Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138595 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yasser Arafat
"Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik di daerah Kabupaten Bogor saat ini pada dasarnya telah sesuai dengan harapan, walaupun demikian bukan berarti tidak ditemui kendala-kendala. Dalam kaitannya dengan hal tersebut perlu ditelaah mengenai penyelesaian sengketa wakaf tanah yang dilakukan di wilayah kabupaten Bogor dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah tersebut dengan melihat peranan dari Departemen Agama, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bogor dalam rangka penyelesaian sengketa tersebut. Dengan menggunakan metode deskriptif analitik, yaitu menggambarkan data secara obyektif apa adanya berdasarkan data yang diperoleh. Berdasarkan hal tersebut dapat kiranya kita lihat bahwa penyelesaian sengketa wakaf tanah yang dilakukan di wilayah kabupaten Bogor, telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, dan peraturan pelaksanaannya. Walaupun pada prakteknya tidak terlalu banyak sengketa wakaf yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bogor maupun Pengadilan Agama Bogor, malahan di Pengadilan Agama Bogor belum pernah menangani sengketa wakaf sama sekali, karena rata-rata sengketa wakaf yang terjadi diselesaikan secara musyawarah antara para pihak, dengan ditengahi oleh Departemen Agama, dalam hal ini Kantor Urusan Agama setempat. Jadi yang mempunyat peranan yang besar dalam penyelesaian sengketa wakaf di Kabupaten Bogor adalah Departemen Agama. Sedangkan Peranan Pengadilan Negeri Bogor dalam menangani sengketa wakaf belum begitu terlihat, walaupun pernah menangani sengketa wakaf, karena jumlah kasus sengketa wakaf yang ditangani baru satu kasus. Sedangkan Pengadilan Agama Bogor sejauh ini belum pernah menangani sengketa wakaf, jadi peranannya kurang terlihat dalam menyelesaikan persengketaan wakaf yang terjadi di Kabupaten Bogor."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16693
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yeyen Aksara Leo
"Perwakafan tanah sudah dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam di Indonesia tetapi tampaknya permasalahan wakaf tanah masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang. Sebelum lahirnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan tanah, masalahnya menjadi semakin kompleks dan rumit. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya jual beli atas tanah dan benda-benda wakaf di kabupaten Tasikmalaya yang sempat menjadi sengketa. Menyikapi keadaan tersebut di atas, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 yang mengatur tentang Perwakafan Tanah Milik. Penulis berupaya mengkaji bagaimanakah aspek hukum jual beli tanah dan benda-benda wakaf yang terjadi di kabupaten Tasikmalaya dikaitkan dengan peraturan pemerintah tersebut. Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebabnya dan bagaimana penyelesaiannya. Penelitian tesis ini menggunakan metode deskriptif analitis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan jual beli atas tanah wakaf tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyimpang dari peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Pada prinsipnya menurut hukum Islam tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan. Dalam kasus ini jual beli dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat mengenai status, letak, dan kedudukan tanah serta tidak adanya alat bukti (sertipikat) atas tanah wakaf tersebut. Para pihak berupaya menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat serta mengembalikan status dan penggunaan tanah tersebut pada statusnya semula sebagai tanah wakaf."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16687
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairwati Zabariah
"Kebiasaan berwakaf sebenamya sudah melembaga sedemikian rupa di kalangan masyarakat Islam meskipun belum seperti apa yang menjadi harapan artinya jumlah harta wakaf khususnya wakaf tanah belum mencukupi dan belum bsrpengaruh secara luas dimasyarakat.
Perwakafan di Indonesia sudah lama berjalan, baik berada di bawah pengawasan perseorangan maupun di bawah pengawasan organisasi-organisasi Islam. Namun peraturan perundangan yang mengatur dan menjamin perwakafan di Indonesia belum ada. Akibatnya sering terjadj sengketa atas tanah-tanah wakaf dan sering pu1a berakibat hilangnya tanah-tanah wakaf untuk kemudian menjadi milik perseorangan karena kebanyakan hafta wakuf yang berupa tanah masih harus diatasnamakan perseorangan dan tidak berkedudukan sebagai harta wakaf."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tata Fathurrohman
"ABSTRAK
Saat ini di Indonesia terdapat tiga sistem hukum, yaitu sistem Hukum Adat, sistem Hukum Islam, dan sistem Hukum Barat. Hukum Adat, telah lama berlaku di tanah air kita, bahkan jika dibandingkan dengan kedua sistem hukum tesebut di atas, maka Hukum Adatlah yang tertua umurnya.
