Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120122 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Diana Fitria Nurkasih
"Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, khususnya sumber daya alam non-hayati. Sumber daya alam ini keberadaanya sangat terbatas dan tidak dapat diperbaharui lagi. Oleh karena itu, undang-undang dengan tegas mengatur bahwa dalam pengelolaannya perlu diatur sehinga bermanfaat bagi orang banyak khususnya rakyat Indonesia. Kegiatan usaha pertambangan merupakan salah satu usaha penggalian potensi daerah yang saat ini banyak dikembangkan guna menunjang kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah. Namun apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa kontrol yang baik maka dapat mengakibatkan kerusakan linqkungan. GBHN mengamanatkan agar pembangunan pertambangan diarahkan untuk mendayagunakan sumber daya tambang secara hemat dan optimal bagi pembangunan ekonomi nasional dalam menuju masyarakat adil makmur. Usaha pertambangan memiliki sifat; membutuhkan modal besar, membutuhkan keahlian dan teknologi tinggi, merupakan investasi jangka panjang, memiliki resiko ketidakpastian yang besar, serta sumbernya tidak bisa diperbaharui.
Berdasarkan sifat-sifat tersebut, maka terbuka peluang bagi berbagai pihak untuk turut serta sebagai investor dalam usaha ini. Timah merupakan salah satu bahan galian strategis yang banyak didapati di Pulau Bangka. Bahan galian timah di pulau ini telah dieksploitasi selama lebih dari 350 tahun. Usaha pertambangan timah dilakukan oleh investor lokal maupun investor asing. Adapun pengaturan perizinan usaha pertambangan timah yang dilakukan oleh PMDN
diatur dalam UUPP, PP No. 75 Tahun 2001, Kepmen ESDM No. 1453k/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum serta peraturan-peraturan daerah di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan umum. Sedangkan untuk investor asing yang akan berusaha di bidang pertambangan timah harus mengacu kepada UU PMA, UUPP, serta Kepmen ESDM No. 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Asing."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16477
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Redi
"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur mengenai kewajiban divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan asing, namun pada kenyataannya peraturan perundang-undangan tersebut masih memiliki ketidaklengkapan dan ketidakjelasan pengaturan, diantaranya mengenai mekanisme dan tata cara divestasi saham; prosedur penawaran; pilihan tata cara, kriteria penilaian, dan penetapan harga saham. Selain itu masih terdapat masalah, antara lain potensi sengketa dan renegosiasi KK/PKP2B sebagai akibat pengenaan kewajiban divestasi.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menganalisis secara kritis dan preskriptif mengenai: (1) peraturan perundang-undangan yang mengatur divestasi saham di bidang pertambangan mineral dan batubara serta analisis mengenai pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan divestasi di bidang pertambangan mineral dan batubara; (2) tujuan pelaksanaan kewajiban divestasi saham di bidang pertambangan mineral dan batubara serta hambatan yang timbul dalam pencapaian tujuan divestasi saham; (3) persoalan hukum yang terjadi dan yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan kewajiban divestasi saham di bidang pertambangan mineral dan batubara serta penyelesaian persoalannya dalam rangka pelaksanaan penanaman modal asing. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis-normatif. Pendekatan dalam penelitian hukum ini bersifat kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan divestasi saham telah dimulai sejak Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 sampai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta peraturan pelaksanaannya. Pengaturan yang telah ada dan masih berlaku tersebut, belum dapat diterapkan secara implementatif karena proses dan hasil pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki beberapa kelemahan. Selanjutnya penelitian juga menunjukan hasil bahwa divestasi saham berperan antara lain dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan; serta membangun tata kelola dan pengawasan yang lebih baik. Sedangkan hambatan pelaksanaan divestasi saham antara lain hambatan modal, realisasi divestasi pemegang saham asing rendah, dan kemauan politik Pemerintah dan pemerintah daerah. Selanjutnya hasil penelitian ini juga menunjukan bahwa masih banyak persoalan divestasi saham yang ada, diantaranya mengenai potensi sengketa divestasi dan pilihan mekanisme divestasi. Penyelesaian persoalan divestasi saham tersebut dapat dilakukan antara lain melalui pembentukan dan penguatan sovereign wealth funds sebagai unit pengelola divestasi saham; pembentukan holding BUMN di bidang pertambangan mineral dan batubara; pembentukan perusahaan konsorsium; serta renegosiasi KK dan PKP2B.

