Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104326 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muthia Muffida
"ABSTRAK
Lembaga ekonomi syariah di Indonesia dalam kurun dan sepuluh tahun ke belakang meningkat dengan pesat. Lembaga ekonomi syariah mulai masuk ke dalam sistem ekonomi Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan mulai efektif berjalan dengan didirikannya PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Perbankan Syariah mulai berkembang pesat setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya lembaga ekonomi syariah turut bermunculan. Salah satunya adalah pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang diawali dengan dengan pendirian Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Pasar Modal berdasarkan Prinsip Syariah itu sendiri baru diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga berwenang untuk menetapkan fatwa apakah suatu transaksi tersebut dapat disahkan sebagai transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam yang diatur pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Pada tahun 2002, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IK/2002 tentang Obligasi Syariah. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, perbedaaan yang essensial antara Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ini adalah tidak digunakannya sistem bunga (riba) dan mengecilkan spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Jika kata obligasi yang berarti hutang menjadi acuan, tentu syariah melarang jual bell obligasi. Tetapi berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah meredefinisi obligasi syariah menjadi surat investasi. Indonesia sampai dengan saat ini baru menggunakan 2 (dua) jenis Obligasi Syariah yaitu yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dan akad Ijarah (sewa manfaat). Obligasi Syariah ini sendiri belum mempunyai payung hukum yang fix dari pemerintah dan pengawasannya sendiri dilakukan 2 (dua) lembaga yang bertolak belakang yakni Bapepam dan DSN-MUI. Sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah tersebut setidaknya terdapat 16 (enam belas) emiten yang terdaftar mengeluarkan Obligasi Syariah baik yang menggunakan akad Mudharabah maupun Ijarah. Salah satu dari emiten tersebut adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. (BMI), yang menjadi satu-satunya penerbit obligasi yang mengeluarkan Obligasi Syariah Subordinasi pada tanggal 15 Juli 2003. Obligasi ini menggunakan akad Mudharabah, bernilai Rp 200 milyar, dan berjangka waktu pengembalian 7 (tujuh) tahun. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan BMI sebesar 12%."
2007
T 17025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R. Kamara Hadisasmita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novietha Indra Sallama
"Untuk mengantisipasi penurunan tingkat kecukupan modal yang dimiliki bank, dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu menerbitkan saham baru atau menerbitkan obligasi subordinasi. Cara yang terakhir ini yang banyak dilakukan oleh bank, baik konvensional maupun syariah. Di Indonesia, telah dikenal adanya obligasi syariah yang menggunakan skim ijarah dan mudharabah. Perbedaan yang mendasar antara obligasi syariah dan konvensional adalah pada obligasi syariah return tidak ditetapkan secara nominal, tetapi dengan memberikan nisbah bagi hasil untuk pemegang obligasi, serta penggunaan dana hasil emisi obligasi tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan menerbitkan obligasi subordinasi, berarti menambah modal yang ada pada bank, sekaligus akan memperkuat struktur permodalan bank tersebut. Jika struktur modal sudah kuat, bank akan leluasa dalam melakukan ekspansi pembiayaan. Ini dimungkinkan karena rasio kecukupan modal bank masih berada di atas ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Selanjutnva pembiayaan yang semakin ekspansif akan meningkatkan pendapatan bagi bank tersebut, Penelitian yang dilakukan pada Bank Muamalat Indonesia menunjukkan bahwa ada peningkatan pembiayaan dan tingkat kecukupan modal (solvabilitas) setelah emisi obligasi, tetapi tidak pada kinerja rentabilitas dan likuiditas akibat tingginya tingkat bagi hasil yang ditetapkan bank.

