Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93374 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Renaisan, 2005
297.273 INV
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Buyung Deniansyah
"Kendati kondisi pasar modal Indonesia belum sepenuhnya pulih, industri reksa dana terus menunjukkan perkembangan, baik dari sisi jumlah reksa dana, nilai aktiva bersih, unit penyertaan yang terjual. Namun dari 88 reksa dana yang tercatat di Bapepam hingga akhir Agustus 2000, hanya terdapat 2 Reksa Dana Syariah, yaitu Danareksa Syariah dan PNM Syaniah. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka 2 reksa dana tersebut masih dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan investasi umat muslimin.
Masih terbuka lebamya peluang dalam menjual Reksa Dana Syariah saat ini, membuat para Manajer Investasi berlomba-lomba untuk menawarkan reksa dana islam tersebut. Pengevaluasian karakteristik instrumen investasi syaniah merupakan tahapan penting yang harus diperhatikan para Manajer Investasi. Dengan mengetahui berbagai karakteristìk investasi syariah para Manajer Investasi dapat menginvestasikan dananya ke berbagai instrumen investasi syariah yang menurutnya menguntungkan.
Dalam mencari portfolio investasi syariah yang optimal, dilakukan analisis rasio keuangan dari 30 saham anggota Jakarta Islamic Index (JIl), yang kemudian dilakukan model penilaian saham dengan menggunakan dividen discounted model. Dari hasil penilaian saham ini diperoleh dua kelompok besar saham, yaitu kelompok overvalue dan kelompok undervalue. Kelompok undervalue adalah kelompok saham dimana harga teoritisnya lebih besar dibandingkan dengan harga penutupannya. Sedangkan kelompok overvalue merupakan kelompok saham yang harga teoritisnya lebih kecil dibandingkan harga penutupannya. Saham-saham yang termasuk kelompok undervalue adalah Astra Graphia, Astra Otoparts, Astra International, Berlian Laju Tanker, Charoen Pokpand, Dankos Lab., Fajar Wisesa, Indofood SM, Kalbe Fauna, Komatsu, Medco Energi, Metrodata, Tambang Timah, Tempo Scan, United Tractor.
Langkah selanjutnya melakukan analisis diskriminan berdasarkan dita kelompok tersebut terhadap 24 raslo keuangan perusahaan. Dari 24 variabel tersebut, temyata hanya 4 variabel saja yang dapat digunakan sebagai variabel pembeda, yaitu Return on Total Asset, Sales to Inventory, Sales to Account Variable, dan Return to Total Asset. Setelah dipero!eh dua kelompok dengan empat variabel pembeda, maka diperoleh klasifikasi Fisher. Fungsi diskriminan Fisher ini masing-masing kelompok tersebut adalah:
Kelompok Overvalued: z = -4,781 + 19,210 (Dividend Payout Ratio) + 0,506 (Sales to Inventory) + 0.002139 (Sales to Account Receivable)? 22,498 (Return to Total Asset).
Kelompok Undervalue: Z = -3,877 ?4,618 (Dividend Payout Ratio) + 0,236 (Sales to Inventory) ? 0,00212 (Sales to Account Receivable) +43,421 (Return on Total Asset).
Kedua fungsi diskriminan Fisher ini dapat digunakan untuk mengalokasikan obyek baru berdasarkan nilai diskriminan terbesar. Dalam menentukan proporsi dari 15 saham syariah pilihan tersebut dalam membentuk suatu portfolio saham syariah yang optimal, digunakan optimasi portfolio Markowitz. Dengan mengambil weekly return tahun 1997 hingga 2000, serta menggunakan Lagrangian Multipliers (pengganda Lagrangian) diperoleh rangkaian portfolio dengan varians yang minimum. Rangkaian portfolio yang efisien tersebut menghasilkan minimum variance portfolio sebesar 5,2307%, pada tingkat pengembalian portfolio sebesar 0.3%. Adapun alokasinya adalah Bailan Laju Tanker 54,534%, Tarnbang Timah 19,418%, Metrodata 9,763%, Tempo Scan Pasific 5,743%, Medco Energi 4,103%, Astra Graphia 4,009%, dan Fajar Surya Wisesa 2,429%.
