Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164881 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hanafi, translator
Jakarta: Pustaka Alhusna, 1981
346.02 HAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Titiek Ernawati
"ABSTRAK
Lembaga perkawinan tidak dapat dipisahkan dengan perilakuan umat manusia dalam kehidupan sehari-hari. Ia selalu hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pada akhir-akhir ini perkawinan campuran, dalam hal ini perkawinan antar umat berbeda agama, menjadi topik pembicaraan. Adanya pro dan kontra mengenai mssalah ini disebabkan Undang-undang nomor l Tahun 1974 mengenai perkawinan tidak mengatur masalah perkawinan antar agama. Sebenarnya perkawinan yang terjadi di antara seoa~ng laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing berbeda agamanya di Indonesia sudah sering terjadi, terutama sekali masyarakat di perkotaan yang heterogen. Dan ternyata masalah tersebut dapat menimbulkan perso-alan di bidang hukum maupun sosial.
Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah metode perpustakaan dengan mempelajari buku-buku, majalah-majalah, literatur-literatur serta perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah perkawinan antar agama. Disamping itu juga menggunakan metode lapangan melalui wawancara dengan pejabat-pejabat pada Kantor Urusan Agama, Kantor Catatan Sipil, dan Pengadilan Agama serta pasangan-pasangan. yang melangsungkan perkawinan antar agama itu sendiri.
Dari bahan-bahan yang didapat, ditemukan hal-hal yang penting diantaranya: bahwa perkawinan antar agama sudah lama ada pada masyarakat Indonesia; Undang-undang no. l Ta-hun 1974 tidak mengatur perkawinan antar agama sehingga me-nimbulkan berbagai masalah.
Pada akhir pemilisan dapat disimpulkan bahwa perkawiinan antar umat berbeda agama tidak dapat dilarang meskipun dari segi yuridis hal tersebut tidak dibenarkan. Oleh sebab itu disarankan untuk secepatnya membentuk undang-undang yang mengatur mengenai Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama. "
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaidah
Jakarta: Sinar Grafika, 2010
346.016 NEN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cecilia
"Pada dasarnya setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, sehingga sangat wajar apabila seorang pria dan seorang wanita menyatakan untuk hidup bersama dalam waktu yang sangat lama dalam suatu lembaga yang disebut dengan perkawinan. Dalam perkawinan tersebut, mereka akan dihadapi masalah-masalah yang harus mereka hadapi bersama, dimana masalah yang paling sensitif adalah masalah mengenai harta benda (keuangan). Untuk mencegahnya, pasangan suami istri tersebut dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum mereka menikah. Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Penulis ingin mengetahui perbedaan dari isi perjanjian perkawinan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam tersebut.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode kepustakaan. Dalam mengumpulkan datanya ditunjang dengan wawancara dengan narasumber yang terkait.
Perjanjian perkawinan yang dilakukan pasangan suami-istri merupakan suatu sarana unruk mempermudah dan memperjelas pengaturan harta kekayaan calon pasangan suami istri tersebut. Pada dasarnya perjanjian perkawinan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No.l Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tidak mengandung perbedaan yang terlalu banyak. Sayangnya masyarakat Indonesia masih menganggap perjanjian perkawinan tidak terlalu diperlukan, padahal perjanjian perkawinan memiliki banyak manfaat dalam pengaturan masalah keuangan di rumah tangga mereka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agit Desy Noor
"Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 menyebabkan semakin banyaknya perjanjian perkawinan yang dibuat oleh masyarakat di Indonesia, khususnya dalam perkawinan campuran. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), ruang lingkup dalam perjanjian perkawinan merupakan harta benda perkawinan serta perjanjian lainnya asalkan tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran yang ada di Indonesia membuat adanya unsur asing dalam perjanjian tersebut sehingga merupakan persoalan Hukum Perdata Internasional. Diskursus mengenai perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran belum terdapat pembahasan dan analisis yang lebih lanjut setelah pembahasan dari Sudargo Gautama dalam bukunya Hukum Perdata Internasional Jilid Ketujuh. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas serta menganalisis perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran ditinjau dari segi Hukum Perdata Internasional dengan menganalisis Akta Perjanjian Kawin Nomor X, Y dan Z.

