Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155782 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muh. Adlan N.
"Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) mengemuka saat berbagai kekerasan, penindasan dan pelecahan terhadap kemanusiaan mengemuka dalam sejarah hidup umat manusia. Rezim-rezim totaliter di abad modern tidak jauh beda dengan pola kepemimpinan abad pertengahan dan primitif. Saat itu, manusia menjadi objek eksploitasi oleh manusia Iain. Subordinasi dan superioritas yang terjalin antara penguasa (ruler) dan masyarakat (ruled) tidak henti-hentinya menjadi cerita Iaten sebuah bangsa.
Telah banyak kesepakatan yang dibuat untuk menempatkan posisi relasi antarmanusia. Khususnya yang mengatur batas-batas kewenangan pemimpin dan warga negara. Bahkan sebelum modemitas menyapa dunia. Namun, hal itu tidak terlalu membawa dampak signifikan, meski asumsi moral pun telah diajukan. Dalam kondisi tersebut, diperlukan respon global yang menyeluruh pentingnya pengakuan atas hak-hak asasi manusia. Tidak hanya sekedar motivasi moral, namun juga memiliki kekuatan hukum dan politik.
Kulminasi desakan kepentingan tersebut berada pada titik saat berkumandangnya Universal Declaration of Human Right (UDHR), Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia, pada tahun 1948 yang dikodifikaslkan pada tahun 1966 dalam Kesepakatan lnternasional hak sipil dan Politik (lnternational Covenant on Civil and Poltical Rights) serta Kesepakatan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights).
Gagasan liberalisme Barat menjadi penopang utama pentingnya hak asasi manusia. Sebab ia memiliki Iandasan pengakuan atas kebebasan dan kesetaraan. Sebagai salah satu ideologi besar di dunia, ia menyeru bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasannya dan diberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan kebebasan tersebut. Asumsi universalitas pun patut ditekankan, saat tak ada celah bagi pihak Iain untuk menolaknya, atas dasar kemanusiaan.
Tentu saja gagasan ideal ini memiliki makna dan cita-cita yang luhur. Namun, ketika ia memasuki ranah hukum dan politik, maka muncul perbedaan sekaligus penentangan dari pihak Iain. Khususnya budaya dan tradisi Iain yang tidak berangkat dari asumsi liberal Barat. Salah satunya adalah Islam. Ia berangkat dari tradisi doktrin keagamaan yang bersumber pada Al-Quran dan Hadis. Keduanya terkumulasi dalam sistem hukum dan politik.
Pembahasan dalam tesis ini secara umum hendak memperoleh jawaban sejauh mana eksistensi HAM dalam perspektif Islam yang memiliki realitas budaya yang berbeda dengan Barat. Masalah pokok ini dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut: Apa asumsi yang mendasari wacana HAM dalam pemikiran Barat dan Islam? Bagaimana eksistensi hak asasi manusia dalam perspektif Barat dan Islam? Sejauh mana efek kedudukan Tuhan dan manusia melandasi wacana HAM dalam perspektif Barat dan Islam?
Jenis penelitian memakai pendekatan kualitatif. Hasil data yang diperoleh dari operasional metode kualitatlf dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini juga bersifat Iiterer (library research), sumber data penelitian ini sepenuhnya berdasarkan kepada riset kepustakaan, mengandalkan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan wacana Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif Barat dan Islam, serta dengan tulisan-tulisan lain yang relevan, dengan menggunakan dua metode pembahasan; deskriptif dan analitis.
Metode deskriptif melukiskan keadaan secara obyektif. Wacana HAM dalam perpeklif Barat dan Islam diteropong secara objektif. Dengan demenelisik asumsi-asumsi HAM dalam pemikiran modern serta berbagai tinjauan atas relativise budaya dalam pemikir kontemporer. Demikian pula penerimaan atas pemikiran Islam reformis dalam pemikiran kontemporer Islam.
Metode analitis dilakukan dalam meneopong kedua wacana tersebut dalam bingkai filosofls. Urutan-urutan kronologis kemunculan HAM dibahas sesuai dengan dasar-dasar filosofis yang dikandungnya. Tokoh-tokoh semisal Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau menjadi pilar utama penggerak prinsip HAM yang menjadi acuan bagi dideklarasikannya HAM universal. Selain itu, juga dipakai dalam menganalisa konsep hak asasi manusia dalam perspektif Islam yang bersumber dari ayat-ayat Al-Quran dan Hadis.