Dengan mengambil tingkat SWBI (Sertifikat Wadiab Batik Indonesia) sebesar 11% per tahun atau 0.21154% per minggunya, diperoleh portfolio saham syariah yang optimal, yaitu pada tingkat risiko portfolio 9.2264% dan tingkat pengembalian sebesar 1.60%. Sedanglcan alokasinya Astra Otoparts 44,017%, Fajar Surya Wisesa 23,739%, Medco Energi 20,033%, Metrodata 7,374%, Astra Graphia 2,873%, dan Indofood SM 1,9611%. Langkah terakhir adalah pembentukan portfolio investasi syariah yang optimal. Dengan menggunakan koefisien risk aversion, A?4, diperoleb portfolio investasi syariah yang optimal sebagai berikut:
Instrumen investasi berisiko 40.774%, dengan perincian Astra Graphia 1.171%, Astra Autopart 17.947%, Fajar Surya Wisesa 9.679%, Indofood SM 0.7996%, Medco Energi 8.168%, Metrodata Electronic 3.007% Instrumen investasi bebas risiko 5 9.226%."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T1344
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yuni Suryadini
"Pasar modal merupakan tempat untuk memperdagangkan berbagai instumen
jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun hutang. Sejalan dengan
perkembangan pasar modal pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah
dimulai sejak muncul instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yakni Reksa Dana. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsipnya antara lain larangan setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal. Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariah Islam. Salah satu bentuk Reksa Dana yaitu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), contohnya Reksa Dana Mega Dara Obligasi Syariah (Medali Syariah) yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Berdasarkan hal tersebut diatas maka terdapat persoalan yaitu bagaimana bentuk
akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah serta bagaimana kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan wawancara sebagai data pendukung dan deskriptif analisis maka dapat disimpulkan bahwa bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah terdapat 2 (dua) akad, yaitu wakalah dan mitdharabah. Wakalah terjadi antara Investor dengan Manajer Investasi dan mudharabah terjadi antara Investor yang diwakili oleh Manajer Investasi dengan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak. Kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) adalah sebagai penyerta mengikatkan diri dengan KIK Medali Syariah yang dibuat Manajer Investasi (PT.Mega Capital Indonesia/MCI) dengan bank kustodian. Untuk itu bagi Investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah diharapkan mengetahui akad-akad yang digunakan pada Reksa Dana Syariah dan sebaiknya perjanjian investasi antara Investor dengan Manajer Investasi sebagai pengelola dana dituangkan dalam perjanjian tersendiri, agar jelas kedudukan hukumnya.

Capital market is a place to trade in different long-term instrument, both in the
form o f Capital or debt. In line with capital market development, the concept for
establishing Syariah Capital Market started since capital market instrument
appeared that used Syariah principles, namely Investment Fund. Syariah capital
market is a capital market that applies Syariah principles. Its principles, are among
others, the prohibition of any transaction that contains vague (doubtful) elements
and the securities that are sold should meet rightful criteria. One of investment
products that have adjusted itself with Syariah regulations is Syariah Investment
Fund. Syariah Investment Fund is Investment Fund, the management and policy
of which abide by Syariah Islam (Islamic) law. One of Investment Fund form is
Investment Fund in the Form of Collective Investment Contract (KIK), for
example Investment Fund Mega Dana Obligasi Syaria (Medali Syariah) that is
made between Investment Manager and Custodian Bank. Based on the above
matter, there is a problem, namely what.is the form of Syariah agreement
(requirement) in investment activities in Syariah Investment Fund and what is the
Investor position in Collective Investment Contract (KIK) in the product of
Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). This analysis is
conducted by using normative law analysis method with interviews as supporting
data and descriptive analysis, it can be concluded that Syariah agreement form in
investment activities at Syariah Investment Fund there are two (2) agreements,
namely wakalah and mudharabah. Wakalah occurs between Investor represented
by Investment Manager and mudharabah occurs between Investor represented by
Investment Manager with investment user based on proportion agreed by both
parties. The position of Investor in Collective Investment Contract (KIK) in
Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah product (Medali Syariah) is to
blind itself with KIK Medali Syariah made by Investment Manager (PT. Mega
Capital Indonesia/MCI) with custodian bank. Therefore, Investor who wants to
