Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 193659 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fachru Riansyah
"Berdasarkan sejarah perkembangan lembaga Jaminan Fidusia, konstruksi penyerahan hak milik secara Constitutum Possessorium diadakan untuk memenuhi kebutuhan akan praktik penjaminan benda bergerak, di mana benda jaminan tetap ada dalam kekuasaan pemberi Jaminan Fidusia, karena dibutuhkan untuk kegiatan usaha pemberi Jaminan Fidusia. Lembaga Fidusia ini, dalam perkembangannya kemudian muncul sebagai lembaga jaminan yang juga berlaku bagi benda tidak bergerak. Pembebanan dan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia, studi di PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, secara teoritis menimbulkan permasalahan dalam praktik. Beranjak dari hal itu, dipandang perlu dilakukan penelitian terutama berkenaan dengan upaya bank atas penolakan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia, upaya bank atas penolakan roya sertifikat Jaminan Fidusia, serta tanggung jawab hukum pemberi Fidusia atas penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris, mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lain serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktik. Kemudian pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan informan, yang didasarkan pada suatu sistem atau daftar pertanyaan yang berstruktur yaitu mempergunakan pertanyaan yang terbuka. Terakhir analisis terhadap data yang diperoleh kerudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya menghasilkan data berbentuk evaluatif-analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan, bangunan di atas tanah Hak Milik orang lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia, roya sertipikat Jaminan Fidusia dilakukan dengan pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh pihak bank, serta kewajiban pemberi Fidusia menyerahkan benda jaminan yang difidusiakan. Untuk mewujudkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, disarankan adanya sosialisasi mengenai rang lingkup obyek Jaminan Fidusia, permohonan roya sertipikat Jaminan Fidusia dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia, serta monitoring secara teratur oleh kreditur dan laporan tiap waktu atas benda jaminan dari pemberi Fidusia dan persetujuan tertulis dari kreditur tentunya dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16372
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Helda Purnamasari
"Perbankan sebagai jantung perekonomian mempunyai
fungsi intermedlary, sehingga perbankan harus mampu
berperan sebagai sarana mobilisasi dana masyarakat yang
efektif serta sebagai penyalur yang cermat dari dana
tersebut untuk kegiatan pembiayaan yang produktif, yang
pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi itu
sendiri. Fungsi tersebut diwujudkan dalam kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman atau lazim disebut pemberian kredit.
Dalam pemberian kredit terkandung resiko yang
besar bagi Bank, yaitu dalam hal debitur cidera janji.
Apabila banyaknya kredit yang tidak dilunasi oleh para
debitur, maka dapat terjadi mismatch dalam manajemen
Bank tersebut. Hal itu sangat membahayakan kelangsungan
usaha Bank. Untuk mengurangi resiko tersebut,
sehubungan dengan pemberian kredit tersebut, Bank
meminta suatu jaminan pelunasan piutang kepada debitur
berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan
pokok adalah proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut,
sedangkan jaminan tambahan itu dapat berupa jaminan
kebendaan dan jaminan perorangan. Namun jaminan
kebendaan lebih disukai oleh Bank karena adanya benda
tertentu yang dijaminkan untuk pelunasan utang debitur.
Salah satu objek jaminan tambahan yang banyak
digunakan oleh Bank adalah piutang, karena bernilai
ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat
dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan
jaminan fidusia. Namun karena peraturan mengenai
jaminan fidusia belum terlalu diberlakukan, sehingga
masih hangat untuk didiskusikan, penulis tertarik untuk
menganalisa pembebanan piutang tersebut dengan jaminan
fidusia. Walaupun piutang dapat dibebankan dengan
Pembebanan jaminan..., Ratu Helda Purnamasari, FH UI, 2002
Jaminan Fidusia, namun dalam praktek perbankan masih
dipakai jaminan lain untuk menjaminkan piutang
tersebut, seperti jaminan gadai. Oleh sebab itu,
penulis ingin mengetahui piutang apa saja yang
dibebankan jaminan fidusia dan alasannya; bagaimana
mekanisme pembebanannya serta kedudukan pemberi fidusia
dalam Jaminan Fidusia Piutang tersebut"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fidya Rahmawati
"Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak (milik debitor) kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitor, dengan ketentuan bahwa jika debitor melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (tanpa cidera janji), maka kreditor berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas barang-barang tersebut kepada debitor. Diundangkannya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan suatu kemajuan dibidang hukum jaminan di Indonesia. Karena sebelum berlakunya undang-undang tersebut jaminan fidusia diatur berdasarkan yurisprudensi. Keistimewaan undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut adalah dimuatnya ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia. Selama ini jaminan fidusia tidak didaftarkan, sehingga dianggap kurang memberikan kepastian hukum. Adapun tujuan dilakukannya pendaftaran terhadap jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu berusaha memberikan gambaran mengenai ketentuan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Undangundang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia tersebut telah memberikan perlindungan kepada kreditor selaku penerima fidusia. Disamping itu dengan dilakukannya pendaftaran jaminan fidusia juga menunjukkan telah dipenuhinya asas publisitas. Dengan adanya perlindungan kepada kreditor serta telah dipenuhinya asas publisitas maka dapat diwujudkan kepastian hukum yang selama ini masih diragukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37736
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Afriwandi
"Jaminan Fidusia banyak sekali dipergunakan, tetapi apabila terjadi kredit macet maka pelaksanaan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia sulit dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanan eksekusi objek fidusia serta akibat hukum musnahnya objek fidusia terhadap penyelesaian kredit macet.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, kreditur dalam melakukan eksekusi objek fidusia mengalami kendala-kendala yaitu apabila debitur tidak beritikad baik seperti objek fidusia tidak mau diserahkan oleh debitur,objek fidusia telah dialihkan kepada pihak ketiga, nilai objek fidusia berkurang,maka kreditur tetap berhak untuk memperoleh kembali pelunasan atas piutangnya.Pelaksanaan parate eksekusi melalui lembaga lelang mengalami kendala dengan rumitnya prosedur lelang dan tingginya bea lelang dan rendahnya harga lelang, maka parate eksekusi melalui penjualan dibawah tangan banyak dipakai karena menguntungakn debitur dan kreditur dengan memperoleh harga yang tinggi.Jika objek fidusia musnah atau hilang diselesaikan dengan cara mengganti ojek yang hilang tersebut dengan persetujuan kreditur dan debitur.
Akan tetapi untuk melindungi kreditur sebenarnya telah ada dalam akta jaminan fidusia bahwa jika objek fidusia hilang atau musnah akan muncul klaim asuransi yang merupakan hak kreditur. Dalam hal objek fidusia nilainya tidak mencukupi dalam pelunasan utang debitur maka debitur tetap bertangghung jawab penuh atas kekurangan dari pelunasan utang tersebut(pasal 1131 KUHPerdata).Kedudukan kreditur terhadap pelunasan benda tersebut adalah konkuren terhadap kreditur lainnya.
Perlu juga ditentukan berapa nilai terendah pinjaman uang yang dapat menggunakan jaminan fidusia,karena untuk kredit skala kfecil yang dipergunakan pedagang/industri kecil dirasakan sangat memberatkan apabila ditambah dengan melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36638
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tedjo Anggono Budi
"Jaminan Fidusia merupakan salah satu pilihan yang dapat memberi kemudahan kepada para Debitor dengan tidak mengabaikan keamanan atas resiko kredit bagi Kreditur. Guna terjaminannya kepastian hukum bagi Kreditur, Undang Undang No. 42 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya memberikan kewajiban kepada Kreditur (Penerima Fidusia) untuk melakukan pendaftaran fidusia yang saat ini dilayani oleh Kantor Pendaftaran Fidusia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM masing-masing wilayah yang sebelum tahun 2001 masih dilakukan di Departemen Hukum dan HAM. Dalam masa transisi pemindahan tempat pendaftaran dalam praktek sering terjadi perbedaan kebijakan antara Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai pelaksana dengan Departemen Hukum dan HAM sebagai pembuat kebijakan. Kasus yang dianilisis adalah Kasus Perubahan nama Pemberi Fidusia yaitu PT "A" menjadi PT. "B" yang mengakibatkan ditolaknya Permohonan Perubahan Pendaftaran dari PT "X" oleh Kantor Pendaftaran Fidusia "J". Permasalahannya adalah bagaimana perbedaan penafsiran terhadap Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan Peraturan Pelaksanaannya oleh Institusi Pemerintah yang terkait dengan pendaftaran, perubahan dan pengalihan Jaminan Fidusia dalam Kasus Pendaftaran Fidusia PT. "X" serta bagaimana Departemen Hukum dan HAM dan Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah "J" menafsiran perubahan nama Perseroan Terbatas dalam hubungannya dengan pendaftaran jaminan fidusia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan dalam bentuk observasi dan wawancara. Hasilnya, Kantor Pendaftaran Fidusia "J" menganggap bahwa Pendaftaran Perubahan Nama Pemberi Fidusia tidak memiliki landasan hukum dan menafsirkan Pasal 23 ayat (2) secara tidak utuh sedangkan Departemen Hukum dan HAM menyatakan bahwa perubahan nama yang sesuai prosedur tidak boleh menghambat perubahan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana tertuang pada tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16559
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leila Gentjana
