Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156952 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Dwinna Des Rianna
"Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peranan dan fungsi strategis, yaitu sebagai sarana awal dan pusat pendidikan moral keiuarga serta peningkatan kualitas generasi baru. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati atau memiliki rumah yang Iayak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Pemenuhan kebutuhan akan perumahan dapat dilaksanakan dengan cara membangun sendiri, atau dengan cara sewa, membeli secara tunai, ataupun angsuran, dengan suatu kredit kepemilikan rumah dari bank. Namun perjanjian kredit kepemilikan, rumah bukan tanpa masalah, adapun permasalahannya dapat dirumuskan menjadi sebagai berikut : a.bagaimana perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah yang memiliki standar baku, b.bagaimana Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap nasabah dalam suatu perjanjian kredit kepemilikan rumah dan c.upaya-upaya hukum apa yang dapat ditempuh nasabah apabila kepentingannya dirugikan.
Berdasarkan permasalahan tersebut didapat jawaban sebagai suatu kesimpulan berikut ini : a. bahwa perjanjian kredit yang memiliki standar baku, tidak melindungi kepentingan konsumen dalam hal ini nasabah yang terikat dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah, karena perjanjian kredit yang memiliki standar baku banyak mengandung klausula eksonerasi yang banyak digunakan oleh bank untuk menghindari kewajiban memberi ganti kerugian kepada nasabah atau konsumen. b. Walaupun Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi nasabah yang terikat daiam perjanjian kredit kepemilikan rumah dalam setiap tahapannya mulai dari tahap pra transaksi dimana UUPK memberikan perlindungan terhadap konsumen dari informasi yang menyesatkan dalam brosur atau iklan tentang rumah yang membuat konsumen akhirnya memutuskan untuk membeli, tahap transaksi dimana konsumen dilindungi dari perjanjian yang berstandar baku dan banyak memuat klausula eksonerasi dan tahap pasca transaksi dimana bangunan sudah diselesaikan dan akan diserahkan. Namun dalam pelaksanaannya dalam tahap pasca transaksi banyak terjadi penyimpangan, untuk itu konsumen dapat menggugat pelaku usaha balk itu developer maupun bank danlam hal ini adalah Bank BTN dengan jalan ke pengadilan maupun diluar pengadilan melalui suatu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16400
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Romian Herda Haserepon
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21465
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nabil M. Basyuni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24121
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiessa Audia
"Cara pemasaran produk yang dilakukan oleh pelaku usaha bermacam-macam. Diantaranya adalah dengan pemberian voucher atau kupon yang menyatakan bahwa konsumen yang mendapatkan voucher atau kupon ini telah memenangkan suatu hadiah. Konsumen diharapkan akan datang sendiri untuk mengambil hadiahnya tersebut. Pada saat pengambilan hadiah itulah, pelaku usaha mulai menawarkan produk-produk lainnya. Biasanya konsumen dalam keadaan labil dan mudah terbujuk, sehingga tidak dapat berpikir secara logis. Dalam hal ini, pelaku usaha memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak dalam kondisi untuk dapat berpikir rasional. Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut semata-mata hanyalah trik dagang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaku usaha tersebut, merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 13 ayat 1 yang intinya menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu barang dengan cara pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan hal ini pun dapat dimintakan secara pidana maupun secara perdata. Oleh sebab itu, demi untuk menghindari terjadinya tindakan pelaku usaha yang menyesatkan tersebut, konsumen sebagai pihak yang sudah dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999, hendaklah sudah mulai untuk lebih kritis terhadap segala macam bentuk penawaran atas barang maupun jasa oleh pelaku usaha. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara efektif UU No. 8 Tahun 1999 terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21212
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haris Djoko Saputro
"Perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan pengaruh yang sangat besar bagi kemajuan model transaksi perdagangan pada umumnya dan transaksi perbankan pada khususnya. Transaksi perbankan secara elektronik memiliki dua macaw mekanisme yaitu melalui jaringan internal banking dan mobile banking. Kedua sistem tersebut pads prinsipnya memiliki mekanisme kerja yang sama dimana finalitas semua transaksi dilakukan secara elektronis clan komputerisasi. Namun demikian, dalam kondisi tertentu tidak dapat dihindarkan dad munculnya resiko-resiko tertentu bagi para pengguna mobile banking.
Konsumen pengguna mobile banking lebih berada pads posisi yang tidak menguntungkan secara teknis prosedural baik secara mekanismenya maupun segi perlindungan hukumnya. Kelemahan konsumen mobile banking diakibatkan oleh sifat transaksi on-line yang masih memerlukan pengaturan-pengaturan khusus, yang nantinya hal ini diharapkan dapat lebih melindungi konsumen pengguna mobile banking. Selama ini kekuatan alat bukti elektronik dan ketiadaan cetak bukti transaksi menjadi perrnasalahan yang krusial bagi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menjamin kepastian hukum di masa mendatang.
