Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50920 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jaja Zakaria
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
336.2 JAJ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23806
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wika Maharisa
"Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak atas sisa laba setelah pajak yang diatur dalam UU PPh Pasal 26 ayat (4) atau biasa disebut dengan Branch Profit Tax (BPT). Menjadi pertanyaan bagaimana penghitungan BPT untuk BUT yang atas penghasilannya dikenakan final, salah satunya adalah yang menjalankan usaha konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan BPT atas BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi. Dari studi kasus terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa penghitungan BPT sehubungan dengan penghitungan dasar pengenaan pajaknya, terdapat perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di satu sisi dengan Wajib Pajak dan Majelis Hakim di sisi lain. DJP berpendapat bahwa penghitungan BPT untuk BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak menurut pembukuan setelah dikoreksi fiskal dikurangi PPh Final, sedangkan Wajib Pajak dan Majelis Hakim beranggapan bahwa penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah menggunakan Norma Penghasilan Neto dikurangi PPh Final. Analisis perlakuan perpajakan atas penghitungan BPT tersebut dilakukan dengan menganalisis pendapat yang dikemukakan masing-masing pihak pada tiga contoh kasus yang diambil dalam penulisan ini. Dari hasil analisis menunjukkan atas PPh Badan dari BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi adalah dikenakan final menurut PPh Pasal 4 ayat (2) dan untuk penghitungan BPT adalah dengan menggunakan Norma Penghasilan Neto sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dikurangi PPh Final.

Permanent Establishment (PE) in Indonesia is imposed tax for the income after tax that regulated in the Income Tax Act Article 26 Paragraph (4) or commonly called the Branch Profit Tax (BPT). The question is how the BPT calculations for PE on income subjected to the final tax, one of which is running business of the construction services. The purpose of this study was to determine how the calculations of the Corporate Income Tax and the BPT of PE which runs business of construction services are. From the case studies of several Tax Court Decisions related dispute of BPT calculation with respect to the calculation of its taxable base, there are differences of opinions between the Directorate General of Taxation (DGT) on one side with the Taxpayers and the Judges on the other side. DGT found that the taxable income for BPT calculation for PE which running business of construction services is based on the bookkeeping after fiscal correction and deducted by Final Income Tax, while the Taxpayers and the Judges argued that the calculation of taxable income is using deemed profit deducted by Final Income Tax. Analysis of the tax treatment on BPT calculation is done by analyzing the opinions expressed on each side of three case examples taken in this research. The results from the analysis indicate that the Corporate Income Tax of PE which runs business of construction services is subjected to Final Income Tax under Income Tax Act Article 4 paragraph (2) and for the calculation of BPT is using deemed profit deducted by Final Income Tax in accordance with Article 26, paragraph (4) of Income Tax Act."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T54346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Egawarman
"ABSTRAK
Organisasi tidak mungkin dapat mencapai tujuan tanpa dukungan anggota organisasi. Hal ini tidak terkecuali berlaku pula bagi organisasi pemerintahan yang bersifat nonprofit. Organisasi tidak mungkin dapat mencapai tujuannya secara optimal tanpa kontribusi dari segenap jajaran pegawainya. Program kerja yang telah disusun sedemikian rupa dalam rangka mencapai target-target tertentu bisa sia-sia apabila tidak disokong oleh kinerja pegawai yang optimal. Hal itu menunjukkan bahwa kinerja merupakan faktor yang tidak bisa ditawar dalam kehidupan organisasi, karena kinerja ádalah prasyarat dan sekaligus modal dasar untuk membangun kinerja organisasi. Kinerja organisasi tidak akan optimal tanpa dukungan kinerja pegawai yang optimal pula.
Bagi organisasi pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, kinerja dapat terkait dengan pelayanan publik (masyarakat) sebagaimana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan segenap Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak yang berada di bawah naungannya. Sebagai unit organisasi pemerintah, DJP memberikan pelayanan publik dalam bidang perpajakan. Namun, seperti unit kerja organisasi pemerintah lainnya, kinerja pegawai pajak yang dilakukan DJP tidak selamanya mulus. Indikasinya antara lain tampak dari masih adanya keluhan masyarakat atas pelayanan yang diberikan aparatur DJP, misalnya yang terkait dengan kekurangramahan aparatur saat memberikan pelayanan, kekurangtanggapan aparatur terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat wajib pajak, dan kekurangsabaran aparatur dalam membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kecenderungan seperti ini tidak terkecuali juga muncul di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yang menjadi obyek penelitian ini.
