Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 196646 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Audrey Wardhani
"Masyarakat Indonesia pada saat ini semakin menyadari peran dan fungsi akta dalam berbagai bidang kehidupan, baik berupa akta otentik maupun akta dibawah tangan. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta otentik. Akta otentik dapat dibuat oleh Notaris/PPAT dengan menggunakan blanko sepanjang mengenai akta-akta tanah yang kewenangan perbuatannya memang diberikan kepada kedua pejabat dimaksud.
Blanko akta adalah formulir isian yang bentuknya ditentukan oleh Menteri, dicetak oleh Perum PERURI atas permintaan Badan Pertanahan Nasional dan tersedia di kantor-kantor pos. Tetapi timbul permasalahan dalam proses pendistribusiannya, sehingga terjadi kelangkaan dan penjualan secara bebas blanko akta. Proses pendistribusian blanko akta dimulai dari pesanan yang dilakukan secara triwulan oleh Kantor Pos Wilayah ke Kantor Pos Pusat di Bandung, yang kemudian diajukan ke BPN Pusat. BPN Pusat merespon dengan mengajukan pesanan pencetakan blanko akta ke Perum PERURI dalam bentuk Surat Permintaan Pencetakan. Dari Perum PERURI, blanko akta langsung didistribusikan ke Kantor Pos Pusat untuk disalurkan ke kantor pas di setiap wilayah. Sehingga, Notaris/PPAT dapat membeli blanko akta tersebut disetiap kantor pos.
Metode penelitian yang dilaksanakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dimana banyak menggunakan bahan kepustakaan dan didukung dengan sejumlah wawancara terhadap lembaga yang terkait.
Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap proses pencetakan dan pendistribusian blanko akta. Tetapi, pada prinsipnya, setiap lembaga terkait harus bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing sehingga harus ada kerjasama yang baik satu sama lain, dalam arti pengawasan, agar dapat mengantisipasi kelangkaan blanko akta dan penjualan secara bebas di luar kantor pos. Selain itu, harus ada aturan yang jelas mengenai jalur pendistribusian yang resmi, sebab blanko akta adalah dokumen negara yang sah berdasarkan hukum dan pemakaiannya harus transparan. Sanksi yang dapat diberlakukan adalah tindakan hukum bahkan tuntutan ke Pengadilan. Sejauh ini penerapan sanksi belum diberlakukan, hanya sekadar teguran."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liliana Tedjosaputro
"Tujuan pembangunan nasional berupa usaha menciptakan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya menuntut anya pembenahan dalam pelbagai kehidupan sosial, baik dalam bidang-bidang pembangunan maupun pada sektor-sektor pembangunan. Dalam era modernisasi ini maka tuntutan untuk menegakkan disiplin dan ketaatan hukum di lingkungan profesi merupakan salah satu bagian dari usaha untuk mencapai tujuan pembangunan di atas. Hal ini disebabkan karena stigma sosial terhadap profesi tidak hanya merugikan organisasi profesi, masyarakat, negara dan pihak-pihak yang bersangkutan.
Setiap sarjana hukum melihat hukum sebagai kumpulan peraturan dan setiap bentuk masarakat senantiasa membutuhkan adanya tokoh-tokoh (figuur) yang dapat memberikan keterangan yang dipercaya, dan tanda tangannya memberikan jaminan dan kekuatan pembuktian serta mempunyai keahlian dan tidak berpihak. Disinilah pentingnya peranan dan tugas notaris dan pejabat pembuat akta tanah.
Dalam hal ini tampak adanya kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah khususnya bilamana dihubungkan dengan bentuk-bentuk hukum yang juga dibebankan kepada seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah terhadap pekerjaannya sebagaimana tersebut di dalam pasal 7, 18, 19, 20, 22, 23, 25, 26, 28, 31, 35, 36a, 39, 40, 42, 43, 48, 54 dan 50 peraturan jabatan notaris.
Untuk itu perlu pengawasan tentang pengertian malpraktek yang dilakukan oleh notaris. Hal yang telah diuraikan di atas jelas memperkuat anggapan bahwa seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah harus melaksanakan tigas profesinya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Didukung pula oleh kenyataan-kenyataan yang ada, maka sebagian dari norma moral merupakan norma hukum. Bahkan ada kalanya perilaku-perilkau di dalam masyarakat dpat meruapakn perbuatan amoral tetapi legal, amoral dan illegal, dan moral tetapi illegal.