invest at Syariah Investment Fund is expected to know the agreement
(requirement) used at Syariah Investment Fund and agreement between Investor
and Investment Manager as Fund manager should be set forth in a separate
agreement so that it is clear its legal connection.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Suryadini
"Pasar modal merupakan tempat untuk memperdagangkan berbagai instumen jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun hutang. Sejalan dengan perkembangan pasar modal pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak muncul instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yakni Reksa Dana. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsipnya antara lain larangan setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal. Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariah Islam. Salah satu bentuk Reksa Dana yaitu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), contohnya Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Berdasarkan hal tersebut diatas maka terdapat persoalan yaitu bagaimana bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah serta bagaimana kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan wawancara sebagai data pendukung dan deskriptif analisis maka dapat disimpulkan bahwa bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah terdapat 2 (dua) akad, yaitu wakalah dan mudharabah. Wakalah terjadi antara Investor dengan Manajer Investasi dan mudharabah terjadi antara Investor yang diwakili oleh Manajer Investasi dengan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak. Kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) adalah sebagai penyerta mengikatkan diri dengan KIK Medali Syariah yang dibuat Manajer Investasi (PT.Mega Capital Indoilesia/MCI) dengan bank kustodian. Untuk itu bagi Investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah diharapkan mengetahui akad-akad yang digunakan pada Reksa Dana Syariah dan sebaiknya perjanjian investasi antara Investor dengan Manajer Investasi sebagai pengelola dana dituangkan dalam perjanjian tersendiri, agar jelas kedudukan hukumnya.

Capital market is a place to trade in different long-term instrument, both in the form of Capital or debt. In line with capital market development, the concept for establishing Syariah Capital Market started since capital market instrument appeared that used Syariah principles, namely Investment Fund. Syariah capital market is a capital market that applies Syariah principles. Its principles, are among others, the prohibition of any transaction that contains vague (doubtful) elements and the securities that are sold should meet rightful criteria. One of investment products that have adjusted itself with Syariah regulations is Syariah Investment Fund. Syariah Investment Fund is Investment Fund, the management and policy of which abide by Syariah Islam (Islamic) law. One of Investment Fund form is Investment Fund in the Form of Collective Investment Contract (KIK), for example Investment Fund Mega Dana Obligasi Syaria (Medali Syariah) that is made between Investment Manager and Custodian Bank. Based on the above matter, there is a problem, namely what is the form of Syariah agreement (requirement) in investment activities in Syariah Investment Fund and what is the Investor position in Collective Investment Contract (KIK) in the product of Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). This analysis is conducted by using normative law analysis method with interviews as supporting data and descriptive analysis, it can be concluded that Syariah agreement form in investment activities at Syariah Investment Fund there are two (2) agreements, namely wakalah and mudharabah. Wakalah occurs between Investor represented by Investment Manager and mudharabah occurs between Investor represented by Investment Manager with investment user based on proportion agreed by both parties. The position of Investor in Collective Investment Contract (KIK) in Investment Fund Mega Dana Obligasi Syariah product (Medali Syariah) is to blind itself with KIK Medali Syariah made by Investment Manager (PT. Mega Capital Indonesia/MCI) with custodian bank. Therefore, Investor who wants to invest at Syariah Investment Fund is expected to know the agreement (requirement) used at Syariah Investment Fund and agreement between Investor and Investment Manager as Fund manager should be set forth in a separate agreement so that it is clear its legal connection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T23530
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Annisa, auhtor
