Ditemukan 149826 dokumen yang sesuai dengan query
Fatmawati
"Dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 diatur tentang kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan hak uji materiil. Dalam Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD. Sebeium hak uji materiil diatur dalam Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak uji materiil, yaitu: TAP MPR RI Nomor III/MPR/1978, TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU Nomor 14 Tahun 1985, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999. Terdapat berbagai permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materiil di Indonesia, sehingga diperlukan pembaharuan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materiil di Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum Eropa. Kontinental yang dianut di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16682
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Harvarindo , 1999,
R 344.01 Ind p
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
KAJ (7) 1997
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Dwi Deninta Dhamayanti
"Irtidad seringkali dipandang sebagai masalah yang sensitif yang tabu untuk dibicarakan. Pasalnya, berbicara tentang irtidad berarti mengkaji satu permasalahan dari dua sisi kacamata yang berbeda. Bagi kaum sekular, irtidad merupakan HAM dan kebebasan beragama, sedangkan dalam hukum Islam irtidad merupakan sebuah kejahatan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan prinsip antara keduanya. Sekuiarisme memisahkan kehidupan temporal dengan kehidupan spiritual yang mengsekte-sektekan berbagai bidang kehidupan dan berorientasi hanya pada dunia semata, sedangkan Islam merupakan a way of life yang komprehensif dan berorientasi tidak hanya pada dunia tetapi juga akhirat. Untuk mengkaji hukum dan implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad, dilakukan analisis dengan metode yuridis formal dengan faktor-faktor penelitian yang meliputi ayat-ayat Qur'an, Hadits, pendapat para ulama dan sarjana Islam, peraturan perundang-undangan, dan kondisi pemurtadan dalam masyarakat. Dari hasil analisis tersebut, diperoleh hasil bahwa tidak ada kontradiksi antara ayat-ayat Qur'an, Hadits, dan pendapat para ulama dan sarjana Islam tentang hukum irtidad, dan bahwa implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad dan pelaku pemurtadan diterapkan dengan mempertimbangkan ancaman bahaya yang ditimbulkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18895
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2000
S24205
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta : Harvarindo, 1997
346.048 PER
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ade Kohar
"Penelitian mengenai pengkatalogan peraturan perundang-undangan Indonesia telah dilakukan di Pusat Dokumentasi Hukum Universitas Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahui penentuan tajuk entri utama peraturan perundang-undangan Indonesia dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan AACR2. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung terhadap katalog peraturan perundang-undangan Indonesia yang berupa bahan tunggal. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak semua tajuk entri utama peraturan perundang-undangan Indonesia dalam jajaran katalog PDH, berbeda dari ketentuan AACR2. PDH dan AACR2 lama-lama menentukan tajuk entri utama Undang-Undang Dasar pada yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam Undang-Undang Dasar. Untuk Ketetapan MPR juga PDH dan AACR2 sama-sama menentukan tajuk entri utamanya pada MPR sendiri yang merupakan subdivisi dari yurisdiksi Indonesia. Begitu pula untuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tajuknya pada yurisdiksi Indonesia, namun dengan judul seragam yang berbeda. PDH menggunakan judul seragam yang umum yaitu Undang-undang, peraturan, dsb._ dan Peraturan perundang-undangan sedangkan AACR2 menentukan judul seragam yang khusus berlaku bagi tiap jenis peraturan. Untuk Keputusan Presiden, pertama, PDH menetukan tajuk entri utamanya pada yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam Undang-undang, peraturan, dsb. dan Peraturan perundang-undangan. Kemudian tajuk ini dirubah pada jabatan Presiden yang merupakan subdivisi dari yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam Peraturan perundang-undangan. Menurut AACR2 tajuk ini dibentuk pada yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam bagi Keputusan Presiden. Terhadap peraturan-peraturan pelaksana seperti Keputusan Menteri dan jabatan dibawahnya serta peraturan dari badan-badan lain, PDH dan AACR2 sama-sama menentukan tajuk entri utamanya pada badan yang diwakilinya. Kecuali untuk peraturan Menteri Negara, PDH menentukan tajuk entri utamanya pada jabatan Menteri Negara sebagai subdivisi dari yurisdiksi Indonesia. Secara umum perbedaan pengkatalogan peraturan perundangan Indonesia di PDH dengan ketentuan AACR2 adalah dalam penggunaan judul seragam. PDH menggunakan judul seragam yang umum sedangkan AACR2 menentukan judul seragam yang khusus berlaku bagi tiap jenis peraturan."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1987
S14926
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hoesna Noer Zaki
"
ABSTRAKPenelitian ini membahas masalah hukum perburuhan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlingdungan tenaga kerja.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apakah pemerintah sudah melakukan perlindungan terhadap buruh atau belum."
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Munir Fuady
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
T36419
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Niken Bayurini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S23276
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library