Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105755 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jaya Langkara
"Leasing, dewasa ini sudah menjadi bagian hidup dalam masyarakat. Terutama didalam pemenuhan hajat hidupnya untuk memenuhi kebutuhan mendapatkan pembiayaan. Dan Lembaga pembiayaan non Bank ini merupakan alternatif yang timbul karena desakan pertumbuhan ekonomi masyarakat dewasa ini. Salah satu contoh leasing yang diminati masyarakat saat ini adalah, leasing kendaraan bermotor roda dua. Dan hubungan hukum dalam lembaga leasing ini dituangkan kedalam perjanjian leasing.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek hukum dari perjanjian leasing kendaraan bermotor, antara debitur sebagai lessee dengan PT. FIF sebagai Lessor. Dimana dalam hal ini perjanjian tersebut dihubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 KUHPerdata.
Penulis melihat bahwa perjanjian leasing kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT. Federal Internasional Finance dengan Konsumen merupakan pencerminan dari adanya kebebasan berkontrak yang teroakup dalam pasal 1338 KUHPerdata tersebut. Namun sayangnya azas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan terlalu bebas, sehingga tampaknya lessee dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada lessor. Dimana dengan kedudukan tersebut lessee harus menanggung kewajiban-kewajiban yang jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan kewajiban yang diemban oleh lessor.
Penelitian pada perjanjian leasing PT. FIF (lessor) dengan lessee dalam perjanjian terse but penulis melihat bahwa perjanjian dibuat dalam bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana didalamnya tercantum klausula eksonerasi yang memberatkan Lesse (debitur) yaitu, adanya pemutusan perjanjian lease agreement apabila lessee wanprestasi. Sehubungan hal tersebut maka lessee atau debitur kurang mendapat perlindungan hukum. Untuk itu maka lessee perlu mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan hukum tersebut adalah, dimana isi perjanjian pada klausula eksonerasi yang menyatakan penghentian seketika perjanjian bila lessee wanprestasi dirubah dengan eksonerasi yang berbentuk perpanjangan hutang dan adanya Rescheduling hutang dalam pemberian hutang dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian maka perjanjian tidak perlu dibatalkan namun masih dapat dilanjutkan kembali. Dengan adanya perubahan isi perjanjian pada klausula eksonerasi tersebut, maka diharapkan lessee akan mendapat perlindungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16367
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yusuf Yuliansyah
"Pada awalnya leasing merupakan kegiatan pembiayaan perusahaan untuk penyediaan barang modal, namun dalam perkembangannya dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukan barang yang belum tentu untuk kegiatan usaha misalnya mobil, motor. Hal tersebut dikarenakan belum ada pegaturan yang jelas dan rinci mengenai apa yang dimaksud barang modal dalam leasing. Kegiatan leasing pada PT. Federal International Finance dituangkan dalam suatu Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dalam perjanjian tersebut terdapat pencantuman klausula-klausula baku yang dirasa memberatkan konsumen antara lain mengenai pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, pemberian kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak, mengatur pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa, mengurangi manfaat jasa atau harta kekayaan konsumen, menyatakan tunduknya konsumen kepada aturan baru dan/atau tambahan, pemberian kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan pembebanan hak atas barang yang dibeli konsumen secara angsuran bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang membatasi pencantuman klausula baku dalam perjanjian mengenai isi, bentuk dan letaknya. Upaya hukum bagi konsumen apabila menemukan hal tersebut berdasarkan UUPK ada dua yaitu: penyelesaian melalui pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan. Dan akibat hukumnya apabila terdapat klausula baku yang bertentangan dengan Pasal 18 UUPK , maka klausula baku tersebut batal demi hukum. Hingga saat ini pencantuman klausula baku yang bertentangan dengan Pasal 18 UUPK masih tetap ada, bahkan pelaku usaha menerapkan prinsip ?take it or leave it? terhadap konsumen atas pencantuman klausula baku tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21213
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Wati Soesabdo
"Dana merupakan suatu komponen penting dalam memenuhi kebutuhan barang modal. Melalui leasing, dunia usaha memiliki alternatif di bidang pembiayaan. Leasing merupakan suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) maupun tidak disertai hak pilih bagi perusahaan untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Para pihak didalam perjanjian harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan posisi dan porsi masing-masing. Kemudian mereka akan mendapatkan hak yang seharusnya mereka peroleh dari prestasi yang telah mereka lakukan itu. Namun dalam perjajian leasing sebagai mana perjanjian lainnya yang melibatkan beberapa pihak sering terj adi para pihak telah memenuhi kewajibannya namun haknya terabaikan. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum bagi para pihak dalam memperoleh haknya. Disisi lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai leasing masih sangat sederhana sehingga mengakibatkan kurangnya kepastian hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum ini sangat perlu agar para pihak dapat mengambil tindakan dan upaya hukum yang tepat bila haknya dirugikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21067
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hawilah
"HAWILAH, 058800076.B, HASALAH WANPRESTASI LESSEE DAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR DALAM PERJANJIAN LEASING, JULI, 1992.
