Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97128 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Matondang, Riris C.
"Pengaturan dibidang perundang-undangan yang mengatur Hak Milik Intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu yang relatif singkat telah banyak perubahannya. Hal ini terjadi terutama setelah ditandatanganinya Persetujuan Putaran Uruguay di Marakesh, Maroko pada tahun 1994. Semenjak itu Indonesia sebagall salah satu penandatangan persetujuan tersebut segera meratifikasinya dalam sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan meratifikasi Paket Persetujuan Uruguay tersebut, maka konsekuensinya Indonesia harus berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam GATT tersebut termasuk didalamnya TRIPS yaitu Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights. Untuk itu Indonesia telah mengakomodasi ketentuan TRIPs dalam perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yakni dengan melakukan perubahan pada Undang-Undang Hak Cipta, Merek maupun Hak Paten. Di bidang paten, Pemerintah Indonesia antara lain telah mengakomodasi ketentuan dalam Pasal 31 Persetujuan TRIPs yang merupakan pengecualian terhadap perlindungan paten ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yakni dengan mengatur ketentuan tentang Pelaksanaau Paten oleh Pemerintah dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103. Ketentuan tersebut antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat serta akses terhadap obat-obatan. Pemerintah Indonesia telah menerapkan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut untuk memproduksi obat-obatan Anti Retroviral untuk mengatasi penyakit HIV/AIDS yang telah mengakibatkan banyak penderita meninggal dunia serta meningkatnya dengan pesat jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16610
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryu Kristoforus
"Indonesia mengatur hukum paten dalam UU No. 13 Tahun 2016 yang mengacu
pada Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property. Salah satu invensi yang dapat diberi paten berdasarkan undang-undang tersebut adalah obat-obatan. Perlindungan paten terhadap obat-obatan menimbulkan permasalahan terkait akses masyarakat terhadap obat-obatan yang murah dan mudah didapatkan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, terdapat fleksibilitas dalam pelaksanaan paten yang diatur dalam kedua konvensi internasional tersebut, yakni compulsory licensing.
Keberlakuan compulsory licensing untuk membuka akses terhadap obat-obatan
dipertegas dengan dideklarasikannya Doha Declaration on the TRIPS Agreement
and Public Health yang pada pokoknya memperbolehkan pemerintah suatu negara
peserta untuk melaksanakan sendiri paten terhadap obat-obatan demi kepentingan
masyarakat umum, atau dikenal dengan istilah government use. Skripsi ini
mengambil 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan terkait paten dan compulsory licensing di dunia dan di Indonesia, bagaimana pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat-obatan esensial di dunia dan di Indonesia, dan bagaimana dampak pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat-obatan esensial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yang menekankan pada penggunaan norma hukum secara tertulis dan didukung dengan hasil penelitian berdasarkan topik terkait. Kesimpulan yang didapatkan adalah pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat-obatan di Indonesia telah berhasil mencapai tujuannya yakni guna kepentingan kesehatan masyarakat umum meskipun terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki, serta pelaksanaan paten oleh pemerintah di Indonesia yang berpotensi merugikan pemegang paten yang patennya dilaksanakan oleh pemerintah sehingga dapat menghambat pengembangan dan penelitian obat-obatan baru.

Indonesia regulates patent law in Law no. 13 of 2016 which refers to the Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and the Agreement on Trade-
Related Aspects of Intellectual Property. One of the inventions that can be granted
a patent based on the law is pharmaceutical products. Patent protection for
pharmaceutical products raises problems related to public access to affordable and
easy to obtain drugs. To solve this problem, there is flexibility in the
implementation of patents regulated in the two international conventions, namely
compulsory licensing. The application of compulsory licensing to open access to
medicines was confirmed by the declaration of the Doha Declaration on the TRIPS
Agreement and Public Health which basically allows the government of a
participating country to apply its own patents on drugs for the benefit of the general
public, known as government use. This thesis takes 3 (three) main problems,
namely how the regulations related to patents and compulsory licensing in the world
and in Indonesia, how is the implementation of government use patents on essential
medicines in the world and in Indonesia and how is the impact of the
implementation of government use patents on essential medicines in Indonesia. The
research method used is juridical-normative, which emphasizes the use of legal
norms in writing and is supported by research results based on related topics. The
conclusion is that the implementation of government use patents on essential
medicines in Indonesia has succeeded in addressing the interests of the public's
health interests, although there are some deficiencies that need to be corrected, as
well as the implementation of government use patents on essential medicines in
Indonesia which can potentially inflict a financial loss to the patent holders whose
patents are executed by government use so that it can hold up the development and
research of new medicines.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Paten adalah hak eksklusif yang dntuk memberikan oleh negara kepada penemu selama periode tertentu dan mendorong penemu untuk membuka hasil penemuannya demi kemajuan masyarakat. Telah dilakukan kajian terhadap akses terbuka koleksi informasi paten digital peneliti Lembaga Pemerintah non kementerian (LPNK) di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan penelusuran ke pangkalan data paten portal Dirjen Hak Kekayaan Intelektual selama tiga bulan yaitu Januari-Maret 2014. Data yang terkumpul meliputi jumlah paten, status paten yang diberikan perlindungan hukum, status paten dalam proses perlindungan, status paten yang dibatalkan dan attus paten yang berakhir masa perlindungannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa BPPT mempunyai jumlah paten terbanyak yaitu 62 judul (37,80%) dan yang diberikan perlindungan hukum sebanyak 42 judul (52,50%). LIPI mempunyai jumlah paten terbanyak yang dibatalkan yaitu 17 paten (50%) dan dalam proses perlindungan 24 paten (57,14 %). Jumlah paten yang berakhir masa perlindungannya paling banyak adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional sebanyak 6 paten (75%). Paten yang berakhir masa perlindungannya dapat dimanfaatkan oleh industri kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya."
