Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157896 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Heru Wahyono
"Demokratisasi di Indonesia telah merebak disegala bidang, bukan saja dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi lebih jauh lagi, pemilihan kepala daerah pun sudah memakai mekanisme pemilihan langsung. Dengan payung hukum yang sudah disediakan dalam hal mekanisme, mulai dan langkah-langkah persiapan sampai dengan saat pemilihan kepala daerah, bahkan antisipasi bila terjadi sengketa pun sudah dibuatkan peraturan perundangannya. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, untuk sengketa Pilkada telah diatur bahwa kewenangan penyelesaiannya oleh Panwas untuk sengketa dalam proses penyelenggaraan Pilkada, sedangkan untuk sengketa hasil penghitungan suara Pilkada, ditangani oleh Lembaga Peradilan. Lembaga peradilan yang ditunjuk oleh Undang-Undang tersebut adalah Mahkamah Agung. Dalam hal pemilihan kepala daerah Kabupaten dan Kota, Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kewenangan penyelesaian sengketa hasil penghitungan suara pilkada Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi, dalam lingkup Peradilan Umum, yang putusannya bersifat final dan mengikat, dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi. Yang menjadi permasalahan adalah ketika putusan Pengadilan Tinggi dalam sengketa pilkada tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan masalah sengketa tersebut. Pada kenyataannya dalam menyelesaikan persoalan diatas, para pihak dapat melakukan terobosan hukum dengan melakukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memang mendapatkan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada, pendelegasian kewenangan dan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Tinggi dalam hal kewenangan menyelesaian sengketa hasil penghitungan suara Pilkada dapat ditarik kembalildiambil alih oleh Mahkamah Agung dan kemudian diselesaikan sendiri oleh Mahkamah Agung, bilamana Pengadilan Tinggi telah melampaui kewenangan yang diberikannya, yaitu hakim telah melakukan kesalahan yang nyata. Dan ini juga merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan dan mahkamah Agung kepada lembaga peradilan dibawahnya. Menjadi permasalahan berikutnya adalah selama proses peninjauan kembali dalam hal sengketa pilkada tentunya didaerah yang sedang bersengketa tersebut belum ada kepala daerah yang difinitif. Ini tentunya sedikit banyak akan mempengaruhi kinerja dari pemenntahan daerah, apalagi kalau putusan peninjauan kembali berlarut-larut tidak kunjung selesai. Untuk itu perlu dibuat aturan baru atau diamandirnya peraturan yang sudah ada, dan dimasukkan klausul yang berkenaan dengan berapa lama proses peninjauan kembali yang berkenaan dengan sengketa pilkada tersebut dapat diselesaikan oleh Mahkamah Agung."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16414
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2008
352 TOP a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Radian Syam
"Masa transisi demokrasi sejak pengunduran diri Presiden Soeharto tahun 1998 membawa perubahan terhadap struktur ketatanegaraan Republik Indonesia melalui empat kali perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu perubahan yang signifikan adalah perubahan dalam sistem pemerintahan daerah. Berbeda dengan masa pemerintahan Orde Baru yang cenderung sentralistik, sistem pemerintahan daerah pada masa reformasi cenderung diarahkan pada makin menguatnya otonomi pemerintahan daerah.
Penguatan otonomi pemerintahan daerah ditandai pula dengan pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota secara langsung berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis."
Pemilihan kepala daerah secara demokratis ini diwujudkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat di daerahnya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan."
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung ini mulai dilaksanakan pada bulan Juni 2005, diawali dengan pemilihan bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah dilangsungkan pada tanggal 2 Juni 2005. Untuk tahun 2005 terdapat 226 kepala daerah yang harus segera diganti, terdiri dari 11 Gubernur, 180 Bupati dan 35 walikota, pada tahun 2006 hingga 2008 terdapat 21 provinsi dan 202 kabupaten/kota yang harus melaksanakan pemilihan kepala daerah, dan pada tahun 2009 segera diikuti oleh 1 provinsi dan 39 kabupaten/kota. Dengan demikian, sampai dengan akhir tahun 2009 nanti seluruh rakyat di pelosok negeri secara politik akan sangat disibukkan oleh 33 pemilihan Gubernur dan 434 pemilihan Bupati/Walikota yang dilakukan secara langsung."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14508
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sari Vica Amelia
"Pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung baru pertama kali diadakan di Indonesia. Pilkada dilaksanakan untuk memilih pejabat pemimpin daerah di kotakota dan kabupaten di Indonesia. Pemilihan kepala daerah langsung merupakan momen penting dalam mengusung proses demokrasi di daerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Pilkada langsung juga merupakan bukti adanya reformasi dalam otonomi daerah. Pilkada ini memang bagian dari otonomi daerah yang diharapkan mampu membawa perubahan yang signifikan di tingkat daerah. Pelaksanaan pilkada langsung ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Di bebarapa daerah bahkan terjadi konflik yang berkepanjangan, seperti yang terjadi di Kota Depok. Hal ini terjadi karena ketidakpuasan salah satu calon terhadap hasil penghitungan suara. Salah satu media massa yang mengangkat isu ini adalah surat kabar harian lokal Monitor Depok. Realitas mengenai sengketa pilkada Depok yang terjadi diangkat oleh Monitor Depok dengan menggunakan frame tertentu. Ada interaksi berbagai kepentingan, nilai-nilai, dan latar belakang dalam proses seleksi terhadap realitas mengenai sengketa pilkada Depok. Kepentingan, nilai-nilai, dan ideologi sebuah media massa kemudian akan menetukan bagaimana realitas itu akan disajikan pada khalayaknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan paradigma kritis yang diperkenalkan oleh Norman Fairclough. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui ada kepentingan apa dibalik keberpihakan media, dalam hal ini surat kabar lokal, dalam kasus sengketa pilkada Depok. Apakah ada nilai-nilai ekonomis, ideologis maupun politis dalam pemberitaan kasus sengketa pilkada Depok di Monitor Depok. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka digunakan analisis framing Gamson dan. Modigliani dalam menganalisis teks berita_ Pada level discourse practice peneliti melakukan wawancara mendalam dengan pemimpin redaksi Monitor Depok, dan pada level sociocultural practice peneliti memperoleh data dari studi pustaka. Berdasarkan hasil analisis teks, terlihat jelas bahwa Monitor Depok memihak kepada salah satu pasangan calon Walikota/Wakil Walikota, yaitu Badrul Kamal- Syihabuddin Ahmad (BK-SA). Monitor Depok membingkai berita mengenai BKSA secara positif. Sedangkan, lawannya, pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dan KPUD Depok, lebih banyak dibingkai secara negatif.

