Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108070 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sutan Remy Sjahdeini
"Pembangunan institusi-institusi perekonomian Indonesia tidak selalu diikuti oleh pembangunan hukum yang menunjang dan mengatur institusi-institusi perekonomian tersebut. Keadaan ini terjadi sebagai akibat tidak dilakukannya secara serentak pembangunan institusi-institusi perekonomian dan pembaharuan hukum.Keadaan yang demikian ini antara lain dapat terlihat secara nyata dari perkembangan yang pesat di bidang perbankan. Sejak dikeluarkannya kebijaksanaan yang memberikan kembali kesempatan kepada masyarakat untuk mendirikan bank baru dan memberikan kemudahan bagi bank-bank yang telah ada untuk membuka kantor-kantor cabang, telah banyak berdiri bank-bank baru termasuk bank-bank campuran serta telah banyak pula dibuka kantor-kantor cabang baru dari bank-bank yang telah ada. Sejak itu, industri perbankan Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang pesat. Namun, keadaan tersebut tidak diikuti oleh pembaharuan hukum perbankan yang diperlukan untuk menunjang industri perbankan tersebut agar tumbuh dengan sehat, kecuali berupa Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun dalam Undang.-undang tentang Perbankan Tahun 1992 tersebut, belum secara spesifik diatur hubungan antara bank dan nasabah, baik nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur, khususnya yang menyangkut hak dan kewajiban dalam kaitannya dengan kredit bank"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
D315
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Remy Sjahdeini
Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993
346.082 SUT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2004
332.1 MAS
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Indyah Retno Purwati
"Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PLN dengan perjanjian baku. dalam membuat perjanjian, para pihak babas menentukan sendiri isi perjanjian dengan berdasar pada asas kebebasan berkontrak. Kebebasan tersebut tidak terlepas dari syarat sahnya perjanjian, dimana harus rnemenuhi salah satu syarat, yaitu unsur kesepakatan. Kata sepakat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, agar perjanjian dianggap sah dan mampu mengikat. Kedudukan para pihak dalam Perjanjian Jual Bali Tenaga Listrik, dalam kenyataannya bias dikatakan tidak seimbang. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Bali Tenaga Listrik. Apalagi PLN masih mecantumkan klausula eksemsi. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak, terutama pihak konsumen. Perjanjian Jual Bali Tenaga Listrik dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan.
Penelitian ini bersifat explanatoris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan cara pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Penerapan asas kebebasan berkontrak tidak dapat dilaksanakan secara mutlak, karena adanya klausula baku, sehingga kedudukan para pihak tidak seimbang. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, yaitu dengan memberlakukan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Pada dasarnya klausula baku boleh dimuat dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, asalkan tidak memuat klausul baku yang memberatkan dan merugikan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. dalam proses persidangan di pengadilan, akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dengan akta di bawah tangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosa Agustina
"Pengaruh arus globalisasi sebagai salah satu konsekwensi pembangunan ekonomi telah membawa dampak luas terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Keadaan ini di tandai dengan banyaknya unsur-unsur hukum asing yang mempengaruhi sistim hukum nasional, karena kegiatan bisnis sebagaimana pasar nasional adalah juga merupakan pasar internasional. Kenyataan demikian dapat dilihat antara lain pada perkembangan hukum perjanjian, khususnya perjanjian Innominat yang antara lain meliputi perjan-jian- Leasing, Franching, dan Factoring. Perjanjian-perjanjian Innominat tersebut tidak di kenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, namun dapat hidup dan berkembang karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kita menganut sistim terbuka dan azas kebebasan berkontrak artinya bahwa peraturan-peraturan hukum perjanjian yang tercantum dalam KUH Perdata hanya merupakan peraturan pelengkap saja, kepada masyarakat di berikan ke bebasan yang seluas-luasnya untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat yang mereka tentukan dan sepakati bersama. Azas kebebasan berkontrak berpangkal pada kedudukan kedua belah pihak yang sama derajat tetapi kenyataan sekarang seringkali tidaklah demikian. Seringkali ditemui adanya perjanjian antara kedua belah pihak yang tidak sederajat secara ekonomis dan dalam kondisi seperti ini sering kali kepentingan pihak yang lemah tidak terlindungi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Perkembangan jaman yang semakin modern sedikit banyak
berdampak pada meningkatnya pola hidup dan kebutuhan hidup
manusia yang wajib dipenuhi.
