Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 144664 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irna Irmalina
"Sebagai tanggapan terhadap tuntutan globalisasi terhadap tuntutan globalisasi dan dalam upaya menciptakan perekonomian yang efisien, pada tahun 1999 Indonesia memberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Lembaga independen yang berwenang menegakkan hukum persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kajian ini bertujuan melakukan analisis terhadap fungsi dan kedudukan KPPU dalam upaya penegakan UU tersebut. Hasil analisis menyimpulkan bahwa (1) KPPU merupakan lembaga yang bersifat independen dan dapat dikategorikan sebagai organisasi "Quangos" (quasi autonomous non government organization) (2) KPPU menjalankan g=fungsi ganda (dual function) yakni fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif (3) sinergi dan kerjsama antara KPPU dengan berbagai instansi terkait terutama instansi instansi yang menjalankan yudikatif belum berjalan dengan harmonis, dan (4) KPPU telah berupaya menegakkan filosofi pengaturan persaingan usaha yang sehat di Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat (social wellfare)."
2006
JUKE-2-1-Agust2006-63
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Widiharto
"Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga penegak atau pengawas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sangat diperlukan untuk dapat menjamin supaya pasar tidak terdistorsi, sehingga dapat mengoptimalkan peran pelaku-pelaku usaha untuk dapat membawa ke sistem ekonomi yang lebih baik. Struktur pasar yang menjurus ke arah monopoli akan menyebabkan terjadinya in-eflsiensi, kolusi politik yang tidak perlu, dan mengurangi kemanfaatan sumbersumber ekonomi bagi masyarakat luas. Dalam sistem hukum Indonesia, KPPU telah menempatkan diri sebagai bagian sistem peradilan yang berbentuk non pengadilan (sui generis) dalam memutus perkara-perkara persaingan usaha. KPPU membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh masyarakat dan atau pelaku usaha untuk melaporkan dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk ditindaklanjuti. Kesimpulan yang didapat KPPU dari penyelidikan dan pemeriksaan dapat diberikan putusan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek yang menghambat persaingan usaha tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi yang dibacakan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum. Terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan KPPU secara suka rela, KPPU dapat memaksakan pelaksanaan putusannya melalui pengadilan atau menyerahkan perkaranya kepada penyidik untuk diproses secara pidana. Pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, namun demikian dari beberapa putusan yang telah dijatuhkan oleh KPPU dapat diterima oleh pelaku usaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36691
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Irna Irmalina
"Ekonomi persaingan usaha dapat ditelaah dari dua sisi. Pertama, dari sisi pelaku usaha atau produsen, dan kedua, dari sisi konsumen. Dari sisi pelaku usaha, ekonomi persaingan usaha menyangkut hal bagaimana perusahaan menentukan strategi bersaing, apakah dilakukan dengan cara sehat atau saling mematikan.
Dalam praktiknya persaingan usaha sangat terpengaruh oleh berbagai kebijakan pemerintah atau kebijakan publik. Seharusnya kebijakan publik tersebut dibuat dengan wawasan yang berpihak kepada masyarakat, baik kepada produsen maupun kepada konsumen namun kenyataannya banyak kebijakan yang menyangkut sektor usaha yang diwarnai dengan berbagai kepentingan terselubung dari pihak tertentu.
Di masa pemerintahan orde baru, banyak dijumpai praktik persaingan yang tidak sehat, dengan ciri-ciri; (1) Unregulated, (2) Concentrated, (3) Protected dan No Competition, dan (4) Priveledge atau perlakuan khusus.
Sebagai tanggapan terhadap tuntutan globalisasi dan dalam usaha menciptakan ekonomi yang efisien pada tahun 1999 Indonesia telah berhasil membuat Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu UU. No. 5 Tahun 1999. Instansi yang ditugasi untuk menegakkan hukum persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat dengan KPPU. Komisi ini bersifat independen.