Kondisi tersebut tentu saja tidak berdiri sendiri. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang dalam menjalankan tugasnya, yang diantaranya adalah: motivasi, kemampuan, harapan, aktualisasi diri, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, sikap, kepuasan kerja, pengetahuan, kreativitas, persepsi, kompetensi, disiplin, komitmen organisasi, komunikasi organisasi, pelatihan, kepemimpinan, koordinasi, iklim organisasi, kompensasi, manajemen sdm, budaya organisasi, konflik peran, karakteristik pekerjaan, lingkungan kerja, penilaian kinerja, dan Pelaksanaan pengawasan wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya maka pemerintah melalui instansi Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk senantiasa memantau potensi penerimaan pajak. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi umum dan dalam negeri, yaitu Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut hanya atas konsumsi barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam negeri.
Berdasarkan hasil penelitian sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam kuesioner yang diberikan terdapat 18 (delapan belas) variabel yang mempengaruhi kinerja, dimana terdapat 4 ( empat ) faktor yang mempunyai mempengaruhi signifikan terhadap kinerja pegawai yaitu kreativitas, kemampuan melayani dengan sigap dan tepat waktu, kepuasan dan manajemen sumber daya manusia . Sedangkan 14 (empat belas) faktor yang lain ternyata tidak mempunyai dampak yang signifikan dengan kinerja yaitu, harapan, motivasi, sikap, kepuasan, komitmen, kompensasi, iklim organisasi, penilaian kinerja, kompetensi, kebersediaan untuk berbagi, kenyamanan untuk saling menghargai, kesiapan melayani tanpa diskriminasi, aktualisasi diri, dan pimpinan.
Dengan adanya faktor-faktor yang signifikan semoga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, agar dapat mengaplikasikan faktor yang signifikan tersebut terkait dengan kinerja para pegawainya. Sedangkan terhadap faktor ? faktor yangtidak berpengaruh secara signifikan menjadi perhatian bagi para pimpinan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, agar proses modernisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak terganggu. Faktor-faktor tersebut dapat ditingkatkan lebih baik lagi, supaya dapat bersinergi dengan empat faktor yang signifikan dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, sehinggaa visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak secara keseluruhan dapat terwujud.

ABSTRACT
It is impossible for an organization to achieve its goal without the support from its members. It applies also to non profit governmental organization without exception. It is impossible for an organization to achieve the goal optimally without the contribution of all of its employees. The work program already prepared in such a way in the frame of achieving the certain targets will be useless if not supported by the optimum performance of the employees. It indicates that the performance is the undeniable factors in the life of organization, because it is the prerequisite as well as basic capital to establish an organization performance. The organization performance will not be optimum without the support from the employee having optimum performance too.
For a governmental organization giving the public service, the performance may relate to the public service as done by the Directorate General of Taxes with all of Territorial Offices and Tax Service Offices under its shelter. As a governmental organization unit, Directorate General of Taxes gives the public service in tax matter. However, like other governmental organization work unit, the tax service performance of Directorate General of Taxes will not always be smooth. It is indicated among others from the grievances conveyed by the people about the service rendered by the apparatus of Directorate General of Taxes, for example the unfriendly apparatus when rendering the service, non responsive apparatus to the problem encountered by taxpayers and impatient apparatus in assisting the taxpayers having difficulty in filling in Tax Annual Return (SPT) Form. This kind of tendency is also occurred in Territorial Office of Directorate General of Tax of East Jakarta being the object of this research.
Such condition is of course not independent. There are many factors that may affect the performance of someone in performing his tasks which are among others motivation, ability, hope, self actualization, emotional intelligent, spiritual intelligent, attitude, work satisfaction, knowledge, creativity, perception, competence, discipline, organization commitment, organization communication, training, leadership, coordination, organization climate, compensation, human resources management, organization culture, role conflict, work characteristic, work environment, performance evaluation and taxpayer supervision to improve the obedience of fulfillment of tax obligation, the government through Directorate General of Tax endeavors to always monitor the tax revenue potency. The Value Added Tax is the tax of public and domestic consumption, namely the imposition of such Value Added Tax will only be on the taxable consumptive goods and or taxable service made in the home country.
Based on the research findings in accordance with the statement contained in the questioner already given there are 18 (eighteen) variables affecting the performance, where 4 (four) out of it giving the significant influence to the employee?s performance namely creativity, ability to serve skillfully and timely, satisfaction and human resources management. While 14 (fourteen) other factors are proven having no significant impact to the performance namely hope, motivation, attitude, satisfaction, commitment, compensation, organization climate, performance evaluation, competence, willingness to share, convenience for mutual appreciation, readiness to serve on non discriminative basis, self actualization, and leadership.