Namun meningkatnya kebutuhan hidup manusia tsb ternyata
tidak seimbang dengan pemasukan (income) yang diperoleh,
oleh Karena itu biasanya setiap individu berusaha mencari
alternatif lain yang umumnya berupa mencari penghasilan
tambahan atau dapat juga mengusahakan pinjaman kredit dari
berbagai sumber termasuk bank.
Salah Satu bentuk kredit yang ditawarkan bank yaitu kredit
konsumtif dan setiap bank mengharapkan kredit yang akan
diberikan kepada debitur dapat kembali dengan lancarsesuai
dengan yang telah diperjanjikan dan menghasilkan keuntungan
yang optimal.
Masyarakat memilih bank karena diharapkan bank bisa
bersifat fleksibel dapat mengerti kesulitan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Namun pada kenyataannya
bank mempunyai perjanjian baku dalam memberikan pinjaman
atau kredit kepada nasabahnya yang isi perjanjian tersebut
lebih banyak menguntungkan bank sebagai pemberi kredit
(kreditur)karena Nasabah sebagai penerima kredit (debitur)
tidak ikut menentukan isi perjanjian, sekaligus tidak akan
banyak menuntut, menerima saja isi perjanjian karena
khawatir pemberian kredit tersebut akan dibatalkan secara
sepihak oleh bank.
Perjanjian Kredit Mitrakarya mandiri ini tidak memenuhi
asas kebebasan berkontrak, sah dan mengikat para pihak,
serta para pihak mempunyai kedudukan yang tidak seimbang
dalam membuat perjanjian, hal ini disebabkan karena pada
saat kredit diberikan, bank berada dalam posisi yang kuat
dibandingkan dengan nasabah debitur. Nasabah debitur
sebagai pihak yang membutuhkan bantuan kredit dari bank
akan mengikuti aturan yang ada. Hal tersebut otomatis
menyebabkan posisi tawar menawar bank menjadi sangat kuat."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Subandi
Jakarta: Arcan, 1994
346.02 SUB s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Artikel ini mengkaji eksistensi asas kebebasan berkontrak dalam pembuatan perjanjian kerja. Perjanjiankerja akan melahirkan adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Pada asasnya, pengusahadan pekerja mempunyai kebebasan berkontrak dalam menentukan kondisi dan syarat-syarat kerja dalamperjanjian kerja. Namun, kebebasan tersebut telah sangat dibatasi oleh campur tangannya negara dalambentuk Peraturan Perundang-undangan yang bermaksud melindungi pekerja sebagai akibat kedudukanpekerja yang lemah dibanding pengusaha. Juga dalam prakteknya, dapat dikatakan kebebasan berkontraksudah tidak lagi dimiliki oleh pekerja akibat kuatnya daya tawar pengusaha dan kuatnya kebutuhanpekerja untuk memperoleh pekerjaan."
340 ARENA 6:3 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Yulistanto
"Perjanjian baku sudah menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak dalam dunia bisnis. Perjanjian baku pada dasarnya memang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengadakan transaksi. Tetapi perlu diingat bahwa asas kebebasan berkontrak merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian tersebut. Pada praktek pelaksanaannya, perjanjian baku memang merugikan pihak yang secara asumtif lebih lemah. Untuk mengantisipasi hal ini berlanjut terus, penulis memberikan uraian secara istoris bahwa ideologi liberalisme dan kapitalisme yang berakar pada hukum alam (natural law) merupakan dasar serta landasan asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak merupakan kebebasan atau kemerdekaan individu, dan hal ini merupakan salah satu hak asasi (hak yang hakiki) yang dimiliki manusia sebagai individu. Dengan demikian para pihak yang terikat dalam perjanjian baku dapat memandang pihak lainnya sebagai mitra. yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. Oleh karena itu penulis mengharapkan kebebasan berkontrak setiap individu dapat dilaksanakan semaksimal mungkin, dengan campur tangan negara seminimal mungkin. Dengan harapan bahwa perjanjian baku memberikan keseimbangan yang seadil-adilnya bukan membentuk kondisi bahwa kaum bermodal menindas kaum yang sosial ekonominya lebih rendah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>