Tesis ini mengkaji KPPU dari sisi kelembagaannya. Di sini dibahas berbagai aspek kelembagaan dalam kaitan dengan implementasi hukum persaingan usaha di Indonesia = dan mencoba memberikan gambaran bagaimana sistem dan mekanisme kelembagaan yang sama di negara-negara lain."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T17075
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Prasetiyo
"Skripsi ini membahas dua permasalahan utama. Pertama bagaimanakah kedudukan KPPU sebagai lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia? Dan kedua, apa sajakah kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha di Inonesia? Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan KPPU sebagai lembaga negara bantu dengan melihat perkembangan lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang pembentukkan KPPU sebagai lembaga yang diberikan kewenangan secara khusus untuk mengawasi pelaku usaha dan menyelesaikan sengketa persaingan usaha serta untuk mengetahui apakah sebenarnya yang menjadi kewenangan KPPU dan batasannya, serta mengetahui apakah memang dimungkinkan bahwa suatu lembaga dalam suatu sistem peradilan khusus dapat diberikan semua kewenangan yang pada umumnya kewenangan-kewenangan tersebut diberikan kepada lembaga yang berbeda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada pencampuran kewenangan dalam KPPU, kedudukan KPPU sendiri masih berada dibawah kewenangan kekuasaan eksekutif. KPPU sendiri merupakan lembaga non-struktural yang independen dalam melaksanakan tugasnya. Kewenangan KPPU hanya yang tercantum dalam Pasal 36 UU Antimonopili, dari kewenangan tersebut KPPU tidak memiliki kewenangan regulasi dan yudisial.
This thesis mainly discusses about two problems. First, how does the position of KPPU as state auxiliary body in Indonesian constitutional system? And second, what are the Commission?s authorities in supervising business competition in Indonesia? This research is conducted on a juridical normative method, the purpose of this research is to seek information about the question of what is KPPU competency as a state auxiliary body reminds the growing of state auxiliary body in constitutional system and the background of KPPU establishment as an organ which given a special authority to supervise business activity and business competition?s dispute resolution and to seek information of what is the real authority of KPPU and its boundaries and also to find out if it is possible an institution on special judiciary system having all of the authority which is generally are given to different institution.
The result of this research shown that in fact there is no fusion of authority in KPPU, the competency of KPPU itself is under the authority of executive power. KPPU is a nonstructural body which is independent in performing its duty. KPPU authority is set forth in Article 36 of Antimonopoly Law, based on those authorities KPPU has no regulatory and judicial authority.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42348
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmiyati
"Undang-undang Nomor 5 Tabun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (selanjutnya disebut "UU Antimonopoli") merupakan sebuah undang¬undang yang secara khusus mengatur persaingan dan praktek monopoli, yang sudah sejak lama dipikirkan oleh para pakar, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, serta instansi pemerintah. Sebagai contoh, misalnya Partai Demokrasi Indonesia pada tahun 1995 telah mengeluarkan gagasan tentang konsep Rancangan Undang-Undang tentang Antimonopoli. Namun demikian, semua gagasan dan usulan tersebut tidak mendapat tanggapan yang positif, karena pada masa itu belum ada komitmen maupun political will dari elite politik yang berkuasa untuk mengatur masalah persaingan usaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19138
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Deviana
"Penetapan eksekusi adalah suatu pernyataan dari Pengadilan Negeri agar suatu putusan dapat dilaksanakan. Penetapan eksekusi atas putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai syarat konstitutif dimana terhadap putusan Arbitrase yang tidak dimintakan penetapan eksekusinya ke Pengadilan Negeri dapat menyebabkan putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Pengaturan tentang penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdapat di dalam pasal 46 ayat (1) dan (2). Pada pembahasan beberapa kasus, terlihat KPPU mempunyai anggapan bahwa penetapan eksekusi terhadap putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama seperti penetapan eksekusi pada putusan Arbitrase yakni mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai syarat konstitutif. Di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sendiri pengaturan tentang pelaksanaan putusan