Sejak PELITA I tahun 1969 sampai dengan PELITA V sekarang, negara kita terus menerus mengalami pertumbuhan ekonomi. Hal mana dapat dimengerti karena titik berat pembangunan selama ini pelaksanaan pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama masih bertumpu pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi kenyataan menunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi saja tidak berarti segala sesuatunya menjadi beres.
Sebab terbukti disana sini timbul berbagai dampak yang bersifat negatif. Antara lain terjadi kesenjangan sosial, ekonomi, dalam masyarakat. Kebersamaan yang semakin menipis serta niai-nilai moral, etik dan spiritual dihadapkan pada sejumlah tantangan. Demikian pula dibidang hukum. Bahkan masalahnya lebih serius karena ternyata perkembangan yang begitu pesat dibidang ekonomi dan bisnis tersebut tidak mendapat peraturan secara hukum. Tidak heran apabila dikatakan bahwa hukum jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis.
Dikatakan demikian karena banyak pranata ekonomi dan bisnis yang timbul dalam praktek tidak dikenal oleh peraturan yang ada khususnya KUH Perdata peninggalan Belanda antara lain dapat disebut disini, perjanjian leasing (sewa guna usaha), sewa beli, jual beli dengan angsuran dan lain-lain. Karena hal tersebut belum diatur melalui perundang-undang akan tetapi sudah merupakan kenyataan dalam praktek hubungan hukum dan transaksi dagang, maka dapat dimaklumi apabila terasa kurangnya kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20318
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Gunawan
"Barang modal dalam leasing tetap pada lessor, dalam meminimalkan risiko usaha, lessor* menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membebankan jaminan fidusia, hipotik atau hak tanggungan barang milik iessee. Bagaimana teori dan peraturan tentang leasing serta profil, bentuk kontrak leasing dan penerapan kontrak leasing di PT BFI Finance Indonesia Tbk ? Dalam mengumpulkan data dilakukan penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum dari pelbagai peraturan dan buku-buku ilmiah, sementara penelitian lapangan dilakukan penelitian kualitatif, yaitu dengan melakukan wawancara pada beberapa nara sumber saja yang bergerak dalam bidang leasing. Dari hasil penelusuran bahan pustaka dan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa leasing berbeda dengan perjanjian sewa menyewa, sewa beli, jual beli dengan angsuran, jual beli dengan hak membeli kembali dan jual beli karena objeknya barang modal, namun tetap terkait apabila dalam praktek tidak ada aturan hukum untuk suatu kontrak leasing. Leasing tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dalam Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri. Kontrak leasing PT BFI Finance Indonesia Tbk, yaitu Direct Financing dan Sale and Lease Back, tidak semuanya kontrak baku dan penerapannya sebagian memenuhi kerangka umum perjanjian. Atas hal-hal tersebut, maka dalam hal kontrak leasing di PT BFI Finance Indonesia Tbk perlu ditambah klausul kerahasiaan, perlindungan HAKI, penggunaan produksi dalam negeri, force majeur dan perselisihan melalui musyawarah mufakat atau BANI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37729
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lusyana
"Berperannya usaha leasing di Indonesia dapat menguntungkan para pengusaha lemah modal agar dapat mengembangkan usahanya. Masalah yang diteliti dipusatkan kepada Tijauan fiukum Perjanjian Leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry dalam praktek operasional, yang mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor Kep 122/MK/IV/2/1974, 32IMISK/2/1974, dan 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Pebruari 1974, tentang perizinan usaha leasing. Tujuan Penulisan Tesis ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry merupakan operasional leasing atau Financial Leasing, serta manfaat apa yang diperoleh PT. Beta Buana Conblock Industry dalam Perjanjian Leasing tersebut.
Penulisan Tesis menggunakan metode kombinasi multidispliner dan interdisipliner, karena dalam melakukan Penelitian Ilmu Hukum membutuhkan verifikasi dan bantuan disiplin ilmu lain. Dengan demikian Metode Penelitian yang dipergunakan dalam Tinjauan Hukum Perjanjian Leasing antara PT. Bunas Finance dengan PT. Beta Buana Conblock Industry dalam Praktek Operasional, berupa metode pendekatan yang bersifat normatif, studi kepustakaan dan lapangan dengan menguraikan secara detail, tentang leasing yaitu pada penelitian hukum normatif, lahan pustaka merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder yang ada dalam keadaan siap terbuat, bentuk dan isinya telah disusun peneliti-peneliti terlebih dahulu serta dapat diperoleh tanpa terikat waktu dan tempat.
