Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20717 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dedy Kurniadi
"Karya dan ciptaan dalam sistem hukum yang berlaku di seluruh dunia mendapatkan perlindungan. Perlindungan dimaksud diatur dibawah sistem hukum yang disebut sebagai Hak Cipta (Copyright). Sudah menjadi doktrin dasar hukum Hak Cipta bahwa Hak Cipta hanya melindungi "ekspresi" dan tidak melindungi suatu "ide". Doktrin dasar inilah yang sering disebut sebagai doktrin dikotomi ide dan ekspresi (idea and expression dichotomy).
Pelanggaran Hak Cipta (infringement) yang berbentuk non literal copying, menjadikan doktrin dikotomi ide dan ekspresi menjadi isu yang sangat penting. Oleh karena pelaku pelanggaran (non literal copier) akan berdalih bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran (infringement) karena hanya mengambil "ide" dan tidak melakukan peniruan (copying) terhadap "ekspresi". Frekuensi peniruan ide yang semakin sering terjadi menyebabkan banyak ciptaan yang mempunyai kemiripan hingga tidak sedikit diantaranya yang menimbulkan sengketa di pengadilan. Akhirnya pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tersebut menggunakan suatu metode yang dinamakan metode substantial similarity. Metode ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan literal similarity dan pendekatan total concept and feel.
Persoalan ini tidak luput pula melibatkan karya-karya sinematografi seperti film maupun program-program televisi yang bemula dan sebuah "ide". Film maupun program-program televisi merupakan hasil eksekusi atau ekspresi dari serangkaian "ide". Dalam praktek bisnis pertelevisian disebut dengan format program televisi. Pentingnya format dalam industri pertelevisian ditandai dengan munculnya apa yang disebut sebagai format right.
Format program televisi sebagai ekspresi dan serangkaian ide menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kemuitgkinan perlindungan oleh Hak Cipta. Format program televisi sendiri merupakan seluruh kerangka program seperti pembabakan, plot, alur, termasuk karakter, slogan, ilustrasi musik, pencahayaan yang mengisi kerangka program tersebut.
Mengacu kepada realitas yang diuraikan diatas, maka sangat menarik untuk mengkaji secara mendalam eksistensi format program sebagai salah satu bentuk "ide" dan bentuk perlindungan hukurnnya. Di sinilah akan diketahui bagaimana doktrin Hak Cipta yang hanya melindungi "ekspresi" dapat memberikan perlindungan terhadap format program sebagai bagian terpenting dari suatu program televisi. Apalagi format program televisi memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan dalam suatu transaksi bisnis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16492
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Farhan
"Media televisi saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan ini juga mengakibatkan industri pertelevisian yang memproduksi program acara televisi menjamur dimana-mana. Program acara televisi merupakan suatu hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hak cipta. Suatu hak cipta memiliki dua unsure hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak mutlak yang dimiliki oleh pencipta dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, sementara hak ekonomi adalah hak untuk memanfaatkan karya cipta tersebut sehingga mendapatkan keuntungan. Hak ekonomi inidapat dialihkan kepada pihak lain. Hak ekonomi dalam program acara televisi adalah berupa Hak Siar. Hal ini diatur dalam SK MENPEN No. 111/1990, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap mata acara televisi sebelum disiarkan harus memiliki hak siar. Untuk memperoleh hak siar tersebut pada umumnya antara Lembaga Penyiaran dengan PH menggunakan perjanjian jual putus. Dengan adanya perjanjian jual putus maka hak siar yang dibeli oleh Lembaga Penyiaran dari PH dapat dimiliki secara penuh dan tanpa batas waktu. Namun rupanya jual putus ini belum mendapatkan pengaturan lebih lanjut oleh undang-undang hak cipta. Untuk itu dalam melakukan perjanjian jual putus perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai hukum perjanjian jual beli dalam hukum perdata Indonesia. Di dalam praktek, jual putus hak siaran ini menimbulkan beberapa masalah hukum yang berhubungan dengan segi Hak Cipta berarti dalam hal pemutaran ulang program acara televisi tersebut, dan kaitannya terhadap pemegang hak terkait."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23935
