Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 214382 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tarigan, Anwarsyah
"Dalam perkembangan dunia perdagangan yang semakin maju, merek mempunyai peran yang sangat panting, bahkan pentingnya merek ini dapat melebihi dari produk yang dihasilkan. Merek yang pada awalnya digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan menunjukkan asal-usul barang, pada perkembangan selanjutnya digunakan pula untuk menghindarkan terjadinya peniruarl, bahkan dewasa ini merek telah menjadi bagian dari komoditi dagang itu sendiri. Oleh karena itu, negara-negara yang berkepentingan terhadap merek tersebut selalu memperbaharui perundang-undangan merek di negaranya tersebut.
Di Indonesia sendiri pengaturan atas merek telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir adalah dengan dikeluarkannya UU No. 15 Tahun 2001, yang dimaksudkan antara lain selain untuk mengikuti dan menghadapi era perdagangan global serta untuk mempertahankan iklim persaingan usaha yang sehat, juga sebagai tindak lanjut penerapan konvensi-konvensi internasianal tentang merek yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemakai merek, UU Merek No. 15 Tahun 2001 menganut sistem pendaftaran konstitutif, yaitu sistem yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi_ Meskipun sistem konstitutif yang dianut cleh UU Merek dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek terdaftar, tetapi UU Merek juga memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk memohon penghapuscn dan atau membatalkan pendaftaran merek dari daftar umum merek. Dalam prakteknya, yang menjadi alasan pembatalan suatu merek terdaftar adalah sebagaimana disebut pada Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2001 yaitu mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milk pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang danlatau jasa sejenis. Sedangkan untuk menilai apakah suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tersebut adalah pengadilan.
Penelitian penulis membuktikan bahwa terhadap kriteria adanya persamaan pada keseluruhannya, pengadilan cenderung berpendapat yang sama antara satu putusan dengan putusan lainnya terhadap perkara sejenis. Namun, terhadap kasus-kasus yang mengandung adanya persamaan pada pokoknya, pendapat pengadilan cenderung tidak konsisten. Ketidakkonsistenan ini sebenamya bertolak belakang dari latar belakang perubahan sistem pendaftaran merek dari sistem dekiaratif menjadi konstitutif yang diatur dalam UU Merek, yang bertujuan untuk menciptakan adanya kepastian hukum. Apalagi yang menjadi alasan pembatalan merek tersebut adalah alasan substantif yang sebenarnya telah dilewati dalam proses permohonan di kantor merek. Oleh karenanya, untuk merealisasikan kepastian hukum sebagaimana dikehendaki oleh UU tersebut, petugas pendaftaran merek juga perlu untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pendaftaran merek tersebut, sehingga terhadap merek yang jelas sama tidak dapat didaftarkan kembali dan merek-merek yang diterima pendaftarannya adalah merek-merek yang jelas telah memenuhi persyaratan substantif."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16306
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadeta Kanya Tyassita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25038
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dayu Padmara Rengganis
"ABSTRAK
Dengan makin berkembangnya perdagangan antar negara, merek merupakan salah satu faktor yang penting yang dapat mempengaruhi kelancaran perdagangan tersebut, Di negara - negara berkembang, termasuk Indonesia, ada kecenderungan dari para usahawan dalam negeri untuk sengaja memalsukan merek - merek terkenal, biasanya merek luar,negeri, yang dibubuhkan pada barang - barang produksi dalam negeri dengan mutu rendah. Hal tersebut dilakukan karena beberapa faktor antara lain, pemalsuan merek dapat mendatangkan keuntungan yang jumlahnya jutaan rupiah, adanya sikap luar negeri minded pada sebagian besar masyarakat kita, mahalnya barang - barang produksi dalam negeri dengan mutu yang tidak begitu memadai, dan kurang berperannya Direktorat Paten Dan Hak Gipta dalam menyelenggarakan pendaftaran merek, Persaingan curang dalam bidang merek ini selain merugikan konsumen juga merugikan pemilik merek yang sah, Oleh karena itu pelakunya dapat dituntut berdasarkan pasal 10 UU No 21/1961, pasal I365 KUHPerdata, pasal 382. dan 393 KUHPidana."
Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Dwiyanto
"Merek sebagai suatu aset yang sangat berharga untuk memberikan identitas terhadap produk, tidak akan pernah habis untuk dibicarakan. Baik dilihat dari segi ekonomi maupun dari segi hukum, hal ini sangat menarik, mengingat permasalahan di bidang ini selalu timbul dari waktu ke waktu. Sengketa merek yang pada intinya hanya memperebutkan kata-kata yang hampir sama yang terdapat di dalam suatu merek semakin bertambah baik yang sampai ke pengadilan maupun tidak. Banyaknya sengketa merek ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak kalangan, apa sebenarnya yang menyebabkan adanya kondisi seperti itu. Beberapa pihak beranggapan bahwa pengaturan pengenai kriteria persamaan pada pokoknya yang terdapat dalam Undang-undang Merek di Indonesia selama ini masih terialu luas untuk ditafsirkan sehingga dalam praktek, pengambilan keputusan permohonan pendaftaran merek sering dijumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan mereka sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan cara menganalisa pendapat para pemeriksa merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Departemen Hukum dan HAM serta pendapat para hakim dalam putusannya mengenai sengketa merek. Di samping itu perbandingan dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat di dunia internasional khususnya di bidang HKI juga akan menjadi acuan dalam menganalisa konflik-konflik yang terjadi. Dari basil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat para pengambil keputusan permohonan pendaftaran merek selama 'ini lebih banyak disebabkan adanya perbedaan penafsiran Undang-undang Merek. Hal ini karena belum dibuatnya peraturan pelaksanaan yang menjelaskan lebih lanjut bagaimana seharusnya menilai adanya persamaan diantara merek. Juklak tersebut sangat penting untuk mengatasi perbedaan yang ada, tetapi juga harus diingat karena pendaftaran merek ini bersangkutan dengan prinsip standar yang terdapat di dunia internasional, maka dalam pembuatan peraturan selanjutnya harus disesuaikan dengan standar-standar tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16625
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chalisa Jasmine Azhima
"Pelanggaran merek dapat terjadi meskipun merek tersebut sudah terkenal sehingga menimbulkan kebingungan karena memiliki Persamaan pada Keseluruhan atau memiliki Persamaan pada Pokoknya. Sengketa merek semacam ini terjadi bahkan di seluruh dunia di mana penelitian ini mengambil contoh kasus Peripera yang terjadi di Indonesia, dibandingkan dengan kasus Nutrilogie yang terjadi di Prancis serta kasus Bugatti yang terjadi di Kanada. Merek Terkenal tidak memiliki definisi jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun penjelasan Pasal 21 menyebutkannya secara singkat, kemudian dilengkapi dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Hal yang sama berlaku untuk Kesamaan Substantif tetapi hanya untuk definisi singkat dan tidak ada peraturan lain. Namun berdasarkan penelitian, Hukum Indonesia yang sebelumnya dianggap paling kurang oleh penulis dalam hal menentukan apakah suatu merek dapat dianggap sebagai Merek Terkenal, malah menjadi yang paling detail dari negara pembanding dalam hal Undang-Undang, tetapi kurang fleksibel dalam hal doktrin dalam hal yurisprudensi sehubungan dengan putusan Persamaan Substantif.

A trademark violation can occur even if a brand is already well known and confusing due to being Identical or having Substantive Similarities. This type of trademark dispute happens even across the world. This research takes the example of the Peripera case that happened in Indonesia, compared to the Nutrilogie that happened in France, as well as the Bugatti case that happened in Canada. There is no precise definition of a Well-Known Trademark under Indonesian Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indication. However, the elucidation of Article 21 mentions it briefly, then supplemented by the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 67 of 2016 concerning Trademark Registration. The same is applied to Substantive Similarity but only to the extent of a brief definition and no other regulation. Based on the research, however, Indonesian Law, which the writer has previously thought to be the most lacking in terms of determining if a trademark can be considered a Well-Known Trademark, instead becomes the most detailed from the compared country in terms of the Law, but less flexible in terms of doctrines in terms of jurisprudentially regarding the ruling of Substantive Similarities. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Firizky Ananda
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan konsep persamaan pada
pokoknya dalam Konvensi Paris, Persetujuan TRIPs, dan Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek. Selain itu skripsi ini membahas pula mengenai
bagaimana penerapan konsep persamaan pada pokoknya pada kasus-kasus
pembatalan merek di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaturan
konsep persamaan pada pokoknya dalam Konvensi Paris, Persetujuan TRIPs, dan
UU Merek 2001 dan penerapan konsep persamaan pada pokoknya sudah sesuai
dengan Konvensi Paris dan Persetujuan TRIPs.

