Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120298 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Noviyanti Absyari
"Notaris adalah jabatan kepercayaan dan untuk kepentingan masyarakat, oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Tindak lanjut dari tugas yang diemban oleh Notaris mempunyai dampak secara hukum, artinya setiap pembuatan akta Notaris dapat dijadikan sebagai alat pembuktian, apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Persengketaan tersebut tidak menutup kemungkinan melibatkan Notaris untuk memberikan suatu kesaksian, namun terdapat permasalahan mengenai batasan hukum keterangan Notaris dalam proses hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam analisis data adalah metode kualitatif, yaitu dengan menyajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Menurut ketentuan Pasal 1909 KUHPerdata, setiap orang yang cakap untuk menjadi saksi, diharuskan memberikan kesaksian di muka Hakim. Bagi mereka yang karena kedudukannya, pekerjaannya, atau jabatannya menurut Undang﷓undang diwajibkan merahasiakan sesuatu, dapat minta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya. Notaris sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban memberikan keterangan dalam proses hukum dengan persetujuan Majelis Pengawas daerah. Hal tersebut diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) yang merupakan aplikasi dan Pasal 1909 KUHPerdata. Notaris pada waktu memberikan keterangan dalam proses peradilan, berhak untuk merahasiakan hal-hal yang berkaitan dimulai dari proses pembuatan hingga selesainya proses suatu akta, juga semua yang diberitahukan atau disampaikan kepadanya dalam kedudukannya sebagai Notaris, sebagaimana dinyatakan dalam sumpah jabatan Notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban Notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (e) Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, mewajibkan Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya. Kewajiban tersebut mengenyampingkan kewajiban umum untuk memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dalam suatu akta."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16508
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pulungan, Carol Roos Medina
"Menurut Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata) barangsiapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana ia mendasarkan sesuatu hak diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu demikian pula sebaliknya. Pembuktian untuk peristiwa-peristiwa yang diajukan dapat dilakukan dalam bentuk suatu akta otentik yang dibuat oleh notaris (lihat ketentuan Pasal 1 PJN juncto Pasal 1868 K.U.H. Perdata). Sebagaimana sudah dikatakan bahwa bukti tulisan dalam perkara perdata merupakan bukti utama, karena dalam lalu lintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti yang dapat dipakai kalau timbul suatu perselisihan. Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan dengan cara menghimpun ketentuan perundang-undangan serta melakukan penelitian di Pengadilan Negeri. Hasil yang diperoleh dari penulisan tesis ini, penulis selaku notaris semakin mengerti mengenai akta-akta yang mana telah batal dengan sendirinya (batal demi hukum) dan akta-akta yang harus dimintakan pembatalannya karena hakim tidak dapat memutuskan sesuatu yang melebihi dari apa yang diminta_ Suatu akta notaris walaupun dikatakan sebagai alat bukti yang sempurna tetapi didalam suatu proses peradilan dapat diabaikan karena cacat hukum ataupun dimintakan pembatalannya.;Menurut Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata) barangsiapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana ia mendasarkan sesuatu hak diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu demikian pula sebaliknya. Pembuktian untuk peristiwa-peristiwa yang diajukan dapat dilakukan dalam bentuk suatu akta otentik yang dibuat oleh notaris (lihat ketentuan Pasal 1 PJN juncto Pasal 1868 K.U.H. Perdata). Sebagaimana sudah dikatakan bahwa bukti tulisan dalam perkara perdata merupakan bukti utama, karena dalam lalu lintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti yang dapat dipakai kalau timbul suatu perselisihan. Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan dengan cara menghimpun ketentuan perundang-undangan serta melakukan penelitian di Pengadilan Negeri. Hasil yang diperoleh dari penulisan tesis ini, penulis selaku notaris semakin mengerti mengenai akta-akta yang mana telah batal dengan sendirinya (batal demi hukum) dan akta-akta yang harus dimintakan pembatalannya karena hakim tidak dapat memutuskan sesuatu yang melebihi dari apa yang diminta_ Suatu akta notaris walaupun dikatakan sebagai alat bukti yang sempurna tetapi didalam suatu proses peradilan dapat diabaikan karena cacat hukum ataupun dimintakan pembatalannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16660
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pulungan, Carol Rose Meilina
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T00478
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Dianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1992
S21971
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Uni Ilian Marcianty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angelina L.
"Biaya proses penyelesaian perkara merupakan masalah terkait antara kedudukan badan peradilan dan keuangan negara sebagai akibat luasnya ruang lingkup keuangan negara menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Mahkamah Agung menganggap biaya proses penyelesaian biaya perkara pada di semua badan peradilan yang menangani perkara perdata tidak termasuk keuangan negara karena biaya tersebut adalah biaya habis pakai untuk pemanggilan dalam proses perkara pengadilan. Status hukum biaya proses penyelesaian perkara di lingkungan badan peradilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai uang pihak ketiga yang merupakan hak para pihak yang berkepentingan dan digunakan badan peradilan yang menangani perkara perdata untuk menyelenggarakan proses penyelesaian perkara, bukan uang yang timbul sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiba negara. Dengan demikian, yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab biaya proses penyelesaian perkara di lingkungan badan peradilan yang menangani perkara perdata hanyalah unit pemeriksaan internal MA, sedangkan BPK memeriksa keuangan MA yang berasal dari hak dan kewajibannya sebagai lembaga negara.

Judicial process fee is a problem about court position and state finance beyond impact scope of state finance regarding article 2 Law number 17, 2003. Supreme Court said judicial process fee, that handle of civil case, is not include scope of state finance because its using for judiciaal process and have been using for Supreme Court. Legal statutory judicial process fee regarding of laws is third parties, and not include scope state of finance. Audit institution for judicial process fee from civil case is internal auditor and Supreme Auditor Board or Badan Pemeriksa Keuangan just audit for Supreme’s finance from its right and obligations as a state institution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25467
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>