Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136979 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ririn Mudrikah
"Jual beli tanah pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah kepada pihak/orang lain. Ada tiga tahapan jual beli tanah, yaitu pertemuan antara calon penjual dan calon pembeli, pelaksanaan jual beli tanah dihadapan PPAT dan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Akta jual beli tanah dibuat oleh PPAT atau PPAT- Sementara apabila di suatu daerah belum cukup terdapat PPAT. Akta jual beli tanah adalah akta PPAT yang merupakan akta otentik, karena memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Karena itu, akta jual beli tanah harus dibuat sesuai dengan pedoman pengisian akta .Tetapi timbul permasalahan bila akta tersebut dibuat oleh PPAT-Sementara dalam hal ini Camat yang ditunjuk di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, karena tidak ada pendidikan khusus pembuatan akta sebelum menjabat sebagai PPAT-Sementara. Permasalahan yang ada yaitu sesuaikah pembuatan akta jual beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan pedoman yang ada pada Lampiran Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 ? Adakah akibat hukum akta jual beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi apabila tidak sesuai dengan pedoman pengisian akta yang berlaku ? Bagaimana tanggung jawab Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi apabila akta jual beli tanah yang dibuatnya cacat hukum ? Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut , digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan tipe penelitian yang digunakan yaitu evaluatif. Camat dalam menjalankan jabatan sebagai PPAT-Sementara, yaitu dalam pembuatan akta jual beli tanah tidak sesuai dengan pedoman pengisian akta. Tidak hanya itu, Camat tersebut tidak membacakan dan menjelaskan isi akta, Serta penandatanganan oleh penjual, pembeli dan saksi-saksi tidak dihadapan Camat, sehingga mengakibatkan akta yang dibuatnya cacat hukum. Bila cacat hukum, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yaitu teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT-Sementara. Sedangkan tanggung jawab Camat tersebut yaitu memberi ganti kerugian kepada pihak-pihak yang menderita kerugian."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16505
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cindy Adinda Ratu
"Akta jual beli yang dibuat oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, dengan dasar tidak adanya itikad baik sebagai penyalagunaan keadaan menimbulkan banyak permasalahan di kemudian hari. PPAT harus mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan secara baik dan mumpuni. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah problematika Akta Jual Beli yang tidak ada itikad baik dan tidak di tandatangani di hadapan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan upaya penjual membatalkan Akta Jual Beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normative dengan tipologi peneltian deskriptif analisis. Hasil analisis adalah akta No. 355/2017 terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan karena tidak memenuhi Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 dan Pasal 101 Permenag/KaBPN Nomor 3 Tahun 1997 jo. Pasal 38 PP Nomor 24/1997, para pihak atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat memanfaatkan keadaan ini dan dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Upaya pembatalan akta jual beli nomor 355/2017 berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak terpenuhinya syarat subyektif perjanjian yaitu kesepakatan, akta jual beli tersebut dapat dibatalkan dengan syarat pasal 45 ayat (1) huruf f PP No. 24 Tahun 1997 terpenuhi yaitu hapusnya hak atas tanah telah mendapat kekuatan hukum tetap oleh putusan Pengadilan. PPAT Sementara di Kota Bogor telah melewati batas formasi yang di tentukan oleh Menteri Agraria. Adapun saran yang dapat diberikan berupa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam melantik Camat Sebagai PPAT Sementara harus melihat kepada peraturan-peraturan lain yang menegaskan bahwa jika dalam suatu wilayah formasi PPAT sudah terpenuhi maka tidak lagi membutuhkan pengangkatan Camat sebagai PPAT Sementara. Camat sebagai PPAT Sementara sebaiknya melakukan tugas dan wewenang dalam jabatannya berpegang dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah.