In order to anticipate the decreasing of capital adequate ratio suffered by a bank, it can take any of the two ways, namely issuing new shares, or issuing subordinated debentures. The latter has been taken many times by different banks, both conventional and sharia ones. In Indonesia, it's known the presence of sharia bonds upon the scheme of ijarah and mudharabah. The fundamental difference between sharia bonds and conventional bonds is that in sharia bonds the return is not determined nominally, rather, by adding some ratio of revenue sharing for the debt holders, and where the utilization of fund resulted from the bonds emission shall conform to the principles of sharia. Issuing subordinated debentures would mean additional capital for the bank, and at the same time strengthening the capital structure of the bank. If the capital is strong, the bank will be freer to conduct financing expansion. This is enabled, because the bank's capital adequacy ratio is still above the point as ruled by Bank Indonesia. Furthermore, the more expansive financing will increase the bank's revenue. The research performed at Bank Muamalat Indonesia has shown increment of financing as well as capital adequacy ratio (solvability) after sub-debt emission, but not of the bank's performance in rent ability and liquidity. Due to the height of ratio of revenue sharing determined by the bank for the debt holders."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T15141
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Irma Handayani
"Produk obligasi syariah Ijarah yang diterbitkan PT. Matahari Putra Prima Tbk. merupakan produk baru di dalam dunia pasar modal. Terhadap penerbitan suatu obligasi syariah harus diterapkan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan akad syariah yang digunakan. Tetapi hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang dibuat untuk menjadi payung hukum bagi produk obligasi syariah ini. Dalam obligasi syariah akad ijarah pemegang obligasi merupakan pemilik dari suatu hak sewa atas gedung.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah ekploratoris dan ekplanatoris yang bertujuan untuk menguraikan dan memperdalam mengenai obligasi syariah Ijarah terutama bentuk produk obligasi syariah Ijarah PT. Matahari Putra Prima, Tbk. juga untuk mengetahui mekanisme penerbitan obligasi syariah Ijarah tersebut. Selain itu, akan dibahas pula mengenai aspek perlindungan dari pemegang obligasi syariah ijarah. Meski memakai nama obligasi tetapi secara substansi produk ini memiliki perbedaan karakteristik dengan obligasi konvensional, yakni bahwa ia bukan merupakan suatu surat utang atas pinjaman seperti yang terjadi pada obligasi konvensional. Kewajiban membayar ada dikarenakan adanya underlying asset yang menjadi dasar transaksi.
Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur produk obligasi syariah menyebabkan obligasi ini masih dipersamakan secara hukum dengan obligasi konvensional yakni ia tunduk pada undang-undang yang berlaku dalam pasar modal, yang membedakan hanyalah pada penerbitannya dibentuk suatu Tim Ahli Syariah sebagai pihak yang mengawasi penerapan aspek syariah. Investor obligasi syariah ijarah PT. Matahari Putra Prima, Tbk. selain memperhatikan kehalalan juga masih sangat memperhatikan aspek perlindungan atas dana yang diinvestasikan. Salah satu bentuk perlindungan hukum tersebut tercipta dengan diterapkannya prinsip Good Corporate Governance oleh perusahaan penerbit obligasi syariah ijarah seperti prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan responsibilitas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23793
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pasar Modal mempunyai peran yang sangat vital dalam
pertumbuhan perekonomian suatu negara, kemudian dengan
semakin terintegrasinya pasar modal di dunia yang
mengakibatkan pasar modal Indonesia menuju globalisasi,
yang memberikan tantangan dan sekaligus kesempatan bagi
pasar modal Indonesia agar menjadi pasar yang menarik bagi
investor. Bentuk sikap dan tindak lanjut dari BAPEPAM
adalah dengan mempersiapkan rencana pendirian pasar modal
syariah yang akan menjadi mediator instrumen berbasis
syariah. Konsep pasar modal syariah yang direncanakan
BAPEPAM mempunyai pola investasi dan penanaman modal yang
mengikuti kaidah syariah Islam yaitu harus didasari pada
tiga hal penting : menghindari riba, resiko yang berlebihan
(maysir) dan ketidaktransparanan (gharar). Sejauh ini
instrumen yang berkembang adalah reksadana syariah, indeks
syariah dan obligasi syariah yang dikeluarkan melalui fatwa
dari DSN-MUI. Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa
fatwa dari DSN-MUI tidak mempunyai kekuatan yang mengikat
bagi pengguna instrumen tersebut oleh karena itu seharusnya
fatwa tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan perundangundangan
oleh BAPEPAM baik dengan mengeluarkan peraturan
yang menyatakan bahwa fatwa DSN-MUI berlaku mengikat bagi
pengguna instrumen syariah atau menuangkan fatwa tersebut
dalam peraturan. Selain itu masih terdapat beberapa
penyesuaian terhadap konsep pasar modal konvensional yang
berjalan saat ini. Seperti option, warrant dalam prinsip
syariah tidak diperbolehkan diperdagangkan karena tidak
terdapat underlying assetnya selain itu instrumen yang
dikeluarkan harus berasal dari perusahaan yang mempunyai
core business yang halal. Dalam mekanisme perdagangan pasar
modal berprinsip syariah tidak diperbolehkan untuk
melakukan spekulasi, dan melakukan margin trading karena
dapat menimbulkan ketidakpastian (uncertaint"
Universitas Indonesia, 2004
S23837
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aska Martalia
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
S23893
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adril Hakim
"ABSTRAK
Bank Muamalat Indonesia adalah bank pertama yang menjalankan prinsip
syariah dalam operasionalnya. Karakteristik prinsip syariah yang paling mudah
dikenali adalah prinsip bagi hasil profit/loss sharing, ditambah dengan etika
etika bisnis Iainnya yang telah ditentukan oleh syariah Islam.
