingkat keakuratan dan kesahihan dari hasil perhitungan. Pengujian statistik standar juga akan diberlakukan untuk mengetahui kesignifikan dari model secara keseluruhan dan kesignifikan dari masing-masing variabel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam periode perekonomian normal dan krisis, pemegang saham mempunyai pengaruh yang negatif terhadap tingkat hutang perusahaan walaupun dengan tingkat kesignifikanan yang berbeda-beda. Dari beberapa faktor lain yang diuji, dividen policies ternyata tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun dalam kondisi krisis. Sementara faktor seperti size, profitability dan investment policies tetap signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun krisis. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2000
T269
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Ariyanto
"Pemegang saham selalu concern terhadap tingkat kesejahteraan mereka. Sebagai
pemegang saham dari sebuah perusahaan, mereka akan selalu mempengaruhi / menekan manajemen perusahaan untuk meningkatkan value dari perusahaan (maximized value of
the firm). Dengan menggunakan dua pendekatan yaitu teori struktur modal dan teori
keagenan (agency theory), maka pemegang saham akan selalu mempengaruhi manajemen untuk mencapai tingkat hutang yang mendekati optimal sehingga memberikan value optimal buat perusahaan yang juga berarti kesejahteraan yang maksimal bagi pemegang saham.
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui pengaruh dari pemegang saham terhadap tingkat hutang perusahaan. Selain itu, perlu juga diketahui faktor faktor lain seperti size, profitability, investment policies dan dividen policies sebagai pertimbangan dari manajemen dalam menentukan tingkat hutang perusahaan.
Penelitian ini menggunakan data data sekunder dari 40 perusahaan sampel. Model pengujiannya adalah semi - log cross sectional regression model. Pengujian ekonometrik
standar akan diberlakukan untuk mengetahui tingkat keakuratan dan keshahihan dari hasil perhitungan. Pengujian statistik standar juga akan diberlakukan untuk mengetahui kesignifikanan dari model secara keseluruhan dan kesignifiknan dari masing masing variabel.
Hasil peneltian menunjukkan bahwa dalam periode perekonomian normal dan krisis, pemegang saham mempunyai pengaruh yang negatif terhadap tingkat hutang perusahaan walaupun dengan tingkat kesignifikanan yang berbeda beda. Dari beberapa faktor lain yang diuji, dividers policies ternyata tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun dalam kondisi krisis. Sementara faktor seperti size, profitability dan investment policies tetap signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun krisis.
"
2000
T20419
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Setiawati
"Persoalan pertanggungjawaban pemegang saham perseroan terbatas pada mulanya merupakan masalah yang kontroversial, karena tanggung jawab pemegang saham dalam perseroan terbatas tidak boleh lebih dari nilai saham yang diambilnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.1/1995 (UUPT). Akan tetapi dalam keadaan tertentu tabir pemisah antara perseroan terbatas dan para pemegang saham dapat disingkap oleh hakim (piercing the corporate veil) sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 110 UUPT. Pemegang saham dapat bertanggung jawab secara tidak terbatas atau terbatas adalah melalui suatu proses pemeriksaan di pengadilan. Hakim akan menentukan apakah pemegang saham perseroan terbatas melanggar norma Pasal 3 ayat 2 UUPT. Proses pengadilan inilah yang akan membuktikan apakah ada piercing the corporate veil pada PT bank apabila terjadi likuidasi PT bank akibat kredit macet dan asset yang ada tidak mencukupi untuk membayar kepada kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan dalam penyelesaian pertanggungjawaban pemegang saham PT bank, yaitu pertama, menggunakan hukum perusahaan melalui mekanisme piercing the corporate veil, dan kedua, melalui hukum perbankan. Apabila terbukti pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menyebabkan PT bank mengalami kebangkrutan maka pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi. Namun apabila tidak terbukti tetapi PT bank tetap bermasalah, pemegang saham pengendali PT bank secara pribadi tetap dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas dasar pernyataan kesanggupan pemegang saham pengendali sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 hurup a angka 4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Pasal 25 ayat (2) hurup c PBI Nomor 5/25/PBI/2003. Dengan demikian, pemegang saham PT bank dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi walaupun tidak ada piercing the corporate veil."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19811
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Herlina Hayati Emmi Sannidia
"Tesis ini membahas mengenai kedudukan pemegang saham publik dalam penanganan Bank Gagal yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan melalui penyertaan modal sementara dan pemenuhan kewajiban Bank Gagal dalam rangka keterbukaan informasi menurut peraturan di perbankan dan pasar modal. Penulisan tesis ini menggunakan metode kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Penanganan Bank Gagal yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan melalui penyertaan modal sementara mengakibatkan Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada Bank Gagal. Pemegang saham publik kehilangan haknya sebagai pemegang saham meskipun kepemilikan pemegang saham publik masih diakui dan tercatat dalam anggaran dasar Bank Gagal. Bank Gagal tetap wajib melakukan keterbukaan informasi sehingga pemegang saham publik mengetahui perkembangan dari tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam memperbaiki kondisi keuangan Bank Gagal.