Deed of sale and purchase made by the Camat a temporary Land Deed Making Official (PPAT), on the basis of the absence of good faith as an abuse of circumstances, it causes many problems in the future. PPAT must guide the provisions of laws and regulations properly. The problems that used in this research is about Sale and Purchase Deed without a good faith and has not been signed by the Camat as Temporary Land Deed Making and the seller’s effforts to cancel the deed of sale and purchase that has been made by The Camat as Temporary Land Deed Making Official. To answer these problems, a normative juridical legal research method is used with a typology of descriptive analysis. The result of the analysis is deed No. 355/2017 degraded the strength of proof into a deed under the hand because it does not meet Article 22 PP No. 37 of 1998 and Article 101 of the Minister of Religion/KaBPN No. 3 of 1997 jo. Article 38 PP Number 24/1997, parties or interested third parties can take advantage of this situation and can cause disputes in the future. Efforts to cancel the deed of sale and purchase number 355/2017 based on Article 1320 of the Civil Code due to the non-fulfillment of the subjective conditions of the agreement, namely an agreement, the deed of sale and purchase can be canceled on condition that Article 45 paragraph (1) letter f PP No. 24 of 1997 is fulfilled, namely the abolition of land rights has received permanent legal force by a court decision. The Temporary PPAT in Bogor City has crossed the formation limit set by the Minister of Agrarian Affairs. Suggestions that can be given are The Head of the Regional Office of the National Land Agency in inaugurating the Camat as Temporary PPAT must look at other regulations which firm if there is an area of the PPAT formation has been fulfilled, Camat does not need assigmented as a Temporary PPAT. The Camat as a Temporary PPAT should carry out his duties and authorities in his position as guided by the applicable laws and regulations, especially in the making of the Deed of Sale and Purchase of Land."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christian Arijanto G.
"Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia. Pendaftaran tanah yang baik sangat menguntungkan masyarakat. Tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan dibantu oleh PPAT termasuk PPAT Sementara. Akta PPAT merupakan salah satu sumber utama pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Tesis ini membahas : A. Kepada siapa tuntutan pemalsuan dapat diajukan dalam hal suatu akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Sementara, yang diduga sebagai akta palsu, B. Dampak akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Sementara yang diduga palsu terhadap permohonan pendaftaran tanah yang diajukan berdasarkan akta tersebut, C. Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dengan adanya akta Jual Beli yang diduga palsu tersebut.
Dalam hal tindak pidana pemalsuan surat ini, Camat sebagai PPAT Sementara, bertanggung jawab terhadap akta-akta jual beli yang dibuatnya. Terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap tindak pidana pemalsuan surat. Akibat dari proses hukum yang sedang berjalan, tanah tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satu bentuk perlindungan hukum adalah bahwa Kantor Pertanahan harus lebih teliti dalam memeriksa surat-surat asal usul tanah, serta mengirim petugasnya ke lokasi tanah dengan mengikutsertakan pemilik-pemilik tanah bertetangga.

Land is a basic need for humans. Good land registry has positive benefits for public. The task of land registration conducted by Chief of Land Office assisted by Land Deeds Officer including Temporary Land Deeds Officer. Land Deeds Officer's deeds is one of the main sources of land registration data maintenance.
This thesis discusses : A. to whom the counterfeiting charges may be brought in the case of a Sale and Purchase Deed made before Temporary Land Deeds Officer which alleged counterfeit deed, B. The impact of Sale and Purchase which alleged counterfeit deed made before Temporary Land Deeds Officer on land registration application submitted under such deed, C. Legal protection against the aggrieved party by the counterfeit deed.
In terms of crime of counterfeiting this deed, District Head as Temporary Land Deeds Officer is responsible for the Sale and Purchase he made. The defendant is considered responsible for the crime of counterfeiting the deed. Due to the ongoing legal process, that land's certificate can not be issued by West Jakarta Land Office until there is a final and binding court decision. One of the form of legal protection is Land Office must more carefully in inspecting the letters of the origins of land and sending officers to the location of land by involving neighboring landowners.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28611
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mugaera Djohar
"Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 setiap perbuatan hukum atas tanah, baik berupa peralihan hak maupun penjaminannya harus dilakukan dengan akta Pejabat. Pejabat yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961. Camat adalah PPAT sementara, walaupun kehadirannya masih dibutuhkan oleh masyarakat terutama di Kota Salatiga. Sebelum berlakunya Undang-Undang Rumah susun Serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengenai PPAT tersebut hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Dengan metode penelitian Kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif, penelitian ini memberikan analisa terhadap masalah kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dan Dapatkah kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dipertahankan. Sebaiknya kedudukan camat sebagai PPAT sementara dihapus terutama untuk daerah-daerah yang sudah ada Pejabat Pembuat Akta Tanahnya. Dan menggingat masih banyak di kota salatiga tanah-tanah yang belum bersertipika, peran Camat sabagai Pamong Praja dan PPAT masih banyak berperan dan dibutuhkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T22888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ella Nurita Damayanthy
"Analisis yang dilakukan dalam penulisan ini adalah mengenai sengketa kepemilikan atas bidang tanah yang belum bersertipikat dan pemilik tanahnya tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Persoalan muncul manakala ada pihak lain yang mengaku berhak atas tanah tersebut dan datang ke Lurah untuk minta dibuatkan Surat Keterangan Tanah untuk melakukan pengalihan bidang tanah itu. Surat Keterangan Tanah yang dibuat Lurah hanya berdasarkan keterangan yang disampaikan secara lisan saja dan tidak dilakukan pemeriksaan atau pencocokan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Kemudian Surat Keterangan Tanah itu dijadikan dasar pembuatan Akta Jual Beli Tanah oleh Camat yang dalam kasus ini sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara,tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut merasa dirugikan karena tanahnya dialihkan oleh pihak lain tanpa seizinnya. Yang menjadi pokok permasalahan adalah mengenai perlindungan hukum bagi pemilik tanah dengan adanya pihak lain yang melakukan transaksi jual beli terhadap bidang tanahnya. Serta bagaimana peran pengadilan menilai Surat Keterangan Tanah dan Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan keterangan yang tidak benar. Untuk menjawab permasalahan hukum dalam kasus yang dimaksud maka dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya berkenaan dengan permasalahan yang ada. Dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa ada perlindungan hukum terhadap pihak yang mengaku sebagai pemilik sah walau dirinya tidak memiliki sertipikat tanah namun secara nyata telah menguasai secara fisik dan tidak menelantarkan tanah miliknya. Kemudian Surat Keterangan Tanah yang isinya tidak benar dibatalkan oleh pengadilan, demikian pula Akta Jual Beli yang dibuat Camat karena kesalahannya, pengadilan menyatakan batal dan menghapuskan Akta Jual Beli tersebut.

