Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 46468 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Loemau, Alfons
Jakarta: Restu Agung, 2005
363.2 ALF p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Bandung: Alumni, 2000
345.05 Kal c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Alumni, 2000
345.05 CRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Paul Sabar Hamonangan
"Maraknya trend melarikan diri ke luar negeri yang dilakukan oleh para tersangka pelaku kejahatan, termasuk diantaranya Hendra Rahardja tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melarikan diri pada tahun 1997, tidak dapat dipungkiri semakin mempersulit aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia meminta bantuan untuk dilakukan penangkapan terhadap mereka kepada kepolisian negara lain melalui International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol) atau yang lebih dikenal dengan Interpol. Permintaan penangkapan terhadap mereka memerlukan persyaratan agar penangkapan tersebut sah menurut peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi mereka. Hendra Rahardja yang ditangkap oleh Kepolisian negara Federal Australia atas dasar permintaan Kepolisian Republik Indonesia mengajukan gugatan praperadilan bahwa penangkapannya tidak sah dan gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim Praperadilan dalam Putusan No.07/Pid/Prap/2000/PN.JAK.SEL. Keabsahan suatu penangkapan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oleh kepolisian negara lain atas dasar permintaan Kepolisian Republik Indonesia mensyaratkan adanya Surat Perintah Penangkapan yang sah berdasarkan Pasal 17 KUHAP jo Pasal 18 ayat (1) KUHAP jo Penjelasan Pasal 18 ayat (1) yang menjadi dasar diterbitkannya Interpol Red Notice. Persyaratan ini telah dipenuhi oleh Kepolisian Republik Indonesia sehingga Putusan No.07/Pid/Prap/2000/PN.JAK.SEL. adalah tidak tepat menurut peraturan perundang-undangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S22075
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ciceu Cahyati Dwimeilawati
"Pasal 6 UULH menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UULH dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang atau badan hukum. Dengan demikian bank sebagai salah satu bentuk badan hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan kata lain Bank pun harus menegakkan hukum lingkungan. Namun, pada kenyataannya dunia perbankan sampai saat ini masih belum sepenuhnya pada kepedulian yang memadai tentang aspek lingkungan. Antara lain, masih banyak bank yang belum memasukkan pertimbangan lingkungan dalam pemberian kreditnya. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana peran dan tanggung jawab Bank dalam penegakan hukum lingkungan, bagaimana Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang menegakkan hukum lingkungan dan kendala apa Baja yang dihadapi Bank Pembangunan Daerah Jawab Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang dalam rangka menegakkan hukum lingkungan. Adapun penelitian ini bersifat eksplanatoris dengan melakukan pendekatan normatif empiris. Tahap penelitian yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulan bahwa: 1. Peran dan tanggung jawab perbankan dalam penegakan hukum lingkungan sangat strategis karena melalul merekalah para pengusaha memperoleh dana yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya. 2. Di dalam praktek Bank Jabar Cabang Tangerang belum memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya sebagaimana diterapkan oleh UULH sebagai Undangundang payung (umbrella act). Dengan demikian Bank Jabar Cabang Tangerang belum menegakkan hukum lingkungan. 3. Di samping itu Bank Jabar Cabang Tangerang masih menghadapi kendala dalam menegakkan hukum lingkungan, antara lain, karena kurangnya pengetahuan tentang tata lingkungan atau hukum lingkungan, khususnya yang berhubungan dengan usaha perbankan.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut: 1. Diharapkan perbankan Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya, khusus Bank Indonesia yang mempunyai posisi yang sangat strategis dalam rangka mencapai pemangunan yang berkelanjutan, misalnya dengan cara membuat peraturan atau pedoman/acuan yang jelas dan lengkap yang dapat dijadikan acuan perbankan dalam rangka penegakan hukum lingkungan. 2. Agar Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya, seperti menerapkan persyaratan AMDAL bagi para ppemohon kreditnya. 3. Di samping itu, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) agar lebih meningkatkan pengetahuan mengenai masalah lingkungan, khususnya aspek lingkungan yang harus diterapkan bank dalam menjalankan usahanya, misalnya dengan mengikuti kursus, seminar, penyuluhan, dan lain-lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T1381
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lotulung, Paulus E.
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
344.046 LOT p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Soerjono Soekanto
Bandung: Binacipta, 1983
340.115 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>