This thesis describes the status of public shareholders in the handling process of Failing Bank performed by Deposit Insurance Corporation through temporary capital placements and the fulfilment of disclosure obligation of the Failing Bank in accordance with rule and regulation in banking sector and capital market. This thesis applies library research method using secondary data as data sources.The handling process of Failing Bank performed by Deposit Insurance Corporation through temporary capital placements results in Deposit Insurance Corporation taking over all the rights and powers of General Shareholders Meeting, the title of ownership, management and/or other interest of the Failing Bank. Rights of public shareholders are surrendered although the ownerships are still recognized and recorded in the article of association of the Failing Bank.Failing Bank is still obligated to provide disclosure to ensure public awareness of any progress of corrective actions taken by Board of Directors and Board of Commissioners to improve the financial condition of the Failing Bank."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29294
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahayu Ningsih
"Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini. Kemudian Penelitian dilakukan secara diskriptif dimana penggabungan antara hasil penelitian dengan data-data yang ada untuk memberikan gambaran secara kualitatif.
Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang selama ini dilaksanakan pada umumnya memberikan sejumlah hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas belum cukup melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas. Adanya ketidakseimbangan antara para pemegang saham mayoritas dan minoritas dalam memberikan kontribusinya pada perusahaan, khususnya pada saat pemegang saham minoritas hendak mengajukan permohonan kepada Direksi untuk mengadakan RUPS, namun permohonan tersebut di abaikan oleh Direksi, yang mana jabatan direksi tersebut di jabat oleh pemegang saham mayoritas.
Dalam hal ini kasus yang penulis telaah dimana perlindungan pemegang saham minoritas PT. Prabu Mutu Mulia tidak berjalan sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar maupun undang-undang, hal tersebut dapat dilihat dimana dalam hal pemegang saham memohon kepada direksi untuk mengadakan RUPS untuk mengalihkan sahamnya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan undang¬undang tapi tidak dilaksanakan oleh Direksi yang dalam hal ini berkedudukan sebagai pemegang saham mayoritas.
Pemegang saham minoritas mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan pemanggilan dan melaksanakan RUPS sendiri dan dalam putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan penetapan bahwa pemegang saham minoritas dapat mengadakan RUPS sendiri dengan alasan-alasan yang diterima oleh pengadilan dengan surat penetapan nomor 211/PDT.G/PN.Jkt. Sel tanggal 25 Juli 2002.Perlindungan tersebut bagi para pemegang saham minoritas melalui pengadilan mengajukan permohonan khususnya permohonan untuk mengadakan RUPS, perlindungan tersebut merupakan perlindungan yang terakhir jika hak-haknya terabaikan oleh pemegang saham mayoritas. Direksi dan Komisaris. Pengadilan Negeri merupakan institusi pertama dan terakhir dalam memberikan keputusan artinya tidak ada badan peradilan lain yang berwenang mengeluarkan ijin untuk mengadakan RUPS dan apa yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan merupakan keputusan yang final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum lain untuk menolak-putusan yang telah ditetapkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19869
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ronny Haryanto
"ABSTRAK
Era Kesejagatan (globalisasi) diwarnai oleh pergerakan arus uang (flow of fund) dan arus modal (flow of capital) melintasi batas negara menuju kepada negara yang iklim investasinya menjanjikan penghasilan (expected rate of return) yang paling tinggi dengan tingkat resiko yang relatif sama atau lebih kecil. Salah satu instrumen investasi yang akan diburu oleh investor adalah portofolio investasi melalui pasar modal (capital market). Peluang internasionalisasi keuangan tersebut, berusaha ditangkap oleh semua negara didunia dengan terus berusaha memperbaiki iklim investasi yang antara lain dengan pemberlakuan kebijakan-kebijakan yang tepat.
Kondisi ini juga diantisipasi oleh pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan berbagai kebijaksanaan, yang antara lain mengizinkan investor asing memiliki maksimum 49 % dari saham yang beredar. Kebijakan ini diberlakukan karena sumber-sumber di dalam negeri tidak cukup memenuhi kebutuhan dana pembangunan yang besar.
Implikasi peran serta investor asing menjadi menarik untuk disimak, seperti jenis industri yang diminatinya maupun kriteria pemilihan saham berdasarkan karakteristik keuangan perusahaan emiten, yang berdampak pada sekelompok saham diminati sedang kelompok lain diabaikan investor asing.
Dalam kaitannya dengan jenis industri, hasil penelitian memperlihatkan kelompok industri infrastruktur, utilitas dan transportasi menjadi industri paling diminati oleh investor asing, dibuktikan dengan tingginya rata-rata prosentase kepemilikan saham oleh investor asing.
Mengenai karakteristik keuangan yang menjadi perhatian investor asing, dilakukan analisa diskriminan atas 30 ratio keuangan dalam 3 tahun pengamatan pada 30 perusahaan yang dijadikan sampel, dengan batasan kepemilikan asing 15 % atau kurang masuk kelompok saham diabaikan dan 40 % atau lebih masuk kelompok saham diminati oleh investor asing.
Hasil penganalisaan diskriminan menunjukan bahwa tingkat profitabilitas perusahaan, merupakan diskriminator paling baik yang dapat membedakan antara saham diminati dan diabaikan. Disimpulkan bahwa tingkat profitabilitas perusahaan ternyata menjadi pokok perhatian investor asing dalam membeli sahain di Bursa Efek Jakarta, meskipun hasil analisa regresi memperlihatkan kernungkinan adanya faktor lain yang mempunyai pengaruh terhadap minat investor asing pada saham-saham di Bursa Efek Jakarta."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>