The research aims to analyze a dispute of the noncertified land ownership of which the land owner has no adequate evidence to prove his/her ownership. The main issue to be addressed on this research is when the other party who claims the land title as his/hers and requests to the- Lurah (Village Head) to issue the letter clarification of land ownership for purpose transferring the land title without any consent from the legally land owner. The letter clarification of land ownership which issued by Village Head merely based on verbal statement without any further facts verification. Furthermore, the letter clarification of land ownership is submitted to the Camat (Sub District-Head) and the same became the basic of Sales-Purchase Deed before The Sub-DistrictHead (in this case as the temporary Land Deed Official) . Thus, leads to consequences of suffering losses for the legally land owner. The main issues to be scrutinized are the legal protection of the legally land owner wfien the other party claims that the land title as his/hers anci sold the land, also the role of the court to evaluate the certificate of land and Sales Purchase Deed which executed based qp false information. In order to answer the issues, the writer applies descriptiveanalytical literature to explain the ^egal theories that relevant to the issues in practical. The research found that there is indeed legal protection for th^ legally land owner who doesn't have the certificate of land ownership but physically she/he has been occupying the land. In addition, the research also shows that the certificate of land which is based on false information may be cancelled by the court, and also The Sales Purchase Deed which is exececuted by the Sub- District Head due to his faults."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T37611
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meidiana
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang: 65/PDT.G/2002/PN.PDG tanggal 12 Mei 2003 pemilikan Hak Milik atas tanah dibatalkan, karena dalam proses pendaftaran dan peralihan haknya cacat hukum. Asal muasal tanah tersebut adalah Tanah kaum, yang pada mulanya digadaikan. oleh penerima gadai tanah tersebut didaftarkan dan selanjutnya oleh para ahli waris penerima gadai dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.Penerima gadai telah mendaftarkan hak atas tanah kaum menjadi atas namanya, dengan dasar gadai yang telah jatuh tempo. Masyarakat adat memberikan kesaksian bahwa tanah yang digadaikan adalah tanah kaum, dan mengakui telah terjadi perbuatan hukum berupa gadai. Namun masyarakat adat tidak menerima bahwa lembaga gadai adalah merupakan lembaga peralihan hak atas tanah, karena prinsip peralihan hak atas tanah harus bersifat tunai dan terang. Perbuatan gadai tidak mewakili syarat atas terjadinya peralihan hak atas tanah, atas hal tersebut masyarakat adat tidak mengakui adanya peralihan hak atas tanah. Berdasarkan pertimbangan hakim, proses pendaftaran hak atas tanah mempunyai alas hak yang keliru, sehingga pendaftaran hak atas tanah tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat.
