Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133523 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Konnie
"Pengambilalihan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dapat dilakukan dalam kelompok perusahaan yang sama atau dalam group yang herbeda dengan tujuan bahwa pengambilalihan tersebut akan meningkatkan kinerja kerja perusahaan baik dalam pemasaran, permodalan ataupun teknologi. Bentuk pengambilalihan yang paling sering dilakukan adalah dengan cara membeli saham perusahaan walaupun sebelum adanya pengaturan mengenai pengambilalihan ini banyak terjadi jual beli saham antar perusahaan atau perorangan secara pribadi sebagai pemegang saham dalam suatu perusahaan, pengaturan mengenai pengambilalihan baru ditetapkan pada tanggal 7 Maret 1995 dan berlaku tanggal 7 Maret 1996 yaitu dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas khususnya pasal 103 sampai dengan 106 dan pasal 108 dan pasal 109 khusus mengenai ketentuan pengambilalihan. Dengan perkembangan bisnis dan informasi di masa era globalisasi ini telah banyak perusahaan-perusahaan asing berperan aktif dalam melakukan kegiatan perusahaan khususnya dalam berbisnis dengan perusahaan lokal (dalam negeri) yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang berarti dengan adanya hubungan hisnis tersebut dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan baik asing maupun lokal. Walaupun banyak kelemahan- kelemahan dalam peraturan mengenai pengambilalihan ini tetapi perusahaan harus konsisten melaksanakannya dalam praktek."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16555
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fennieka Kristianto
"Akuisisi saham adalah pengalihan seluruh atau sebagian saham perseroan yang dapat merubah pengendalian perseroan, semakin banyaRk dilakukan, terutama melalui transaksi jual-beli saham perseroan. Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 (UUPT) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 (PP 27) mengatur mengenai tata cara pelaksanaan akuisisi saham perseroan. Sebelumnya transaksi jual beli saham perseroan menggunakan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan ketentuan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Menurut Pasal 103 ayat (6) UUPT akuisisi saham ada yang langsung diprakarsai dan dilakukan oleh pemegang saham, dan yang tidak langsung melalui Direksi perseroan. Akuisisi yang tidak langsung mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT. Tata cara bagi akuisisi yang langsung tidak dijelaskan disini. Peraturan yang tidak jelas itu perlu dipahami melalui ketentuan umumnya yaitu Buku III KUHPer yang mengatui mengenai jual-beli. Tujuan penelitian memperoleh data dan kejelasan atas maksud ketentuan-ketentuan akuisisi dalam UUPT khususnya Pasal 103 dan bagian ketiga PP 27 mengenai pengambil alihan, khususnya kejelasan persyaratan dan tata caranya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersumber pada data sekunder bahan hukum. Berdasarkan analisa isi diperoleh kesimpulan berikut. Melalui jual-beli saham, perseroan terakuisisi memperoleh dana. Ketentuan dalam UUPT merupakan "lex specialis" dari ketentuan jual-beli dalam KUHPer. UUPT teryata hanya mengatur tata cara pelaksanaan pengalihan saham. Secara materiil pengalihan hak atas saham sudah diatur sebelumnya di KUHPer. Pengambil alihan yang merubah pengendalian harus mengikuti ketentuan Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT dan bagian ketiga PP 27 Tahun 1998. Akuisisi saham yang tidak merubah pengendalian dapat dilakukan dengan ketentuan jual-beli biasa. Tata cara akuisisi perlu dibedakan antara yang langsung melalui pemegang saham dan merubah pengendalian perseroan dengan yang tidak merubah pengendalian. Juga yang tidak langsung melalui direksi perseroan dan merubah pengendalian dengan yang tidak merubah pengendalian perseroan. Tata cara yang diatur dalam UUPT penting bagi kreditur perseroan yang akan diakuisisi. Unsur merubah pengendalian yang terutama. Sistematika dari pasal-pasal pengambil alihan perlu disempumakan, yaitu Pasal 103 ayat (6) UUPT bila ditujukan hanya untuk membedakan yang langsung dan yang tidak langsung. Maka ayat (6) ini perlu ditiadakan, karena sudah diatur di KUHPer tentang jual-beli. Sistematika yang ada bisa diterima apabila unsur merubah pengendalian menjadi penting dalam akuisisi."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20965
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Maria Amanda WP
"Skripsi ini membahas mengenai pengambilalihan yayasan yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas dan akibat dari pelaksanaan pengambilalihan tersebut. Proses pengambilalihan yayasan sedikit berbeda dengan proses akuisisi Perseroan Terbatas, dimana dalam akuisisi Perseroan Terbatas jenis akuisisi yang sering terjadi adalah akuisisi saham. Dalam mengambilalih yayasan tidak mungkin dilakukan dengan akuisisi saham, hal ini dikarenakan yayasan tidak memiliki saham, sehingga jenis yang mungkin untuk dilaksanakan adalah pengambilalihan aset yayasan. Skripsi ini akan memaparkan salah satu contoh dari sebuah proses pengambilalihan aset yayasan yaitu Yayasan ABC yang diakuisisi oleh PT XYZ dan juga mengenai akibat dari akuisisi aset yayasan bagi Yayasan ABC.