"Peranan pasar modal dalam perekonomian di Indonesia semakin berkembang seiring terintegrasinya Pasar Modal di dunia. Hal ini memberikan kesempatan untuk Indonesia untuk mempersiapkan diri menjadikan Pasar Modal Indonesia menarik bagi investor. Pasar Modal Syariah diresmikan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Instrumen syariah merupakan bagian dari Pasar Modal Syariah, yang terdiri dari saham, obligasi dan Reksa Dana. Jenis-jenis Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, Reksa Dana Indeks (RDI), Reksa Dana saham. Masing-masing Reksa Dana mengalokasikan dananya pada efek-efek tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perlu
mengetahui bagaimana aplikasi pola investasi syariah yang dipilih oleh Reksa Dana Syariah di Bursa Efek Indonesia dan apakah pola investasi tersebut telah memenuhi konsep-konsep dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Serta halhal yang menyebabkan pola-pola tersebut lebih banyak digunakan. Dengan melakukan metode penelitian hukum normatif dan penelitian yang ditunjang dengan wawancara maka dapat disimpulkan bahwa aplikasi pola investasi syariah yang dipilih Reksa Dana Syariah dapat dilihat pada jenis Reksa dana dan bentuk alokasi dana yang diinvestasikan oleh Reksa Dana. Jenis-jenis Reksa dana dapat berupa Pendapatan Tetap, Saham, Campuran, dan Indeks. Reksa Dana Syariah menginvestasikan dana dalam bentuk ekuitas, obligasi syariah, pasar uang (deposito mudharabah). Oleh karena itu maka berdasarkan bentuk alokasi dana akad yang digunakan dalam mengalokasikan dana Reksa Dana Syariah menggunakan akad Wadiah, Mudharabah Muqayaddah, Mudharabah Mutlaqah. Akan tetapi akad yang
digunakan Reksa Dana Syariah tidak spesifik untuk masing-masing Reksa Dana. Pola investasi tidak semua terpenuhi konsep-konsep dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional sedangkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah terpenuhi. Hal-hal yang menyebabkan pola-pola investasi tersebut lebih banyak digunakan dapat dilihat dari karakteristik investor, jangka waktu, alasan Reksa dana. Sehingga investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu bagaimana pola investasi melalui Reksa Dana Syariah. Untuk kepentingan Investor dalam menentukan pilihan pola investasi yang sesuai syariah, maka diharapkan DSN-MUI dapat membuat peraturan yang lebih rinci mengenai akad-akad pada Reksa Dana Syariah sesuai dengan perkembangannya

The role of capital market in Indonesian economy develops wider in line with the
integrated Capital Market in the world. This will give opportunity for Indonesia to
make Indonesian Capital Market attractive for investors. Syariah Capital Market
was ratified on March 14, 2003 by the signing of MOU between BAPEPAM and
National Syariah Board of Indonesian Moslem Scholar Council (DSN MUI).
Syariah instrument is a division of Syariah Capital Market consisting of share,
bond and Investment. Syariah Investment type are fixed income Investment,
Mixed Investment, Index Investment, Share Investment. Each Investment
allocates its fund in certain effects that is suitable with Syariah principles. Hence
it is necessary to know what is application of Syariah investment pattern selected
by Syariah Investment Fund and whether the investment pattern has met the
concepts of Syariah Council’s Advice and the Decision of Capital Market and
Financial Institution Supervisory Body. And matters why the patterns’ is used
more frequently. By conducting analysis method of normative law and analysis
supported by interviews, it can be concluded that Syariah Investment pattern
application selected by Syariah Investment Fund can be seen on the type of
investment Fund and allocation form invested by Investment Fund. Types of
Investment funds may be in the form of Fixed Income, Mixed shares, and Index,
Syariah Investment Funds invest the funds in the form of equity. Syariah bond,
money market (deposito Mitdharabah). Therefor© based on akad fund allocation
form used in allocating fund, Syariah Investment Fund uses akad Wadiah,
mudharabah, Muqayaddah, Mudharabah Muilaqah. However, akad (agreement)
used by Syariah Investment Fund are not specific for the respective Investment
Fund. Investment Pattern has met concepts in Syariah Council’s Advice and the
Decision of Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory
Body. Matters that make these investment patterns are used more frequently
depend on investor characteristics, period of time, reason of Investment Fund.
Investors who want to make investment in Syariah Investment Fund should know
first what is investment pattern through Syariah Investment Fund. For Investor
interest in selecting investment pattern that suits Syariah, it is expected that DSNMUI
may draft more detailed regulations on the requirements of Syariah
Investment Fund according to its development.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Eko Priyo Pratomo
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001
332.6 Pra r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Priyo Pratomo
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005
332.6 EKO r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S24620
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>