Ditemukan 135558 dokumen yang sesuai dengan query
Bogor: PSP3-IPB dan UNDP, 2006
342.068 PEM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988
352 KAN d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
W. Riawan Tjandra
Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010
342.066 4 RIA t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Lotulung, Paulus E.
Jakarta: Salemba Empat, 2013
342.06 LOT h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ismail Suny
Jakarta: Aksara Baru, 1982
342 ISM p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rizki Dwianda Rildo
"Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, Negara dapat memberikan kewenangan kepada organ negara untuk mengelola aset negara melalui penyerahan wewenang. Kementerian Sekretariat Negara merupakan salah satu organ negara yang diberikan hak untuk mengelola aset negara dalam bentuk tanah melalui Hak Pengelolaan. BLU (Badan Layanan Umum) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan BLU Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran adalah satuan kerja di bawah Kementerian Sekretariat Negara yang mempunyai tugas khusus yaitu mengelola tanah HPL di wilayah Senayan dan Kemayoran. Dalam prakteknya, pengelolaan aset negara tersebut menemukan kendalanya masing-masing baik yang berasal dari pihak ketiga maupun faktor eksternal seperti masyarakat. Penulisan ini memuat tentang kendala yang dialami oleh kedua BLU dan bagaimana kendala tersebut diatasi. Melalui penelitian hukum normatif ditambah dengan wawancara bersama pihak terkait, penulis menemukan beberapa fakta mengenai kasus dan cara penyelesaiannya oleh BLU terkait. Hasil Penelitian membuktikan adanya landasan hukum yang sah mengenai posisi Sekretariat Negara dalam mengelola tanah-tanah HPL. Adanya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penguasaan dan penggunaan tanah-tanah HPL sebagian telah selesai dan pada kasus Yaporti hingga saat penelitian ini dilakukan masih belum terselesaikan.
Abstract From Administrative Law perspective, the State has the ability in giving authorities to its organ through decentralization. State Secretary Ministry is one of the State's organ which given the right to manage lands national asset through Management Right (Hak Pengelolaan/HPL). Gelora Bung Karno Complex Management Center and Kemayoran Complex Management Center are Public Services Agencies (Badan Layanan Umum/BLU). Both of them are working units and State Secretary Ministry's subordinates, which having same specific duty managing management right in Senayan and Kemayoran. In its implication, land national management asset found their problems itself, either they came from third party in agreement or external factor such as society. This thesis shows Public Services Agencies' problems and the way they try to solve them. The writer has found some facts and problem solving by Public Services Agencies related through normative research and having some interviews. Research results does prove that The State Secretary has legitimation under law and regulation to manage over Management Right lands. Also has been found that dispute happened through lands are settled and on Yaporti case still not overcome. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S331
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Cut Memi
"
ABSTRAKPasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase, akan tetapi sampai saat ini masih saja terdapat pertentangan kompetensi absolut antara arbitrase dan pengadilan. Sebagai contoh dan sekaligus fokus dalam pembahasan tulisan ini adalah dalam hal penanganan perkara antara PT B melawan PT CTPI. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan Putusan Nomor 10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, perkara ini telah diputus oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara bahkan putusan ini kemudian dikuatkan sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 238 PK/PDT/2014. Sementara di pihak lain perkara ini juga diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Putusan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 yang menyatakan bahwa BANI berwenang dalam mengadili perkara yang sama. Pertentangan kompetensi absolut antara dua lembaga tersebut tentu perlu diselesaikan dengan menentukan lembaga mana yang sebenarnya berwenang dalam menangani perkara bersangkutan. Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam tulisan ini, diperoleh jawaban bahwa yang berwenang dalam mengadili perkara PT B melawan PT CTPI adalah BANI bukan pengadilan."
Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017
353 JY 10:2 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
352 KAN d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Soehino
Yogyakarta: Liberty, 1984
342.06 SOE a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Koentjoro Poerbopranoto
Bandung: Alumni, 1978
342.06 KUN b
Buku Teks Universitas Indonesia Library