Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137125 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hayu Sihwati Lestari
"Penafsiran penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi nasional. Dalam melakukan kegiatan usahanya, BUMN memiliki tugas ganda yaitu disamping melaksanakan program Pemerintah sebagai lembaga politik, juga sebagai pelaku ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan untuk menjadi sumber pemasukan keuangan Pemerintah. Dengan tugas ganda tersebut, mendorong Pemerintah untuk memberikan proteksi dan intensif kepada BUMN. Namun proteksi dan intensif tersebut telah menjadikan iklim persaingan usaha yang tidak sehat serta maraknya praktek monopoli. Pengelolaan BUMN yang tidak profesional, menjadikan BUMN sebagai sebuah badan usaha yang lemah dan tidak mampu untuk berkompetisi dalam persaingan usaha, baik di pasar domestik maupun global. Keadaan BUMN, khususnya BUMN di bidang perbankan, semakin terpuruk ketika pada tahun 1997-1998 krisis perekonomian yang membuka borok-borok kerapuhan fundamental ekonomi, melanda negara kita.
Bank-bank nasional dalam kesulitan besar bahkan peringkat internasional bank-bank besar terus menurun ke level terbawah. Keadaan semakin parah ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kesehatan perbankan kita, hat ini mengakibatkan terjadinya penarikan dana mendadak secara besar-besaran.
Akhirnya restrukturisasi perbankan menjadi salah satu jalan memulihkan perekonomian kita. Beberapa faktor yang mendorong dilakukannya restrukturisasi di bidang perbankan, adalah deregulasi di bidang perbankan sebelum krisis yang terlalu Ionggar tanpa diimbangi oleh penerapan prinsip Good Corporate Governance khususnya oleh para pelaku usaha dan kurangnya pembinaan serta pengawasan kegiatan usaha perbankan. Melalui serangkaian kebijakan restrukturisasi perbankan, diharapkan dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap sistem keuangan dan perekonomian kita, mengupayakan agar perbankan kita menjadi lebih solven sehingga dapat kembali berfungsi sebagai lembaga perantara yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sekaligus meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Pendirian PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk berdasarkan UU No. 1011998, pada tanggal 2 Oktober 1998, merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, bergabung menjadi PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk.
Pasca pendirian PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk, sebagai salah satu bagian program restrukturisasi di bidang perbankan, berdampak pada perkembangan dan pembaharuan hukum di Indonesia, misalnya saja untuk masalah penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam UU Perseroan Terbatas maupun UU Pasar Modal, Independensi B1 berdasarkan UU No. 23/1999 dan Pembentukan BPPN sebagai sebuah lembaga khusus yang diamanatkan oleh UU No. 10/1998."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14482
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Yunia Miranti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24153
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2007
346.082 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Christine Elisia Widjaya
"Skripsi ini membahas latar belakang PT Bank ABC, Tbk. berlangganan asuransi Bankers Blanket Bond. Asuransi Bankers Blanket Bond adalah mekanisme sukarela untuk mengalihkan sejumlah risiko perbankan di luar kewajiban yang ditetapkan Bank Indonesia seperti Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), audit internal, dan strategi anti-fraud. Penelitian ini juga membahas isi polis dan prosedur pembayaran ganti rugi asuransi Bankers Blanket Bond. Meskipun penting, ternyata masih banyak bank di Indonesia yang belum berlangganan asuransi ini. Penelitian ini mencoba menganalisis kemungkinan terjadinya bias psikologis, serta memberikan rekomendasi untuk mendorong asuransi dengan pendekatan libertarian paternalism melalui perubahan aturan standar (default rule).

This thesis discusses about PT Bank ABC, Tbk. attitude towards fraud as the reason to take out Bankers Blanket Bond. Bankers Blanket Bond itself is a voluntary mechanism for transferring banking risks, beside such obligations as setting aside reserve, internal audit, and anti-fraud strategy required by Bank Indonesia. The insurance policy and claim procedures are elaborated as well. Despite its significance, this insurance has not attracted Indonesian banks due to some possible psychological biases. To correct error in judgment and decision-making, a libertarian paternalistic policy recommendation is offered. Banks are "nudged" to obtain the insurance through changing the default rule."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S43716
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fredy Goysal
"ABSTRAK
Sebelumnya jika kredit debitur oleh kreditur sudah
digolongkan macet, maka bank hanya mempunyai tiga pilihan
penyelesaian terhadap kredit tersebut. Penyelesaian itu
dapat dilakukan dengan jalan mengambil pelunasan
piutangnya dari debitur dengan cara (1) penjualan melalui
lelang atau (2) penjualan di bawah tangan; dan (3)
eksekusi Hak Tanggungan.
Penjualan melalui lelang, menyebabkan harga
ditentukan oleh nilai pasar peserta lelang. Bisa saja
tinggi atau sebaliknya sangat rendah. Jika sangat rendah
dan debitur tidak bersedia melepaskan agunannya maka
penyelesaian kredit debitur belum bisa dilaksanakan.
Penjualan di bawah tangan, juga memiliki kelebihan
dan kekurangan. Kelebihannya, penjualan dilaksanakan atas
dasar sukarela debitur, berarti debitur dapat bekerjasama
untuk menyelesaikan kreditnya. Kekurangannya yaitu harus
sudah ditemukan investor yang sesuai dengan keinginan
debitur, sehingga cara ini juga bisa berlarut-larut.
Penyelesaian dengan eksekusi Hak Tanggungan,
menyebabkan bank mengambil tindakan paksa kepada debitur
untuk meyelesaikan piutangnya lewat proses peradilan yang
membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi.
Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perbankan adalah salah satu pilihan yang
memberikan keistimewaan kepada kreditur untuk
menyelesaikan kredit yang macet. Keistimewaan yang
diberikan itu meliputi : (a) dapatnya bank sebagai pihak
pembeli agunan debitur tersebut; (b) bank dapat melakukan
balik nama sementara sertifikat tanah atas nama bank dan
(c) bank diberikan hak untuk menangguhkan kewajibannya
sehubungan peralihan hak tersebut untuk sementara sampai
ditemukan investor. Sehingga jika disimpulkan maka
prosedur ini telah memberikan keistimewaan lain, yaitu
kecepatan, biaya murah serta diminimumkannya risiko yang
akan timbul."
2002
T36831
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>