Act Number 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining and Government Regulation Number 24 of 2012 on Revision of Government Regulation Number 23 of 2010 on Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activity regulate share divestment of foreign mining business permit holder, however, in reality the said legislative regulations are still incomplete and vague in regulatory aspect, among others, on mechanism and procedure of share divestment; procedure of offer; choice of procedure, criteria of selection, and stipulation of share price. Moreover, there remains problems, among others are potential of dispute and KK and PKP2B renegotiation as a result of imposition of divestment obligation.
Based on the above, this research is to analyze critically and prescriptively on: (1) legislative regulations which regulate share divestment in mineral and coal mining area and analysis on making and application of legislative regulations in mineral and coal mining area; (2) goal of share divestment obligation in mineral and coal mining area and obstacle that might occur in reaching the goal of share divestment; (3) legal problem that happens and that might happen in implementation of share divestment obligation in mineral and coal mining area, together with settlement of the problem in the frame of foreign investment implementation. The research method being used is normative-juridical method, and the approach in this legal research is qualitative in nature.
The result of research shows that arrangement of share divestment has begun since Act Number 11 of 1967 until Act Number 4 of 2009 and their implementing regulations. The regulations that have existed and are still valid, cannot be applied because the process and result of making such legislative regulations have some weaknesses. In addition the research also shows the result that share divestment has important role among others, to make certain compliance of the company in payment of tax, royalty, and corporate social responsibility; and develop better governance and supervision. While the obstacles of share divestment, among others are capital, low realization of foreign shareholders divestment, and political will of Government and local government. Furthermore, the result of this research also shows there are still many problems of existing share divestment, among others are potential of divestment dispute and choice of divestment mechanism. Settlement for share divestment problem can be conducted, among others, through creation and reinforcement of sovereign wealth funds as share divestment management unit; creation of SOE holding in mineral and coal mining area; creation of consortium company; and renegotiation of KK and PKP2B.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
D1416
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erika
"Thesis ini membahas penyelesaian sengketa penanaman modal asing dibidang pertambangan minerba, berikut permasalahan-permasalahan yang muncul pada penyelesaian sengketa tersebut. Sebelumnya penyelesaian sengketa antara Pemerintah dengan penanam modal asing (investor) diselesaikan berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara, dimana para pihak dapat menentukan forum penyelesaian sengketa yaitu salah satunya melalui arbitrase internasional. Pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional sejalan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa dibidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing akan diselesaikan melalui arbitrase internasional yang harus di sepakati oleh para pihak. Namun saat ini ketentuan penyelesaian sengketa untuk penanaman modal asing di bidang minerba berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara tidak ditentukan secara jelas, undang-undang ini hanya menentukan bahwa setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ditentukan dengan jelas penyelesaian sengketa untuk penanam modal asing dan arbitrase internasional.
Dalam pembahasan thesis ini banyak ditemukannya permasalahan terkait penyelesaian sengketa penanaman modal asing dibidang minerba yang meliputi permasalahan dalam peraturan perundang-undangan, sikap pemerintah mapun para pihak yang bersengketa dalam memandang sengketa penanaman modal asing dibidang minerba, belum seragamnya sikap hakim dalam melihat yurisdiksi arbitrase internasional dan keputusan arbitrase internasional. menyikapi permasalahan -permasalahan diatas, kegiatan penanaman modal asing dibidang minerba termasuk penyelesaian sengketa haruslah didukung oleh sistem hukum yang efektif yang didalamnya terdiri atas substansi, struktur dan budaya hukum yang saling mendukung satu sama lain. Selain itu, hukum akan mendorong datangnya modal asing dibidang minerba apabila dapat menciptakan predictability, stability, dan fairness.