By those significant factors may the Directorate General of Taxes gives its attention, especially Territorial Office of Directorate General of Taxes of East Jakarta in order to be able to apply the significant factor relating to the performance of its employees. Whereas regarding the insignificant affecting factors, the management within the environment of Territorial Office of Directorate General of Taxes should pay the attention in order that the modernization process will not be uninterrupted. Those factors are improvable to the better manner that it can be synergized with the four significant factors in the frame of improving the service performance of Territorial Office of Directorate General of Taxes of East Jakarta that the vision and mission of Directorate General of Taxes can entirely be realized."
2007
T19485
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elingtyas Sekar Hambarsiwi
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui praktik edukasi perpajakan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak badan asing yang terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing dan kesesuaiannya dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan kajian pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penelitian dapat memberikan gambaran terkait praktik edukasi perpajakan terhadap Wajib Pajak badan asing yang terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. Objek penelitian adalah praktik edukasi perpajakan di KPP Badan dan Orang Asing yang
dilakukan selama tahun 2019. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik edukasi perpajakan terhadap Wajib Pajak Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan
Bentuk Usaha Tetap, baik dari segi metode edukasi, teknik edukasi, materi edukasi, pemberi materi edukasi, maupun sarana pendukung, secara umum telah sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedikit perbedaan yang ditemukan pada praktik edukasi perpajakan adalah bentuk upaya penyesuaian yang
dilakukan KPP Badan dan Orang Asing dalam menghadapi tantangan berupa uniknya karakteristik Wajib Pajak badan asing yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan serta beban kerja tambahan dalam bentuk penyelesaian administrasi pembebasan dan restitusi PPN
dan/atau PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional.

This study was conducted to determine the practice of tax education implemented on
foreign corporate taxpayers registered in Foreign Corporate and Individual Tax Service
Office and their compliance with the rules and regulations. This study uses a qualitative
approach by collecting data through interviews and reviewing the guidelines and
provisions of the laws and regulations so that the research can provide an overview
related to the practice of tax education for foreign corporate taxpayers who are
registered in Foreign Corporate and Individual Tax Service Office. The object of the
research is the practice of taxation education in Foreign Corporate and Individual Tax Service Office conducted during 2019. The results of this study indicate that the practice of taxation education for Taxpayers of Representative Office of Foreign Companies and Permanent Establishments, whether in terms of educational methods, educational techniques, educational materials, providers of educational material, and supporting facilities, are generally in accordance with the guidelines and provisions of the legislation. The slight difference found in the practice of taxation education is a form of adjustment efforts made by Foreign Corporate and Individual Tax Service Office for overcoming challenges faced in the form of the matchless characteristics of foreign
corporate taxpayers who are Foreign Tax Subjects whose tax treatment is equivalent to corporate tax subject and additional workload in the form of settling the administration of exemption and refund of VAT and/or Sales Tax on Luxury Goods which are granted
for Representatives of Foreign Countries and determined International Organizations.
"
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elingtyas Sekar Hambarsiwi
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui praktik edukasi perpajakan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak badan asing yang terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing dan kesesuaiannya dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan kajian pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penelitian dapat memberikan gambaran terkait praktik edukasi perpajakan terhadap Wajib Pajak badan asing yang terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. Objek penelitian adalah praktik edukasi perpajakan di KPP Badan dan Orang Asing yang dilakukan selama tahun 2019. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik edukasi perpajakan terhadap Wajib Pajak Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Bentuk Usaha Tetap, baik dari segi metode edukasi, teknik edukasi, materi edukasi, pemberi materi edukasi, maupun sarana pendukung, secara umum telah sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedikit perbedaan yang ditemukan pada praktik edukasi perpajakan adalah bentuk upaya penyesuaian yang dilakukan KPP Badan dan Orang Asing dalam menghadapi tantangan berupa uniknya karakteristik Wajib Pajak badan asing yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan serta beban kerja tambahan dalam bentuk penyelesaian administrasi pembebasan dan restitusi PPN dan/atau PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional.

This study was conducted to determine the practice of tax education implemented on foreign corporate taxpayers registered in Foreign Corporate and Individual Tax Service Office and their compliance with the rules and regulations. This study uses a qualitative approach by collecting data through interviews and reviewing the guidelines and provisions of the laws and regulations so that the research can provide an overview related to the practice of tax education for foreign corporate taxpayers who are registered in Foreign Corporate and Individual Tax Service Office. The object of the research is the practice of taxation education in Foreign Corporate and Individual Tax Service Office conducted during 2019. The results of this study indicate that the practice of taxation education for Taxpayers of Representative Office of Foreign Companies and Permanent Establishments, whether in terms of educational methods, educational techniques, educational materials, providers of educational material, and supporting facilities, are generally in accordance with the guidelines and provisions of the legislation. The slight difference found in the practice of taxation education is a form of adjustment efforts made by Foreign Corporate and Individual Tax Service Office for overcoming challenges faced in the form of the matchless characteristics of foreign corporate taxpayers who are Foreign Tax Subjects whose tax treatment is equivalent to corporate tax subject and additional workload in the form of settling the administration of exemption and refund of VAT and/or Sales Tax on Luxury Goods which are granted for Representatives of Foreign Countries and determined International Organizations."