Hal lain yang tidak dapat dikesampingkan di dalam mengetengahkan hal tersebut di atas adalah bahwa dalam membicarakan tentang norma moral, juga harus diketengahkan soal etika, merupakan karakteristik yang secara khusus melekat pada profesi. Dengan adanya hal yang sedemikian itu kode etik dalam kaitannya dengan profesi menurut penulis adalah suatu tuntutan, bimbingan atau pedoman moral atau kesusilaan.
Hal tersebut kesemuanya cukup memberikan petunjuk bahwa malpraktek tersebut menyangkut aspek etik dan hukum. Bahwa ternyata dari hasil penelitian serta keputusan pengadilan di Indonesia tampaklah bahwa malpraktek tersebut merupakan bentuk-bentuk pengingkaran atau penyimpangan dari tgas dan tanggung jawab baik karena kesalahan ataupun kelalaian dari seorang notaris dan atau pejabat pembuat akta tanah dalam melaksanakan profesinya yang baik dan dipercaya oleh masyarakat.
Masalah-masalah yang diketengahkan dalam tesis ini adalah sebagai berikut:
1. Tindakan malpraktek yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan jenis-jenis tindak pidana yang terkait;
2. Perbedaan antara pelanggaran norma ketentuan hukum pidana dengan pelanggaran etik notaris;
3. Konsekuensi yang ditanggung notaris dan pejabat pembuat akta tanah bila mereka melakukan malpraktek dan penerapan ketentuan hukum pidana dalam hal ini.
Dari analisa yuridis normative yang telah dilakukan, baik secara induktif maupun secara deduktif dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Sekalipun malpraktek secara teoritis harus mengandung unsul culpa, namun dalam pemidanaan terhadap notaris terdapat perkembangan bahwa, sekalipun pemidanaan didasarkanpada delik dolus, namun sebenarnya delik dolus tersebut mengandung unsur kelalaian, sehingga mengakibatkan kualifikasi dolus terpenuhi. Hal ini dimunhkinkan karena sikap batin berupa kealpaan, tindak dipidana dalam delik-delik pasal 263, 264 dan 266 kibat undang-undang hukum pidana.
2. Pelanggaran norma hukum pidana dalam hal malpraktek adalah culpa lata. Pemidanaan akan mempunyai dasar yang kuat apabila di samping memenuhi rumusan tindak pidana dalam undang-undang, juga tidak dapat dibenarkan baik dari segi PJN maupun dari segi kode etik notaris, sebab dengan demikian unsur sifat melawan hukum menjadi lebih mantab.
3. Bila terjadi malpraktek maka notaris maupun pejabat pembuat akta tanah selain dapat dijatuhi sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi etik notaris, bahkan dapat merupakan kombinasi dari sanksi-sanksi tersebut.
4. Adanya unsur sifat melawan hukum formil dan amteriil maka sanksi pidananya dapat diperberat, karena kepercayaan masyarakat dalam hal ini telah dilanggar.
5. Notaris dan pejabat pembuat akta tanaha adalah pejabat umum yang diberi wewenan dan kewajiban untuk melauani public, sehingga turut serta melaksanakan kewibawaan dari pemerintah. Utuk itu notaris dan P.P.A.T. diangkat dan diawasi serta dibina oleh pemerintah, antara lain atas dasar keputusan Bersama ketua MA dan Menteri kehakiman RI nomor KMA-008-SKB-VII-1987, nomor: M.04-PR08.05 tahun 1987 tentang tata cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri notaris
6. Penerapan hukum pidana dalam kasus malpraktek penting untuk menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Juga untuk menangkat martabat dan nama notaris di masyarakat.
7. Dalam hal keputusan hakim berupa pelepasan dari segala tuntutan hukuman (ontslag van alle rochtsvervolging) berarti perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak meruapakn tindak pidana karena adanya alasan pembenar sehubungan dengan pembeneran atas dasar peraturan jabatan notaris, sehingga salah satu syarat pemidanaan tidak terpenuhi.
8. Dalam hal penjatuhan pidana bersyarat melalui pasal 14 (a)-14 (f) KUHP, berarti si terpidana terbukti melakukan tindak pidana, sekalipun ada hal-hal yang meringankan pemidanaan.
