Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55918 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Heribertus S. Hartojo
"Aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (Polisi, Jaksa dan Hakim), menemui kesulitan saat berhadapan dengan tersangka atau terdakwa yang beralasan sakit (khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi). Terutama hal itu terjadi pada saat dipanggil untuk memenuhi proses peradilan pidana. Tersangka atau Terdakwa melalui kuasa hukumnya hanya menyerahkan surat berupa surat keterangan dokter yang menerangkan si tersangka atau terdakwa tersebut karena sakit, maka perlu istirahat atau perlu dirawat inap di rumah sakit.
Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) memang diatur mengenai seorang tersangka yang tidak bisa hadir memenuhi proses peradilan pidana karena alasan yang sah. Dalam hal ini si tersangka menggunakan alasan sakit yang ditunjukkannya dengan surat keterangan dokter. Di sisi lain pihak penyidik berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), berwenang meminta pendapat dari seorang ahli. Pendapat ahli yang ditunjuk oleh Penyidik tersebut, digunakan untuk mematahkan alasan sakit yang diajukan oleh si tersangka atau terdakwa. Sedangkan berdasarkan Pasal 180 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) hakim berwenang meminta pendapat ahli untuk menjernihkan duduk persoalannya.
Dalam hal demikian surat keterangan dokter dalam proses peradilan pidana, mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14549
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elon Ari Kusdantoko
"Hal terpenting dalam memberikan keseimbangan terhadap kedudukan tersangka atau terdakwa dalam suatu proses peradilan pidana adalah diberikannya hak bagi tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum berdasarkan Pasal 54 jo Pasal 56 KUHAP. Kedua pasal ini guna mendukung perlindungan atas hak-hak tersangka atau terdakwa lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68, bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam praktek terkadang sulit melaksanakannya dengan berbagai kendala-kendala yang dihadapi, diantaranya ketiadaan akibat hukum yang jelas terhadap proses persidangan, ketidakjelasan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat yang berwenang jika tidak dilaksanakan Pasal 56 KUHAP dan adanya penolakan pendampingan penasehat hukum oleh tersangka atau terdakwa sendiri, serta kendala lainnya. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan dari Pasal 56 KUHAP dalam prakteknya digantungkan pada kebijaksanaan para aparat penegak hukum yang bersangkutan. Contoh kasus yang menjadi obyek penelitian ini adalah kasus peradilan pidana pada kasus Risman Lakoro dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta di Kabupaten Gorontalo. Dalam perkara pidana ini tersangka atau terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap pemeriksaan di persidangan. Ketidakhadiran penasehat hukum, membuat putusan pengadilan ini jauh dari rasa keadilan tersangka atau terdakwa karena setelah ia menjalani masa hukuman selama kurang lebih 3 tahun, terungkap fakta bahwa bukan ia pelaku sebenarnya. Salah satu sebab yang penting mengapa Pengadilan Negeri salah dalam mengadili terdakwa dikarenakan tersangka atau terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum mulai dari tahap penyidikan, sehingga hak-hak tersangka atau terdakwa dengan mudahnya dimanipulasi dan diabaikan pemenuhannya. Disayangkan kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 56 KUHAP, masih dirasakan kurang memberikan kesungguhan dalam memberikan perlindungan bagi tersangka atau terdakwa, sehingga dalam penerapannya tidak mampu memberikan kesamaan arti bagi aparat penegak hukum sendiri dalam menerapkan ketentuan dari Pasal 56 KUHAP.

The most important thing in giving the equal balance for suspect or defendant in a criminal judicial process is by giving the right for suspect or defendant to receive legal aid based on provision 54 jo provision 56 KUHAP. Both of these provisions use to support the protection of right for the other suspect or defendant, as in provision 50 untill provision 68, chapter VI about Suspect and Defendant, Act No.8 year 1981 about code of criminal process. In practice, it’s difficult to apply it with many obstacles, among those are the lack of clear legal consequences in the trial process, the lack of clear sanction to the legal authority, if provision 56 not being done and the refusal of legal counsell presence by suspect or defendant himself, an other obstacles. This resulted on the application of provision 56 KUHAP in practice depends on the wisdom of the legal enforcement officer. The case study for this research is the criminal case of Risman Lakoro in the jurisdiction of state court Tilamuta in Gorontalo. In this criminal case the suspect or defendant is not being accompany by advocate or legal counsell whether in investigation process or in the trial process. The absence of legal counsellor made the judicial verdict is far from sense of justice of the suspect or defendant because after they did the sentences for at least three years, revealed the fact that he’s not the real criminal. One of the important factors why the state court made a mistake on processing the defendant because the suspect or defendant is not being accompany by legal counsellor from the investigation process, that made the rights of suspect or defendant easily manipulated and abandoned. Unfortunately the obligation on provision 56 KUHAP, still lack of assurance in giving the protection for the suspect or defendant, that made in application doesn’t give the same perception to the law enforcement officer in applying the rules on provision 56 KUHAP."
