Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156277 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Christina Ella Yonatan
"Seringkali notaris dihadapkan pada keinginan klien untuk membuat perjanjian kawin yang dikehendaki oleh masing-masing calon suami isteri. Adanya legalitas perkawinan dari segi agama dan hukum administrasi harus dibaca dalam "satu tarikan nafas", artinya sah menurut hukum agama dan sah menurut hukum negara pada saat yang bersamaan. Tetapi dalam praktek, hal tersebut dapat terjadi tidak pada saat bersamaan, artinya ada tenggang waktu yang lama antara perkawinan yang telah dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaannya dengan pencatatan atau dicatat pada instansi yang berwenang. Hal tersebut akan menjadi masalah dari segi hukum, jika setelah mereka kawin (dan sesuai pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974) ternyata mereka berkeinginan untuk membuat perjanjian kawin. Menurut pasal 147 KUHPerdata jo pasal 29 UU No. 1 Thn. 1974 bahwa perjanjian kawin harus dibuat "pada waktu" atau "sebelum perkawinan dilangsungkan" dengan lain kata perjanjian kawin tidak dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung.
Dari kalimat tersebut timbul permasalahan: Dapatkah suami-isteri yang telah lama kawin berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Thn. 1974 membuat perjanjian kawin dengan alasan perkawinan belum ditindak lanjuti berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Thn. 1974? Dapatkah perjanjian kawin tersebut dibuat dengan alasan perkawinan belum dicatatkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Thn. 1974?
Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sehingga dari metode yang digunakan tersebut dapat menjawab pokok permasalahan dari tesis ini, yang antara lain dapat ditarik kesimpulan, yaitu notaris diharapkan dapat melakukan `penemuan hukum', maksudnya notaris dapat membuat perjanjian kawin asalkan suami isteri tersebut mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar diizinkan untuk membuat perjanjian kawin. Perjanjian kawin yang dibuat oleh notaris tersebut harus dicatatkan dan/atau disahkan bersamaan dengan pencatatan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil setempat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mirawati Siti Mariam
"Perkawinan lahir dari kesepakatan antara calon suami-istri, dimana undang-undang menetapkan apabila mereka melangsungkan perkawinan maka segala harta benda yang diperoleh dalam masa berlangsungnya perkawinan tersebut menjadi harta bersama. Namun sebelum perkawinan berlangsung undang-undang memungkinkan calon suami-istri untuk membuat perjanjian perkawinan yaitu suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka yang menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh undang-undang.
Maksud dan tujuan dibuatnya perjanjan kawin adalah untuk melakukan penyimpangan dari prinsip harta benda perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukuin Perdata dan Undang-undang Perkawinan.
Perjanjian kawin pada umumnya dibuat dengan akta notaris sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung dan mulai berlaku sejak saat perkawinan ditutup dan mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri.
Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa pokok permasalahan yang timbul sehubungan dengan; (1) Syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian kawin?; (2) Hal-hal apa saja yang dilarang dalam isi dari perjanjian kawin?; (3) Sejauh mana tanggung jawab notaris terhadap akta perjanjian kawin yang dibuatnya?;
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis serta dengan pengumpulan data sekunder, maka penelitiannya dilakukan secara kualitatif dengan mendasari pada aturan hukum yang berlaku, berdasarkan data yang tersedia, baik berupa bahan-bahan yang tersedia, literatur-literatur hukum, buku-buku, ensiklopedia, maka dibuat kesimpulan dalam rangka menjawab pokok permasalahan, antara lain; (1)sahnya suatu perjanjian perkawinan harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian; (2) Isi dari perjanjian kawin umumnya menyangkut hukum harta benda penyimpangan diizinkan sejauh tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum; (3) Notaris hanya bertanggung jawab hanya sebatas akta yang dibuatnya, sedangkan isi dari akta tersebut adalah tanggung jawab para penghadap, dan jika bertentangan dengan Undang-Undang notaris berhak untuk menolaknya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16345
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pelealu, Cinthya Melissa Vina
"Tesis ini membahas mengenai permasalahan perjanjian kawin yang tidak didaftarkan. Yang menjadi permasalahan adalah apakah perjanjian kawin yang tidak didaftarkan berlaku efektif kepada pihak ketiga dan bagaimanakah kedudukan harta benda dalam perkawinan tersebut apabila perjanjian kawin yang dibuat tidak didaftarkan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam penulisan ini. Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dan mengikat kedua belah pihak dan calon mempelai yang akan menikah. Banyaknya angka perceraian yang berujung masalah dalam harta perkawinan dirasakan perlu dibuatnya perjanjian perkawinan. Tidak hanya harta perkawinan, hutang - hutang yang timbul sepanjang perkawinan juga sering dipermasalahkan apalagi jika perjanjian perkawinan mengikat pihak ketiga.Tentunya pembuatan perjanjian perkawinan haruslah dengan prosedur yang berlaku seperti harus dibuat dengan akta notaris dan harus didaftarkan. Undang - Undang mengatur bahwa perjanjian perkawinan haruslah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Penulis dalam penulisan ini mencoba menganalisa perjanjian kawin yang tidak didaftarkan apakah dapat melindungi kepentingan pihak ketiga atau dianggap tidak berlaku sama sekali untuk pihak ketiga serta kedudukan harta benda dalam perkawinan itu sendiri apakah berlaku harta bersama atau berlaku pemisahan harta seperti yang tercantum dalam Perjanjian Perkawinan. Pihak Ketiga akan dirugikan apabila tidak dilakukan pendaftaran, karena Perjanjian Perkawinan dianggap tidak berlaku kepada pihak ketiga apabila tidak diaftarkan. Harta Benda dalam perkawinan dianggap tidak ada pemisahan harta dalam perkawinan tersebut. Pendaftaran perjanjian perkawinan dianggap syarat mutlak sehingga notaris juga bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada kedua belah pihak sebelum pembuatan perjanjian mengenai akibat - akibat yang akan timbul jika perjanjian perkawinan tidak didaftarkan. Penulis ini menyarankan agar notaris memberikan penyuluhan hukum terlebih dahulu kepada klien yang akan membuat perjanjian kawin.