ABSTRACT
This Thesis discusses Foreign Investment Dispute Resolution in Mineral and Coal Mining, including the problems arisen in dispute resolution there of. Previously, the dispute resolution between government and foreign investor (investor) is settled according to agreement of Contract of Work (KK) and Work Agreement of Coal Mining Production (PKP2B) where parties here of is able to determine the dispute resolution forum namely through international arbitration. The option of dispute resolution through international arbitration subject to the Law No. 25 2007 regarding Investment which govern the dispute resolution between government and investor is settled through international arbitration that must be conducted by the consent of both parties. At present, however, the rule of dispute resolution for the foreign investment of mineral and coal according to the Law No.4 Year 2009 regarding Mineral and Coal Mining does not stipulated clearly, this Law only determine that every dispute occur in implementation of IUP,IPR or IUPK is settled before the court or national arbitration according to the Law, it does not clearly stated for the foreign investment and international arbitration.
In the Thesis, it will be more discussed about the problems regarding the foreign investment dispute resolution in mineral and coal that entail the issues in Law, government policy, the parties in dispute, and their perspective in foreign investment dispute resolution in mineral and coal issue, the different opinion of judges regarding the jurisdiction of international arbitration and the sentence of international arbitration. To look upon the issues mentioned above, the activities of foreign investment in mineral and coal including the dispute resolution must be supported by the effective legal system that comprise the substance, structure and legal culture which is sustained each other. Besides that, the law will support the foreign capital inflow in mineral and coal industry if it is able to create predictability, stability, dan fairness."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26740
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Sepanjang periode 1967 ? 1988, Indonesia telah menghasilkan tujuh generasi Kontrak Kerja dalam investasi modal asing untuk bidang pertambangan umum non batubara, diikuti oleh tiga generasi Kontrak Batubara. Analisis terhadap rincian Kontrak Kerja tersebut memperlihatkan perubahan persyaratan kontrak dari waktu ke waktu. Pada fase pertama, Kontrak Kerja menawarkan fasilitas bebas pajak (tax holiday). Hal ini tidak berlaku lagi pada Kontrak Kerja selanjutnya, sebagaimana dikeluhkan perusahaan-perusahaan tambang. Riset ini merekomendasikan pentingnya regulasi untuk mengelola pendapatan Indonesia yang bisa diperoleh dari keuntungan tambahan (windfall profit) akibat kenaikan harga minyak"
340 MIMBAR 27:1 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Insa Ansari
"Persetujuan dan perizinan penyelenggaraan penanaman modal, baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan oleh penanam modal (investor) sebelum pihaknya melakukan penanaman modal. Untuk itu persetujuan dan perizinan penanaman modal menjadi salah satu pertimbangan panting bagi para penanam modal yang akan melakukan penanaman modal di suatu wilayah. Persetujuan dan perizinan penanaman modal yang mudah, sederhana, dan tidak berbelit-belit merupakan salah satu pertimbangan, bahkan dapat juga berperan sebagai salah satu pendorong bagi penanam modal untuk melakukan penanaman modal. Disamping pertimbangan ekonomi atau keuntungan (profit) yang bakal diperoleh dari penanaman modal yang akan dilakukannya. Selain itu, para penanam modal juga memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti kondisi keamanan, perburuhan, perpolitikan, kepastian hukum dari negara yang akan menjadi tempat mereka menanamkan modalnya.