Sebelum tahun 1927 keadaannya biasa saja hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, tetapi sejak tahun 1927 dipeiajari dan diperhatikan dengan seksama dalam rangka pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda, setelah toeri resepsi dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregelinq pada tahun 1925.
Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah Agama Islam disebarkan di tanah air kita. Bila Islam datang ke tanah air kita belum ada kata sepakat antara para ahli sejarah Indonesia. Walaupun para ahli itu berbeda pendapat mengenai bilamana Islam datang ke Indonesia, namun dapat dikatakan bahwa setelah Islam datang ke Indonesia, Hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk Islam di Indonesia.
Hal tersebut di atas dapat dilihat pada studi para pujangga yang hidup pada masa itu mengenai Hukum Islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat. Hasil studi mereka, misalnya Sabilal Muhtadin, Sajinatul Hukum. Sirathal Mustaqim, dan lain-lain, di samping studi mengenai Hukum Islam yang ditulis oleh bukan orang Indonesia, seperti Muharrar karangan ar-Rafi'i, dan lain-lain.
Setelah Belanda menjajah tanah air kita ini, perkembangan Hukum Islam mulai dikendalikan, dan sesudah tahun 1927, tatkala teori resepsi mendapat landasan peraturan perundang-undangan (Indische Staatsregelinq 1925), menurut Prof. Hazarin, Perkembangan Hukum Islam dihambat di tanah air kita.
Hukum Barat diperkenalkan di Indonesia bersama dengan kedatangan orang-orang Belanda untuk berdagang di tanah air kita. Mula-mula hanya diperlakukan bagi orang-orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian melalui berbagai upaya peraturan perundang-undangan, Hukum Barat itu dinyatakah berlaku juga bagi mereka yang disamakan dengan orang-orang Eropa, orang-orang Timur Asing, dan orang-orang Indonesia.
Hukum Adat dan Hukum Islam adalah hukum bagi orang-orang Indonesia ash clan yang disamakan dengan penduduk Bumiputra. Hal seperti itu direkayasa oleh pemerintah kolonial Belanda dahulu sejak tahun 1854 sampai penjajahan mereka di tanah air kita berakhir.
Pada dasarnya Hukum Islam muiai berlaku bagi bangsa Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Islam, karena Hukum Islam adalah bagian dari agama Islam. Ditinjau secara konstitusional Hukum Islam diakui keberlakuannya. Di dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, disebutkan sebagai berikut:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Mengenai Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tersebut di atas, Prof. Hazairin dalam bukunya "Demokrasi Pancasila", menafsirkannya dalam beberapa kemungkinan, di antaranya sebagai berikut:
Dalam Negara RI. tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaedah-kaedah. Islam bagi umat Islam, atau yang bertentangandengan kaedah-kaedah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau yang bertentangan dengan kaedahkaedah agama Hindu-Bali bagi orang-orang Hindu-Bali, atau yang bertentangan kesusilaan agama Hudha bagi orang-orang Budha.
Negara RI. wajib menjalankan syari'at Islam bagi orang Islam syari'at Nasrani bagi orang Nasrani dan syari'at Hindu-Bali bagi orang Bali, sekedar menjalankan syari'at tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan Negara. Syari?at yang'tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk menjalankannya dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi setiap orang itu, yang dijalankan sendiri menurut agamanya masing-masing.
"
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Lembaga perwakafan, khususnya perwakafan tanah, telah lama
dikenal oleh masyarakat Indonesia. Dalam pengertian istilah,
di antara para ulama terdapat perbedaan redaksi dalam
memberikan rumusan. Wakaf adalah penahanan pemindahan harta
suatu hak milik oleh pihak yang berwakaf dan menyedekahkan
segala manfaat dan hasil yang bisa diambil dari harta
tersebut untuk kebajikan dalam rangka mencapai keridhaan
Allah SWT. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam
yang dianjurkan dalam agama Islam untuk dipergunakan dan
dimanfaatkan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Sebagai
salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT sebab
wakaf merupakan sarana penyaluran rezeki yang diberikan
oleh Allah SWT guna pengembangan kehidupan keagamaan Islam
dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan material
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pada pelaksanaan perwakafan tanah terdapat suatu lembaga
yang merupakan suatu kelompok orang atau badan hukum yang
diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus tanah wakaf,
yaitu Nazir. Dalam hukum fikih Islam, nazir tidak termasuk
dalam rukun wakaf, sebaliknya dalam Peraturan Pemerintah No.