This research talking about prenuptial agreements that not been registered. The problems are whether the unregistered prenuptial agreements can be effective to third party and how the marital property position in unregistered prenuptial agreements. Juridical normative approach was used as method in this research. Prenuptial agreements is a contract entered into prior to marriage by the people intending to marry or contract with each other. Many problems occurs in divorce events, especially about marital property and financial rights. That is why prenuptial agreements is needed, to establishes the property and financial rights of each spouse and also third party, in the event of divorce.Prenuptial agreements should be made with notary deed to be registered. According to laws, prenuptial agreements should be registered to local district court.In this research, writer want to analyze the absent of prenuptial agreements, whether it can protect the third party's interests and also determine how property is handled during marriage based on marital agreement.Third party will be disadvantaged if prenuptials agreement is not been registered because marital agreement considered not valid to third party. It also affect to marital property where it can be considered no separation of property in that marriage. Thus, prenuptial agreement is a must before marriage and notary has responsibility to explain to both parties, the result that can be happened if the prenuptial agreements not been registered."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42639
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henny Santoso
"Seiring dengan keadaan perekonomian yang semakin ketat dengan adanya Kebijaksanaan Uang Ketat (Tight Money Policy) dimana kredit perbankan tidak lagi dapat diperoleh dengan mudah, maka dengan adanya usaha anjak piutang yang merupakan salah satu alternatif lembaga pembiayaan, dapat dijadikan jalan keluar bagi para pengusaha untuk mengatasi masalah cas flow dan credit department suatu perusahaan dalam rangka meningkatkan aktivitas produksinya. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I. no 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No 1251/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan factoring semakin banyak dilakukan. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya bank, lembaga keuangan bukan bank, dan perusahaan anjak piutang yang memberikan fasilitas jasa anjak piutang. Akan tetapi kedua ketentuan di atas hanya mengatur mengenai perusahaan anjak piutang, tidak mengatur mengenai syarat-syarat dan isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak serta hampir tidak mengatur kegiatan perusahaan anjak piutang. Di dalam K.U.H.Perdata sebenarnya ada pengaturan mengenai perjajian anjak piutang, akan tetapi perjanjian anjak piutang dalam K.U.H.Perdata berbeda dengan perjanjian factoring. Oleh karena itu, dasar hukum perjanjian factoring adalah asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 ayat 1 K.U.H.Perdata. Sebagai konsekwensinya, dalam praktek timbul bermacam-macam jenis perjanjian factoring, karena apapun boleh diperjanjikan asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha anjak piutang tidak terlepas dari masalah-masalah yang timbul. Permasalahan yang timbul ini berdampak terhadap upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Dalam skripsi ini akan dikemukakan empat upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang (factor) dalam menghadapi piutang yang tidak tertagih. Salah satu diantaranya adalah penyelesaian suatu sengketa melalui musyawarah atau perdamaian yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan kesepakatan para pihak. Keadaan seperti ini menimbulkan pertanyaan sampai sejauh mana kepastian hukum penyelesaian suatu sengketa atau perselisihan tersebut, sehingga mempunyai kekuatan mengikat para pihak untuk mentaatinya. Upaya hukum perusahaan anjak piutang melalui gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri memberikan kelebihan-kelebihan dibandingkan melalui musyawarah atau perdamaian, karena keputusan hakim lebih mempunyai kekuatan mengikat dan kepastian hukum bagi para pihak untuk mentaatinya. Dan untuk memajukan perusahaan anjak piutang di Indonesia, juga untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang , kiranya masih diperlukan seperangkat peraturan yang secara khusus mengatur kegiatan anjak piutang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20529
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noor Kholis Adam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moenartining
"Penerbit buku dengan pengarang buku mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling kait-mengkait dalam penerbitan buku. Namun demikian hubungan yang sangat erat dan saling mengkait itu kenyataannya tidaklah sedemikian sehat karena kendatipun hubungan penerbit buku dengan pengarang buku itu sudah tertuang dalam suatu perjanjian, masih juga timbul adanya ketidakpuasan yaitu dari pihak pengarang buku.