Berkaitan dengan persetujuan dan perizinan penanaman modal, maka untuk mendorong penanaman modal di tanah air Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Pelayanan Satu Atap. Keputusan presiden tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan persetujuan dan perizinan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Dengan keputusan presiden tersebut bahwa pelayanan persetujuan dan perizinan dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri dilakukan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan sistem pelayanan satu atap (one roof service). Pelayanan dengan sistem satu atap untuk memperoleh persetujuan dan perizinan penanaman modal merupakan suatu kebutuhan yang telah lama ditunggu dan dinantikan oleh para penanam modal. Namun konsep pelayanan dengan sistem satu atap yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tersebut berdasarkan perspektif penanam modal belum menunjukkan dan menciptakan iklim yang kondusif bagi penanam modal. Terutama sekali ketentuan untuk mendapatkan persetujuan dan perizinan penanaman modal yang hams dilakukan di BKPM.
Para penanam modal menginginkan dan membutuhkan pelayanan dengan sistem satu atap untuk memperoleh persetujuan dan perizinan penanaman modal dapat dilakukan di daerah melalui intansi penyelenggara penanaman modal yang terdapat di daerah dimana penanaman modal akan dilakukan. Menariknya bahwa konsepsi persetujuan dan perizinan penanaman modal telah mengalami perubahan dan perkembangan dan waktu ke waktu. Namun konsepsi pelayanan persetujuan dan perizinan penanaman modal dengan sistem satu atap yang terdapat dalam keputusan presiden tersebut lebih terlihat pada upaya untuk mengembalikan sentralisasi persetujuan dan perizinan penanaman modal dari pada memberikan pelayanan yang mudah dan sederhana kepada para penanam modal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14480
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Hayati
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Kuasa Pertambangan (KP) merupakan bentuk perizinan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan usaha pertambangan, sesuai substansi dari bahan galian golongan a, b atau c. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perizinan pengusahaan pertambangan pada dasarnya diberikan oleh Pemerintah dan dilaksanakan pengusahaannya oleh Instansi Pemerintah, kecuali untuk bahan galian golongan c yang telah diserahkan kepada pemerintah Daerah ( berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1969 ). Namun setalah berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2001, pengelolaan pertambangan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan pemberian otonomi daerah. Dengan demikian paradigma pengusahaan pertambangan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 perlu disesuaikan. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 hingga Desember 2008, penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tidak juga tercapai. Sehingga di dalam implementasinya banyak terjadi permasalahan dalam pemberian perizinan pengusahaan pertambangan. Baru pada akhir 2009 disahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sistem perizinan pertambangan dengan bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Yang menjadi pertanyaan yuridis disini adalah, apakah dengan nomenklatur izin memang secara materil isinya adalah sebagaimana izin pada umumnya ataukah tergolong dalam konsesi?
Untuk menjawab berbagai permasalahan dalam perizinan pertambangan akan dilakukan penelitian terhadap pengusahaan pertambangan timah di Pulau Bangka. Dipilihnya Pulau Bangka karena potensi timah di Indonesia sangat besar (nomor 2 di dunia), namun praktek-praktek penyimpangan dalam perizinan pengusahaan pertambangan timah banyak terjadi, sehingga sangat mengganggu pemasukan uang negara dari sektor pertambangan timah, karena itulah menarik untuk diteliti.
Tinjauan analisis didasarkan pada teori-teori bidang Hukum Administrasi Negara, khususnya bidang Pemerintahan Daerah dan bidang Perizinan, disamping bidang Hukum Pertambangan itu sendiri. Terkait dengan kewenangan yang dimiliki yang mengalami perubahan seiring dengan berlakunya era otonomi daerah, akan dilihat bagaimana pengaturan oleh Daerah Otonom tentang pengusahaan pertambangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dan akan ditinjau bagaimana implementasi perizinan pengusahaan pertambangan di Kabupaten Bangka periode 2000-2008. Serta akan melihat faktor-faktor apa yang menyebabkan banyak terjadinya tambang inkonvensional di pulau Bangka.