Oleh karena itu, akhirnya harus dapat penegasan dan dikembangkan tentang pengawasan, pelaksanaan kode etik yang ketat terhadap diri notaris dan pejabat pembuat akta tanah dengan menanamkan sikap manusia berperilaku baik, agar dengan demikian malpraktek yang mungkin terjadi baik dalam bentuk perkara pidana, perdatam administrasi dan etik dapat secara preventif tercegah dan dicliminer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T9090
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutarti
"ABSTRAK
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
adalah dua profesi hukum yang mempunyai nama, aturan
hukum, dan bentuk akta yang berbeda, namun dibalik
perbedaan tersebut keduanya dalam hal tertentu dijabat
oleh orang yang sama yaitu lulusan program spesialis
notariat atau lulusan Program Magister Kenotariatan dan
mempunyai fungsi yang sama selaku Pejabat Umum yang
diberi wewenang untuk membuat Akta Otentik. Pasal 1868
KUH. Perdata sebagai salah satu pilar keberadaan Akta
Otentik mengharuskan adanya Undang - undang yang mengatur
Pejabat Umum dan Bentuk Akta Otentik. Melalui penelitian
yang bersifat yuridis normatif dapat diidentifikasi bahwa
dasar hukum PPAT selaku Pejabat Umum, diatur dalam bentuk
hukum Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan PPAT dan Bentuk Akta PPAT diatur dalam
bentuk hukum Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala
BPN Nomor 3 Tahun 1997, tidak sesuai dengan pasal 1868
KUH.Perdata. Substansi Bentuk Akta PPAT dan Bentuk Akta
Notaris yang diatur dalam Undang - Undang nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris memiliki perbedaan
perbedaan yang menimbulkan ketidakserasian hukum terhadap
bentuk akta otentik, yang menjadi kewenangan PPAT dan
Notaris. Bahkan PPAT tidak memenuhi kriteria selaku
Pejabat Umum, yang ditunjukkan dengan tidak adanya
keahlian khusus pada Camat selaku PPAT Sementara,
kewenangan PPAT yang bersifat limitatif, tugas pokok PPAT
dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah
yang merupakan tugas pemerintah dan tidak adanya
kemandirian PPAT yang diangkat dan diberhentikan oleh
Badan Pertanahan Nasional. Reposisi hukum PPAT sebagai
Pejabat Umum untuk menciptakan kepastian hukum dan
keselarasan hukum berikut hal - hal yang berkenaan dengan
akta - akta yang dibuatnya haruslah didudukkan secara
proposional sesuai dengan peraturan perundang - undangan
yang berlaku."
2005
T37756
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, ditugasi membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah, adalah Pejabat Tata Usaha Negara. PPAT mengambil keputusan TUN, berupa mengabulkan ataupun menolak permintaan orang-orang atau badan-badan hukum yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta. Jika diambilnya keputusan menolak, padahal seharusnya dikabulkan atau sebaliknya mengabulkan permintaan para pihak, padahal seharusnya menolaknya, maka ia menghadapi kemungkinan digugat pada pengadilan TUN."
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 477-483, 1995
HUPE-25-6-Des1995-477
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2004
S22231
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Pramythasari
"ABSTRAK
Penunjukan sebagai PPAT Sementara ialah untuk melayani pembuatan akra didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Pemberian tugas dan kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara bersifat sementara karena ex officio sebagai Kepala Kecamatan. Dengan banyak diangkatnya PPAT yang tersebar diselutuh Kabupaten/Kota di Indonesia, apakah masih perlu penunjukan Camat sebagai PPAt Sementara di wilayah Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan keadaan geografis, status tanah dan kebutuhan pelayanan masyrakat, walaupun jumlah PPAT didaerah tersebut telah mencukupi ditinjau dari formasi PPAT, namun karena keberadaan PPAT tidak merata, maka masih diperlukan penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara. Oleh karenanya, masih relevan keberadaan Camat selaku PPAT Sementara dan wilayah Karanganyar.

ABSTRACT
The appointment as temporary PPAT deed is to serve the manufacturing areas that are not quite there PPAT. Granting duty and authority district as PPAT Temporary is temporary because the ex officio as the head of the district/cities in Indonesia, it still need the appointment of sub-district as a temporary PPAT in Karanganyar district."
2011
T37831
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Pramythasari
"ABSTRAK
Penunjukan sebagai PPAT Sementara ialah untuk melayani pembuatan akta didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Pemberian tugas dan kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara bersifat sementara karena ex officio sebagai Kepala Kecamatan.

ABSTRACT
The appointment as temporary PPAT deed is to serve the manufacturing areas that are not quite there PPAT. Granting duty and authority district as PPAT Temporary is temporary because the ex officio as the head of the district/cities in Indonesia, it still need the appointment of sub-distrcit as a temporary PPAT in Karanganyar district."
2011
T28379
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Parlindungan, Adi Putera
Bandung: Mandar Maju, 1991
346.04 PAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>