Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147159 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bekti Anuwar
"Siklus perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia. Go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini ditandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.
Bagi Bapepam, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender. perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sacra bagi semua pemegang saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.
Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-ketentuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan untuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.
Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap memberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wardah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23718
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Fatmila
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23700
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Nur Rizki
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23321
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilis Latifah
"Perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia.go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini di tandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan hak Azasi Manusia. Bagi Bapepam-LK, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender.
Perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sama bagi semua pemeganga saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam-LK telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-keteuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan utuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap diberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private.

Change from a private company into a public company or otherwise, common thing in the world capital markets, including Indonesia. Go private company is changing the status of a public company into private company. Shifting this status on the mark with the approval of the shareholders deed of agreement daras budget changes by the Minister of Justice and Human Right. For Bapepam-LK, the main thing is to go private to be considered in the protection of public shareholders, whereby the public shareholders are considered as independent shareholders unless the concerned states otherwise. Therefore obliged to obtain independent shareholder approval in advance and make a purchase of shares through a tender offer.
Protection is obtained through the provisions of the tender offer is in terms of stock price, and the existence of equal opportunities for all holder public shares to sell its shares. Terms go private in the capital market has not been clearly regulated, but the capital market regulator has set the guidelines provisions associated with the implementation go private, some taken from the provisions who had been there before plus weeks to accommodate changes in aspects of legal protection for public investors. Go private is one part of the capital markets industry as a whole, then any form of guarantee of legal certainty is, naturally, if still provided protection for public shareholders both before and after the company did go private.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24877
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cut Fika Lutfi
"Pasar Modal merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di sektor ekonomi yang mengoptimalkan peran serta masyarakat. Pihak yang merupakan penggerak utama, adalah pihak yang membutuhkan dana (Emiten) dan pihak yang memiliki kelebihan dana (Investor). Kepercayaan dan kredibilitas pasar merupakan hal utama yang harus dijaga untuk dapat mempertahankan kepercayaan investor, salah satu upayanya adalah dengan adanya perlindungan hukum terhadap investor. Peran regulator saja tidak cukup, oleh karena itu diperlukan suatu lembaga yang dapat melindungi kepentingan investor, terutama investor publik, lembaga itu adalah class action. Melalui metode penelitian normatif, yaitu suatu cara mengumpulkan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan (library research) dan kualitatif, yaitu suatu metode yang menghasilkan penelitian yang bersifat analitis deskriptif, tulisan ini akan mencoba menjawab beberapa permasalahan, antara lain apakah gugatan class action dimungkinkan dalam sengketa perdata di bidang Pasar Modal menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana dampak penerapan pengajuan gugatan class action terhadap kepentingan investor publik di Indonesia. Pada dasarnya gugatan class action di Pasar Modal dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 111 UUPM, meskipun tidak diatur secara eksplisit seperti dalam UUPLH, UUPK, UU Kehutanan dan PERMA Nomor 2 Tahun 1999. Permasalahan teknis dalam pengajuan gugatan class action terletak pada hukum acara, serta sistem peradilan di Indonesia. Selain itu, optimalisasi UUPK yang dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan class action di Pasar Modal, memiliki kelemahan dalam menentukan apakah investor bisa disebut konsumen atau tidak. Penerapan gugatan class action itu sendiri membawa dampak positif terhadap perlindungan kepentingan investor publik, antara lain proses berperkara yang bersifat ekonomis, suatu upaya menghindari adanya pengajuan gugatan yang serupa, dan merupakan suatu Informasi atau Fakta Material yang mempengaruhi performa Emiten, sehingga dapat meningkatkan kesadaran Emiten terhadap penerapan asas-asas good corporate governance dan lebih memperhatikan kepentingan investor publik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anne Meyanne Alwie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S23398
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sihite, Andreas Samuel
"[Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh emiten merupakan pendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Setiap emiten memiliki kewajiban kepada pemegang saham publik untuk melakukan prinsip-prinsip tata kelola yang baik kepada para pemegang sahamnya. Prinsip-prinsip tata kelola yang baik dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu laporan dokumen yang diumumkan kepada publik, akan tetapi, masih banyak emiten yang lalai atau sengaja memberikan laporan yang terlambat dan atau tidak sesuainya isi laporan dengan kondisi emiten tersebut. Tidak menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan pelanggaran di dunia pasar modal bahkan bila suatu emiten terus-menerus melakukan pelanggaran dapat dikategorikan suatu kejahatan di bidang pasar modal. Hal tersebut sering terjadi disebabkan oleh karena rendahnya sanksi yang dapat dikenakan kepada emiten yang lalai melakukannya, rendahnya kuantitas penyidik di bidang pasar modal, dan rendahnya pengetahuan pemegang saham publik atas prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

The application of the principles of good corporate governance by listed companies are supporting a country's economic growth. Each issuer has an obligation to shareholders to do the principles of good governance to its shareholders. The principles of good governance can be done in various ways, one of which is a report that documents be made public, however, still a lot of issuers who are negligent or deliberately delayed reporting and content of the report or incompatibility with the condition of the issuer. Not to apply the principles of good corporate governance is an infringement on the world capital markets even if an issuer's continuous violations can be categorized a crime in the capital market. It is often caused by the lack of sanctions that can be imposed on issuers who fails to do so, the low quantity of investigators in the field of capital markets, and lack of knowledge of public shareholders on the principles of good corporate governance., The application of the principles of good corporate governance by listed
companies are supporting a country's economic growth. Each issuer has an
obligation to shareholders to do the principles of good governance to its
shareholders. The principles of good governance can be done in various ways, one
of which is a report that documents be made public, however, still a lot of issuers
who are negligent or deliberately delayed reporting and content of the report or
incompatibility with the condition of the issuer. Not to apply the principles of
good corporate governance is an infringement on the world capital markets even if
an issuer's continuous violations can be categorized a crime in the capital market.
It is often caused by the lack of sanctions that can be imposed on issuers who fails
to do so, the low quantity of investigators in the field of capital markets, and lack
of knowledge of public shareholders on the principles of good corporate
governance.]
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44048
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>