Ketidakpuasan itu timbul dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban dari penerbit buku dan pengarang buku. Perjanjian yang sudah merupakan standart itu, lebih banyak menguntungkan pihak penerbit buku dan pula upaya pengawasan tentang berapa banyak buku yang telah diterbitkan oleh penerbit buku dan berapa banyak buku yang telah dipasarkan dan yang telah terbeli, hampir-hampir tidak dipunya oleh pihak pengarang buku.
Sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi agar pihak pengarang buku tidak dirugikan maka perlu adanya keterbukaan dari pihak pengarang buku dalam menentukan isi perjanjian, prosentasi honorarium pengarang harus ada ketentuan atau ada batas minimum yang memadai hasilnya bagi pengarang dan adanya perhatian pemerintah untuk terciptanya perjanjian yang seimbang guna memperhatikan kepentingan pengarang."
Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitra Maryadi
"Tingginya angka perceraian di daerah-daerah yang penduduknya banyak bekerja sebagai TKI di luar negeri berkorelasi dengan permasalahan pelanggaran hak-hak perempuan dan anak dalam keluarga TKI, yang berkisar pada tidak terpenuhinya kebutuhan perempuan dalam hidup berumah-tangga baik nafkah lahir maupun batin, begitu juga kebutuhan anak-anak akan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Salah satu permasalahan hukum yang sangat menonjol dalam hal ini adalah tidak jelasnya pengaturan mengenai harta perkawinan. Meski tidak populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, lembaga perjanjian perkawinan sebenarnya dikenal baik dalam hukum adat, hukum agama, maupun hukum Negara, dan merupakan alternatif solusi bagi permasalahan hukum tersebut. Kecuali Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Baik UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak tegas mengatur isi perjanjian perkawinan. Karena itu, perjanjian perkawinan dapat saja mengatur mengenai harta perkawinan, sepanjang tidak melanggar hal-hal yang dilarang. Berbagai hal yang perlu diatur dalam suatu perjanjian perkawinan yang dibuat khusus untuk memenuhi kebutuhan hukum calon mempelai TKI meliputi ketentuan mengenai harta bawaan, pisah harta, bukti kepemilikan atas harta, utang dan pembiayaan keperluan rumah-tangga, termasuk biaya mengasuh dan membesarkan anak sekiranya sampai terjadi perceraian. Agar dapat menjadi solusi hukum yang efektif, perjanjian perkawinan harus disosialisasikan dan difasilitasi oleh institusi-institusi formal pemerintah sebagai inisiator didukung oleh unsur-unsur masyarakat sipil. Dalam hal pelaksanaannya, perlu diadakan dukungan penegakan bertingkat dimulai dari level pemerintahan daerah propinsi maupun kabupaten, sampai pemerintahan desa yang paling dekat dan, karena itu, memahami kebutuhan masyarakat setempat. Pada akhirnya, penegakan terpulang pada level rumah tangga, yaitu keluarga dan kerabat, dan pemimpin informal seperti pemuka agama dan tetua adat."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2010
S21452
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nazla
"Perkawinan merupakan suatu ikatan antara dua orang yang berlainan jenis dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga. Akibat hukum dari perkawinan yang sah adalah timbulnya hubungan hukum antara suami dan isteri, antara orang tua dan anak, antara wall dan anak, dan harta benda perkawinan. sari perkawinan yang sah akan lahir anak sah. Tanggung jawab orang tua terutama bapak adalah wajib membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika anak dalam perkawinan tersebut merupakan anak luar kawin maka bapak tidak wajib memberi nafkah dan biaya pemeliharaan serta pendidikan anak.
