Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 143197 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Francina Triastuti
"Berdasarkan asas kebebasan untuk membuat perjanjian maka para pihak yang akan mengadakan perjanjian bebas untuk menentukan ataupun menggunakan peraturan perundangan atau hukum yang berlaku dalam pelaksanaannya. Pilihan hukum sangat penting, terutama apabila pihak yang berasal dari negara yang berbeda memiliki sistem hukum perdata nasional yang berbeda. Forum penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara litigasi atau secara non-litigasi. Bentuk penyelesaian non-litigasi sepenuhnya berasal dan dibentuk oleh para pihak. Dalam praktek pembuatan perjanjian. Umumnya para pihak menghendaki perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis dan dilegalisasi oleh Notaris. Adanya perjanjian dengan Akta Notariil menjadi penting karena menjadi suatu alat bukti otentik. Atas permintaan para pihak, Notaris memberikan nasihat dan petunjuk dalam pembuatan Akta Notariil sesuai dengan keinginan dan maksud dari para pihak dengan tidak mengindahkan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku. Notaris diharapkan mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam serta ketrampilan yang sangat baik dalam merancang, menyusun dan membuat berbagai macam akta otentik. Pengetahuan yang cukup juga harus dimiliki oleh Notaris dalam merumuskan klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam pembuatan Akta Notariil. Batasan-batasan apa yang dapat mempengaruhi perumusan klausul pilihan hukum dan pilihan forum serta pelaksanaan klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam Akta Notariil? Dan bagaimana peranan yang harus dilakukan oleh Notaris dalam perumusan klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam suatu Akta Notariil?. Pembatasan yang berlaku pada klausul pilihan forum adalah pilihan forum hanya dibenarkan dalam hukum perjanjian dengan landasan asas kebebasan dalam berkontrak, pilihan hukum tidak boleh melanggar ketertiban umum, tidak boleh dilakukan dalam perjanjian-perjanjian dengan materi yang diatur oleh kaidah-kaidah hukum yang bersifat memaksa, harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak boleh menjadi penyelundupan hukum dan terhadap hukum acara, harus tunduk pada tempat dimana perkara diacarakan. Pembatasan pilihan forum ada apabila sebelum pembuatan akta telah ada putusan pengadilan negara tertentu. Notaris dalam perumusan pilihan hukum dan pilihan forum pada pembuatan akta notariil seharusnya dapat memberikan akses informasi dan akses hukum bagi kepentingan pihak-pihak yang akan membuat akta notariil. Bebaiknya lembaga arbitrase mendapat dukungan yang lebih optimal dari lembaga peradilan dan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 30 Tabun 1999."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16526
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stephen Hanjaya
"Tesis ini dibuat karena sampai sekarang masih belum ada kejelasan tentang rumusan klausul pilihan hukum, pilihan forum, dan pilihan domisili seperti apa yang cukup baik dan benar ditinjau dari sudut pengaturan perundangundangan yang ada di Indonesia, dan bagaimana peranan notaris dalam perumusan klausul-klasul tersebut, disamping juga belum adanya kejelasan tentang bagaimana tanggungjawab notaris dalam hal klausul-klausul tersebut dirumuskan secara kurang tepat.
Pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah:
1. Pembatasan-pembatasan apa yang hares diperhatikan dalam perumusan klausul pilihan hukum, pilihan forum, dan domisili hukum?
2. Bagaimanakah peranan notaris dalam perumusan klausul pilihan hukum, pilihan forum dan domisili hukum dalam suatu perjanjian?
3. Bagaimanakah tanggungjawab notaris dalam hal klausul pilihan hukum, pilihan forum, dan domisili hukum yang dilakukan tidak sesuai dengan materi perjanjian?
4. Bagaimanakah klausul pilihan hukum, pilihan forum, dan pilihan domisili hukum dirumuskan secara tepat dengan memperhatikan model-model klausul baku yang telah ada."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14472
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Nur
"Untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah baik itu pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( selanjutnya PPAT ). Pengaturan tentang PPAT tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1998. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Yang menjadi pokok permasalahan yaitu Peradilan mana yang berkompetensi (yang mempunyai wewenang) mengadili apabila terjadi sengketa antara PPAT dengan Pihak yang dirugikan atas perbuatan PPAT dan akta-aktanya.
