Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 172745 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eka Prasetyawati
"Pada dasarnya hampir setiap orang yang cakap dalam hukum pernah membuat suatu perjanjian dengan pihak lainnya, baik antara orang perorangan maupun dengan badan hukum. Kepailitan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk penyelesaian perkara antara pihak yang berjanji dalam perjanjian tersebut. Permohonan pernyataan pailit dan penundaaan kewajiban pembayaran utang diajukan kepada Pengadilan melalui Panitera. Pengadilan yang dimaksud menurut Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan Pengailan Niaga tersebut dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Pasal 280 ayat (2), kewenangan Pengadilan Niaga adalah untuk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain di bidang perniagaan yang mana penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Apabila dalam perjanjian terdapat klausula arbitrase dimana penyelesaiannya oleh para pihak memilih lembaga arbitrase sebagai kesepakatan bersama jika terjadi adanya sengketa diantara para pihak dalam perjanjian, dan bukanlah melalui Pengadilan Niaga. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, bila para pihak dalam perjanjian telah terikat perjanjian arbitrase maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili yang berarti bahwa kewenangan Pengadilan Niaga dikesampingkan karena adanya klausula arbitrase. Akan tetapi, disisi lain menurut ketentuan dalam kepailitan atau khususnya dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan karena itu adanya klausula arbitrase dalam perjanjian dapat dikesampingkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16325
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chika Unique Putrinda
"Para pelaku usaha semakin banyak melakukan transaksi dagang yang sifatnya lintas batas negara atau dikenal dengan perdagangan internasional. Salah satu bentuk transaksi dagang yang dilakukan pembiayaan usaha dagang yang dituangkan dalam perjanjian utang-piutang. Perbedaan yuridiksi hukum tidak membatasi dilaksanakannya suatu perjanjian, yaitu perjanjian yang dilakukan diantara diantara Badan Hukum Indonesia dan Badan Hukum Asing. Adanya perbedaan yuridiksi tersebut menimbulkan permasalahan, yaitu hukum mana yang mengatur serta forum mana yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak, dimana masing-masing negara memiliki aturan hukumnya sendiri. Hal ini juga berkaitan dengan kondisi bila salah satu pihak mengajukan upaya hukum penyelesaian sengketa melalui permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga. Permasalahan timbul karena terdapat dua kewenangan pengadilan niaga dari dua negara berbeda untuk mengadili perkara kepailitan, dimana Debitur merupakan Badan Hukum Asing yang memiliki yuridiksi hukum di luar negeri dan tidak memiliki kegiatan usaha yang dilakukan di suatu kantor pusat di Indonesia. Sementara di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur mengenai dengan jelas permasalahan kepailitan antara negara tersebut atau yang dikenal dengan kepailitan lintas batas negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dalam penelitian ini akan dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan asas kebebasan berkontrak para pihak dapat menentukan sendiri isi perjanjian, seperti memasukan ketentuan mengenai pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum). Hal ini menjadikan Pengadilan Niaga Indonesia memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutus perkara kepailitan berdasarkan penunjukan hukum dan yuridiksi Indonesia yang dituangkan oleh para pihak di dalam klausula perjanjian.

Business actors increasingly carry out trade transactions that are cross-border in nature or known as international trade. One form of trade transactions conducted trade business financing as outlined in the debt-receivable agreement. Differences in legal jurisdiction do not limit the implementation of an agreement, that is, an agreement between the Indonesian Legal Entities and Foreign Legal Entities. The difference in jurisdiction raises problems, namely which laws govern and which forums are authorized to resolve disputes between parties, where each country has its own legal rules. This also relates to the condition if one party submits a legal remedy for dispute resolution by requesting a bankruptcy statement at the Commercial Court. The problem arises because there are two commercial court authorities from two different countries to adjudicate bankruptcy cases, where the Debtor is a Foreign Legal Entity that has legal jurisdiction abroad and does not have business activities conducted at a head office in Indonesia. While Law No. 37/2004 does not clearly regulate bankruptcy issues between these countries or known as cross-border bankruptcy. To answer these problems, this research will be conducted using the normative juridical research method. From this study it can be concluded that based on the principle of freedom of contracting the parties can determine their own contents of the agreement, such as entering provisions regarding choice of law and choice of forum. This makes the Indonesian Commercial Court have the authority to try and decide bankruptcy cases based on the appointment of Indonesian law and jurisdiction as outlined by the parties in the agreement clause."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54750
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008
346.07 GUN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Elipus Mulyawan
"Perkembangan dunia perdagangan sedemikian pesat telah menumbuhkembangkan toko dan kios-kios pada gedung bertingkat dan kemudian membutuhkan pranata hukum untuk mengaturnya. Undang-Undang Rumah Susun dan peraturan pelaksanaannya kemudian menjadi pilihan hukum dengan sebutan Rumah Susun Non Hunian. Jumiah kios yang tersedia tidak sesuai dengan jumlah permintaan, sehingga menyebabkan harga kios tersebut melonjak. Harga yang sangat tinggi telah menjadikan para pedagang tergantung pada kredit bank.