The focus of this thesis is the take over of a foundation by a Limited Liability Company and the result of the implementation of the take over. Take over of a foundation is a little different from the acquisition of Limited Liability Company, which in the acquisition of Limited Liability Company a common type of acquisition which is performed is the acquisition of shares. In take over of a foundation, it is impossible with the acquisition of shares, it is because the foundation does not own shares, so the action which is possible to be implemented is take over of foundation’s assets. This thesis will describe an example of take over of foundation’s asset which is ABC Foundation which acquired by the PT XYZ and also the result of the take over of foundation’s assets for the ABC Foundation."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45000
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Hari Jaya Presindo,
346.06 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sumarto Prayitno
"Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab pribadi direksi perseroan terbatas sebelum pendaftaran dan pengumuman menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan dilakukan sehubungan dengan telah diperolehnya status badan hukum setelah perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Kehakiman, tetapi belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan diperolehnya status badan hukum berarti perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, dan karenanya dapat bertindak sendiri dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 23 UUPT walaupun perseroan terbatas telah berbadan hukum, tetapi selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas.
Berdasarkan penelitian, rupanya UUPT tidak menitikberatkan pada akibat hukum dari diperolehnya status badan hukum perseroan terbatas, tetapi lebih pada pentingnya fungsi penyelenggaraan pendaftaran dan pengumuman yang merupakan kewajiban direksi, yaitu agar pihak ketiga menjadi terikat dengan segala ketentuan dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Dengan belum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, berarti pihak ketiga belum terikat, dan karenanya perseroan terbatas tidak bisa dipertanggungjawabkan atas segala kerugian pihak ketiga tersebut. Konsekuensinya segala kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi direksi secara tanggung renteng. Tetapi, terhadap perbuatan yang dilakukan dengan mendapat persetujuan dari organ lain yang lebih tinggi dan dilakukan dengan itikad baik serta sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasarnya, maka haruslah dikecualikan.
Mengingat perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, serta tidak ada larangan untuk melakukan perbuatan hukum sebelum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, maka Pasal 23 UUPT haruslah diartikan selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas, dengan tidak mengesampingkan tanggung jawab perseroan terbatas apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan disetujui oleh organ lain yang lebih tinggi."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjong, Edhie Candra
"Perseroan terbatas sebagai badan hukum mempunyai karakteristik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu bahwa Perseroan terbatas secara yuridis dipandang sebagai subyek hukum yang mandiri atau dengan kata lain perseroan terbatas dalam hukum dipandang berdiri sendiri (otonom) terlepas dari orang perorangan yang berada dalam perseroan tersebut.