ABSTRACT
This thesis focuses on how the regulation of likelihood of confusion concept in
Paris Convention, TRIPs Agreement, Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
Furthermore, this thesis also focuses on the application of the likelihood of
confusion in the cancellation of trademark registration cases. This research is
qualitative descriptive interpretive. The result of the research shows that
likelihood of confusion concept is regulated in Paris Convention, TRIPs
Agreement, and UU Merek 2001 and the application of likelihood of confusion
concept has been in accordance with Paris Convention and TRIPs agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43789
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Evita Sellya Chalizir
"Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan sektor ekonomi pada khususnya, teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam usaha peningkatan dan pembangunan industri. Karya teknologi pada dasar nya lahir sebagai karya intelektual manusia yang melibatkan tenaga, waktu dan biaya, sehingga teknologi memiliki nilai atau manfaat yang menimbulkan konsep kekayaan terhadap karya Oleh sebab itu adalah wajar apabila terhadap hak atas penemuan atau karya teknologi tersebut diberi perlindungan hukum. Salah satu hak perlindungan hukum yang timbul dari karya intelektaal manusia adalah perlindungan hukum atas Merek. Di mana merek memiliki objek pengaturan di bidang karya-karya berupa tanda , yang di ciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang atau produk yang satu dari yang lainnya, yang sejenis. Pentingnya suatu pengaturan dan perlindungan yang baik atas merek bagi produsen nasional tentunya akan, merangsang produsen yang bersangkutan untuk membangun, mengembangkan, meningkatkan serta menjaga citra dan reputasi mereka melalui produk-produk yang bermanfaat dan berkwalitas. Hal tersebut membuat kita melihat pada pengaturan Merek yang berlaku di Indonesia, terutama dengan berlakunya UU Nomer 19 Tahun 1992. Dimana dapat dilihat apakah pengaturan Merek berlaku di Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum atas merek yang sesuai dengan keadaan dan kemampuan masyarakat Indonesia. Peni ngkatan perlindungan hukum atas merek di Indonesia sesungguhnya sangat diperlukan oleh pemerintah dalam menggalakkan segala usaha untuk meningkatkan ekspor dan investasi, termasuk juga investasi asing. Sehingga Indonesia dan oerekonomian nasional semakin terlibat dalam perdagangan dunia, dengan segala konsekwensi yang ditimbulkan dari saling keterkaitan dan saling ketergantungan antara perekonomian nasional kita dengan perekenomian dunia ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20555
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pramu Ichsan Chusnun
"Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur mengenai daluwarsa atau batas waktu lima tahun untuk mengajukangugatan untuk pembatalan merek. Pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa daluwarsa ini tidak berlaku apabila merek bertentangan dengan moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban umum yang mana termasuk di dalam pengertian umum adalah itikad tidak baik. Skripsi ini membahas mengenai perbedaan antara unsur itikad tidak baik dengan unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal sebagai alasan pembatalan merek. Skripsi ini juga membahas mengenai alasan dibalik pengaturan batas waktu untuk mengajukan pembatalan merek. Melihat pada pengaturan di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Paris Convention for the Protection of Intellectual Property, pengaturan batas waktu ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi para pemilik merek terkenal untuk bertindak atas merek-merek yang bermasalah atau yang dianggap sama dengan merek mereka. Namun sebuah merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal tidak selalu dapat dikatakan memiliki itikad tidak baik dalam pendaftarannya. Skripsi ini juga membahas bagaimana hakim menilai itikad tidak baik dari tergugat dan dikaitkan dengan daluwarsa pada pembatalan merek. Dalam Putusan Nomor 45/Merek/ 2005/PN.JKT.PST, Putusan Nomor 012 K/N/HaKI/2006 dan Putusan Nomor 49/Merek/2012/PN.JKT.PST, Skripsi ini menilai bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanya itikad tidak baik dari Tergugat dalam mendaftarkan mereknya. Sehingga seharusnya merek “Giordani” dan merek “Accènt” tidak dibatalkan walaupun memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Penggugat.