Penelitian akan dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian Yuridis Normatif. Jadi data yang dikumpulkan adalah data sekunder (terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier). Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada para nara sumber di lapangan, yaitu para pengusaha tambang dan dinas-dinas terkait dengan pemberian perizinan pertambangan. Kesimpulan, di era otonomi pemerintahan daerah kewenangan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan berubag dari yang semula bernuansa sentralistik menjadi desentralistik. Dalam implementasinya hal tersebut menyebabkan banyak penafsiran yang keliru, sehingga menyebabkan produk-produk tidak sinkron di berbagai level dan sektor. Dan ini merupakan penyebab utama maraknya tambang inkonvensional, di samping penyebab lainnya, misalnya harga timah yang melonjak. Di balik itu semua tentunya yang menjadi pemicu utama adalah tidak tepatnya penggunaan konsep perizinan yang diadop baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 maupun dalam Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009. Konsep IUP yang dianut ternyata adalah merupakan konsesi."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
D1270
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Juliano Satria
"Penyelenggaraan perizinan dalam rangka Penanaman Modal dilaksanakan melalui berbagai sistem bermula sebagai embrio pelayanan dengan nama/nomenklatur Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dimana dalam perkembangannya pelayanan itu tersebar dan memiliki aneka penamaan, mulai dari pelayanan bersama, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan PTSA. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dan belum dapat menjamin serta memberikan pelayanan yang sederhana, cepat, mudah, murah dan transparan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu diharapkan penyelenggaraan perizinan Penanaman Modal saat ini melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum, penyederhanaan proses pelayanan, pemberian pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, calon investor dan pelaku usaha.
Tesis ini bertujuan menganalisis bagaimana penyelenggaraan PTSP bidang Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan hal-hal apa saja yang menjadi hambatan dalam penyelenggaraannya serta menganalisis apakah penyelenggaraan PTSP bidang Penanaman Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah berlakunya Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah sesuai dengan sistem hukum berdasarkan struktur, substansi dan budaya hukum. Penelitian yang akan digunakan peneliti adalah bersifat eksploratif dan deskriptif. Metode yang Penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan bersifat evaluatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan perizinan Penanaman Modal melalui PTSP sebelum berlakunya Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih terdapat hambatanhambatan yang ada dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan perizinan Penanaman Modal melalui PTSP setelah berlakunya Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah sesuai dengan sistem hukum berdasarkan sistem, substansi dan budaya hukum.

Investment licensing was implemented through various systems began as an embryo with the name/nomenclature One Roof Service (ORS) where the services were scattered and had various naming, ranging from joint service, One Stop Corporate Administration (OSCA) and ORS. However in its implementation there are still obstacles and have not been able to guarantee and provide as well as offer a service that simple, fast, cheap and transparently to the public and business operators. Hence it is expected that the implementation of investment licensing now through One Stop Service (OSS) which is one of the mandatory government affairs in the field of investment sector are delegated to local governments are able to provide protection and legal certainty, simplification service process, service delivery rapid, easy, cheap, transparent, definite and afforadable as well as facilitating the public, potential investors and business operators.
This thesis aims to analyze how the implementation of OSS investment before the enactment of local regulation, which was recorded in the Provincial Gazette as Local Regulation No. 12 Year 2013 on OSS Implementation and what things the obstacles in its commissioning and analyze whether conduct of the OSS investment undertaken by the Provincial Government of DKI Jakarta after the enactment of Local Regulation No. 12 Year 2013 on OSS Implementation were in line with the legal system based on the structure, substance and legal culture. The research will be used by researcher is exploratory and descriptive. The author use normative legal research methodology and tend to evaluative sense.
