Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80613 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anton Martin
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran kepabeanan (customs) dalam rangka perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual; implementasi the TRIPs Agreement dalam peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan di Indonesia apakah dapat memberikan kontribusi terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia; kendala yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menerapkan perlindungan hukum terhadap Hak atas Kekayaan lntelektual di Indonesia dan bagaimana upaya mengatasinya. Hasil penelitian adalah pertama, dalam rangka perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, kepabeanan (customs) berperan dalam posisinya diperbatasan negara untuk melaksanakan "border enforcement", berupa tindakan penangguhan pengeluaran barang impor 1 ekspor hasil pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual. Kedua, implementasi the TRIPs Agreement dalam peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan di Indonesia (tepatnya dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan) dapat memberikan kontribusi terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia, karena disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menangguhkan sementara atau menghentilkan barang ekspor-impor yang diduga melakukan pelanggaran Hak Merek dan Hak Cipta yang diliridttngi di Indonesia yang berarti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut serta membantu menghindari irtasuknya barang-barang palsu ke Indonesia. Ketiga, beltirh adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Urtdang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan sehingga menjadi hambatan terhadap pelaksanaan presedur penangguhan pengeluaran barang yang ntelanggar Hak atas Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih relatif barn, sehingga masih diperlukan berbagai perbaikan, pembenahan dan penyempumaan, baik terhadap sumber daya manusia, maupun perangkat sarana dan prasarana yang tersedia; terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi dan menimbulkan terjadinya kejahatan Hak atas Kekayaan Intelektual yang tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang dipengaruhi oleh aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek budaya. Saran yang diajukan adalah pertama, perlu segera diadakannya Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan. Kedua, diperlukan kerjasama dan pemilik 1 pemegang hak untuk menyampaikan informasi tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual dan juga kerjasama serta koordinasi perlu ditingkatkan dengan aparat penegak hukum lainnya. Ketiga, Harus ada ketegasan dan aturan-aturan pembaasan izin memasukkan suatu barang tertentu, atau komponen untuk pembuatan software, atau untuk pembuatan optical disc, atau yang memberikan fasilitan untuk membuat barang bajakan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14507
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Priapantja
Jakarta: [publisher not identified], 2000
346.048 CIT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"[The Republic of Indonesia which consists of various ethnic and culture for certain possesses various priceless cultural heritages. The protection to cultural products which can be considered as traditional cultural expression have become an urgent issue for Indonesia because of the threats in the form of exploitation to the traditional cultural expression products that emerged along with the development of technology and information.
Ulos as a textile product which is preserved by the Batak society is a form of traditional cultural expression which is possessed and need to be protected by Indonesia. In the development of providing protection to the traditional cultural expressions through Intellectual property legal framework, Indonesia incorporated the protection of the traditional cultural expression to the Copyright legal framework which previously regulated by the law no 19 of 2002.
In 2014 the Indonesian government enacted law no 28 concerning Copyright which intended to complete the provisions which was missing and have yet to be regulated in the previous law, and included in the new law is the provisions on protection of the cultural value and the manufacturer of traditional cultural expression product., Negara Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan budaya tentu memiliki ragam kekayaan budaya yang tidak ternilai harganya. Perlindungan terhadap karya budaya yang merupakan ekspresi budaya traditional telah menjadi isu yang mendesak bagi Indonesia karena seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, ancaman dalam bentuk eksploitasi terhadap produk produk ekspresi budaya tradisional semakin bermunculan.
Ulos sebagai kerajinan tekstil yang dilestarikan oleh masyarakat Batak adalah salah satu ekspresi budaya tradisional yang dimiliki oleh Indonesia yang harus dilindungi. Dalam perkembangan pemberian perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional melalui Hak Kekayaan Intelektual sebagai rezim hukum yang berkembang pesat, Indonesia mengakomodir perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional melalui rezim Hak Cipta yang pada sebelumnya diatur pada Undang Undang no 19 tahun 2002.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 mengesahkan undang undang no 28 tentang hak cipta untuk melengkapi peraturan peraturan yang belum diatur didalam Undang Undang sebelumnya, dan termasuk didalamnya adalah peraturan tentang perlindungan terhadap nilai budaya dan pengrajin produk Ekspresi Budaya Tradisional.]"