Article 69 paragraph (1) in Trademark Act no. 15 of 2001 regulates a five years time limitation to make an application for trademark cancellation. The next paragraph (2) states that if a trademark is against religious morality, indecency, and public order - which includes conflict with bad faith – the five year limitation on trademark cancellation does not apply. This paper discusses the differences between the element of bad faith with element of the identical or similarity with the well-known trademark as the reason for trademark cancellation. Furthermore,this paper also examines about the reasons behind the limitation time regulation to file a trademark cancellation. Refering to the Trademark Act no. 15 of 2001 and Paris Convention for the Protection of Intellectual Property, this time limitation was regulated in order to give the owner of well-known trademark time to response on the conflicting trademark. However a trademark that has an identical or similar mark with a well known trademark is not always registered in bad faith.This paper also reviews the judges’ consideration in the Defendant’s bad faith and its connection with the expiration on trademark cancellation. In verdict no.45/Merek/2005/PN.JKT.PST, verdict no. 012 K/N/HaKI/2006 and verdict no.49/Merek/2012/PN.JKT.PST, this paper argues that the Plaintiff was not able to prove the existence of bad faith on the Defendant’s trademark registration. Therefore, the trademark “Giordani” and trademark “Accènt” should not be cancelled although it has similarity with the the Plaintiff’s well-known trademark"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46730
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Sehsisura Solidar Karina
"Sengketa penolakan Permohonan Pendaftaran Merek “Predator + Logo” dengan Nomor Agenda D002017047770 dan Merek “PAYFAZZ AGEN KEUANGAN NUSANTARA” dengan Nomor Agenda D002017052269 diawali oleh Pemohon beritikad baik yang hendak mendaftarkan mereknya namun ditolak oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan alasan memiliki Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek yang telah terdaftar lebih dahulu. Unsur-unsur yang ada pada satu Merek dengan Merek lain dapat dikatakan berbeda, terlebih terdapat penafsiran para penegak hukum di bidang Merek yang berbeda dalam menilai apakah terdapat unsur Similarity of Appearance dalam Persamaan Pada Pokoknya pada Permohonan Pendaftaran Merek “Predator + Logo” dan Merek “PAYFAZZ AGEN KEUANGAN NUSANTARA”. Dengan metode yuridis-normatif, peneliti akan menganalisis bagaimana penerapan unsur Similarity of Appearance dalam Persamaan Pada Pokoknya di dalam sengketa Merek “Predator + Logo” dan Merek “PAYFAZZ AGEN KEUANGAN NUSANTARA”.

The dispute over the rejection of the Application for Registration of the “Predator + Logo” Mark with Agenda Number D002017047770 and the Mark “PAYFAZZ AGEN KEUANGAN NUSANTARA” with Agenda Number D002017052269 was initiated by a good faith Applicant who wanted to register their Mark but was rejected by the Directorate of Trademarks and Geographical Indications on the grounds that it had Similarities in Essence with the Trademark that had been registered first. Some of the elements contained in one Mark with another Mark can be said to be different, moreover there are different interpretations of law enforcers in the Mark sector in assessing whether there is an element of Similarity of Appearance in the Similarity in Essence in the Application for Registration of the “Predator + Logo” Mark and the Mark “PAYFAZZ AGEN KEUANGAN NUSANTARA”. With the juridical-normative method, the researcher will analyze the Application of the element of Similarity of Appearance on Trademark dispute of the “Predator + Logo” Mark and the Mark “PAYFAZZ AGEN KEUANGAN NUSANTARA”."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>