Permasalahan ini timbul karena PPAT diangkat oleh Pemerintah dan sebagai pejabat umum atau pejabat publik yang masuk dalam struktural organisasi pemerintah dalam hal Pendaftaran Tanah atau yang berkaitan dengan masalah pertanahan. Jadi dapat dikatakan bahwa PPAT merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, namun pernyataan mengenai hal ini masih ada perbedaan pendapat dari para ahli hukum di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan penelitian eksploratif dan deskriptif, serta melakukan tehnik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi sengketa antara para pihak yang termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara dan masuk dalam wewenang peradilan perdata karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara para pihak dihadapan PPAT tersebut. Namun apabila yang mengajukan gugatan adalah pihak ketiga yang tidak termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT dan merasa dirugikan oleh akta PPAT tersebut maka pihak ketiga tersebut atau pihak yang dirugikan atas dibuatnya akta oleh PPAT maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia agar dapat dibuatkan suatu peraturan yang jelas mengenai Kompetensi Peradilan terhadap Kedudukan PPAT dan Akta-aktanya.
Maka dari itu PPAT harus juga memahami tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Balk, meliputi: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintahan, asas tidak boleh mencampuradukan kewenangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum. Perbedaan yang mendasar antara PPAT dan Pejabat Tata Usaha Negara adalah PPAT tidak mendapat fasilitas dari negara seperti gaji, tunjangan-tunjangan dan pensiun, sebagaimana layaknya Pejabat Tata Usaha Negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14534
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Latumeten, Pieter A.
"ABSTRAK
Perseroan terbatas sebagai wadah organisasi usaha umumnya dipergunakan sebagai wahana bagi setiap pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan usahanya baik dalam lingkup nasional ataupun internasional, karena itu perseroan terbatas menjadi pranata hukum yang akan melandasi kegiatan ekonomi di era global. Indonesia melalui UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT), telah menciptakan produk hukum nasional yang kompatibel dengan perkembangan dunia, yang ditandai dengan adanya pengaturan dalam UUPT tersebut mengenai perlindungan kepada pemegang saham minoritas, pihak ketiga (kreditur dan penjamin) dan terhadap PT itu sendiri. Bahkan adanya ketentuan bahwa pendirian dan perubahan anggaran dasar PT harus dibuat dengan akta notaris. Ratio keharusan pendirian dan perubahan anggaran dasar PT dengan akta notaris, sejalan dengan titel pembuktian yang sempurna atau mengikat yang diberikan UU kepada akta notaris yaitu adanya kepastian atas hak dan kewajiban yang dituangkan dalam anggaran dasar, yang tidak dapat dimungkiri oleh pihak-pihak yang terikat dalam anggaran dasar itu seperti direksi, komisaris dan Pemegang saham_ Keharusan adanya akta notaris juga seiring dengan status PT.
Sebagai badan hukum dan sebagai upaya perlindungan terhadap kepentingan umum (kreditur dan penjamin). Akta notaris selain mempunyai titel pembuktian mengikat atau sempurna, juga memiliki nilai objektifitas yang ditunjukkan dengan adanya ketentuan yang melarang notaris yang membuat akta dan keluarganya sendiri dalam batas tertentu menjadi pihak dalam akta. Ironisnya walaupun UU telah memberikan titel pembuktian yang mengikat dan nilai objektifitas terhadap akta notaris, namun dalam praktik peradilan dijumpai adanya pembatalan akta notaris. Terhadap pembatalan akta notaris oleh Pengadilan baik batal demi hukum (van rechtswege nietig) ataupun dapat dibatalan (vernietigbaar), dapat disebabkan karena kesalahan notaris dan dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Dalam kaitan dengan pendirian dan perubahan anggaran dasar PT, timbul adanya perbedaan persepsi antara SK Menteri Kehakiman dengan Peraturan Jabatan Notaris Jo Pasal 1868 KUH.Perdata dalam menafsirkan akta notaris, karena UUPT tidak merumuskan apa yang dimaksud dengan akta notaris, sehingga dalam hal ini notaris tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap cacat atau pembatalan akta-aktanya dalam hubungan fungsional dengan pendirian dan perubahan anggaran dasar PT sepanjang aktanya tidak termasuk dalam pengertian akta notaris menurut Peraturan Jabatan Notaris jo Pasal 1868 KUH.Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lily Harjati Soedewo
"Tugas notaris antara lain adalah membuat akta otentik, mengesahkan serta mendaftarkan akta di bawah tangan. Dalam hukum pembuktian, ketiganya mempunyai kedudukan yang berbeda. Demikian pula, peran dan tanggung jawab notaris dalam ketiganya berbeda. Namun, seringkali para penghadap tidak mengetahui perbedaan antara akta notaris, akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dan akta di bawah tangan yang di-waarmerking oleh notaris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau kepustakaan. Akta otentik yang dibuat oleh notaris dapat berupa akta partai dan akta pejabat. Notaris harus menciptakan otentisitas pada akta notaris. Apabila akta notaris kehilangan otentisitasnya, maka notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa peneguran, pemecatan sementara, atau pemecatan tetap, dan tuntutan ganti rugi oleh para pihak yang berkepentingan. Selain itu, apabila terjadi pembatalan terhadap akta notaris, maka pihak yang berkepentingan dapat meminta pertanggungjawaban notaris untuk memberikan ganti rugi. Sedangkan, kedudukan akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris serta akta di bawah tangan yang di-waarmerking oleh notaris adalah sebagai akta di bawah tangan.