Penemuan penting dalam tesis ini adalah bahwa wacana HAM dalam Islam tidak memiliki penjelasan yang eksplisit. Bahkan pembicaraan HAM tersebut diajukan setelah pemikiran Barat mulai menyentuh wacana tersebut. Layaknya dokumen pedoman, pemikiran HAM dalam Islam merupakan upaya menyesuaikan gagasan HAM Barat dengan informasi yang dimuat oleh Al-Qur?an dan Hadis.
Dari penyesuaian tersebut, ditemukan bahwa hakikat HAM dalam Islam memiliki karakteristik khas, bersifat teosentris. Tuhan adalah motivasi mutlak dari segala sesuatu. Dia adalah pusat orientasi dan segala motivasi. Manusia adalah sosok mukallaf (dipenuhi kewajiban), sedangkan hak utama hanya milik Tuhan. Hal ini berbeda dengan konsep Barat yang anstroposentristik, berorientasi pada eksistensi manusia sebagai tujuan. Mementingkan perlindungan pada HAM dan kemerdekaan individu."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T17230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muh. Adlan N.
"Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) mengemuka saat berbagai kekerasan, penindasan dan pelecahan terhadap kemanusiaan mengemuka dalam sejarah hidup umat manusia. Rezim-rezim totaliter di abad modern tidak jauh beda dengan pola kepemimpinan abad pertengahan dan primitif. Saat itu, manusia menjadi objek eksploitasi oleh manusia lain. Subordinasi dan superioritas yang terjalin antara penguasa (ruler) dan masyarakat (ruled) tidak henti-hentinya menjadi cerita laten sebuah bangsa.
Telah banyak kesepakatan yang dibuat untuk menempatkan posisi relasi antar manusia. Khususnya yang mengatur batas-batas kewenangan pemimpin dan warga negara. Bahkan sebelum modernitas menyapa dunia. Namun, hal itu tidak terlalu membawa dampak signifikan, meski asumsi moral pun telah diajukan. Dalam kondisi tersebut, diperlukan respon global yang menyeluruh pentingnya pengakuan atas hak-hak asasi manusia. Tidak hanya sekedar motivasi moral, namun juga memiliki kekuatan hukum dan politik.
Kulminasi desakan kepentingan tersebut berada pada titik saat berkumandangnya Universal Declaration of Human Right (UDHR), Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia, pada tahun 1948 yang dikodifikasikan pada tahun 1966 dalam Kesepakatan Internasional hak sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Poltical Rights) serta Kesepakatan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights).
Gagasan liberalisme Barat menjadi penopang utama pentingnya hak asasi manusia. Sebab ia memiliki landasan pengakuan atas kebebasan dan kesetaraan. Sebagai salah satu ideologi besar di dunia, ia menyeru bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasannya dan diberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan kebebasan tersebut. Asumsi universalitas pun patut ditekankan, saat tak ada celah bagi pihak lain untuk menolaknya, atas dasar kemanusiaan.
Tentu saja gagasan ideal ini memiliki makna dan cita-cita yang Iuhur. Namun, ketika ia memasuki ranah hukum dan politik, maka muncul perbedaan sekaligus penentangan dari pihak lain. Khususnya budaya dan tradisi lain yang tidak berangkat dari asumsi liberal Barat. Salah satunya adalah Islam. la berangkat dari tradisi doktrin keagamaan yang bersumber pada AI-Qur'an dan Hadits. Keduanya terkumulasi dalam sistem hukum dan politik.
Pembahasan dalam tesis ini secara umum hendak memperoleh jawaban sejauh mana eksistensi HAM dalam perspektif Islam yang memiliki realitas budaya yang berbeda dengan Barat. Masalah pokok ini dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut: Apa asumsi yang mendasari wacana HAM dalam pemikiran Barat dan Islam? Bagaimana eksistensi hak asasi manusia dalam perspektif Barat dan Islam? Sejauh mana efek kedudukan Tuhan dan manusia melandasi wacana HAM dalam perspektif Barat dan Islam?
Jenis penelitian memakai pendekatan kualitatif. Hasil data yang diperaleh dari operasional metode kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini jugs bersifat literer (library research), sumber data penelitian ini sepenuhnya berdasarkan kepada riset kepustakaan, mengandalkan tulisan-tuiisan yang berkaitan dengan wacana Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif Barat dan Islam, serta dengan tulisan-tulisan lain yang relevan, dengan menggunakan dua metode pembahasan; deskriptif dan analitis.
Metode deskriptif melukiskan keadaan secara obyektif. Wacana HAM dalam perpektif Barat dan Islam diteropong secara objektif. Dengan demenelisik asumsiasumsi HAM dalam pemikiran modern serta berbagai tinjauan atas relativisme budaya dalam pemikir kontemporer. Demikian Pula penerimaan atas pemikiran Islam reformis dalam pemikiran kontemporer Islam.