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ketut Sri Aryani
"Ditengah-tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia, ada satu kegiatan yang tidak terpengaruh oleh kejadian tersebut yaitu pertunjukan musik baik yang langsung (off-air) maupun yang dipertunjukkan di televisi swasia (on-air). Pertunjukan musik dari penyanyi atau grup musik dapat seeing diselenggarakan clan disaksikan sekarang ini tidak lepas dari peran serta perusahaan produsen barang maupun jasa yang sedang rnengadakan kampanye promosi untuk barang maupun jasa yang sedang rnengadakan kampanye promosi. Peran serta perusahaan produsen barang atau jasa tersebut adalah dari segi pembiayaan penyelenggaraan pertunjukan musik tersebut baik di venue atau di televisi. Dikatakan demikian, karena untuk pengurusan penyelenggaraan pertunjukkannya sendiri dilakukan oleh pihak promotor musik atau event organizer atau stasiun televisi swasta. Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan produsen barang maupun jasa di dalam membiayai penyelenggaraan suatu pertunjukan musik disebut dengan banyak macam, tergantung pada tenat penyelenggaraan pertunjukan tersebut apakah off-air atau on-air. Untuk pertunjukan off-air atau biasanya berupa tur musik, yang diselenggarakan oleh promoter atau event organizer, maka disini bagi produsen perusahaan barang maupun jasa itu dikatakan melakukan kegiatan sponsorship atau pemberian biaya sponsor sedangkan untuk pertunjukan on-air , yang diselenggarakan oleh bagian produksi stasiun televisi yang memproduksi program hiburan musik tersebut, maka disini perusahaan produsen barang maupun jasa tersebut dikatakan melakukan pemberian sponsor atas program televisi. Kegiatan pemberian sponsor atas suatu program acara hiburan televisi dalam praktek pertelevisian disebut dengan istilah blocking time, yaitu dimana si perusahaan produsen membeli jam siaran suatu program dengan cara membayar biaya produksi suatu program clan membeli jam tayang iklan pada program tersebut, dengan imbalan produsen tersebut dapat memanfaatkan ruang di dalam program acara hiburan tersebut untuk melakukan promosi. Dari kegiatan penyelenggaraan pertunjukkan musik televisi ini timbul isu-isu hak kekayaan intelektual khususnya yang rnenyangkut hak cipta den hak terkait Hal itu karena di dalam program acara musik tersebut telah digunakan Iagu-lagu dan musik ciptaan para pencipta lagu, kemudian lagu tersebut dinyanyikan oleh penyanyi dengan iringan orkestra yang telah membuat aransemen lagu, kemudian terdapat naskah komedi yang dimainkan oleh pars komedian. Malta dalam program acara hiburan musik televisi tersebut banyak terdapat penggunaan hak cipta dan hak terkait Sehingga pula terdapat pengaturan dan penggunaan hak-hak kekayaan intelektual tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19143
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Tobing, Ruliff
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S24248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Matindas, Denise J.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Yohanna Ameilya
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan atas penayangan potongan-potongan gambar atau video dari YouTube pada program-program televisi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang mengkaji rumusan masalah dari sudut pandang perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian didapat bahwa pihak televisi tidak menghargai hak cipta dari video-video dari YouTube yang mereka gunakan dengan tidak mencantumkan nama pemilik video-video tersebut namun menggunakannya untuk kepentingan komersial serta mendapatkan keuntungan atas itu. Pencantuman "courtesy of YouTube" tidak melegalkan tindakan pihak televisi dalam memanfaatkan video-video dari YouTube tersebut. Pihak televisi harus menghargai hak cipta yang melekat pada video-video yang mereka gunakan.

This thesis discusses the giving copyright protection of broadcasting the pieces of pictures or videos from YouTube on television programs in Indonesia. This is a normative study that examines the formulation of the problem from the point of view of the applicable legislation.