Direct election for District Head (Pilkada langsung) is the first time taken place in Indonesia. It is performed in order to elect a leader who is going to rule a certain area of province, regency or city district (municipality) in Indonesia. The election itself is a considerable moment with regard to developing democratic process in local district, either on province, regency or municipality level. It is also as a proof that there is reformation of local autonomy taking place, which is expected, may lead to significant changes and progress in that district. As a matter of fact, the direct election in many cases may not take place as it is hoped to be without hindrance. In some districts, the election is tailing conflict and ongoing disputes as happened in the city of Depok, West Java. The dispute occurs as a result of dissatisfaction of one candidate toward the result of vote count, and one of mass media that put this issue on their news release is the local journal Monitor Depok. The reality of dispute of Depok District Election is presented by Monitor Depok by means of particular frames. There are interactions amongst certain interests, values, and backgrounds of selection process toward the reality of dispute of Depok district election. The interests, values and ideology of a mass media will then determine how the reality to be put into publicity for their readers. This scientific study is using qualitative approach and critical paradigm. This research is done with the purpose of noting the fact there is interest behind the sidedness of mass media, local media for certain, in the sphere of dispute of election for District Head of the city of Depok. Are there economical, ideological or political values behind their releasing news of this issue? To fulfill the purpose, researcher is used framing analyze of Gamson and Modigliani for analyze the news. The discourse practice level, researcher has made an enclosure interview with the head of Monitor Depok, and for the sociocultural practice, researcher get the data from literature study. According to the research findings it is noted that Monitor Depok sides with couple candidates of Mayor and Vice Mayor Badrul Kamal — Syihabuddin Ahmad (BK—SA). "Monitor Depok" frames the information and news in relation to BK— SA in positive ways. Quite the opposite the opponent couple candidates Nur Mahmudi Ismail — Yuyun Wirasaputra together with KPUD Depok, are framed in quite negative issues.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S4256
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konstitusi Press, 2006
342.02 JIM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"In Islam to settle dispute peacefully or reconciliation is acceptable, even it is recommended as far as relates to the rights of the people based on justice. In order the decision of reconciliation has a legal effect to the parties, it is necessarily to request the court to strengthen the reconciliation to be the court decision. In addition, if in the future, one of the parties does not obey the reconciliation, the reconciliation can be forced by the court to be executed."
JHUII 12:29 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Keputusan MK untuk menyerahkan kembali kewenangan dalam memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah kepada MA menimbulkan polemik dan pertentangan pendapat dikalangan ahli hukum. Ada pihak yang berpendapat bahwa keputusan itu sudah tepat dan ada pula pihak yang berpendapat bahwa keputusan MK tersebut keliru. Apapun pandangan dari pendapat yang berbeda tersebut, MK telah berkesimpulan bahwa kuputusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tak bisa diganggu gugat. Persoalnnya sekarang adalah bagaimana solusi yang terbaik untuk mengantisipasi persoalan hukum lain yang timbul akibat dari keputusan MK tersebut. Sehingga dalam penelitian ini rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana akibat hukum putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Metode penelitian hukum ini adalah normatif, bahan hukum primer adalah UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemda, UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan penafsiran. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keputusan MK untuk mengembalikan kewenangan memutus sengketa pilkada kepada MA sudah tepat, karena pemilihan kepala daerah adalah rezim pemerintahan daerah (pemilu lokal). Akibat dari putusan itu pemerintah harus membentuk lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah yang sederajat dengan KPU yang dapat disebut komisi pemilihan kepala daerah (KPKD) namun lembaga hanya berkedudukan di provinsi dan kabupaten / kota, untuk tingkat kasasi kewenangan diserahkan kepada MA"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wiwiek Awiati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>