Permasalahan yang dibahas, mengenai akta perjanjian perkawinan, khususnya dapat atau tidak anak luar kawin menjadi tanggungjawab suami seluruhnya yang dimuat dalam perjanjian perkawinan terlebih dahulu, serta menentukan hak anak luar kawin dalam akta perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Islam. Metode pendekatan bersifat yuridis normatif menggunakan sumber-sumber perundang-undangan yang berlaku khususnya hukum Islam, pendapat para ulama, dan Kompilasi Hukum Islam. Akta perjanjian perkawinan dapat memuat tanggungjawab suami terhadap anak luar kawin terbatas pada biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Menurut hukum Islam anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, namun apabila bapak ingin bertanggungjawab terhadap anak luar kawin, hal demikian dapat diperjanjikan dalam akta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16331
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zefanya Vanessa Daniella
"Gestational surrogacy merupakan metode penanaman embrio dalam rahim wanita yang tidak memberikan sel telurnya dalam pembuahan tersebut, disebut sebagai ibu pengganti, untuk kemudian dikandung, dilahirkan, dan dikembalikan kepada pasangan atau seseorang sebagai orang tua yang dituju dari si anak berdasarkan perjanjian di antara para pihak. Masih bersifat kontradiktif, hingga saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai praktik dan perjanjian gestational surrogacy di Indonesia, sehingga hak keperdataan anak yang lahir melalui praktik tersebut dipertanyakan. Di sisi lain, gestational surrogacy bukan lagi merupakan hal yang tabu untuk dilakukan di beberapa negara, termasuk Rusia yang memperkenankan praktik dan perjanjian tersebut, bahkan dianggap sebagai salah satu negara yang paling liberal dalam hal pengaturan terkait gestational surrogacy. Praktik dan perjanjian gestational surrogacy melahirkan beberapa permasalahan hukum, di antaranya status hukum, status kewarganegaraan, dan status kewarisan anak yang samar atau tidak pasti mengingat anak tersebut memiliki hubungan tidak hanya dengan ibu pengganti, tetapi juga dengan orang tua yang dituju. Dalam menyelesaikan permasalahan terkait, penulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, sehingga dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan akan dilakukan analisis untuk mencoba menjelaskan keberlakuan praktik gestational surrogacy di negara Indonesia dan Rusia, khususnya mengenai perjanjian serta permasalahan hukum yang dilahirkan apabila ditilik berdasarkan hukum yang berlaku pada masing-masing negara. Berangkat dari permasalahan hukum tersebut, hendaknya segera disusun regulasi khusus terkait praktik dan perjanjian gestational surrogacy di Indonesia agar menciptakan kepastian hukum, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi terjadinya penyelundupan hukum yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan hukum bagi para pihak yang terlibat, termasuk anak yang lahir melalui praktik dan perjanjian tersebut. Terhadap permasalahan hukum tersebut, Rusia yang memiliki beberapa produk hukum khusus dalam mengatur praktik dan perjanjian gestational surrogacy menjamin bahwa status keperdataan anak yang dilahirkan melalui praktik gestational surrogacy mutlak sama dengan status hukum anak sah yang dikandung secara alamiah.

Gestational surrogacy is a method of implanting an embryo in the uterus of a woman who does not provide her egg cells in the fertilization, referred to as a surrogate mother, to then be conceived, born, and returned to a couple or someone as the intended parent(s) of the child based on an agreement between the parties. Until now, there are no laws and regulations that specifically regulate the practice and agreement of gestational surrogacy in Indonesia, so the civil rights of children born through this practice are questionable. On the other hand, gestational surrogacy is no longer a taboo thing to do in several countries, including Russia which allows this practice and agreement, and is even considered one of the most liberal countries in terms of arrangements related to gestational surrogacy. The practice and agreement of gestational surrogacy gave rise to several legal issues, including the ambiguous or uncertain legal status, citizenship status, and inheritance status of the child considering that the child has a relationship not only with the surrogate mother but also with the intended parents. In solving related problems, this paper uses a normative juridical research type and is analytically descriptive in nature, so that in interpreting laws and regulations an analysis will be carried out to try to explain the applicability of gestational surrogacy practices in Indonesia and Russia, especially regarding agreements and legal issues that arise when viewed based on the laws in force in each country. Concerning these legal issues, special regulations should be drawn up immediately regarding the practice and agreements of gestational surrogacy in Indonesia in order to create legal certainty, so as not to provide an opportunity for law smuggling to occur which is feared will cause legal problems for the parties involved, including children born through the practice and the agreement. With regard to these legal issues, Russia, which has several special legal products regulating gestational surrogacy practices and agreements, guarantees that the civil status of children born through the practice of gestational surrogacy is absolutely the same as the legal status of legitimate children conceived naturally."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspasari Dewi
"Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Narnun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri. Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>