Permasalah pokok yang diteliti adalah perlindungan hukum bagi bank yang mendanai padahal jual beli baru dapat dilakukan melalui Pengikatan Perjanjian Jual Bell (PPJB). Kemudian, dipertanyakan tentang upaya yang dapat dilakukan bank apabila debitor wanprestasi. Dipergunakan pendekatan penelitian yuridis norrnatif dengan meneliti data sekunder dari bahan hukum primer berupa KUH Perdata, UU No. 10 Tabun 1998 tentang perbankan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan bahan hukum tersier sebagai pendukung.
Hasil penelitian dituangkan dalam kesimpulan bahwa Bank pemberi kredit belum dapat melakukan pembebanan flak tanggungan atas tokolkios Pusat Grosir Tanah Abang yang proses jual belinya barn sampai tahap PPJB. Pembebanan jaminan itu nantinya bisa dilakukan berdasarkan UU Hak Tanggungan dan UU Rumah Susun dengan mengklasifikasikan tokolkios tersebut sebagai Rumah Susun Bukan Hunian sebagaimana diatur dalam PP Rumah Susun. Untuk terjaminnya kepastian hukum bagi terjaminnya pengembalian kredit dari debitor pembeli toko/kios Bank dapat bertumpu pada asas kekuatan mengikat PPJB dan Perjanjian Kredit yang memuat janji-janji yang sejalan dengan ketentuan¬ketentuan Hak Tanggungan dan mengikat Pengelola Pusat Grosir Tanah Abang sebagai jaminan perseoranganlperusahaan.
Perjanjian kredit dan pengikatan jaminan yang dilakukan terhdap tokolkios yang baru sampai tahap PPJB secara yuridis telah memenuhi ketentuan pemberian kredit menurut Pasal 1 angka (12) UU Perbankan. Terhadap pengembalian kredit yang macet dari para debitor, Bank dapat mengalihkan tokolkios kepada debitor baru baik dari debitor yang lancar maupun debitor bare dan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit, Disarankan untuk melakukan pengikatan barang dagangan sebagai jaminan fidusia kepada debitor pembeli tokolkios Pusat Grosir Tanah Abang yang menunjukkan gejala yang mengarah kepada kredit macet.

Rapid development of trade world has increased the number of shops and kiosks at a number of high-rises which later needed a rule for control purpose. High-Rise Law and its implemental regulation then became legal option called Non-Residential High Rise. The number of available stall does not in accordance with demand so it. causes the stall prices is rising.Expensive price has made customers rely upon bank credit.
Main problem being studied is how a legal protection works for the bank which has financed the necessity, considering that the new sale and purchase can be made through Sale and Purchase Agreement (PPJB). Later, a question arose as to what effort the relevant bank can make in case the debtor is in default. A method used is normative juridical study in addition to some interviews to support the available data.
The result of the study is stated in such a conclusion that the Bank which provides credit has yet to impose a security right on shops/kiosks at Tanah Abang Wholesaler Center whose sales process just reached the stage of PPJB. Imposition of guarantee will be made based on Security Right Law and High-Rise Law by classifying shops/kiosks as Non-Residential High-Rise as provided in the Government Regulation on High Rise. For the purpose of legal certainty to make sure that the credit is repaid by the debtor who has bought shop/kiosk, Bank may rely upon the principle of binding force of the PPJB and Loan Agreement stating a number of promises in line with the provision on Security Right which binds the Management of Tanah Abang Wholesaler Center as individual/corporate guarantee.