VIS 16:3 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Benny Setiawan
"Hak Paten adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang paten, sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dimana sebagai bagian dari hukum harta benda (hukum kekayaan), maka pemiliknya pada prinsipnya adalah bebas berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya, dan memberikan isi yang dikehendakinya sendiri pada hubungan hukumnya. Hanya dalam perkembangan selanjutnya kebebasan itu mengalami perubahan, yaitu misalnya pembatasan berupa adanya lisensi wajib, pengambil alihan oleh negara, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan serta ketertiban urnurn.
Bahwa pelaksanaan lisensi wajib paten berdasarkan Persetujuan TRIPs dalam Deklarasi Doha yang berkaitan dengan paten farmasi untuk kesehatan masyarakat yang memberikan haknya kepada pihak ketiga untuk membuat, menjual, dan mengekspor paten produk yang berkaitan tanpa persetujuan pemegang paten untuk memenuhi keperluan kesehatan masyarakat dalam menanggulangi penyakit H1VIAIDS, tuberkolosis, malaria, dan penyakit epidemik lainnya. Penerapan sistem paten sebagaimana diatur dalam TRIPs ini merupakan salah satu perlindungan dan pelaksanaan terhadap hak asasi manusia dibidang kesehatan masyarakat.
Bahwa pelaksanaan lisensi wajib paten di Indonesia, apabila sesuai dengan peraturan yang berlaku terkesan tidak ada pelanggaran HAM. Tetapi apabila kita telah lebih lanjut pelaksanaan lisensi wajib paten dapat digarisbawahi yaitu apabila pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia maka kemungkinan kecil terjadi suatu pelanggaran terhadap HAM terjadi karena dalam pelaksanaannya harus memberitahukan kepada si pemegang paten. Tetapi sesuai dengan Deklarasi Doha, maka pelaksanaan lisensi wajib paten dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu persetujuan si pemegang paten dengan syarat bahwa pelaksanaan tersebut untuk keadaan darurat nasional atau darurat yang sangat mendesak untuk menanggulangi penyakit epidemik dan tentunya pelaksanaan lisensi wajib tersebut untuk kebutuhan non-komersial. Dalam hal walaupun untuk kepentingan masyarakat, tatapi dalam pelaksanaannya telah terjadi pelanggaran HAM dimana hak ekonomi dari si pemegang paten akan terlanggar.
Tetapi apabila tidak ada peraturan mengenai pelaksanaan lisensi wajib untuk kepentingan kesehatan masyarakat bisa dibayangkan bagaimana masyarakat dapat menanggulangi berbagai bencana penyakit apabila harga obat-obatan paten untuk menanggulangi penyakitnya sangat mahal harganya dan tentunya akan sangat terbatas masyarakat untuk mendapatkannya. Dan apabila hal ini terjadi banyak masyarakat yang terkena penyakit epidemik satu per satu akan meninggal dunia, dimana hal ini tentunya akan terjadi suatu pelanggaran HAM mengenai hak hidup, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16405
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Baby Mariaty
"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pengakuan perlindungan Paten dan Hak Kekayaan Intelektual umumnya di Indionesia didasarkan pada Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, walaupun ketentuan tersebut belum dijadikan dasar pertimbangan pembentukan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, namun jelas hak tersebut dijamin perlindungannya oleh Negara. Keberadaan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual umumnya dan Paten khususnya diperlukan dalam rangka pengembangan industri yang dapat menunjang perekonomian nasional, namun disisi lain perlindungan Paten dapat menyebabkan harga produk yang dilindungi Paten menjadi mahal. Demikian juga untuk obat antiretroviral yang dibutuhkan pasien penderita penyakit HIV/AIDS (Odha=orang dengan HIV/AIDS) harganya sangat mahal karena obat antiretroviral dilindungi Paten. Penyakit HIV/AIDS semakin lama tersebar diseluruh Indonesia. Jika pada mulanya penyakit HIVIAIDS disebabkan oleh hubungan seks sejenis dan seks bebas, lama kelamaan penderita HIVIAIDS di Indonesia banyak disebabkan oleh pengguna narkoba yang menggunakan jarum suntik yang tidak streril. Penggunaan jarum suntik beramai-ramai menyebabkan ketidaksterilan jarum suntik. Biasanya penggunaan jarum suntuk beramai-ramai ini karena pengguna berasal dari kalangan ekonomi lemah. Maka saat ini banyak penderita HIV/AIDS di Indonesia berasal dari kalangan ekonomi lemah yang tidak mampu membeli obat antiretroviral yang harganya mahal. Obat antiretroviral tidak menyembuhkan penyakit HIV/AIDS, tetapi menyebabkan tubuh Odha menjadi lebih baik sehingga Odha tidak mudah diserang penyakit. Odha harus minum obat antiretroviral seumur hidup. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, obat antiretroviral diberikan gratis kepada Odha melalui ruimah sakit rujukan yang ditunjuk. Saat ini ada 25 rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah nyata telah melindungi Hak Asasi Manusia dibidang Pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Saat ini obat antiretroviral yang dilaksanakan Patennya dari jenis Nevirapin dan Lamivudin. Untuk selanjutnya Pemerintah harus mengupayakan akses obat antiretroviral jenis lain kepada Odha karena biasanya dokter memberikan lebih dari satu macam obat antiretroviral untuk mencegah resistensi obat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16633
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Butarbutar, Heike Agustina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23240
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faranita Ratih L.