Metode analitis dilakukan dalam meneopong kedua wacana tersebut dalam bingkai filosofis. Urutan-unitan kronologis kemunculan HAM dibahas sesuai dengan dasar-dasar filosofis yang dikandungnya. Tokoh-tokoh semisal Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau menjadi pilar utama penggerak prinsip HAM yang menjadi acuan bagi dideklarasikannya HAM universal. Selain itu, juga dipakai dalam menganalisa konsep hak asasi manusia dalam perspektif Islam yang bersumber dari ayat-ayat AI-Qur'an dan Hadits.
Penemuan penting dalam tesis ini adalah bahwa wacana HAM dalam Islam tidak memiliki penjelasan yang eksplisit_ Bahkan pembicaraan HAM tersebut diajukan setelah pemikiran Barat mulai menyentuh wacana tersebut. Layaknya dokumen pedoman, pemikiran HAM dalam Islam merupakan upaya menyesuaikan gagasan HAM Barat dengan informasi yang dimuat oleh AI-Qur'an dan Hadits.
Dari penyesuaian tersebut, ditemukan bahwa hakikat HAM dalam Islam memiliki karakteristik khas, bersifat teosentris. Tuhan adalah motivasi mutlak dari segala sesuatu. Dia adalah pusat orientasi dari segala motivasi. Manusia adalah sosok mukallaf (dipenuhi kewajiban), sedangkan hak utama hanya milik Tuhan. Hal ini berbeda dengan konsep Barat yang anstroposentristik, berorientasi pada eksistensi manusia sebagai tujuan. Mementingkan perlindungan pada HAM dan kemerdekaan individu."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T17230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Sayogie
"Tesis ini membahas konsep hak kebebasan beragama dalam Islam ditinjau dari perspektif perlindungan negara dan hak asasi manusia universal. Implementasi kebebasan beragama dalam Islam masih memiliki permasalahan yang belum tuntas. Berdasarkan perspektif Piagam Madinah, Islam dapat memberikan perlindungan kebebasan beragama dan memberikan hak-hak non-muslim. Namun, dalam praktiknya, di beberapa negara Islam dewasa ini, yang sering terjadi justru berbagai penyimpangan yang mengaburkan makna serta semangat yang dikandung dalam Piagam Madinah. Beberapa negara Islam saat ini masih memformalisasi dan merumuskan penerapan syariah dalam ruang publik. Negara menjadi tidak bersikap netral terhadap semua doktrin keagamaan dan selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip syariah sebagai kebijakan atau perundang-undangan negara. Hal ini juga tercermin dalam Deklarasi Kairo yang memberikan legitimasi kepada negara-negara Islam untuk tetap mempertahankan dan menjalankan doktrin berbasis syariah yang lebih menekankan perlindungan agama daripada memberikan perlindungan hak fundamental dalam kebebasan beragama. Oleh karena itu, perlunya doktrin pemisahan agama dan negara yang bertujuan agar negara lebih independen dan diharapkan dapat memberikan perlindungan organ-organ dan institusi-institusi negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan atas nama agama. Hak kebebasan beragama hanya bisa direalisasikan dalam kerangka kerja negara yang konstitusional dan demokratis didasarkan oleh semangat yang dianut hak asasi manusia universal.

The thesis discusses the concept of religious freedom in the perspective of state protection and universal human rights. The implementation of religious freedom in Islam still has unresolved issues. Based on the perspective of the Madinah Charter, Islam can provide protection of freedom of religion and give the rights of non-Muslims. Nowadays, however, in practice, in some Islamic countries, there is actually a variety of aberrations that obscures the meaning and spirit of the Madinah Charter. In some Muslim countries, the formalization and formulation of syariah are still implemented in the public sphere. State does not remain neutral toward all religious doctrines and always strives to apply the principles of syariah as a policy or state legislation. This is also reflected in the Cairo Declaration that gives legitimacy to Muslim countries to maintain and run a syariah-based doctrine that emphasizes the protection of religion rather than the protection of the fundamental rights of freedom of religion. Therefore, the need for the doctrine of separation of religion and state is intended to make state more independent and is expected to provide protection of the organs and institutions of the state against the abuse of power in the name of religion. Right to freedom of religion can only be realized within the framework of the constitutional and democratic state based on the spirit of universal human rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30001
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bandung: Refika Aditama, 2007
323.4 HAK
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Refika Aditama, 2009
323.4 HAK
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Refika Aditama, 2005
323.4 HAK
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indriyanto Seno Adji
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998
345.05 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mawdudi, Sayyid Abul A`la
Jakarta: Sinar Grafika, 1995
297.636 MAW ht
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>