Dalam legalisasi, notaris harus mengenal (para) penghadap, membacakan dan menjelaskan isi akta di bawah tangan tersebut kepada (para) penghadap, serta memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait kepada para pihak yang bersangkutan. Dalam hal legalisasi, notaris dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi apabila notaris melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian kepada para pihak yang berkepentingan. Sedangkan dalam waarmerking, notaris hanya mengesahan bahwa akta di bawah tangan tersebut telah ada pada tanggal di-waarmerking. Sehingga, terhadap notaris tidak dapat diajukan tuntutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meliana
"Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik. Namun dalam prakteknya terdapat akta notaris khususnya akta pengakuan hutang yang mempunyai kekuatan eksekutorial tidak dapat dieksekusi di Pengadilan Negeri karena mengandung cacat yuridis, yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimanakah keabsahan suatu akta notaris (akta pengakuan hutang) yang memuat dua perbuatan hukum dalam satu akta serta bagaimanakah tanggung jawab notaris sebagai pejabat pembuat akta terhadap akta yang mengandung cacat hukum. Suatu akta pengakuan hutang yang memuat dua perbuatan hukum yaitu pengakuan hutang dan kuasa untuk menjual mengandung cacat yuridis sehingga kehilangan kekuatan eksekutorialnya (pelunasan hutang dapat dilakukan melalui gugatan biasa) dan notaris mempunyai tanggung jawab moral terhadap aktanya juga dapat dituntut untuk memberi ganti rugi jika merugikan pihak lain.
Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan jenis data sekunder terdiri atas bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu buku dan makalah yang berkaitan dengan masalah notaris, alat pengumpulan data dengan studi kepustakaan serta metode pengolahan data dilakukan secara kualitatif sehingga menghasilkan data yang bersifat evaluatif-analitis.
Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan adalah akta pengakuan hutang merupakan akta notariil yang murni berdiri sendiri dan tidak dapat disertai atau ditambah dengan persyaratanpersyaratan lain terlebih lagi yang berbentuk perjanjian dan pemberian kuasa tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah serta notaris mempunyai tanggung jawab moral dan dapat dituntut untuk memberi ganti rugi jika merugikan pihak lain. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya keseragaman pendapat mengenai bentuk dari akta pengakuan hutang antara notaris dan hakirn pengadilan sehingga tidak ada lagi akta pengakuan hutang yang tidak dapat dieksekusi karena mengandung cacat yuridis juga notaris harus cermat dan hati-hati dalam membuat suatu akta supaya tidak kehilangan sifat otentiknya dan merugikan pihak lain."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16464
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rakuntadati Devie Nugraheni
"Pemberian fasilitas kredit adalah fungsi utama dari bisnis perbankan, yakni menyalurkan dana kepada mereka yang memerlukan, setelah menerima penguznpulan dana. Dalam kinerjanya Bank harus memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menganalisa kredit yang mencakup 5C's calon Debitur. Pemberian kredit tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis, balk dibawah tangan atau dihadapan Notaris (Akta Notariil), demikian pula dengan perjanjian turutannya (Pemberian Jaminan).
Penulisan tesis yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Notaris Berupa Kelalaian Melengkapi Dokumen Yuridis pada Akta Perjanjian Kredit dan Pemberian Jaminan Di Bank" dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang diperoleh dari buku kepustakaan, serta metode empiris dengan melakukan penelitian langsung di Bank "Y" agar dapat mengetahui praktek yang sebenarnya. Yang mana Legal Officer pada Bank terutama Notaris agar lebih cermat dan teliti memeriksa kelengkapan dan kebenaran Dokumen Yuridis calon Debitur. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, akan terjadi Perbuatan Melawan Hukum berupa kelalaian, sehingga dapat menyebabkan akta tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan dan reputasi notaris tersebut menjadi tidak baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19376
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anni Nurlaila
"ABSTRAK
Perbedaan landasan hukum antara peran dan fungsi notaris sebagai pejabat publik di bidang keperdataan dengan peran dan fungsi penyidik dalam penegakan hukum pidana, menyebabkan penulis tertarik untuk membuat tesis berjudul "PERAN NOTARIS DAN PENYIDIK DALAM PEMANGGILAN NOTARIS BERKENAAN DENGAN PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN AKTA"
Pokok permasalahan yang penulis kemukakan adalah apakah pemanggilan notaris oleh penyidik telah sesuai dengan UUJN dan MOD serta apa yang akan dilakukan oleh majelis pengawas apabila terjadi penyimpangan dalam prosedur pemanggilan notaris oleh penyidik dan tindakan apa yang akan dilakukan oleh penyidik dengan adanya keterbatasan waktu pemanggilan dan apabila notaris telah dipanggil sesuai dengan prosedur pemanggilan tetapi tidak hadir memenuhi panggilan tersebut baik dalam kedudukannya sebagai saksi ataupun tersangka.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang merupakan penelitian hukum yang mempergunakan data primer atau data yang diperoleh langsung dari sumber melalui wawancara dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Penyidik. Disamping itu penelitian ini juga termasuk bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian dikaitkan dengan teori-teori ilmu hukum serta praktek pelaksanaannya sebagai hukum positif mengenai notaris dan polisi. Analisa data dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis memperoleh gambaran dan dapat menyimpulkan bahwa pemanggilan notaris oleh penyidik berkenaan dengan perkara yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh notaris telah sesuai dengan Undang-undang Tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan MDU antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yaitu harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) berdasarkan pasal 66 UUJN.