Disamping itu dalam proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh para ahli waris, mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dimana salah satu ahli waris membuat laporan palsu, bahwa Sertifikat hak atas tanah yang ada telah hilang; senyatanya bahwa Pewaris telah menjual tanah dan sertifikat dimaksud telah dimiliki oleh pembeli.Hal lain yang menarik dari kasus tersebut di atas, bahwa hak atas tanah kaum yang belum didaftarkan, bertumpu pada Ranji atau silsilah keturunan yang dibuat oleh suatu masyarakat hukum adat. Surat Keterangan waris yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa tidak dapat menafikan kenyataan silsilah keturunan yang ada; salah satu pertimbangan hakim dalam keputusannya lebih mengedepankan hukum adat yang berlaku, sehingga Ranji mempunyai kedudukan yang lebih baik, dibanding dengan Surat Keterangan Ahli Waris.Berangkat dari kasus tersebut di atas, penulis berusaha menelusuri titik kelemahan dari suatu proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Sejauh mama peran PPAT dalam mendukung proses dimaksud terurai dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16335
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meliani Praitno
"ABSTRAK
Jual beli tanah dalam Hukum Adat adalah bersifat tunai, terang dan riil. Namun,
dapat terjadi ketiga hal tersebut tidak dapat terpenuhi. Oleh karenanya para pihak
membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli terlebih dahulu yang secara hukum
belum mengalihkan hak atas tanah kepada calon pembeli. Akan tetapi, di dalam
praktek terdapat notaris yang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk
kedua kalinya pada waktu yang bersamaan terhadap obyek dan para pihak yang
sama. Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang kedua, pihak yang semula calon
pembeli bertindak sebagai penjual dengan mendasarkan adanya hak milik dari
Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang pertama kali dibuat.

Abstract
In Custom Law, the natures of sale and purchase of land are cash (tunai),
transparent (terang) and real (riil). However, a situation whereby those three
matters are not fulfilled can be occurred. In order to accommodate such condition,
usually the parties will firstly execute a Conditional Sale and Purchase Agreement
which by law, the right of land has not been transferred to the candidate buyer. In
practice, however, there exists a case whereby a notary prepares a second
Conditional Sale and Purchase Agreement at the same time on the same object
and parties. In the second Conditional Sale and Purchase Agreement, the party -
who was previously acting as candidate buyer - is acting as the seller on the basis
of its right obtained in the first Conditional Sale and Purchase Agreement."
2012
T28690
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gemara Handawuri
"PPAT telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melaksanakan sebagian kegiatan Pendaftaran Tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak tas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data Pendaftaran Tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud salah satunya adalah jual beli tanah dengan dibuatkan Akta Jual Beli tanah oleh PPAT. PPAT juga mempunyai peranan besar dalam peralihan hak atas tanah karena memiliki tugas membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang merupakan akta otentik. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yg mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada sesuai dengan bidang kajian imu hukum. Untuk itu PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat-syarat sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Dalam kenyataannya, tidak sedikit PPAT yang mengalami masalah sehubungan dengan Akta Jual Beli yang telah dibuat oleh PPAT. Ini sering terjadi karena dokumen-dokumen yang diberikan oleh salah satu pihak kepada PPAI tidak benar (palsu). Seorang PPAT yang tidak cermat atau tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam bidang hukum dapat dikenakan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan aktanya. Akibat dari ketidakcermatan maupun ketidaktahuan yang dilakukan PPAT akan menimbulkan sengketa yang dapat mengakibatkan PPAT tersebut digugat ke Pengadilan oleh para pihak yang merasa dirugikan dalam suatu pembuatan akta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37164
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gemara Handawuri
"PPAT telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melaksanakan sebagian kegiatan Pendaftaran Tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak tas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data Pendaftaran Tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud salah satunya adalah jual beli tanah dengan dibuatkan Akta Jual Beli tanah oleh PPAT. PPAT juga mempunyai peranan besar dalam peralihan hak atas tanah karena memiliki tugas membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang merupakan akta otentik. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yg mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada sesuai dengan bidang kajian imu hukum. Untuk itu PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat-syarat sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Dalam kenyataannya, tidak sedikit PPAT yang mengalami masalah sehubungan dengan Akta Jual Beli yang telah dibuat oleh PPAT. Ini sering terjadi karena dokumen-dokumen yang diberikan oleh salah satu pihak kepada PPAI tidak benar (palsu). Seorang PPAT yang tidak cermat atau tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam bidang hukum dapat dikenakan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan aktanya. Akibat dari ketidakcermatan maupun ketidaktahuan yang dilakukan PPAT akan menimbulkan sengketa yang dapat mengakibatkan PPAT tersebut digugat ke Pengadilan oleh para pihak yang merasa dirugikan dalam suatu pembuatan akta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24748