Depok: Fakultas Eknonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10089
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wakidjan
"Tesis ini mencoba mengkaji "Perlakuan Perpajakan terhadap Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dan Permasalahannya", yaitu suatu kajian terhadap peraturan-peraturan yang ruang ling kupnya mengatur tentang perlakuan perpajakan terhadap kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi yang tercakup dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan beserta peraturan petunjuk pelaksanaannya dan Surat Edaran-Surat Edaran Dirjen Pajak, terutama di bidang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Tujuan penulisan tesis ini ingin mengetahui dan menguraikan perlakuan perpajakan khususnya dibidang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta permasalahannya atas sewa guna usaha dengan hak opsi atau Financial Lease, termasuk bila terjadi pemutusan kontrak lebih cepat atau early Metode penelitian yang digunakan pada penulisan tesis ini berdasarkan pada deskriptif analitis. Sedangkan teknik pengumpulan data bersifat teoritis dan kajian literatur serta menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian bentuk full integration systemdan expert survey ditemukan beberapa kelemahan dan kekurangan yang ada pada materi Surat Keputusan Menteri Keuangan beserta petunjuk pelaksanaannya. Khususnya terhadap kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi serta di bidang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Diharapkan ketidaksesuaian ini agar segera disempurnakan atau diganti dengan peraturan setingkat lebih rendah dari Undang-Undang, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), agar lebih berbobot sebagai landasan hukum bagi kegiatan sewa guna usaha.
Pada kondisi/keadaan pemutusan perjanjian sewa guna usaha lebih cepat/pendek atau early termination, dalam surat edaran Dirjen Pajak dan PP belum mengatur secara tegas sejak kapan lessor harus melakukan penyusutan bila terjadi default dari lessee.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sewa guna usaha dengan hak opsi dalam hal tidak terdapat hubungan istimewa, dimana lessee diharuskan membayar kembali sebagian PPN masukan yang telah dikriditkan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak. Hal ini hanya berlaku untuk default dari lessee dalam financial lease dengan cara sales type lease. Tetapi pada transaksi sales and lease back, jika barang modal yang dijual lease kepada lessor berupa Barang Karla Pajak (BKP) maka seharusnya lessee memungut PPN terhadap lessor pada saat terjadi transaksi penjualan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9798
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laurentia Tondita Hotmaintan
"Munculnya berbagai model usaha baru seiring perkembangan jaman menjadi tantangan di bidang perpajakan. Sejak disahkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 terdapat pengaturan baru mengenai bagaimana pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Luar Negeri, dimana PPMSE yang memenuhi significant economic presence dapat ditunjuk oleh pemerintah dan diberikan Nomor Identitas
sehingga menjadi subjek pajak Indonesia dan tunduk pada hukum perpajakan Indonesia. Namun adanya peraturan tersebut pun belum mengakomodir praktik pemungutan pajak oleh PPMSE dengan baik, Indonesia masih kesulitan melakukan pengawasan yang excessive dan menerapkan sanksi administrative maupun pemutusan akses terhadap potensi tindak keagresifitasan pajak PPMSE. Kesulitan ini dikarenakan tidak adanya kewenangan pemerintah Indonesia untuk melakukan audit pada perusahaan yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Untuk itu dibutuhkan peraturan yang mengatur secara spesifik serta solusi berbasis teknologi untuk memastikan bagaimana kepatuhan PPMSE dalam melaksanakan
kewajibannya di bidang perpajakan.

The emergence of various new business models along with the times has become a challenge in the field of taxation. Since the passing of Law No. 2 of 2020 there is a new regulation regarding how to collect Value-Added Tax (VAT) by Trading Operators through Electronic Systems (PPMSE) Abroad, where PPMSE that meets a significant economic presence can be appointed by the government and given an Identity Number so that they become Indonesian tax subjects and are subject to Indonesian tax law. However, the existence of this regulation has not properly
accommodated the practice of tax collection by PPMSE, Indonesia is still having difficulty exercising excessive supervision and implementing administrative sanctions
or terminating access to potential acts of PPMSE tax aggressiveness. This difficulty is due to the absence of the authority of the Indonesian government to audit companies that do not have a Permanent Establishment (PE) status in Indonesia. For this reason, specific regulations and technology-based solutions are needed to ensure PPMSE
compliance in carrying out its tax obligations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>