Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 60374 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Akil Mochtar
Jakarta: Q-Communication, 2006
364.132 3 AKI m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Martiman Prodjohamidjojo
Bandung: Mandar Maju, 2009
364.132 3 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
JK 9:2 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Erni Pramoti
"ABSTRAK
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan sebuah nuansa baru
dalam perkembangan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi di
Indonesia yaitu dengan dikenalnya pembalikan beban pembuktian terutama
berkaitan dengan pembuktian tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 B ayat (1) huruf a. Permasalahannyamasih jarang ditemui perkara yang
menerapkan ketentuan tentang gratifikasi, padahal penggunaan pasal ini Penuntut
Umum akan lebih diuntungkan karena kewajiban untuk membuktikan sudah ada
pada pihak terdakwa. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana
konsekuensi dari pembalikan beban pembuktian pada perkara gratifikasi terhadap
proses pembuktian di muka persidangan oleh Penuntut Umum, penerapannya
dalam kasus Dhana Widiatmika dan Gayus Tambunan, dan hal-hal apakah yang
masih menjadi permasalahan dalam penerapannya. Hasil penelitian ini
menunjukkan penerapan pembalikan beban pembuktian perkara Gratifikasi dalam
Pasal 12 B terdapat kerancuan, karenapasal ini memuat dua unsur pasal yang
masing-masing memiliki sistem pembuktian yang berbeda yaitu unsur “pemberian
kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” (sistem pembuktian
konvensional) dan unsur “berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya” (sistem pembuktian terbalik). Dimana dalam
proses pembuktian Pasal 12 Btetap mengacu pada KUHAP, sehingga menjadikan
pembuktian terbalik mekanismenya tidak terlihat dalam pemeriksaan di
persidangan, karena dengan tetap saja pola hakim digiring pada pola
pemikirannya Jaksa Penuntut Umum.

ABSTRACT
Act No. 20 of 2001 on Amendments to Act No. 31 Year 1999 on
Eradication of Corruption gives a new nuance in the development of law
enforcement in the field of eradication of corruption in Indonesia, with the
familiar reversal of the burden of proof is primarily concerned with proving the
crime of gratification as provided for in Article 12 B of paragraph (1) letter a. The
problem is rarely encountered cases that apply the provisions of gratification,
whereas the use of this article Prosecutor will be benefited from the existing
obligation to prove the defendant. This study intends to find out how the
consequences of a reversal of the burden of proof on the graft case against the
evidence in court by prosecution , its application in the case of Gayus Tambunan
and Dhana Widiatmika, and if things are still a problem in its application. The
results of this study demonstrate the applicability of the reversal of the burden of
proof in the case of Article 12 B Gratuities are ambiguous, because this article
contains two elements, each chapter has a different system that is an element of
proof "gift to an official or state officials" (conventional verification system) and
element "associated with his position and contrary to the obligations or
duties"(reverse authentication system). Where in the process of proving Article 12
B still refer to the Criminal Code, making the reverse authentication mechanism is
not visible in the examination in the trial, because the judge still herded the
pattern of his thinking pattern Prosecution."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38999
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pope, Jeremy
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003, 2007
345.023 23 POP s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Robie Aryawan Haris
"Pembalikan beban pembuktian merupakan beban pembuktian yang dengan adanya sifat kekhususan yang sangat mendesak tidak lagi diletakkan pada diri penuntut umum, namun terletak pada terdakwa. Pembalikan beban pembuktian digunakan untuk pembuktian pada delik gratifikasi dalam tindak pidana korupsi. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas dan diberikan di dalam maupun di luar negeri baik menggunakan sarana elektronik maupun tidak. Gratifikasi diatur pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi dilakukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan beban pembuktian ada pada penuntut umum. Hal itu terjadi karena pada Pasal 12B dicantumkan unsur ”yang berhubungan dengan jabatan dan yang berhubungan dengan kewajiban atau tugas”. Dengan adanya unsur tersebut maka berlaku ketentuan dalam hukum pidana yaitu pencantuman segala unsur dalam rumusan pasal menjadi kewajiban jaksa penuntut umum untuk membuktikannya. Menurut Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diberlakukan mekanisme pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk upaya pencegahan sebelum perkara masuk ke persidangan. Pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi merupakan hak bagi penerima gratifikasi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Mekanisme pembalikan beban pembuktian justru melindungi penerima gratifikasi karena dengan dicantumkannya unsur ”yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas” beban pembuktian kembali ada pada penuntut umum. Dalam mekanisme pelaporan ke KPK sesuai Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, penerima gratifikasi yang melapor mendapat status hukum sebagai pelapor. Pelapor mendapat perlindungan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yuridis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.

