Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86157 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Noneng Hodijah
"Penelitian ini berangkat dari suatu asumsi bahwa masyarakat adat Minangkabau menganut sistem matrilineal yaitu suatu ketertiban masyarakat dimana kekerabatan dihitung menurut garis ibu semata-mata. Salah satu ciri sistem ini adalah hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya yaitu saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan. Termasuk dalam hal ini harta pencaharian .
Seiring dengan perubahan struktur sosial yang terjadi menyebabkan pegeseran sistem pewarisan harta pencaharian dalam masyarakat adat Minangkabau. Pergeseran struktur keluarga luas ke keluarga inti disebabkan faktor-faktor masuknya agama Islam, ekonomi, pola menetap, serta pergeseran hubungan mamak dan kemenakan. Harta pencaharian tidak lagi diwariskan oleh mamak kepada kemenakan tetapi pada anaknya.
Dalam memahami masalah penelitian yang telah dirumuskan, digunakan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data primer dan sekunder digunakan pengamatan dan wawancara. Tekhnik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Kesimpulan hasil penelitian ini adalah bahwa Pergeseran ini telah menjadi kenyataan yang diterima dan hidup serta diterapkan secara umum dalam masyarakat adat Minangkabau dimana semakin pentingnya kedudukan harta pencaharian dalam kelangsungan hidup sehari-hari. Salah satu ekses dari pergeseran ini adalah meningkatnya sengketa antara mamak dengan kemenakan maupun antara anak dan kemenakan mengenai harta pencaharian di Sumatera Barat pada umumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16396
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noneng Hodijah
"Penelitian ini berangkat dari suatu asumsi bahwa masyarakat adat Minangkabau menganut sistem matrilineal, yaitu suatu ketertiban masyarakat dimana kekerabatan dihitung menurut garis ibu semata-mata. Salah satu ciri sistem ini adalah hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya yaitu saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan. Termasuk dalam hal ini harta pencaharian.
Seiring dengan perubahan struktur sosial yang terjadi menyebabkan pegeseran sistem pewarisan harta pencaharian dalam masyarakat adat Minangkabau. Pergeseran struktur keluarga luas ke keluarga inti disebabkan faktor-faktor masuknya agama Islam, ekonomi, pola menetap, serta pergeseran hubungan mamak dan kemenakan. Harta pencaharian tidak lagi diwariskan oleh mamak kepada kemenakan tetapi pada anaknya.
Dalam memahami masalah penelitian yang telah dirumuskan, digunakan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data primer dan sekunder digunakan pengamatan dan wawancara. Tekhnik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Kesimpulan hasil penelitian ini adalah bahwa Pergeseran ini telah menjadi kenyataan yang diterima dan hidup serta diterapkan secara umum dalam masyarakat adat Minangkabau dimana semakin pentingnya kedudukan harta pencaharian dalam kelangsungan hidup sehari-hari. Salah satu ekses dari pergeseran ini adalah meningkatnya sengketa antara mamak dengan kemenakan maupun antara anak dan kemenakan mengenai harta pencaharian di Sumatera Barat pada umumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16396
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hendra Nurtjahjo
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
340.57 Nur l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yelia Nathassa Winstar
"Adat Minangkabau mengalami perkembangan seiring masuknya agama Islam yang diterima sebagai satu-satunya agama di Minangkabau. Diterimanya Islam merubah falsafah adat kepada falsafah yang bernuansa agamais. Sehubungan dengan itu penyesuaian adat terhadap agama dilakukan hingga menimbulkan perubahan perubahan pada pola pergaulan dalam perkawinan yang kemudian mempengaruhi sistem kewarisan masyarakat adat Minangkabau yang dahulu hanya mengenal satu macam sistem kewarisan, sekarang menjadi dua macam sistem kewarisan.
Penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana pengaruh masuknya Islam terhadap sistem kewarisan adat tersebut, bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana perkiraan perkembangannya dimasa yang akan datang.
Penelitian dilakukan secara yuridis Normatif bersifat deskriptif analitis. Mengutamakan penelitian kepustakaan yang diikuti pula dengan wawancara guna penambahan data. Dengan metode analisis data secara kualitatif maka diperoleh kesimpulan bahwa masuknya Islam membawa perubahan yang besar dalam masyarakat adat Minangkabau khususnya dalam hukum kewarisannya, perubahan kewarisan, didahului oleh perubahan pola pergaulan dalam perkawinan di masyarakat adat, yang meninggalkan pola ekstended family menjadi nuclear family yang merupakan realisasi dari perubahan falsafah adat menjadi falsafah yang agamais. Sehingga terjadi penyesuaian adat terhadap agama. Di terimanya keputusan "Chang ampek Jinih" yang membagi harta menjadi dua yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah, yang di turunkan masing-masing secara adat dan secara syara. Masyarakat Minangkabau setelah masuknya Islam melaksanakan dua sistem kewarisan yaitu sistem kewarisan Kolektif Matrilinial untuk harta pusaka tinggi, dan Sistem Kewarisan Individual Bilateral yang dianut oleh kewarisan Islam untuk harta pusaka rendah.
Dari analisis data, diketahui bahwa bila tanah ulayat yang merupakan unsur pokok dari kewarisan Matrilinial itu tidak dapat di pertahankan eksistensinya di kemudian hari, maka dapat di pastikan walaupun tidak di ketahui jangka waktunya, kewarisan adat dengan sistem kewarisan Matrilinial tersebut akan pudar dan hanya sebagai lapisan luar dari kewarisan adat yang dualistis tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18881
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S.A. Hakim
Jakarta: Mahkamah Agung, 1973
340.57 HAK h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
H. Hilman Hadikusuma
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
340.57 HIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soepomo
"Apa yang dimuat didalam buku ini pada umumnya adalah sama dengan isi pidato pada tahun 1941. Pada tanggal 31 Maret 1941, penulis sebagai gurubesar Iuarbiasa di Fakultas Hukum di Jakarta menguraikan pidato permulaan (inaugurele rede) tentang Hubungan individu dan masjarakat dalam hukum adat. Pidato itu diucapkan dalam bahasa Belanda. Namun, risalah ini bukan salinan semata-mata dari pidato tersebut, melainkan disana-sini telah ditambah atau diubah."
Djakarta: Pradnja Paramita, 1970
K 340.57 SOP h
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>