Nuptial Agreements After Constitutional Court Decree Number 69/PUU-XIII/2015 led to the increasing number of nuptial agreements made by the people in Indonesia, especially in mixed marriages. In Law No. 1 of 1974 (Marriage Act), the scope of the marriage agreement is the property of marriage and other agreements. However, it must not violate public order or morality. Nuptial agreements on mixed marriages at Indonesia create foreign element in the agreement so that it is a matter of Private International Law. Discourse about nuptial agreements on mixed marriages has not been discussed and further analysis after the discussion of Sudargo Gautama in his book, Indonesian Private International Law Chapter 7th. Therefore, this thesis will discuss and analyze nuptial agreements in mixed marriages in terms of Private International Law with examples of Notarial Deed of Nuptial Agreements X, Y and Z."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Hiramayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roswita Harimurti
"Perkawinan sangat penting artinya dalam kehidupan manusia. Dengan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi lebih terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia dan kehidupan rumah tangga dapat terbina dalam suasana yang lebih harmonis. Oleh karena itu, sangat tepat jika Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 digunakan sebagai pedoman pelaksanaan perkawinan.
Masalah perkawinan juga telah diatur di dalam Hukum (Syari'at) Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat di Kompilasi Hukum Islam di samping sumber hukum Islam yaitu al Qur'an, hadits dan sunnah Rasul. Hazairin telah menyatakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan ijtihad bagi umat Islam sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah al-Qur'an dan sunnah Rasul. Terkait dengan perkawinan, ditemukan beberapa permasalahan hukum perkawinan di bawah umur.
Persoalan yang timbul adalah (a) bagaimana kriteria "di bawah umur" menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan menurut Hukum Perkawinan (Syari'at) Islam, (b) bagaimana keabsahan perkawinan di bawah umur sesuai ketentuan syari'at Islam dan (c) bagaimana upaya penyelesaian hukum terjadinya perkawinan di bawah umur yang tidak mendapatkan persetujuan kedua orangtua. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis telah melakukan penelitian pada kasus yang terdapat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pembahasan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat Yuridis-Normatif dikaitkan dengan analisa data sekunder dan dirangkai dengan hasil wawancara dengan narasumber. Pada bab Simpulan sesuai analisis, ditemukan adanya kejanggalan pada pertimbangan hukumnya karena tidak dinyatakan secara tegas bahwa perkawinan itu dilakukan karena alasan utama yaitu calon isteri telah hamil sebelum melakukan perkawinan yang sah. Tetapi lebih ditekankan pada faktor kecakapan melakukan perbuatan hukum terkait faktor usia. Namun pada akhirnya, perkawinan itu dapat terlaksana didasarkan pada pertimbangan sesuai syari'at Islam yaitu demi kepentingan kedua mempelai di kemudian hari dan demi kepentingan kemaslahatan masyarakat pada umumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16302
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Permata Agustia
"Skripsi ini membahas tentang kedudukan dan akibat hukum bagi perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan atau tidak dicatat ditinjau menurut Hukum Islam, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Penelitian ini diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini berkesimpulan bahwa perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan merupakan istri sah dari laki-laki yang ia nikahi. Dengan begitu, akibat-akibat perkawinan juga berlaku terhadap perempuan tersebut.

The focus of this study is the status and legal consequences for woman in unregistered marriage according to Islamic Law, Marriage Law No. 1/1974, Compilation of Islamic Law, and the Draft Bill of Islamic Court Substantive Law on Marriage. This research is qualitative descriptive interpretive. The conclusion of this research is that woman in unregistered marriage is the lawful wife of the man she married. Therefore, the marriage consequences also apply to her.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46226
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Wijayanti
Jakarta: Rajawali Press, 2021
346.016 WIN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lilis Nury Soeharso
"Lembaga perkawinan adalah suatu lembaga yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari perilaku kehidupan manusia sehari-hari. Pada prinsipnya suatu perkawinan baru berakhir apabila salah satu dari pasangan suami isteri meninggal dunia. Agama Islam tidak mengikat mati suatu perkawinan tetapi tidak pula mempermudah perceraian. Salah satu yang dapat menyebabkan perceraian adalah riddah. Apabila kedua suami isteri itu atau salah satunya saja keluar dari agama Islam (riddah), sementara dalam pernikahannya itu belum melakukan hubungan badan, maka ikatan perkawinannya menjadi fasakh dan keduanya harus berpisah. Akan tetapi apabila murtad itu terjadi setelah dilakukannya hubungan badan, maka tasakh itu ditangguhkan selama masa iddah. Riddah pengertian 2 ; dua) agama dan riddah dalam pengertian mengandung makna pengertian yaitu riddah dalam filosofis. Di dalam pembahasan skripsi ini dipakai dua buah kasus perceraian dengan alasan riddah, dengan maksud untuk mengetahui apakah di dalam memeriksa dan memutuskan perkara tesebut, Pengadilan Agama tetap berpegang kepada ketentuan Hukum Islam. Dari hasil analisa dapat diambil kesimpulan bahwa Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut tetap berpegang pada ketentuan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20438
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>