Keadaan ini membawa konsekuensi bahwa keuntungan yang diperoleh dipandang sebagai hak dan harta kekayaan badan itu sendiri dan sebaiknya bilamana terjadi suatu hutang atau kerugian maka hutang atau kerugian tersebut dianggap menjadi beban perseroan yang harus dibayar dengan harta kekayaan perseroan itu sendiri dan tidak dapat dituntut sampai kepada harta kekayaan pribadi pemegang saham, Direksi maupun Komisarisnya.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, temyata asas keterbatasan tanggung jawab pemegang saham ini masih tetap diakui dan dipertahankan, akan tetapi bersifat tidak mutlak, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu pemegang saham dapat dituntut bertanggung jawab sampai kepada harta kekayaan pribadinya terhadap perikatan yang dibuat atas nama perseroan. Demikian pula Direksi maupun Komisaris perseroan terbatas yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak dilakukan dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab maka bilamana karena kelalaiannya tersebut menimbulkan kerugian bagi perseroan maka Direksi dan Komisaris dapat dituntut pertanggungjawabannya sampai kepada harta kekayaan pribadinya.
Agar supaya pemegang saham, Direksi dan Komisaris perseroan dapat terlepas dari sanksi bertanggung jawab sampai kepada harta kekayaan pribadinya terhadap semua perikatan yang dibuat atas nama perseroan maka pemegang saham perseroan harus memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam UUPT. Demikian pula halnya dengan Direksi dan Komisaris yang dalam pelaksanaan tugasnya hares mengutamakan kepentingan perseroan dan tetap berpegang teguh pada prinsip "standar kehati-hatian (standard of care)". Dalam pelaksanaan tugasnya Direksi dan Komisaris, harus memperhatikan prinsip fiduciary duties, prinsip duties of care, prinsip duties of loyalty, prinsip duties of skill, prinsip duties to act lawfully serta doktrin ultra vires."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18655
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Kusumasari
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang kewajiban pengumuman bagi perseroan terbatas yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan menurut pasal 127 dan pasal 133 Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007.Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 bahwa perbuatan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan wajib memperhatikan kepentingan: perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tidak dapat dilakukan apabila merugikan kepentingan pihak tertentu sekaligus untuk mencegah terjadinya kemungkinan monopoli atau monopsoni yang merugikan masyarakat. Direksi perseroan yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam satu (1) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sebelum pemanggilan RUPS. Pengumuman tersebut memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Direksi perseroan hasil penggabungan dan peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan dan peleburan dalam satu (1) satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari. Kedua pengumuman tersebut penting dan memiliki fungsinya masing-masing. Meskipun pengumuman sebelum transaksi terdapat sanksi yang dinyatakan secara jelas dalam undang-undang tersebut namun pengumuman keduanya itu setelah transaksi diwajibkan untuk dilakukan namun tidak terdapat sanksi jika tidak dilakukan (hukum yang tidak sempurna).

ABSTRACT
This thesis examine the Obligation of Notification for Company performing Merger, Consolidation and Acquisition pursuant to article 127 and article 133 Company Law number 40 year 2007. It refers to the Company Law that the legal conduct of merger, consolidation and acquisition must be in the observance to the interests of company, minority shareholders, and employees of the company, creditors, other business partners of the company and society and fair business competition. Merger, consolidation and acquisition may not be conducted if it causesthe loss of certain party’s interest or the possibility of monopoly or monopsony that cause an adverse effect for the society. The Board of Directors of the Company which will perform the Merger, Consolidation, and Acquisition shall be obliged to announce the summary of such plan at least in 1 (one) Newspaper, and shall announce it in writing to the employees of the Company that will perform the Merger, Consolidation, and Acquisition within the latest period of 30 (thirty) days prior to the notice for General Meeting Shareholders. The notification shall also contain a notification that the relevant party may obtain the plan of Merger, Consolidation, and Acquisition. The Board of Directors of the surviving Company, Board of Directors of the consolidating Company, shall announce the result of such Consolidation or Merger and acquisition in 1 (one) Newspaper or more, within the latest period of 30 (thirty) days. The two notifications are significant and have its function. However the first notification has its sanction clearly stated on the company law but the second notification is imperative with no sanction (lex imperfecta)."
Lengkap +
Universitas Indonesia, 2013
T32257
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>