Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 96661 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eka Aftarini
"Penyidikan sebagai proses awal hukum dalam penegakkan hukum materiil melalui hukum formil yang memungkinkan adanya upaya paksa yang notabene membatasi kemerdekaan dari tersangka pelaku tindak pidana. Tindakan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (penyidik) terhadap seseorang tersangka pelaku tindak pidana maka akan menimbulkan asosiasi di kalangan masyarakat dan menghubungkan dengan perbuatan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana yang tercela oleh masyarakat. Proses labeling sebagai seseorang yang melakukan tindak pidana seketika disandang tersangka begitu penyidik menetapkan penahanan atas dirinya sebagai pelaku tindak pidana. Proses kehidupan sebagai tahananpun dimulai. Sebagai seorang tahanan tentunya hak asasi tersangka yaitu kemerdekaan atau kebebasannya terampas. Hak-haknya sebagai tersangka yang ditahan seketika rentan dari berbagai tindakan yang sewenang-wenang atau penyalahgunaan kewenanga dari aparat penegak hukum. Baik pada saat ditahan maupun pada saat menjalani masa tahanan.
Oleh karena itu, guna menyelamatkan manusia dari perampasan dan pembatasan terhadap hak-hak asasinya dari tindakan penahanan yang tidak disertai surat perintah penahanan maka pembuat undang-undang membuat suatu rumusan ketentuan-ketentuan hukum secara limitatif dan terperinci yang membatas penggunaan kewenangan menahan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Akan tetapi walaupun secara normatif sudah dibatasi penggunaan wewenang untuk menahan tersangka namun, dalam pelaksanaannya masih ditemuinya adanya pelanggaran atau pengabaian terhadap hak-hak asasi manusia (tersangka). Hal ini disebabkan karena tindakan penahanan selalu merupakan tindakan yang menimbulkan persoalan baru bagi tersangka/keluarganya dan persoalan tersebut timbul karena pelaksanaan penahanan memiliki wilayah yang abu-abu (grey area)dan sangat kompleks jika dikaitkan dengan hak asasi manusia.
Hak asasi manusia sebagai hak yang diakui secara universal. Hak asasi manusia pada hakekatnya adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga warga negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan atau pembatasan ruang gerak warga negara oleh negara. Artinya, ada pembatasan-pembatasan tertentu yang diberlakukan pada negara agar hak warga negara yang paling hakiki terlindungi dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara proporsional tanpa mengorbankan hak masyarakat demi membela hak-hak individu yang berlebihan.
Pemeriksaan perkara pidana diawali dengan kegiatan penyidikan, penyidik untuk kepentingan penyidikan dapat melakukan penahanan berdasarkan norma-norma hukum yang diatur dalam Pasal 20 sampai dengan 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hasil penyidikan inilah yang akan menjadi dasar untuk dilakukan penuntutan dan pemeriksaan perkara pidana oleh majelis hakim sehingga diperoleh putusan pemidanaan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hasil penyidikan yang tidak baik akan menghasilkan putusan pemidanaan yang tidak balk. Jangan sampai orang yang tidak bersalah yang dijatuhi hukuman.
Hasil penelitian menunjukkan dominasi alasan yuridis subjektif atas alasan yuridis objektif dari penahanan, sehingga urgensi penahanan hanya sekedar menjalankan perintah undang-undang dan merupakan bagian dari menjalankan tugas negara. Jadi terbukti atau tidak bersalahnya tersangka yang ditahan tersebut itu urusan pengadilan. Penderitaan tersangka yang ditahan atas penahanan yang tidak sah bukanlah menjadi tanggung jawab penyidik dan itu hanya dipandang sebagai pelanggaran kode etika profesi.
Berdasarkan latar belakang kewenangan dan tujuan penahanan maka penulis mengkaji apa yang menjadi urgensi dari penyidik untuk memutuskan menahan atau tidak menahan seseorang pelaku tindak pidana dan bagaimana batasan normatif dapat menjamin perlindungan hak asasi tersangka yang di tahan dari tindakan yang sewenang-wenang dari penyidik."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitanggang, Chandra Anggiat L.
"Pelanggaran HAM Berat Timor Timur yang terjadi dalam kurun waktu Januari-September 1999 pada saat pra dan pasca jajak pendapat menurut KPP HAM TIMTIM, berdasarkan fakta dokumen, keterangan dan kesaksian, dari berbagai pihak, pelanggaran tersebut tak hanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia atau gross violation of human rights yang menjadi tanggung jawab negara (states responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat HAM tersebut dapat digolongkan sebagai universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain tindakan tidak manusiawi, terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (the rights to life), hak atas intregrasi jasmani (the rights to personal integrity), hak akan kebebasan (the rights to liberty), hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (the rights of movement and to residence), serta hak milik (the rights to property).
Pemerintah atas desakan internasional akhirnya mengadakan persidangan terhadap pelaku melalui Pengadilan HAM Ad Hoc TIMTIM di Jakarta. Seperti yang sudah diperkirakan bahwa akan terjadi kekecewaan dalam vonis pengadilan tersebut. Hal ini sudah terlihat dari kerancuan definisi-definisi mengenai pelaku pelanggar HAM, tindakan pidana dan tanggung jawab komando dalam pasal-pasal di UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta ketidakmampuan para penegak hukum dalam membuktikan dakwaan yang dimaksudkan. Dunia Internasional kecewa terhadap vonis yang telah dikeluarkan dan melalui Komisi Ahli PBB direkomendasikan agar dilakukan pengadilan ulang atau dilakukan pengadilan tribunal. Untuk itu Indonesia harus menyikapi secara serius hal-hal tersebut dan sesegera mungkin mengubah cara pandang pespektif HAM sesuai dengan Hukum Internasional dan melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap perundangundangannya sehingga tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang serupa. Dan hendaknya di kawasan Asia Tenggara di bentuk Pengadilan HAM agar HAM dapat ditegakkan, karena pada hakekatnya Penegakan HAM adalah tugas negara dan jika negara gagal melakukannya maka negara yang harus diadili sebagai bentuk tanggung jawab di dunia internasional melalui pengadilan yang tidak dibentuk oleh negara yang bersangkutan tapi merupakan pengadilan yang sesuai dengan standar internasional."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Universitas Indonesia, 1984
S25332
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cassesse, Antonio
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia , 1993-1994
323 CAS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1983
S21582
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 1999
323 JAL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>