Reversal burden of proof is a burden of proof that with its special urgency is not being placed in the hand of the general prosecutor instead becomes the burden for the defendant. Reversal burden of proof is use for evidential process in gratification as a form of corruption. Gratification is a form of gift in a broad meaning and given inside or outside the country whether using electronic means or not. Gratification is mention in the provision 12 B in Act No.20 year 2001. Reversal burden of proof mechanism in gratification carried out according to code of criminal conduct process (KUHAP), with the burden of proof lies in the hand of the general prosecutor. It occurs because in the provision 12 B, the element “that connected with the profession and in contrary to the duty or obligation”. With these elements, then apply the rule in criminal law that every elements mention in the provision becomes the obligation of the general prosecutor to prove it. According to provision 12 C Act No.20 year 2001 the application of gratification reporting mechanism to the Corruption Eradication Commission (KPK) as a form of preventive action before the case goes in to the trial process. Reversal burden of proof in gratification is a right for gratification receiver, this is according to provision 37 Act No.20 year 2001 which stated that “defendant has the right to prove that his/her is innocent from doing corruption”. The reversal burden of proof mechanism is actually protecting gratification receiver, because with element “that connected with the profession and in the contrary to the duty or obligation” mention in the provision 12B, the burden of proof is back in the hand of the general prosecutor. In the reporting mechanism to KPK according to provision 31 Act No.31 year 1999, the gratification receiver who report to KPK get a status as reporting person. The reporting person get protection according to provision 10 Act No.13 year 2006 about the protection of Witness and Victim. The protection they get is that the reporting person can not be sue for the report they give. This research is a descriptive research using normative judicial research method."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasiholan, Golfried
"Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian ini mencari fakta-fakta langsung kelapangan dengan menggali dan mendalami factor-faktor penghambat apa yang membuat Direktorat III Pidkor & Wcc Bareskrim Polri tidak optimal dalam melaksanakan tugas dalam penanganan masalah tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hasil temuan penelitian penulis menyampaikan secara ringkas bahwa Direktorat III Pidkor & Wcc Bareskrim Polri belum optimal dalam pelaksanaan tugasnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Banyak hambatan-hambatan yang di hadapi oleh Direktorat III Pidkor & Wcc Bareskrim Polri seperti dari segi personel, latar belakang pendidikan, belum adanya petunjuk teknis dalam penyidikan mengenai penanganan Tindak pidana korupsi dari Bareskrim, sarana prasarana yang belum memadai, anggaran yang masih sangat terbatas, sering terjadi bolak balik perkara, masih digabungnya penyelidikan dan penyidikan di Direktorat III Pidkor & Wcc Bareskrim Polri sehungga membuat tidak maksimalnya hasil dalam pelaksanaan tugas oleh personel Direktorat III Pidkor & Wcc Bareskrim Polri.
Sehingga kesimpulan dari penelitian ini adalah Direktorat III Pidkor & Wcc Bareskrim Polri belum optimal dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum bidang korupsi dan rekomendasi 2 struktur organisasi lainnya peneliti sajikan yaitu perbandingan dengan Kejaksaan Jampidsus dan KPK beserta dan data-data pendukung lainnya untuk membuktikan bahwa Direktorat III Pidkor & Wcc Bareskrim Polri belum optimal, dengan harapan adanya pembaharuan dan perbaikan struktur organisasi Direktorat III Pidkor & Wcc Bareskrim Polri, dan juga dibutuhkan pimpinan yang mempunyai komitmen untuk melawan para koruptor di Indonesia ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas para personil Direktorat III Pidkor & Wcc Bareskrim Polri.

This study used qualitative research methods to find the facts straight spaciousness to dig and explore the factors inhibiting what makes Directorate III of Corruption & WCC Criminal Investigation Police are not optimal in carrying out duties in handling the problem of corruption in Indonesia.
The findings of the study authors to submit a brief that the Directorate III of Corruption & WCC Criminal Investigation Police is not optimal in the performance of its duties in the handling of corruption. Many of the obstacles faced by the Directorate III of Corruption & WCC Criminal Investigation Police & Police like in terms of personnel, educational background, lack of technical instructions in the investigation regarding the handling of the Criminal Investigation Corruption, inadequate infrastructure, which is still very limited budget, going back and forth frequently the case, still digabungnya the investigation at the Directorate III of Corruption & WCC Criminal Investigation Police makes no maximum results in performance of duties by personnel of Directorate III of Corruption & WCC Criminal Investigation Police.
So the conclusion of this research is the Directorate III of Corruption & WCC Criminal Investigation Police is not optimal in performing law enforcement duties of corruption and other organizational structure recommendation two researchers present the comparison with the Attorney Jampidsus and its KPK and other supporting data to prove that the, Directorate III of Corruption & WCC Criminal Investigation Police in the hope of renewal and improvement of the organizational structure of Directorate III of Corruption & WCC Criminal Investigation Police, and also takes the leadership that is committed to fight this corrupt in Indonesia in order to support the tasks of the personnel of the Directorate III of Corruption & WCC Criminal Investigation Police.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T29684
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Mas Jerry indrawan
"Korupsi adalah musuh utama bangsa ini. Akan tetapi, korupsi adalah sebuah medan peperangan yang sama sekali jauh berbeda dengan terminologi perang yang kita biasa pahami. Perang jenis ini adalah perang tanpa senjata, tanpa tentara, dan tanpa teritori. Perang ini adalah pertempuran yang tidak menyerang dengan bedil, tetapi menyerang hati nurani manusia dengan godaan materialisme. Korupsi dapat membahayakan perkembangan ekonomi Indonesia, serta membuat masyarakat kita miskin. Korupsi mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, di hampir semua sektor. Hal itu menjadi alasan penulis menganggap bahwa korupsi adalah bagian dari perang proxy. Untuk memerangi korupsi, tentunya tindakan penindakan saja tidak cukup, untuk itu diperlukan tindakan pecegahan agar ancaman ini tidak terus-menerus membudaya. Untuk itu, program bela negara dapat digunakan sebagai sarana efektif upaya pemberantasan korupsi. Dalam tulisan ini, penulis ingin menunjukkan bahwa korupsi adalah bagian dari perang proxy, dan juga bagaimana program bela negara dapat digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia."
Bogor: Universitas Pertahanan Indonesia, 2017
345 JPUPI 7:1 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan dan keuangan negara telah mengalami perubahan mendasar melalui UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>