Universitas Indonesia, 2014
S57963
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wongkar, Marla Regina
"Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam hayati. Sumber daya tersebut merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia dais bebarapa bersifat sangat khas yang tidak ada di tempat lain, kecuali di Indonesia. Sumber daya hayati selain sebagai sumber pangan dan obat-obatan, jugs merupakan sumber ekonomi yang jika dimanfaatkan dengan benar dapat menjadi sumber ekspor Indonesia.
Teknologi dewasa ini telah menjadikan suatu tanaman atau bibit dapat direkayasa sedemikian rupa, sehingga akan lahir produk-produk tanaman pangan yang memiliki sifat-sifat unggui Negara-negara maju di mana teknologi sudah demikian maju, giat melakukan penelitian-penelitian untuk menciptakan bibit unggul tanaman pangan dan buah-buahan. Jika negara-negara maju tadinya merupakan konsumen pangan dan bush dari negara berkembang, maka kini negara berkembang dengan kemampuan teknologinya melahirkan bibit unggul melalui rekayasa genetika tanaman untuk menghasilkan tanarnan unggul yang mereka produksi sendiri, sebagai akibatnya negara berkembang sebagai sumber bibit akan kehilangan sumber daya hayatinya yang khas, sekaligus kehilangan pasar. Hal yang sama terjadi untuk sumber daya hayati yang dipergunakan untuk obat-obatan.
Convention for the Protection of Varieties of New Varieties of Plants (UPOV), bersamasama Persetujuan TRIPS, UU No. 14 Tabun 2001 tentang Paten, dan UU No. 29 Tabun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman menjadi dicar hukum bagi Indonesia untuk melindungi sumber daya hayatinya, khususnya yang berkenaan dengan tanaman pangan dan tanaman obat. Sayangnya sampai saat ini kita belum melihat penegakan hukum di bidang varietas tanaman, maupun pendaftaran atas varietas tanaman melalui paten juga masih sangat kurang. Namun perlindungan ini wajib disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat sangat banyak sekali terjadi kasus-kasus di mana negara-negara asing dengan dalih penelitian, ternyata melakuakan pencurian dan mengembangkan manfaat sumber daya asli Indonesia dan mendapatkan keuntungan karenanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18677
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Halim
" Hak Cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup paling luas. Segala hasil karya intelektual manusia dihasilkan dari proses olah pikir dan kreativitas yang kemudian diwujudkan menjadi suatu ciptaan. Oleh karena itu, persinggungan antara hak cipta dengan hak kekayaan intelektual lainnya sering terjadi. Satu jenis ciptaan yang selalu berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan adalah logo. Logo adalah hasil karya seni lukis atau seni desain grafis yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai tanda pembeda bagi badan usaha untuk membedakan produk atau jasa yang dihasilkannya dengan produk atau jasa badan usaha lain, selain itu logo juga sering digunakan sebagai lambang organisasi atau badan hukum untuk menunjukkan identitas mereka. Dilatar belakangi oleh sengketa yang terus menerus mengenai kepemilikan logo yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berbeda yang telah memiliki merek terdaftar dan hak cipta tercatat, maka pencatatan hak cipta seni lukis logo atau tanda pembeda yang telah digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang atau jasa serta lambang organisasi, badan usaha atau badan hukum tidak lagi diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kurangnya pemahaman masyarakat akan perlindungan hukum hak cipta pada khususnya menjadikan sulit bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk membuktikan kepemilikan ciptaan. Perlindungan hukum hak cipta bersifat otomatis begitu hasil karya cipta tersebut diwujudkan dalam bentuk yang dapat dinikmati dengan panca indera. Pencatatan hak cipta tidak diperlukan untuk mendapatkan perlindungan hukum, tetapi Surat Pencatatan Ciptaan dapat digunakan sebagai bukti awal kepemilikan hak cipta ketika terjadi sengketa atau ketika hak ekonomi atas ciptaaan tersebut akan dieksploitasi atau dialihkan haknya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 65, diperlukan pemahaman lebih mendalam mengenai perlindungan hukum hak cipta oleh masyarakat.