KPPU tidak hanya terdapat dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) saja tapi juga terdapat dalam pasal 44 ayat (4) dan (5), dimana terhadap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan isi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap maka akan diserahkan perkaranya kepada Penyidik dan dijadikan perkara pidana, jadi bukan dilakukan proses eksekusi secara perdata. Pada skripsi ini akan dibahas lebih dalam tentang bagaimana sebenarnya fungsi dan kedudukan dari penetapan eksekusi menurut ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang merupakan landasan yuridis dari proses penegakan hukum Persaingan Usaha dan juga akan dibahas tentang hal-hal yang melatarbelakangi adanya proses pidana dalam hal putusan KPPU tidak dilaksanakan oleh Pelaku Usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Sa`dun
"UU Antitrust yang mulai berkembang pada awal abad 19, terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Perkembangan juga terjadi dalam penetapan kebijakan dan implementasinya. Dalam hal ini, perkembangan tentang pelaksanaan hukum persaingan usaha berkaitan erat dengan kajian ekonomi tentang persaingan usaha. Perkembangan persaingan usaha menjadi menarik, jika dikaitkan dengan keputusan perkara persaingan usaha. Bagi Indonesia perkembangan pemahaman dan implementasi terhadap UU persaingan usaha menjadi sangat penting. Karena Indonesia tergolong sebagai negara yang masih muda dalam masalah persaingan usaha. Lahirnya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 dan terbentuknya KPPU, telah membawa harapan besar terhadap pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Disadari KPPU merupakan instrumen utama, sebagai ujung tombak dalam menjaga dan menegakkan praktek persaingan usaha yang sehat. Dalam hal ini kebijakan KPPU akan menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha yang sehat di Indonesia. Oleh sebab itu penulis memandang bahwa kajian dari aspek ekonomi terhadap putusan KPPU menjadi amat penting, terutama untuk memberikan bobot putusan yang Iebih balk dan tepat di masa yang akan datang. Hal ini sekaligus untuk mengetahui sejauhmana perkembangan persaingan usaha di Indonesia.
Dari 31 Perkara yang diputuskan KPPU dalam periode 2000-2005 terdapat 13 Janis pelanggaran. Telaah dalam tesis dibatasi pada perkara yang berkaitan dengan tender dan posisi dominan. Dalam hal ini penulis melakukan analisis terhadap pendekatan yang digunakan KPPU dalam pengambilan putusan, serta alasan-alasan ekonominya. Hasilnya, KPPU telah mengunakan pendekatan pemikiran persaingan, meskipun diperlukan penjelasan Iebih lanjut terhadap alasan-alasan teoritis di dalamnya.
Dalam proses pembuktian terhadap perkara terkait, putusan KPPU Iebih didasarkan atas unsur-unsur utama dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan perkara tender dan posisi dominan. Sedangkan alasan-alasan dalam aspek ekonomi diperlukan penjelasan Iebih lanjut sebagai pengkayaan terhadap muatan putusan. Kiranya aspek penting tesis ini herbicara tentang upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T20036
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sormin, Krisman
"Bahwa pembangunan ekonomi kita diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa dalam iklim usaha yang sehat dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dimaksudkan untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisensi ekonomi Nasional sebagai satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil, mencegah praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha dan terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Untuk berhasilnya pelaksanaan Undang-Undang tersebut telah dibentuk sebuah lembaga pengawas yang disebut dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat atau disingkat Komisi Komisi ini mempunyai kekuasaan yang cukup unik / besar karena dapat menyelidiki, memeriksa bahkan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang No.5 tahun 1999 yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Karena komisi ini mempunyai kekuasaan yang luar biasa, maka dalam pelaksanaannya keberadaan komisi ini banyak dipertanyakan, oleh pelaku usaha maupun praktisi hukum. Suatu putusan KPPU dalam masalah tender saham dan obligasi PT IMSI,Tbk yang menurut KPPU melanggar Undang-Undang No.5 tahun 1999 ternyata telah dibatalkan ditiga Pengadilan Negeri Jakarta (Pusat, Barat dan Selatan). Dengan dibatalkannya putusan KPPU tersebut, maka timbul pertanyaan mengapa hal tersebut dapat terjadi, dan apabila terus terjadi sedemikian maka harapan terhadap Komisi sebagai salah satu upaya mempercepat recovety perekonomian kita yang semakin terpuruk ini akan menjadi jauh"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37706
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>