Ketentuan-ketentuan hukum positif yang sudah berlaku di masyarakat ternyata belum mampu mengimbangi kemajuan teknologi serfs belum mampu mengakomodir hak-hak konsumen yang seringkali dilanggar clan tidak dipenuhi oleh pihak perbankan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih memiliki kemampuan terbatas untuk melindungi hak-hak konsumen pengguna mobile banking secara komprehensif. Acuan terhadap UU lain seperti UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tabun 1999 beserta ketentuan-ketentuan teknis Bank Indonesia belum mampu menjawab secara maksimal terhadap kendala pengelolaan hak-hak pengguna mobile banking secara maksimal.
Kesemuanya masih bertaraf sebagai peraturan perundang-undangan yang memayungi kegiatan-kegiatan jasa perbankan spesifik tersebut. RUU Informasi Teknologi Elektronik dan praktek pengaturan penggunaan mobile banking di negara lain dijadikan sebagai kerangka pemikiran yang diharapkan bisa diadopsi di Indonesia dengan beberapa penyesuaian struktur, budaya hukum dan masyarakat. Sinergi antara UU No. 8 Tabun 1999 dengan UU teknis lainnya diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah hak-hak konsumen pengguna mobile banking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17975
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Ade Nuria D.P.
"Digital Signature merupakan suatu sistem pengamanan yang menggunakan kriptografi kunci public. Kriptografi sebagai landasan untuk keamanan dalam transaksi dengan menggunakan digital signature merupakan teknik pengamanan yang mempelajari bagaimana suatu pesan yang dikirim pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman.6 Isu-isu dalam kriptografi meliputi: kerahasiaan (confidential) dari pesan yang telah disandikan itu terjamin dan tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak berhak, keutuhan (integrity) Ban pesan sehingga saat pesan dikirim tidak ada yang mengutak-atik di tengah jalan, jaminan atas identitas dan keabsahan (authenticity) jati diri dari pihak yang melakukan transaksi, dan transaksi dapat dijadikan barang bukti yang tidak dapat disangkal (non repudiation) jika terjadi sengketa atau perselisihan pada transaksi elektronik yang telah terjadi.
Digital signature sebagai suatu teknik pengamanan dengan system kriptografi diantaranya digunakan pada pengiriman electronic mail (email), penandatanganan kontrak, pengiriman file, dan pembayaran kartu kredit.
Sehubungan dengan penggunaan digital signature, terdapat manfaat sekaligus masalah yang perlu diselesaikan. Manfaatnya secara teknis diantaranya transaksi berlangsung secara efisien, praktis dan cepat. Manfaat Iainnya yaitu adanya jaminan terhadap keabsahan, kerahasiaan, keutuhan data selama dalam proses pengiriman, dan tidak dapat disangkalnya telah terjadi pengiriman pesan oleh pengirim.
Selanjutnya adalah masalah mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna digital signature. Dengan mengetahui hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban penyelenggara jasa diharapkan akan terlindunginya hak atas konsumen pengguna digital signature.
Pada akhirnya sebagai permasalahan berikutnya adalah masalah urgensi pengaturan digital signature di Indonesia yang terutama dapat memberikan perlindungan bagi pars konsumennya. Saat ini di Indonesia belum ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan digital signature tersebut. Peraturan yang ada yang dikondisikan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lahir dengan salah satu dasar pertimbangan bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era giobalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang danlatau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang danljasa yang diperoleh perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Sedangkan perlindungan konsumen yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengguna digital signature sebagai konsumen pengguna jasa berhak mendapat perlindungan konsumen dalam menggunakan digital signature.
Perlindungan konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang No. 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian itu meliputi segala hal berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela haknya bila dirugikan oleh pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut.9 Kemudian dengan melihat praktek penggunaan digital signature di beberapa negara, diharapkan kita dapat mengetahui sejauh mana urgensi pengaturan perlindungan konsumen terhadap penggunaan digital signature di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Davy Tasman
"Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) oleh Pemerintah, maka perlindungan terhadap konsumen di Indonesia telah memasuki babak baru, akan tetapi maksud pemerintah yang baik ini ternyata masih menemukan banyak kendala yang membuat walaupun Undang-Undang ini sudah lebih dari 5 tahun berlaku tapi masih belum terlalu nyata pengaruhnya khususnya dalam dunia perbankan di Indonesia. Maka kami melalui penelitian kepustakaan yang didukung oleh wawancara, dan dengan tipologi penelitian eksplanatoris, telah secara khusus meneliti mengenai Perjanjian Kredit di dunia Perbankan di Indonesia. Beberapa pokok permasalahan yang kami temukan adalah dengan dilarangnya dicantumkannya beberapa klausula baku dalam Perjanjian Kredit oleh UUPK justru akan menimbulkan problem baru bagi bank untuk melindungi dan mengamankan dana masyarakat yang dikelolanya dan disalurkan melalui kredit tersebut. Selain itu juga masih ada ketentuan dalam Undang-Undang tersebut yang belum jelas dan masih terdapat kekurangannya yang menimbulkan kebingungan di kalangan perbankan dan masyarakat. Sehingga kami berkesisnpulan larangan pencantuman klausula baku yang ditetapkan oleh UUPE tersebut tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan. Seharusnva untuk beberapa klausula bukannya dilarang, melainkan harus dibatasi saja dengan syarat tertentu dan hanya untuk keadaan tertentu saja. Dengan demikian Bank tetap dapat melindungi dana masyarakat yang dikelolanya, sebaliknya pihak debitur sebagai konsumen juga tidak dirugikan. Sedangkan untuk ketentuan dalam UUPK yang belum jelas ataupun masih terdapat kelemahan tentunya masih perlu diperbaiki supaya dapat berfungsi lebih baik dan tidak menimbulkan masalah Baru. Sehingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih perlu direvisi atau ditinjau kembali untuk menghilangkan segala kelemahan atau kekurangan yang masih ada."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Danni Wirawan Aryadi
"Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi ยท secara pesat, maka timbul berbagai dampak. Salah satunya adalah perkembangan yang terjadi dalam dunia perbankan. Perkembangan ini dapat dilihat dari beraneka ragam produk pelayanan jasa bank yang dikeluarkan dimana salah satunya adalah kartu kredit. Pihak Penerbit Kartu Kredit biasanya telah membuat terlebih dahulu perjanjian secara sepihak yaitu Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit yang merupakan perjanjian baku. Dalam perjanjian ini biasanya pihak penerbit kartu kredit mempunyai posisi yang dominan, dimana klausul-klausul yang ada, biasanya memberatkan pihak pemegang kartu kredit yang dalam hal ini disebut juga konsumen. Secara jelas penerbit kartu kredit membatasi tanggung jawabnya terhadap konsumen. Posisi Pemegang kartu kredit dalam perjanjian keanggotaan kartu kredit adalah sebagai pihak yang lemah karena tidak memiliki posisi tawar menawar. Di dalam perjanjian kartu kredit Citibank sebagai suatu perjanjian baku mempunyai suatu ketidakseimbangan yang terlihat dari adanya klausul-klausul eksonerasi yang tidak adil bagi pemegang kartu kredit, dimana hal itu bertentangan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam perjanjian keanggotaan kartu kredit Citibank banyak ditemui klausul-klausul eksonerasi/eksensi, yang merugikan nasabah pemegang kartu kredit sebagai konsumen. Sebenarnya UU Perlindungan Konsumen merupakan undang-undang yang cukup baik dalam melindungi hak-hak konsumen, namun pengaturannya masih bersifat umum sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan khusus mengenai kartu kredit ini. Dan saat ini, telah ada upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yaitu dengan dibentuknya BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Lembaga ini merupakan alternatif peradilan yang cukup baik dalam menyelesaikan sengketa-sengketa konsumen yang timbul."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21315
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Wilson Lie
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36384
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Dianita
"Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box PT Bank Internasional Indonesia Tbk. merupakan perjanjian yang mengatur mengenai jasa penyewaan kotak dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang atau surat berharga untuk jangka waktu tertentu di bank. Barang yang dapat disimpan berupa efek-efek, dokumendokumen, surat-surat berharga, perhiasan, logam mulia, dan barang berharga lainnya. Tujuan disediakannya Safe Deposit Box adalah menghindari musnahnya dokumen atau barang berharga dari bahaya kebakaran dan menghindari hilangnya perhiasan atau barang berharga lainnya dari bahaya kecurian atau perampokan. Akan tetapi pada kenyataannya, resiko atas hilang, musnah, susut atau berubah wujudnya barang-banrang yang disimpan dalam Safe Deposit Box ditanggung oleh nasabah. Apabila dilihat dari perbandingan karakteristik antara perjanjian sewa menyewa dengan penitipan barang, maka yang lebih tepat untuk dipergunakan adalah perjanjian penitipan barang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka, dan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan di dalam KUH Perdata. Akan tetapi dalam prakteknya, pihak bank mempergunakan klausula eksonerasi agar terlepas dari tanggung jawab jika terjadi resiko sehingga tidak sesuai dengan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu sebaiknya dalam membuat perjanjian, bank mencantumkan klausul-klausul yang tegas agar mudah dipahami konsumen dan memperhatikan kedudukan kedua belah pihak.

The lease agreement of PT Bank Internasional Indonesia Tbk.'s Safe Deposit Box regulates lease service of a particular-sized box to store goods or valuable documents for a certain period of time in the bank. Stored items can be in form of effects, documents, marketable securities, jewelry, gold, and other valuables. The purposes of Safe Deposit Box are to avoid the disappearance of documents or valuables caused by fire and to avoid jewelry or other valuables from being stolen or robbed. However, in reality, the valuables risks for any disappearance, destroyed, shrunk, or changed of shape become the customer's burden. Comparing the lease agreement than the custodian characteristic, it is easily seen that the custodian agreement is more suitable.
This is the normative research based on divining manual with secondary data. The lease agreement of Safe Deposit Box itself has completed all the basic rules in Indonesian Civil Law while in the actual case the bank used exclusion clause to be free from all the responsibilities if risk happened that is contrary with Law No. 8 Year 1999 on consumer protection. It is recommended for the agreement that Bank makes the precise clauses to be easily understood by consumer and concern each parties involved.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21519
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>