Copyright is part of intellectual property rights having largest scope. All human intellectual property creations are generated from the process of thinking and creativity which are then embodied into a work. Hence, overlapping between copyright and other intellectual property rights often happen. One type of work which always potentially causes dispute of ownership is logo. Logo is a creation of painting or graphical design art intended to be used as identifier for business to distinguish products or services they are producing from products or services of other businesses, besides, logo is also oftenly used as symbol of an organization, legal body to show their identity. Given perpetually occuring disputes of logo ownership owned by different parties having registered trademark and registered copyright, registration of copyright for logo or distinguishing sign which has been used as a mark in trade of goods or services as well as symbol of organization, business or legal body is no longer acceptable, as regulated in the Article 65 Law Number 28 Year 2014 Concerning Copyright. Lack of understanding in society with respect to legal protection of copyright particularly, making it difficult for the Author or Copyright Owner to prove ownership of their copyrights. Legal protection of copyright is automatic in nature once the work is embodied in a form which can be enjoyed with the senses. Registration of copyright is not required to secure legal protection; however, Copyright Registration Letter can be used as prima facie evidence of copyright ownership when dispute arises or when the economic rights of the copyright will be exploited or assigned. With the enactment of Law Number 28 Year 2014 concerning Copyright, particularly Article 65, it is necessary to have better understanding of copyright protection by the society."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Universitas Indonesia, 2005
346.048 UNI r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nova Sagitarina
"Peraturan perundang-undangan yang dilahirkan oleh pemerintah sepatutnya perlu dilihat mengenai efektifitas keberlakuannya di masyarakat. Sistem perlindungan hak desain industri di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pada dasarnya terdapat beberapa indikator yang dapat menentukan apakan suatu peraturan perundang-undangan efektif atau tidak berlaku di masyarakat. Keberlakuan hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis menjadi indikator yang cukup penting untuk mempertimbangkan apakah suatu ketentuan hukum berlaku secara efektif di masyarakat. Penelitian ini mencoba melihat dan memperoleh jawaban mengenai bagaimana efektifitas sistem perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dengan melaksanakan titik penelitian pada industri-industri kecil yang tersebar pada wilayah industri pembuatan sepatu di Desa Sukarata, Cibaduyut, Jawa Barat. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, sistem perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri belum berlaku efektif secara menyeluruh. Beberapa faktor yang menentukan tidak efektifnya suatu peraturan perundangan-udnangan berlaku di masyarakat antara lain kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap perlindungan desain industri, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melindungi desain industri, desain sepatu diperoleh dengan meniru sepatu merek terkenal, tidak adanya tindakan hukum terhadap peniruan desain sepatu, desain sepatu cepat berganti (tidak sebanding dengan jangka waktu hak desain industri yang cukup panjang), spesifikasi desain sepatu yang tidak jelas, kebudayaan masyarakat yang komunal dan kekeluargaan, prosedur pendaftaran hak desain yang berbelit-belit, biaya pendaftaran hak desain industri yang cukup mahal, dan belum adanya pengusaha industri kecil yang mendaftarkan hak desain industrinya."
2007
T 18391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Sutra Disemadi
Depok: Rajawali Pers, 2023
346.048 HAR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kardo Eliezer
"ABSTRAK
Sifat kekayaan intelektual yang unik dan keterbatasan data menjadikan 25% rule
sebagai pilihan otoritas pajak di Indonesia dalam menentukan tarif royalti wajar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi 25% rule di Indonesia dengan
pengujian kuantitatif terhadap perusahaan terbuka di Indonesia dan mencari tahu
penggunaannya oleh otoritas pajak di Indonesia melalui pendekatan kualitatif
melalui studi putusan pengadilan maupun wawancara para pihak yang juga
menggali lebih lanjut dampak yang mungkin terjadi apabila 25% rule digunakan
sebagai pengaturan resmi. Berdasarkan penelitian, dapat diketahui bahwa 25%
rule sangat relevan di Indonesia sehingga memiliki manfaat untuk dijadikan safe
harbor sehingga memberikan kepastian baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas
pajak.

ABSTRACT
The unique nature of intellectual property and the lack of data, result in using 25%
rule by the authorities of Indonesia in determining reasonable royalty rates. This
research use quantitative approach on public company to understand the relevance
of a 25% rule in Indonesia and to find out its use by the tax authorities in
Indonesia through a qualitative approach by studying the court rulings and
interviewing the authorized parties. It also explores the impact that may occur if
the 25% rule is used as the formal regulation in Indonesia. Based on research, it is
known that the 25% rule is highly relevant in Indonesia so it may be used as safe
harbor to provide certainty for both the taxpayer and the tax authorities."
2017
S65830
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>