Loan agreement and security agreement applied to the shop/kiosk which up to now just reached the stage of PPJB has juridicaly satisfied the provision on credit extending under Article I figure (12) Bank Law. For repayment of problem credit by some debtors, bank may transfer the shop/kiosk to other good debtor chosen from reliable debtors and new debtors in a bid to secure repayment of the credit. It is further suggested to bind the goods as fiduciary guarantee with the buyer of shop/kiosk at Tanah Abang Wholesaler Center which has shown a tendency of a problem credit.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24259
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, R.B.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S21639
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
KAJ 9:3 (2004) (1)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Eduardy Armandana Eddin
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang analisa putusan hakim yang menyatakan tergugat
telah wanprestasi berdasarkan Putusan No. 3129 K/Pdt/2013.Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk memahami pertimbangan hakim dalam Putusan No.
576/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Sel, Putusan No. 55/PDT/2013/PT DKI, dan Putusan No.
3129 K/Pdt/2013 apakah sudah sesuai dengan yang seharusnya. Penelitian ini
adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian
menyarankan agar hakim dalam putusannya lebih menerapkan prinsip exceptio
non adimpleti contractus sebagai pembelaan debitor yang telah dituduh
wanprestasi.

ABSTRACT
The focus of this thesis is the analysis of court decision that the defendant has
been declared breach of contract by decision No. 3129 K/Pdt/2013. The purpose
of this study is to understand if judges considerations of court decision No.
576/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Sel, court decision No. 55/PDT/2013/PT DKI, and court
decision No. 3129 K/Pdt/2013 is right. This research is qualitative descriptive.
The researcher suggested that the judge in his decision must apply exceptio non
adimpleti contractus as a defense for defendant."
2016
S63478
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pratiwi Astriasari
"Indonesia merupakan negara yang mengikuti perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia termasuk memanfaatkan teknologi dalam bidang perdagangan. Perkembangan teknologi membantu kemajuan bidang perdagangan di Indonesia. Perdagangan di Indonesia berjalan dengan sangat cepat dengan adanya perkembangan teknologi. Kemajuan Perdagangan dengan bantuan teknologi memunculkan sistem bisnis baru yang disebut sistem dropship. Sistem dropship ini merupakan sistem baru dalam bidang perdagangan. Sistem dropship melibatkan tiga pihak, yaitu reseller dropship, dropshipper, dan user sebagai konsumen. Sistem dropship ini terdiri dari dua perjanjian yang dilakukan melalui transaksi elektronik. Kepastian hukum mengenai transaksi elektronik di Indonesia yaitu Undang-undang No 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012. Pentingnya kepastian hukum yang harus diakomodir oleh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah untuk menjamin iklim perdagangan melalui media elektronik yang baik di Indonesia.

Indonesia is a country which follows the technology growth. It is commonly used by Indonesian society including the usage of technology in trading area. This technology growth also helps the progression of trading area in Indonesia. Trade in Indonesia is growing fast by the growth of technology. The progression in trading area is giving a new system of trading which called by Dropship. Dropship is a new system in this trading area. It involves three parties who are the reseller of the dropship, dropshipper and the user of dropship as a consumer. It includes two kinds of contracts which held by electronic transaction. The electronic transaction in Indonesia is ruled by Law of 2008 Number 11 and Government Regulation of 2012 Number 82. Those regulations is important for giving such a guarantee of a good trading by any electronic media in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Rizki Sridadi
"Keruntuhan bisnis acapkali dikarenakan keputusan bisnis yang diambil kurang lengkap. Kekuranglengkapan itu dalam banyak hal akibat tidak dicakupnya pertimbangan tentang aspek hukum.
Buku ini meliputi 12 pokok permasalahan. Bab 1 mengenai hukum perikatan dan hukum perjanjian. Bab 2 sampai 4 membahas kontrak. Bab 5 sampai 7 membahas beberapa jenis perusahaan yaitu CV, Firma, PT, serta yayasan. Bab 8 sampai bab 9 membahas cek, bilyet giro, dan kartu kredit. Bab 10 sampai 11 membahas hukum jaminan. Dan bab 12 mengenai hak tanggungan dan hipotek."
Surabaya: Airlangga University Press, 2009
346.07 AHM a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>