28 Tahun 1977, dalam pelaksanaannya khususnya di Kotamadya
Jakarta Selatan belum banyak diketahui dan dimengerti oleh
masyarakat maupun oleh nazir itu sendiri. Karenanya dalam
melakukan peranannya, sering terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan tanah wakaf sehingga tidak tercapai tujuan dari
wakaf. Berdasarkan Hadits Umar, pada dasarnya setelah
terjadi wakaf sejak itu barang yang diwakafkan tidak boleh
dijual, diperjualbelikan, dihibahkan, diwariskan atau
dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi nazir itu sendiri."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S21156
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Subanrio
"Di Indonesia, hukum wakaf merupakan salah satu bagian dari hukum Islam yang telah menjadi hukum positif, karena telah diatur dan diakui di dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, yaitu "Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah". Untuk memenuhi kehendak Pasal 49 ayat (3) tersebut, pada tanggal 17 Mei 1977 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, dan diikuti oleh sejumlah peraturan pelaksanaan yang berupa peraturan-peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 termasuk salah satu bentuk pembaharuan hukum nasional di bidang hukum pertanahan yang mengatur prosedur dan tatacara mewakafkan tanah milik di seluruh Indonesia, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan teratur, sehingga tujuan wakaf dapat tercapai.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977, tentang perwakafan tanah milik hanya mengatur wakaf umum tidak mengatur wakaf keluarga (wakaf keluarga). Dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengembangan perwakafan yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih tradisional, seperti rukun-rukun dan syarat-syarat wakaf. Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 juga harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih tradisional.
Di Kotamadya Bengkulu sampai akhir tahun 1990 terdapat 205 lokasi (persil) tanah wakaf yang luasnya 1304.369 m2. Tanah-tanah wakaf tersebut sebagian besar (82%) diwakafkan sebelum diberlakukan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977, yang pelaksanaannya tidak melalui prosedur administrasi sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977. Dengan demikian tanah-tanah wakaf tersebut pada umumnya tidak mempunyai bukti-bukti yang otentik, seperti akta ikrar wakaf, tertifikat tanah wakaf dan lain-lain.
Dari 205 lokasi tanah wakaf tersebut di atas, sebagian besar (83%) dipergunakan untuk sarana ibadah, misalnya untuk pembangunan mesjid dan mushalla. Oleh karena itu para nadzir (pengurus tanah wakaf) tidak dapat mengembangkan tanah wakaf yang diurusnya. Dengan demikian tanah wakaf yang terdapat di Kotamadya Bengkulu dikategorikan tidak produktif.
Ketentuan-ketentuan perwakafan tanah milik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977, di Kotamadya Bengkulu, belum semua dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terutama yang berkenaan dengan pendaftaran dan tanda bukti hak atas tanah. Hal ini terbukti dari masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki akta pangganti ikrar wakaf, sertifikat tanah wakaf dan belum terdaftar sebagaimana mestinya pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Bengkulu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 di Kotamadya Bengkulu adalah; (1) peraturan itu sendiri, yaitu adanya perbedaan antara ketentuan-ketentuan tentang perwakafan tanah milik yang terdapat di dalam kitab-kitab tradisional dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977; (2) para penegak hukum balk formal maupun nonformal, belum melaksanakan fungsi dan peranannya sebagaimana mestinya; (3) tidak tersedianya fasilitas yang memadai; dan (4) kurangnya kesadaran hukum masyarakat, karena umat Islam tidak mengetahui, tidak mangerti, dan tidak memahami isi Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maman Sunarya
"Tesis ini membahas kewenangan Notaris dalam membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah, kekuatan pembuktian Akta Ikrar Wakaf Tanah yang dibuat Notaris dan hubungan fungsional antara Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat eksplanatoris dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menyarankan agar Peraturan Menteri Agama tentang persyaratan Notaris sebagai PPAIW segera ditetapkan, agar para pengambil kebijakan mempersiapkan kemampuan dan pengetahuan Notaris di bidang perwakafan dan agar diperjelas kedudukan dan hubungan antara Notaris sebagai PPAIW dengan PPAT dan BPN.

