Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 185785 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Isharyanto
"Upaya menegakkan hukum dilakukan dengan gencar tanpa memperhitungkan sifat UULH sebagai "kaderwet" yang perlu penjabaran lebih lanjut dalam seperangkat peraturan perundang-undangan lingkungan. Di samping itu, menghadapi masalah lingkungan yang relatif baru, kemampuan aparat penegak hukum kurang pula dipersiapkan. Kenyataan bahwa aparat penegak hukum yang bergelar Sarjana Hukum pada masa studinya di Fakultas Hukum belum pernah mendapat bekal mata kuliah Hukum Lingkungan tidak disadari sebagai kendala, apalagi penegakan hukum terhadap UULH lebih ditekankan kepada aspek pidananya (represif). Masalah lingkungan yang kompleks yang memerlukan persyaratan pembuktian ilmiah (scientific proof) dalam prosedur perkara belum pula dipahami oleh penegak hukum.
Mudah dipahami apabila kemampuan yang "kurang" akan menjadi kendala bagi penegakan hukum pidana lingkungan. Apalagi masalah lingkungan yang kompleks memerlukan persyaratan pembuktian ilmiah (scientific proof) yang menuntut pemahaman dan penguasaan oleh pihak aparat penegak hukum yang bertugas dalam bidang penegakan hukum pidana lingkungan.
Tujuan penelitian ini adalah menemukan jawaban dari permasalahan sebagaimana telah dirumuskan di atas, yaitu di samping mengetahui sejauh manakah peranan sanksi pidana yang ada dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 dan sampai sejauh manakah penerapan sanksi pidananya, juga untuk mengetahui hambatan-hambatan apakah yang ada dalam proses penerapan sanksi pidana dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif dengan menggunakan tinjauan literatur dan penelitian lapangan. Penentuan daera sampel dilakukan dengan purposive random sampling dengan subyek penelitian Kejaksaan Agung RI, MABES POLRI, Pengadilan Negeri Sidoarjo. Analisis data secara kualitatif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
T3129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kantor Menteri Negara P.P.L.H., 1982
344.046 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Martono Thomas
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S26329
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1998
340.598 IND b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kloang Klede Jaya, 1992
344.046 32 IND s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Naibaho, Erna Meike
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22108
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Banu Laksmana
"Pembangunan akan menghasilkan produksi yang dibutuhkan tetapi akan dihasilkan pula limbah atau sisa hasil produksi yang mengandung zat-zat berbahaya dan beracun yang akan mengancam rusaknya ekosistem serta kelangsungan makhluk hidup pada umumnya dan manusia pada khususnya. Hal tersebut dapat terjadi apabila tidak dilakukan pengolahan yang baik terhadap limbah atau zat-zat dari sisa hasil produksi tersebut. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup menimbulkan kerugian baik materil, fisik maupun mental. Perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup mempunyai akibat hukum yaitu salah satunya siapakah yang harus bertanggungjawab mengganti kerugian akibat pencemaran itu. Unsur kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan adanya tanggung awab mutlak yang diatur pada pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup atau Strict Liability dapat diartikan meniadakan kewajiban untuk membuktikan adanya unsur kesalahan tersebut apabila terjadi pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dimana penanggungjawab usaha atau kegiatan secara langsung harus mengganti kerugian. Dengan diintrodusirnya tanggung jawab mutlak ini, maka gugurlah doktrin yang dikenal dengan adagium tidak ada tanggungjawab bila tidak terbukti ada unsur kesalahan. Hal ini sebenarnya juga merupakan penyimpangan dari azas hukum pidana, dimana seseorang tidak dipidana jika tidak ada kesalahan atau " geen straaf zonder schuld". Tanggung jawab mutlak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 yang unsur-unsurnya adalah Suatu perbuatan atau kegiatan. Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; Menggunakan atau menghasilkan bahan/limbah berbahaya dan beracun; Tanggung jawab timbul secara mutlak; Tanggung jawab secara langsung dan seketika pada saat pencemaran perusakan lingkungan. Strict Liability, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sulit diterapkan, karena hanya diberlakukan untuk kegiatan yang menggunakan dan/atau menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1997 perlu diamandemen, yaitu dengan menghilangkan unsur "rnenggunakan dan/atau menghasilkan bahan berbahaya dan beracun"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21122
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>