ABSTRACT
The difference of the law basis concerning the role and function of a notary as a public official in a civil matter, with the one of investigator in the realm of legal enforcement, is the reason of the writer's interest on the thesis's topic.
The main problem to be addressed in this research is whether the appeal of a notary conducted by an investigator has been in accordance with the Law Concerning Notary Position, and the Memorandum of Understanding, and what is the act to be conducted by the Supervision Committee in case there is a violation committed by the investigator in the procedure of appeal, as well as what are the act to be conducted by the investigator concerning the limited time for the appeal, and the notary has been appealed in a legally correct procedure, but the latter party doesn't fill the appeal both in his position as witness as well as suspected.
The method applied in this research is the normative one, means that the research using the primary data, in this case, the one directly collected from an in-depth interview with the respondent from the Regional Council Supervisor and the investigator. Furthermore, this research also can be considered as a descriptive analytical one, since it describes the applicable law which is then connected with the law theories as well as its implementation as a positive law concerning notary and police. A qualitative approach is applied in the data analysis in this research, in this context would mean the one stated by the research objects both wittingly and orally, as well as their obvious behavior.
Based on the research the writer draws a conclusion that the notary appeal conducted by the investigator concerning the case related to the deed had been made by the notary has been in accordance with the Law Concerning Notary Position, as well as the MoU between the Indonesia Notary Association with the Police Department of Republic of Indonesia which mentions that the appeal should be under the approval of the Regional Supervision Council (Article 66 of the Law Concerning Notary Position).
"
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19531
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cathy Megawe
"ABSTRAK
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Melalui akta menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya permasalahan (sengketa) di waktu yang akan datang. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat alat bukti tertulis yang otentik dan mempunyai pembuktian yang sempurna serta memberikan kepastian hukum yang diberikan undang-undang untuk kepentingan masyarakat umum, sehingga PPAT mempunyai kewajiban dan tanggungjawab dalam menjalankan jabatannya. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh PPAT yang melanggar Peraturan Jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bilamana dapat dituntut/ditindak secara pidana jika melakukan kesalahan/kelalaian dalam menjalankan jabatannya, sehingga diketahui bagaimana pelaksanaan sanksi hukum bagi PPAT yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
2007
T 17337
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edward Suharjo
"Kenyataan bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tertanggal 6 Oktober 2004, Lembaran Negara Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432, telah menggantikan kedudukan Peraturan Jabatan Notaris yang telah berlaku selama 144 tahun di Indonesia dimulai sejak tahun 1860 dengan Staatsblad 1860 Nomor 3. Adapun pembahasan dalam penelitian ini dititikberatkan mengenai kewenangan notaris dalam membuat akta di bidang pertanahan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tersebut, di mana pengaturan dari pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-undang tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan hukum di kalangan akademis maupun para notaris sendiri, yaitu pengertian notaris dan pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta kewenangan notaris dalam pembuatan akta-akta berkaitan dengan masalah pertanahan.
Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, penulis akan memaparkan dalam tesis mengenai sejarah munculnya profesi notaris, pengertian notaris, pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta sejauh mana kewenangan notaris dalam membuat akta di bidang pertanahan menurut Peraturan Jabatan Notaris, peraturan di bidang pertanahan dan Undang-undang Jabatan Notaris. Sebagai penutup, penulis menyimpulkan mengenai eksistensi serta kewenangan dari notaris untuk membuat akta pertanahan serta memberikan sumbang saran untuk mencari jalan keluar dari ketentuan mengenai pembuatan akta pertanahan yang diatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16376
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>