This thesis discusses about Public Notary?s authority in making pledge deed on Wakaf land. The pledge deed on Wakaf land?s legal power verification made Notary and functional relationship between the Notary as a PPAIW with officials of the land deed (PPAT) and The National Land Agency (BPN). This research is using normative yuridical research with explanatory tipology with a qualitative approach.
Research results suggest that regulation of religion minister about requirements Notary as a PPAIW immediately set, so that decision makers prepare for the skills and knowledge a Notary in Wakaf, and so more clearly position and the relationship between the Notary as a PPAIW with PPAT and BPN."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26256
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Emy Istiani Widyawati
"Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan PPAT dalam praktik jual beli tanah hak milik dan bagaimana penyelesaian masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan jual beli tanah hak milik yang aktanya dibuat di hadapan PPAT. Metode penelitian yang dipakai adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif melalui pengumpulan data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan dan juga melakukan wawancara langsung dengan narasumber yaltu 5(lima) orang PPAT di wilayah Kotamadya Tangerang, Staf Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Tangerang dan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu menyangkut hak atas tanah termasuk di dalamnya membuat akta jual beli tanah, memegang peranan yang sangat penting terutama dalam bidang penyelenggaraan Pendaftaran Tanah. Akta jual beli yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT merupakan dasar yang kuat untuk pendaftaran perubahan data yuridis dan data fisik pada Kantor Pertanahan, sedangkan untuk pelaksanaan pendaftaran tetap dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan memberikan alat bukti berupa sertipikat hak atas tanah sebagai jaminan kepastian hukum bagi pembeli selaku pemegang hak yang baru. PPAT juga berperan dalam penerimaan negara dalam bidang pajak. Masalah-masalah yang sering dihadapi PPAT dalam proses pembuatan akta jual beli tanah hak milik adalah tidak terpenuhinya syarat-syarat formil maupun syarat-syarat materiil antara lain masalah perpajakan, penandatangan akta di luar kantor PPAT, pihak penjual bukan orang yang berhak, pembeli tidak cakap/masih di bawah umur. Dalam menghadapi masalah tersebut PPAT mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Demi melayani kepentingan para pihak PPAT yang kebetulan juga menjabat sebagai Notaris terkadang membuat akta notariil sebelum akta jual beli dapat dilaksanakan. Walaupun jual beli telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dihadapan PPAT dan ditindaklanjuti dengan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan namun pihak pembeli selaku pemegang hak yang baru kenyataannya masih belum sepenuhnya dapat menikmati dan memanfaatkan tanah miliknya. Dalam hal terjadi sengketa tanah pembeli yang beritikad baik mendapat perlindungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15470
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Fitri
"PPAT sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan-perbuatan hukum tertentu berkenaan dengan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT menjadi akta otentik sepanjang seluruh unsur-unsur dari akta otentik itu terpenuhi, tetapi sangat disayangkan pada prakteknya masih banyak ditemukan kesalahan-kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh PPAT; disini penulis fokuskan pada PPAT Sementara yaitu Camat yang seringkali tidak menghiraukan dan melanggar ketentuan yang diberlakukan, sehingga timbul permasalahan yaitu antara lain bagaimana akta-akta yang dibuat oleh PPAT yang tidak memenuhi unsur-unsur dari suatu akta otentik , bagaimana perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan, serta bagaimana Cara untuk mengatasi kurangnya pemahaman dari PPAT Sementara itu dibidang hukum pertanahan, hukum perjanjian, serta teknik pembuatan aktanya.
Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada yaitu dengan metode penelitian kepustakaan yaitu guna memperoleh data dari buku-buku hukum, perundang-undangan maupun peraturan pemerintah dan metode penelitian lapangan yaitu untuk memperoleh data dari kuisioner-kuisioner yang diberikan kepada PPAT di Kabupaten Tulang Bawang.
Kesirnpulan yang dapat ditarik disini bahwa pada prakteknya masih banyak ditemui penyimpangan maupun kesalahan yang dilakukan oleh PPAT Sementara dalam membuat akta-akta PPAT dimana penyimpangan maupun kesalahan itu dikarenakan masih sangat kurangnya pemahaman dari PPAT Sementara dibidang hukum pertanahan, hukum perjanjian, maupun teknik pembuatan aktanya; oleh karena itu sudah seharusnyalah para PPAT Sementara tersebut selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas kerjanya dengan terus menggali ilmu guna mengatasi kekurangannya tersebut untuk menghasilkan akta-akta yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang mengaturnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19868
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>