"Indikasi geografis adalah salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang memberikan perlindungan bagi produk dengan kualitas, karakteristik atau reputasi yang berkaitan dengan wilayah asal produk tersebut. Kopi arabika yang berasal dari Toraja memiliki kualitas yang berbeda dari kopi jenis lainnya sehingga memiliki reputasi sebagai salah satu kopi terbaik dunia. Merek kopi "TORAJA" menimbulkan kebingungan bagi konsumen terhadap asal kopinya. Reputasi kopi arabika Toraja terancam apabila kopi tersebut tidak berasal dari Toraja serta kualitas berbeda dari kopi arabika Toraja. Untuk melindungi reputasi dan masyarakat penghasil kopi arabika Toraja serta maka perlu pendaftaran indikasi geografis atas kopi arabika Toraja.

Geographical Indication is one of the Intellectual Property Rights that offers protection for products with qualities, characteristics, or reputation dealing with the region where they are originally from. Arabica coffee, which is native to Toraja, possesses different qualities compared to other kinds of coffee so that it gains a reputation as one of the best coffees in the world. "TORAJA" brand, however, confuses consumers towards its originality. The reputation of arabica coffee will be threatened if such coffee are not originally from and its quality is different from Toraja coffee. To protect Torajan arabica reputation and coffee producers, there is a necessity for geographical indication registration upon this Torajan arabica coffee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32994
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hamonangan, Salomo Harvard
"Di era modernisasi ini, kita bisa melihat bahwa ada perkembangan teknologi yang pesat. Dengan teknologi, kita bisa terhubung dengan informasi global secara leluasa melalui adanya akses internet berkecepatan tinggi, baik kabel maupun nirkabel melalui segala jenis gadget. Pada dasarnya, informasi sangat penting bagi pelaksanaan fungsi keamanan nasional. Harus ada teknologi, yang menjamin keamanan informasi. Salah satu teknologi untuk menjamin keamanan informasi ini dikenal sebagai enkripsi. Berdasarkan kejadian di atas, penelitian ini akan menganalisis pembahasan yang sedang berlangsung tentang bagaimana hukum positif Indonesia melihat teknologi enkripsi yang merupakan bagian dari dual-use goods, dapatkah teknologi enkripsi diklasifikasikan sebagai invensi paten, seberapa besarkah peran pemerintah dalam menangani teknologi enkripsi jika enkripsi termasuk bagian dari invensi paten, dan bagaimana hukum paten melindungi kepentingan ekonomi pemegang paten, termasuk pemegang paten teknologi enkripsi jika enkripsi termasuk dalam invensi paten. Pertama, penelitian ini akan menjelaskan apakah teknologi enkripsi dapat dipatenkan atau tidak. Penelitian selanjutnya akan mendekati isu tersebut melalui hukum positif yang ada di Indonesia, khususnya hukum Paten Indonesia. Kemudian menjelaskan jawaban atas pertanyaan penelitian dalam menentukan sejauh mana peran pemerintah dalam masalah ini dan bagaimana hukum paten melindungi kepentingan ekonomi pemegang paten.

In this era of modernization, we can see that there is a rapid development of technology. With technology, we can get connected to global information freely through the existence of high speed internet access, both wired and wireless through all kinds of gadget. Basically, information is fundamentally very important to the implementation of national security function. There must be a technology, which assures the safety of information. One of the technologies to secure information is known as encryption. Based on the aforementioned elaboration, this research analyzes the on going discussion of how does Indonesian positive law see the encryption technology which is part of the dual use goods, can encryption technology be classified as an invention of patent, to what extent is the government role in dealing with encryption technology, and how does the patent law protect the economic interest of patent holder, including encryption technology patent holder. First this research will explain whether encryption technology is patentable or not. The research would further approach the issue through prevailing positive law in Indonesia, especially Indonesian Patent Law. It will then strive to find the answers to the research questions on determining to what extent is the government role in this matter and how does the law protect the economic interest of patent holder.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S67112
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>