"Perbankan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi dan berperan sebagai sarana memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya untuk pembiayaan yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut mempunyai resiko yang besar bagi bank apabila debitur cidera janji. Untuk menghindari risiko tersebut dalam pemberian kredit, bank meminta jaminan dari debitur untuk pelunasan piutang berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok berupa proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan dapat berupa kebendaan atau jaminan perorangan, dalam hal ini biasanya bank memilih jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang debitur. Objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh bank adalah piutang karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, cessie dan jaminan fidusia. Piutang yang dapat dibebankan jaminan fidusia serta kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia berkaitan dengan penyerahan secara constitutum possessorium.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menganalisis bahan-bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan. Pada dasarnya semua jenis piutang dapat dibebankan dengan jaminan fidusia, namun piutang atas nama yang sering dibebankan dengan jaminan fidusia yang timbul dalam kegiatan perdagangan karena penyerahannya dilaksanakan dengan constitutum possesorium. Kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia adalah sebagai penerima kuasa dari bank untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga dan menyerahkannya pada bank tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rusmaedi
"Perkembangan ekonomi saat ini disertai meningkatnya penyaluran dana dalam bentuk pemberian fasilitas kredit. Ukuran bagi kreditor menjaga kepentingannya ketika menyalurkan kredit adalah sejauh mana penguasaan jaminan (hak kebendaan) yang diserahkan debitor. Dalam konteks inilah kita membicarakan jaminan fidusia sebagaimana didefinisikan Pasal 1 butir 2 UU Nomor 42/1999. Ketentuan dalam UU Nomor 42/1999 yang tadinya diharapkan dapat memberikan perlindungan, dalam implementasi praktisnya dirasakan tidak berbeda dengan lembaga jaminan fidusia sebelum diatur dengan undang-undang. Pembebanan di bawah tangan, tidak dilakukan pendaftaran dan bentuk pembebanan lain yang tidak diatur oleh UU masih dijumpai dalam praktik sehari-hari. Berkaitan pengecualian prinsip droit de suite benda persediaan, dapat dikritisi jika mengingat benda persediaan terdiri yang satuannya tidak dilengkapi bukti kepemilikan dan yang dilengkapi bukti kepemilikan. Dapatkah pengecualian prinsip droit de suite Pasal 20 UU Nomor 42/1999 berlaku untuk semua jenis benda persediaan?, Mengapa terjadi praktik pembebanan tidak sesuai ketentuan UU Nomor 42/1999? Penelitian kepustakaan dilakukan bersifat yuridis normatif.
Untuk menjawab pokok permasalahan, penelitian lebih bersifat eksplanatoris dengan bentuk evaluatif mengarah pada problem finding. Pengecualian prinsip droit de suite berlaku bagi semua agunan yang dinyatakan sebagai benda persediaan. UU tidak mendefinisikan benda apa saja termasuk kategori benda persediaan. Bentuk pembebanan fidusia tidak sesuai UU terjadi karena kreditor merasa kepentingannya terlindungi dengan pemblokiran bukti kepemilikan dan tandatangan kuitansi kosong oleh pemilik jaminan. Karena UU tidak mengatur secara tegas dan tidak antisipatif terhadap kebutuhan praktis maka masih ditemukan akta pembebanan tidak didaftar dan bentuk surat kuasa memberikan jaminan fidusia. UU seharusnya memberi definisi benda apa saja termasuk benda persediaan, diatur hubungan antara instansi yang menangani bukti kepemilikan suatu benda (seperti Kepolisian) dengan Kantor Pendaftaran Fidusia, hendaknya UU lebih tegas menentukan batas waktu pendaftaran dan kemungkinan pengaturan bentuk Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia, meniru SKMHT pada lembaga Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rurun Nur Cahyani
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S24657
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emi Ludfia
"Dengan adanya perkombangan okonomi, maka perlu diimbangi
dengan perkembangan hukum yang mengatur tentang
kegiatan ekonomi, oleh karena itu pada tanggal 30 September
1999 telah di undangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Gaminan Fidusia, dan sebagai Peraturan
Pelaksanaannya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Oaminan
Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Oaminan Fidusia serta
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk
Formulir Dan Tata Cara Pendaftaran Oaminan Fidusia.
Lahirnya Undang-Undang Fidusia berikut Peraturan
Pelaksanaannya di samping menambah khazanah peraturan
perundang-undangan juga menimbuikan berbagai pormasalahan
terutama dalam penerapannya, karena suatu Undang-Undang
tidak akan mudah untuk diterapkan dengan baik apabila
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak
dapat melihat kenyataan serta kebiasaan yang ada dimasyarakat^
dan kurang tepat pula pengertian atau perumusan
suatu istilah yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang,
sehingga dapat menimbuikan salah pengeitian bagi masyarakat
khususnya untuk masyarakat awam. Selain itu juga akan
menimbuikan permasalahan bagi para pihak sebagai pelaku
atau pelaksana dari Undang-Undang Fidusia berikut peraturan
pelaksanaannya tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>