The results showed that the investment licensing through OSS prior to the Local Regulation No. 12 Year 2013 on OSS Implementation there are still barriers that exist and the Provincial Government of DKI Jakata through the enactment of Local Regulation No. 12 Year 2013 on OSS Implementation were in line with the legal system based on the system, substance and legal culture.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitepu, John Phillips
"Pelaksanaan pembangunan seperti diketahui memerlukan modal dalam jumlah yang cukup besar dan tersedia pada waktu yang cukup tepat. Modal dapat disediakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat luas, khususnya dunia usaha swasta. Keadaan yang ideal adalah apabila kebutuhan akan modal tersebut sepenuhnya dapat disediakan oleh kemampuan modal dalam negeri sendiri, apakah itu oleh pemerintah dan atau dunia usaha swasta dalam negeri. Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian sebab pada umumnya negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam hal ketersediaan modal yang cukup untuk melaksanakan pembangunan secara menyeluruh mengalami berbagai kesulitan yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain; tingkat tabungan (saving) masayarakat yang masih rendah, akumulasi modal yang belum efektif dan efisien, keterampilan (skill) yang belum memadai serta tingkat teknologi yang belum modern. Kendala-kendala ini umumnya oleh negara-negara berkembang atau sedang berkembang dicoba untuk diatasi dengan berbagai macam cara dan alternatif diantaranya melalui bantuan dan kerja sama dengan luar negeri yang dibutuhkan untuk melengkapi modal dalam negeri yang sedang dikerahkan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Dengan dikeluarkannya UU PMA, yakni dengan UU Nomor 1 Tahun 1967, maka mulailah pemerintah melakukan penetapan prioritas agar penanaman modal khususnya penanaman modal asing dapat menanamkan modalnya dalam bidang usaha pertambangan. Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka dalam arahan investasi telah ditetapkan arah dan kebijaksanaan bidang usaha pertambangan yang diarahkan pada pemanfaatan sebesar-besarnya kekayaan tambang bagi pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya program pengembangan pertambangan ditujukan pada penyediaan bahan baku bagi industri dalam negeri, peningkatan ekspor serta penerimaan negara, serta perluasan kesempatan kerja dan berusaha. Selain itu, pembangunan bidang usaha pertambangan terutama dilakukan melalui penganekaragaman hasil tambang dan pengolahan hasil pertambangan secara efisien. Untuk itu, pemerintah tetap berupaya mendorong peningkatan penanaman modal khususnya penanaman modal asing dalam bidang usaha pertambangan ini terutama yang berorientasi pengembangan ekspor. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23907
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maryoto
"Pengadaan tanah yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta, dalam prakteknya seringkali menimbulkan berbagai permasalahan. Dalam pratek pengadaan tanah yang dilakukan oleh perusahaan tambang, masalah sengketa tanah yang menonjol dan perlu mendapat perhatian adalah masalah keberadaan tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat, ganti rugi yang tidak layak dan proses pengadaan tanah yang tidak demokratis. Penyebab timbulnya berbagai persoalan tersebut bersumber pada dua hal pokok, yaitu pada aparatur pelaksananya, sebagai akibat kurangnya pemahaman yang mendalam tentang peraturan-peraturan pengadaan tanah; dan pada peraturan pengadaan tanah itu sendiri, misalnya tidak didapatinya kriteria yang menunjukkan secara tegas mengenai keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat, sehingga membuka peluang untuk ditafsirkan sesuai dengan kepentingannya, dan lemahnya posisi masyarakat memegang hak atas tanah dalam proses musyawarah.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, tidak mengatur secara tegas hak-hak atas tanah yang dapat diperoleh perusahaan tambang. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi berbagai pihak dalam menyelesaikan konflik berkenaan dengan penggunaan tanah-tanah ulayat dan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat yang selama ini kurang diperhatikan oleh peraturan pengadaan tanah sebelumnya. Diperlukan adanya perubahan pola pikir dan perilaku dalam kebijakan dan pelaksanaan pengambilan tanah sesuai dengan paradigma baru yakni pengambilalihan tanah harus dilakukan dengari menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia yang bertumpu pada prinsip kesamaan dan keadilan. Pemberian ganti rugi hendaknya sesuai dengan kesepakatan dan mencerminkan rasa keadilan, serta perlunya komitmen Pemda untuk bersikap netral dalam mengatasi konflik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37723
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amelia Djamaoeddin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S22791
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>