Lengkap +
Universitas Indonesia, 2008
S22449
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kadri Husin
"Hak-hak tersangka/terdakwa dalam KUHAP sejalan dengan pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan demikian seorang tersangka/terdakwa tidak dapat dianggap bersalah sebelum dinyatakan oleh keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti. Perlindungan tersangka/terdakwa dari kesewenangan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus dapat dilaksanakan dalam peradilan pidana. Namun kesenjangan hak tersangka/terdakwa dapat terjadi baik secara normatif maupun secara empiris, hal ini dapat disebabkan rumusan undang-undang yang tidak jelas, atau persepsi penegak hukum dan pencari keadilan yang berbeda terhadap hak tersebut. Oleh karena itu masalah penelitian adalah :
1. Apkah terdapat kesenjangan hak tersangka/terdakwa dalam KUHAP?.
2. Bagaimana kesenjangan hukum secara empiris hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana di Propinsi Lampung?.
3. Pada tingkat proses peradilan manakah kesenjangan hak tersangka/terdakwa paling banyak terjadi.
Penelitian normatif dan empiris dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hakhak tersangka/terdakwa dan para penegak hukum serta pencari keadilan dalam proses peradilan pidana di wilayah Pengadilan Tinggi Propinsi Lampung, menghasilkan data bahwa secara normatif dan empiris terdapat kesenjangan mengenai hak tersangka/terdakwa baik dalam KUHAP maupun dalam pelaksanaan penerapan hak tersebut.
Kesimpulan kesenjangan hak tersangka/terdakwa secara normatif, karena tidak konsisten perumusan hak yang ada dalam KUHAP. Hal lain adalah disebabkan penggunaan bahasa yang tidak jelas dalam rumusan hak tersangka/terdakwa dalam KUHAP menyebabkan perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum maupun dari pencari keadilan terhadap hak tersangka/terdakwa. Kesenjangan hak-hak tersangka terdakwa secara empiris terjadi dalam seluruh tahap pemeriksaan peradilan pidana baik pemeriksaan penyidikan, pemeriksaan penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Kesenjangan yang paling banyak terjadi dalam pelaksanaan penerapan hak-hak tersangka/terdakwa terjadi pada proses praadyudikasi.
Saran yang diajukan adalah :
1. Mengurangi atau menghilangkan kesenjangan secara normatif mengenai hak tersangka/terdakwa dengan mengadakan peninjauan kembali KUHAP.
2. Meningkatkan kemampuan profesional para penegak hukum, maupun kesadaran hukum masyarakat pencari keadilan secara memadai.
3. Mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dalam proses peradilan pidana dengan menumbuhkembangkan sikap batin antara penegak hukum untuk menghargai dan melaksanakan secara benar hak-hak tersangka/terdakwa sebagai komitmen terhadap negara hukum dan negara demokrasi.

It is understood that the rights of the suspect/ accused in the KUHAP are parallel with the declaration/acknowledgement of human right. Based on that a suspect/accused should not be considered guilty before it is officially decided as a final verdict. Protection of the suspect/accused from law enforcement officials cruelty in conduction their duties and authorities should be established in criminal justice. However, discrepancy between rights of the suspect/accused could occur bath normatively as well as empirially due to unclear formulation of law or perception differences on that right between law enforcement officials and justice seekers.
Therefore, the problems of this research are :
1. Is there any discrepancy within the rights of the suspect/accused in the KUHAP?.
2. How is law discrepancy of the rights of the suspect/ accused within the process of criminal law in Lampung empirically?.
3. In what level of law process is the discrepancy of right of the suspect/accused mostly occured?.
Research is carried out normativelly toward regulation of laws concerning rights of the suspect/accused, law enforcement officials, as well as justice seekers within the process of criminal law in Lampung Provincial. High Court shows that both normatively and empirically there are discrepancies concerning the rights both in the KUHAP and in the implementation of the establishment of rights. It can be concluded that normatively the discrepancy of the rights in the KUHAP. The unclarity of the language used in the formulation of the rights in the KUHAP also causes various perceptions among law enforcement officials and justice seekers concerning the rights.
Discrepancies of rights of the suspect/accused emprically occures within all the stages of crimial justice investigations, in spot/close investigations, prosecutions, and hearings. The greatest number of discrepancies concerning the implementation of the establishment of rights of the suspect/accused occur during the prejudiciary process.
To overcome the situation some suggestions are recommended, namely :
1. Decreasing or eliminating the discrepancies concerning rights of the suspect/accused normatively by reevaluating the KUHAP.
2. Increasing the professional skills of the law enforcement officials, and the law awareness of the justice seekers' society appropriately.