Empat tahun pertama (1992 -- 1997) perkembangan BMI relatif tidak terlalu
pesat, apabila dititik polensi pasarnya. Mayoritas dari sekitar 205 juta penduduk
Indonesia beragama Islam, sementara dalam Islam sendiri melarang keras praktek
pengambilan riba dalam berbagai bentuk bisnis umat Islam. Selama selang waktu
tersebut, secara rata-rata pertahun BMI memberikan keuntungan lebih kecil di-
banding bank-bank konvensional. Namun pada tiga tahun masa krisis ini, BMI
menunjukkan resistansi cukup baik terbadap terpaan krisis dibandingkan bank-
bank konvensional.
Di samping itu pengetahuan masyarakat sendiri terhadap bank syariah masih belum komprehensif sehingga mempengaruhi pilihan masyarakat dalam
menggunakan jasa-jasa perbankan.
Sebagian faktor keberhasilan yang perlu dipenuhi BMI untuk meningkatkan
kinerjanya adalah keberhasilan mengkomunikasikan strategi yang dìambil secara
akurat, jelas dan komprehensif kepada seluruh elemen organisasinya serta keter
sediaan suatu sistem pengukuran kinerja agar progres pencapaian visi-misi BMI
dapat dipantau secara ketat.
Salah satu pendekatan yang dapat diambil BMI untuk mewujudkan hal-hal
tersebut adalah pendekatan Balanced Scorecard. Pendekatan ini akan menampil
kan strategi perusahaan dalam bentuk yang lebih komprehensif berdasarkan em-
pat perspektif utama yang berkaitan dengan operasi perusahaan. Keempat per
spektif tersebut adalah perspektif keuangan yang berkenaan dengan pemegang
saham, perspektif pelanggan yang berkenaan dengan visi pelanggan terhadap
perusahaan, perspektif proses internal yang berkenaan dengan operasi BMI se
hari-hari, dan yang terakhr perspektif pertumbuhan dan pembelajaran yang ber
kenaan dengan proses perkembangan perusahaan.
Dengan pendekatan ini, dimungkinkan terjadinya persarnaan persepsi dise
luruh elernen organisasi dalam memahami strategi perusahaan sehingga tindakan
tindakan yang diambil oleh masingmasiflg demen perusahaan dapat sejalan de
ngan strategi perusahaan- Disamping itu progres pencapaian visi-misi BMI dapat
pula dipantau melalul índikator-ifldikator yang terdapat Balanced Scorecard yang
terbentuk.
"
2001
T2369
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Percepatan konsolidasi perbankan nasional yang
dilakukan otoritas perbankan tidak dapat dihindarkan
memaksa bank melakukan penambahan modal. Bank Indonesia
mensyaratkan rasio kecukupan modal sekurang-kurangnya 8%
s/d 12%. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah
menerbitkan obligasi subordinasi dengan berlandasakan PBI
No. 3/12/PBI/2001. Instrumen Obligasi tidak lain adalah
konstruksi pinjam meminjam yang secara umum diatur dalam
Bab XIII pasal 1754 s/d pasal 1773 KUH Perdata. Obligasi
subordinasi diakui sebagai modal pelengkap (tier 3) dengan
catatan setinggi-tingginya sebesar 50% dari modal inti bank
yang bersangkutan. Tetapi, berkaitan dengan upaya pemenuhan
kebutuhan modal, hubungan hukum antara kreditur dengan bank
dalam perjanjian penerbitkan obligasi subordinasi untuk
memenuhi kebutuhan modal bank menjadi agak berbeda, dalam
keadaan tertentu lebih mendekati hubungan hukum antara
pemegang saham dengan perusahaan. Hubungan hukum yang agak
lain ini disebabkan oleh syarat-syarat yang ditetapkan bagi
pinjaman dimaksud. Sebagai missal, salah satu syarat yang
ditetapkan bagi instrument utang yang diterbitkan oleh bank
dengan maksud memenuhi kebutuhan modalnya, mengharuskan
pinjaman yang diperoleh dari penerbitan instrumen obligasi
subordinasi tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan
modal pada saat bank mengalami kerugian yang melebihi laba
ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti.
Artinya, pemegang obligasi subordinasi dalam hal terjadi
likuidasi atas bank, hak tagihnya berlaku paling akhir dari
segala pinjaman yang ada"
Universitas Indonesia, 2005
S24284
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>