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cynthia Bella Permatasari
"Sebagaimana diketahui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris merupakan
suatu profesi dan pejabat umum yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa pembuatan akta autentik berkaitan dengan objek tanah dengan kekuatan
pembuktian sempurna serta melakukan kegiatan pendaftaran tanah sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa
permasalahan seperti dalam Putusan Nomor 103/Pdt.G/2020/PN.Kpn dimana PPAT
sementara yang membuat akta hibah pada tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh) antara Sulaiman dan Machrus dan baru disahkan oleh Pengadilan Agama Malang
pada tahun 2017 (dua ribu tujuh belas). Ternyata, pada tahun 1997 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh tujuh) telah dibuat akta penerimaan harta peninggalan oleh notaris NM
dan tahun 2009 (dua ribu sembilan) dibuat akta pengikatan jual beli oleh notaris BB
dengan pihak yang tidak berwenang atas objek tersebut. Menarik untuk dikaji lebih lanjut,
bagaimana kekuatan dan keabsahan terhadap akta hibah yang dibuat oleh PPAT
sementara dan baru disahkan Pengadilan Negeri Kepanjen setelah terjadi pembuatan aktaakta lain oleh notaris serta akibat hukum terhadap akta-akta tersebut serta bagaimana
tanggung jawab notaris dan keabsahan terhadap akta-akta yang dibuat padahal objek
tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain. Berdasarkan metode penelitian normatif
mempergunakan data sekunder, melalui studi kepustakaan, diperoleh hasil bahwa akta
hibah yang dibuat oleh PPAT sementara tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum
karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif hibah maupun perjanjian. Serta aktaakta yang dibuat oleh notaris tidak sah dan batal demiSebagaimana diketahui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris merupakan
suatu profesi dan pejabat umum yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa pembuatan akta autentik berkaitan dengan objek tanah dengan kekuatan
pembuktian sempurna serta melakukan kegiatan pendaftaran tanah sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa
permasalahan seperti dalam Putusan Nomor 103/Pdt.G/2020/PN.Kpn dimana PPAT
sementara yang membuat akta hibah pada tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh) antara Sulaiman dan Machrus dan baru disahkan oleh Pengadilan Agama Malang
pada tahun 2017 (dua ribu tujuh belas). Ternyata, pada tahun 1997 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh tujuh) telah dibuat akta penerimaan harta peninggalan oleh notaris NM
dan tahun 2009 (dua ribu sembilan) dibuat akta pengikatan jual beli oleh notaris BB
dengan pihak yang tidak berwenang atas objek tersebut. Menarik untuk dikaji lebih lanjut,
bagaimana kekuatan dan keabsahan terhadap akta hibah yang dibuat oleh PPAT
sementara dan baru disahkan Pengadilan Negeri Kepanjen setelah terjadi pembuatan aktaakta lain oleh notaris serta akibat hukum terhadap akta-akta tersebut serta bagaimana
tanggung jawab notaris dan keabsahan terhadap akta-akta yang dibuat padahal objek
tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain. Berdasarkan metode penelitian normatif
mempergunakan data sekunder, melalui studi kepustakaan, diperoleh hasil bahwa akta
hibah yang dibuat oleh PPAT sementara tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum
karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif hibah maupun perjanjian. Serta aktaakta yang dibuat oleh notaris tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi
syarat-syarat dan notaris tersebut bertanggungjawab secara administratif, pidana, maupun
perdata.

Land Deed Officials (PPAT) and Notaries are a profession and public officials authorized in providing services to the community in the form of making authentic deeds related to land objects that have conclusive evidentiary power and also carrying out land registration activities as the evidence that certain legal actions have been executed. However, in practice there are several problems arises, such as in Decision Number 103/Pdt.G/2020/PN.Kpn in which the temporary PPAT has drawn up the Deed of Grant in 1990 (one thousand nine hundred and ninety) by and between Sulaiman and Machrus which further ratified by Malang Religious Court in 2017 (two thousand and seventeen). Apparently, in 1997 (one thousand nine hundred ninety-seven) Deed of Acceptance of Inheritance has been drawn up by notary NM and in 2009 (two thousand and nine) a Deed of Binding of Sale and Purchase was drawn up by notary BB between a party who was not authorized to the object. It is interesting to be further discussed, how is the legal force and the validity of the Deed of Grant which is drawn up by the temporary PPAT and has just been approved by the Kepanjen District Court subsequent to the making of other deeds by a notary and the legal consequences of these deeds and how the notary's responsibilities and the validity of the executed deeds even though the land object is owned by another party. Based on the normative research method using secondary data, through a literature study, it was concluded that the Deed of Grant which drawn up by the temporary PPAT is valid and legally binding because it has fulfilled the objective and subjective requirements of the grant and agreement. And the deeds which drawn up by the notary are invalid and null and void because they do not meet the requirements and the notary shall be liable subjected to administrative, criminal, and civil law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>