Based on the results obtained that the television does not respect the copyright of the videos from YouTube that they use by not include the name of the owner of these videos, but use them for commercial purposes and get benefit from them. The phrase "courtesy of YouTube" not legalize the act of television on utilizing the videos from YouTube. Television must respect copyright attached to the videos they use.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47411
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robyanto Suryawan
"Sekarang ini sering kita mendengar dan membaca di mas media, bahwa masalah hak cipta sedang menjadi topic pembicaraan. Ha1 ini tidak terlepas dari di berlakukannya
UU No. 7 Tahun 198 Tentang Hak Cipta yang mengganti kan UU No . 6 Tahln 1982. Dimana dengan UU yang baru ini hasil karya atau ciptaan , sekarang lebih dihargai dan dilindungi . Pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk menciptakan suatu karya, baik itu nantinya dipergunakan untuk diri sediri maupun bagi orang lain atau masyarakat. Sedang kan hak ci pta itu sendiri menurut UU No. 7 Tarnm 1987 di anggap sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang dapat beral ih a t au di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan suatu akta otentik atau dibawah tangan. Selain itu hak cipta merupakan suatu hak khusus bagi pe ncipta dan memberikan kekuasaan langsung kepada penciptanya terhadap karya ciptaannya.
Pada saat ini yang menarik penulis untuk dibahas adalah mengenai hak cipta atas program komputer yang mungkin pada saat ini merupakan hal yang baru di Indonesia dan belum mendapat perhatian masyarakat. Program Komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU No. 7 Tahun 1987, seperti yang tercantum dalam pasal 11 ayat 1 butir K. Tetapi saat ini dalam masalah perlindungannya masih belum terlaksana dengan baik. Selain itu masih banyaknya pelanggaran yang menyangkut pengcopy ulangan program komputer tanpa batas untuk diperdagangkan tanpa seijin dari pemegang hak ciptanya. sehingga ini pulalah yang menarik bagi penulis untuk melihat sejauh mana perlindungan hak cipta atas program komputer di Indonesia berda~arkan UU ·No. 7 Tahun 1987."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariandra D.S. Harjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23595
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wimbanu Widyatmoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S25851
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T.A. Hanafiah Nanda Fajar
"Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak program komputer pertama kali dikembangkan. Perkembangan dunia program komputer telah menampilkan fenomena dalam hal pengembangan, pendistribusian dan penyalinan program komputer. Melihat fenomena yang ada sangatlah beralasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer, karena program komputer merupakan basil karya intelektual seorang programmer atau pencipta yang memiliki hak atas manfaat ekonomi atau hak atas nilai ekonomi dari karya ciptanya tersebut. Hak cipta sebagai salah sate cabang dari Hak atas Kekayaan Intelektual, sering disebut sebagai instrumen perlindungan hukum yang paling tepat atas keberadaan suatu program komputer. Pendapat ini tidak serta merta benar karena meskipun program komputer dapat dikategorikan sebagai literary work yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, namun program komputer mempunyai karekteristik yang berbeda dari karya-karya cipta lainnya yang dapat dinikmati ekspresi penciptanya. Dalam menggunaaan program komputer, pengguna mendapatkan dan menggunaaan fungsi dari program tersebut, bukan menikmati ekspresi dari seorang programmer karena yang dapat menikmati ekspresi dan seorang programmer itu tidak lain hanyalah si programmer itu sendiri, karena hanya ia seorang yang mengetahui dan memiliki source kode atas program komputer yang dibuatnya. Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta melindungi source code yang membentuk perintahperintah yang kemudian disebut sebagai literary works, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk' mencapai basil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak melindungi fungsi atas program komputer, karena hak cipta-tidak memberikan pemegang hak cipta atas program komputer hak monopoli terhadap bagaimana program komputer tersebut bekerja, namun memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untulc melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer. Ukuran kuantitatif harts dapat diterapkan dalam menentukan adanya pelanggaran hak cipta, karena jika dikaitkan dengan program komputer dimana yang dilindungi adalah berupa source code-nya maka akan lebih memberikan kepastian hukum pada para pencipta program komputer atau para programer. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta terhadap program komputer apabila memiliki kesamaan source code hanya bersifat kualitatif, hal ini sangat disayangkan mengingat dapat saja suatu program komputer hanya memiliki sebagian kesamaan source code dengan program komputer lain atau bahkan tidak ada kesamaan source code sama sekali namun dapat dikategorikan melanggar Hak Cipta. Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14495
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>