Adapun manfaat yang diperoleh dalam penelitian ini yakni mengetahui secara jelas tentang Financial Leasing, yakni penggunaan peralatan/barang dapat diperoleh tanpa harus mengeluarkan uang, leasse memperoleh tambahan sumber pembiayaan dan leasse mempunyai kesempatan untuk mengembangkan usahanya. Diakhir masa leasing,lessee mempunyai hak opsi untuk membeli atau memperpanjang jangka waktu kontrak leasing.
Untuk itu disarankan agar pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang masalah leasing, karena selama ini peraturan yang ada hanya mengatur tentang perizinan pendirian perusahaan leasing, ketentuan bisnis leasing, tentang pajak penjualan dan ketentuan lain yang tidak mengatur mengenai mekanisme perjanjian itu sendiri. Penulis menghimbau agar pemerintah mengakui leasing sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), mengingat masalah dana dalam bisnis leasing masih memperoleh hambatan utama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19878
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anindita Mariarti
"Upaya mendapatkan prosedur sewa guna usaha/leasing kapal sangat diperlukan suatu aspek hukum yang disatu pihak mendukung investasi dan dilain pihak melindungi semua pihak agar terjamin rasa aman dalam menjalankan usahanya, sebagaimana yang diterapkan di PT. PANN MULTI FINANCE Jakarta, yang dalam penerapannya terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE, yang kerap kali dilaksanakan adalah leasing kapal dengan kewajiban membeli, yang disebut dengan istilah "sewa guna usaha kapal dengan opsi beli (leasing of ship with obligation to purchase) yang merupakan jenis Finance Lease/Financial Lease. Dimana diberikan kewajiban kepada Lessee untuk membeli kapal yang dilease pada akhir perjanjian sesuai dengan nilai sisa dari harga kapal yang telah disepakati bersama. Perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli mengandung perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli. Perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE dari segi bentuknya merupakan perjanjian baku (standar) yang dimasukkan dalam golongan perjanjian baku (standar) umum. Karena perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE, baik bentuk maupun isinya telah ditetapkan atau dipersiapkan secara sepihak oleh PT. PANN MULTI FINANCE sebagai pihak yang lebih kuat. Resiko atau overmacht dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal ada pada Lessee. Penulisan tesis ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan hukum perjanjian dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui studi literatur, selain itu dapat pula diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan pokok masalah yang terdapat dalam penulisan tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhanty Arwa Ghianni
"Skripsi ini membahas mengenai ketentuan hukum mengenai perjanjian sewa guna usaha (leasing) dan akibat hukum yang timbul dari wanprestasi lessee dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing) pada praktiknya merujuk pada pendapat Hakim-Hakim dalam Putusan-Putusan Pengadilan di Indonesia dan disesuaikan dengan teori yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman konsep dan ketentuan hukum mengenai Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) serta akibat hukum terhadap lessee yang wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan bentuk penelitian hukum yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder yang memfokuskan pada studi dokumen dan data-data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah mengenai akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam perjanjian leasing yang merujuk pada pertimbangan Hakim. Jika lessee wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai yang telah diperjanjikan, maka kreditur (lessor) dapat melakukan penarikan kembali barang/obyek sewa guna usaha. Namun setelah penarikan dilakukan penjualan untuk menutupi hutang debitur (lessee) di mana hal tersebut keliru dengan konsep jaminan kebendaan. Selain kekeliruan dan ketidakseragaman pendapat Hakim terhadap akibat hukum yang timbul, terdapat pula ketidakseragaman pendapat Hakim mengenai kepemilikan barang/obyek sewa guna usaha yang juga berkaitan dengan konsep penjaminan

This bachelor thesis discusses the legal provisions regarding lease agreement (leasing) and the legal consequences arising from default of lessee in leasing agreement (leasing) in practice referring to the opinions of Judges in Court Decisions in Indonesia and adjusted to the prevailing theory. This study aims to provide an understanding of the concepts ang legal provisions regarding leasing agreement and the legal consequences for lessee who are in default in the leasing agreement. This research is a descriptive study with the form of juridical-normative legal research using secondary data which focuses on document studies and data obtained from library materials. The results of this study are about the legal consequences if the debtor defaults in the lease agreement which refers to the Judge's consideration. If lessee is in default by not making the installment payments as agreed, the creditor (lessor) can withdraw the goods / objects of the lease. However, after the withdrawal is made, the sale is made to cover the debtor's debt (lessee), which is mistaken for the concept of a material guarantee. In addition to errors and disagreements in judges 'opinions regarding the legal consequences, there are also disagreements in judges' opinions regarding ownership of leased goods / objects which are also related to the concept of guarantee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>