3. Establishing integrated criminal justice system within the criminal justice process by developing a certain inner attitude among the law enforcement officials which respects and is willing to establish correctly rights of the suspect/accused as a commitment toward a lawful and democratic country.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
D96
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Nurachman Adikusumo
"Menahan ataupun menangkap seseorang merupakan tindakan dari penguasa yang "menghilangkan kebebasan bergerak" seseorang. Di dalam suatu negara hukum kebebasan bergerak merupakan hak asasi yang pokok bagi setiap warga negara. Walaupun harus diakui bahwa menurut Hukum Acara Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang tidak merupakan asas ataupun suatu keharusan, namun ada kalanya, demi kepentingan dan di dalam usaha dan ikhtiar guna menemukan kebenaran yang hakiki dari suatu peristiwa kebebasan bergerak dari seseorang individu perlu dibatasi.
Secara universal telah diakui bahwa perlindungan terhadap masyarakat tidak dapat dikorbankan untuk keinginan yang berlebihan terhadap pembelaan hak kebebasan individu. Tidak juga dapat disangkal bahwa untuk tujuan preventif penahanan sangat diperlukan jika tersangka/terdakwa dalam segala kemungkinannya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti atau menggangu proses pemeriksaan atau mengulangi kejahatan.
Walaupun demikian perlu juga diakui bahwa kejahatan seharusnya dicegah dengan ancaman pemidanaan sebagai vonis akhir daripada penahanan sementara, bagaimanapun penahanan bukanlah vonis akhir. Hal ini adalah menghindari segala kemungkinan dari pencegahan terhadap penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang atas dasar tujuan yang preventif tersebut.
Suatu ketika seseorang tersangka/terdakwa yang telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah atau persangkaan yang dituduhkan terhadapnya, maka menjadi pertanyaan adalah kapankah tersangka/terdakwa tersebut dapat dibebaskan sementara menunggu proses persidangannya. Dalam sistem hukum commmon law dikenal Pretrial release yang pada mulanya dikenal sebagai pembebasan atas "bail" atau jaminan, memudahkan untuk mempersiapkan pembelaan dan mencegah kemungkinan dari penahanan terhadap orang yang tidak bersalah. Sebagaimana dalam hukum acara pidana Indonesia dikenal pula dengan penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hasil penelitian menunjukan bahwa subyektifitas kewenangan yang dimiliki penegak hukum dalam pemberian penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa adalah menjadi dasar hukum untuk menjalankan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang maupun untuk melakukan penafsiran (pertimbangan) tersendiri, namun akibat ketidakjelasan dan ketiadaan hukum yang mengatur secara lebih lanjut pada akhirnya dapat menimbulkan tujuan yang tidak jelas karena tidak adanya standar prosedur pertimbangan yang jelas.
Berdasarkan latar belakang keperluan penahanan maka penulis mengkaji sejauhmana kemungkinan penangguhan penahanan dalam perspektif penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai subsistem dalam proses peradilan pidana, sehingga dengan kejelasan dari dua variabel yang berlawanan ini diharapkan akan dipahami secara jelas batasan-batasan keperluan penahanan dan penangguhan penahanan dalam kerangka due process of law serta memberikan pemecahan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk merasionalisasikan keperluan penggunaan penangguhan penahanan dalam proses peradilan pidana di Indonesia."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15554
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Sri Wahyuni
"Notaris merupakan manusia belaka yang tidak luput dari kesalahan baik yang disengaja maupun karena kelalaiannya. Notaris rentan mendapat gugatan dari para pihak yang merasa dirugikan dalam pembuatan sesuatu akta ke Pengadilan baik secara perdata maupun pidana dan ke Majelis Pengawas Notaris sebagai Pengadilan profesi. Semakin banyaknya Notaris yang membuat masalah di masyarakat serta terlibat dalam kasus-kasus yang melanggar hukum baik ringan dan berat yang diproses di pengadilan baik hanya sebagai saksi, tersangka, terdakwa sampai dengan menjadi terpidana. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin meneliti apakah dalam status Notaris sebagai tersangka masih berwenang untuk melaksanakan tugasnya membuat akta dan apakah notaris yang menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses peradilan tersebut berlangsung, sebab mengenai hal tersebut dirasakan kurang pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif serta menggunakan data sekunder diperoleh dari, kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundangundangan seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara ' Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku (literatur). Dari permasalah tersebut dapat disirnpulkan bahwa Notaris dalam status tersangka tetap berwenang untuk membuat akta. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, ketidak berwenangan notaris dalam membuat akta jika dia dalam status belum disumpah, cuti, diberhentikan sementara (diskors), dipecat dan Pensiun. Notaris yang menjadi terdakwa dalam suatu kasus pidana diberhentikan sementara, untuk mempermudah proses peradilan. Notaris yang dikenakan penahanan sementara berhenti demi hukum dan tidak berwenang untuk menjalankan jabatannya termasuk membuat akta otentik."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16370
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yennie Krishnawati Milono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T36457
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>