Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141678 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kartika Frully
"Penelitian mengenai putusnya perkawinan karena perceraian dan Perjanjian Penyerahan Rumah ini adalah merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif dan evaluatif terhadap pelaksanaan Undang-undang Perkawinan jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan dan Buku Ketiga tentang Perikatan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Putusnya perkawinan karena perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan dan dihadapan Hakim yang berwenang. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan-alasan yang diatur secara limitatip dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Sebelum proses perceraian berlangsung Hakim wajib lebih dahulu mendamaikan kedua belah pihak. Apabila alasan untuk bercerai tidak termasuk dalam salah satu alasan yang diatur maka Hakim dapat menolak untuk menjatuhkan putusan cerai. Dalam putusnya perkawinan karena perceraian tidak ada peraturan yang melarang suami isteri yang akan bercerai mengadakan perjanjian yang berkaitan dengan harta benda yang dimiliki suami atau isteri sebelum terjadi proses perceraian. Perjanjian Penyerahan Rumah yang dibuat para pihak merupakan perikatan bersyarat karena pelaksanaannya ditangguhkan terhadap sesuatu hal yang akan terjadi. Perjanjian yang dibuat harus memenuhi keempat syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yaitu kata sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal. Dalam Surat Tanda Penyerahan Rumah dinyatakan bahwa Misno akan menyerahkan rumahnya setelah putusan cerai mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misno menolak menyerahkan rumahnya dengan alasan bahwa perjanjian telah ia batalkan sebelum jatuh putusan cerai. Perjanjian dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian. Karena Surat Tanda Penyerahan Rumah sah secara hukum maka sikap penolakan Misno merupakan tindakan wanprestasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16329
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natania Rosalina
"Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan perceraian hanyalah merupakan pengecualian dari prinsip kekal abadinya perkawinan, sehingga pada prinsipnya UU Nomor 1 Tahun 1974 sejauh mungkin menghindarkan terjadinya perceraian. Akan tetapi UU Perkawinan tetap mengatur mengenai putusnya perkawinan berserta akibatakibatnya dalam Bab VII Undang-Undang ini. Dalam tulisan ini diangkat dua pokok permasalahan yaitu bagaimanakah akibat hukum putusnya perceraian menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 khususnya terhadap hak asuh anak serta bagaimanakah Putusan Pengadilan mengenai kasus perselisihan dalam menentukan hak asuh anak beserta analisis yuridisnya.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder, baik dari Undang-Undang maupun berbagai literatur. Dengan metode tersebut dapat dilihat bahwa Perceraian akan membawa akibat-akibat hukum terhadap hubungan suami isteri maupun terhadap harta benda perkawinan dari suami isteri tersebut. Akibat hukum yang terpenting adalah terhadap anak. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan terjadinya perceraian maka akan timbul pemeliharaan anak atau penguasaan anak yang secara de facto akan dipegang oleh salah seorang dari kedua orang tuanya, meskipun keduanya tetap sebagai pemegang kekuasaan orang tua. Hal inilah yang sering menimbulkan perselisihan antara kedua orang tua karena keduanya merasa berhak untuk mengasuh dan merawat anak-anak mereka.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 memang tidak secara jelas dikatakan siapa dari kedua orang tua yang berhak untuk melakukan penguasaan terhadap anak mereka. Akan tetapi dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa penguasaan anak haruslah dilakukan demi kepentingan si anak. Oleh sebab itu dalam Putusan-Putusan Pengadilan yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hak asuh anak adalah kepentingan si anak. Untuk menentukan pihak orang tua yang mana yang berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya pertimbangan sosiologis dan psikologis juga bisa menjadi pertimbangan bagi Hakim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22049
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nashir Achmad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S20011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putut Wisanggeni
"Sebagai makhluk sosial manusia selalu berinteraksi dengan sesamanya dan salah satu akibatnya adalah mereka membentuk keluarga dengan perkawinan. Sebagai subyek hukum, setiap perbuatan yang dilakukannya akan menimbulkan tanggung jawab hukum termasuk perkawinan baik terhadap suami isteri itu sendiri, anak-anak yang dilahirkan, harta yang didapat selama perkawinan dan masyarakat sekitar dimana pasangan suami isteri itu menetap. Namun adakalanya perkawinan tersebut berakhir karena perceraian, sehingga menimbulkan masalah hukum terhadap keempat hal tersebut di atas, terutama akibatnya terhadap kedudukan harta perkawinan, pengurusannya menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian bagaimana pandangan badan peradilan terhadap kedudukan harta perkawinan tersebut apabila terjadi perceraian, karena ternyata UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur hal ini dengan menyerahkan pengurusannya kepada hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya, yang mempunyai perbedaan satu dengan lainnya, sehingga untuk mengetahuinya dengan benar dan mendapatkan hasil yang bersifat evaluatif-analitis.
Dalam tesis ini kami menggunakan metode penelitian kepustakaan, dan didukung kasus mengenai gugatan harta gono gini mantan pasangan suami isteri Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang diperiksa dan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengingat pihak yang berperkara adalah Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang dianggap tunduk pada hukum perdata barat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut menggunakan ketentuan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat yang mengatur apabila terjadi putus perkawinan karena perceraian, atas harta perkawinan tersebut harus dibagi dua antara suami isteri. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusannya dengan benar dan tepat berdasarkan ketentuanketentuan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T37758
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Florence Vidya Widjaja
"Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa serta dapat melanjutkan generasi dengan memperoleh keturunan. Kewajiban orang tua untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga, karena keharmonisan dalam rumah tangga merupakan hal yang terpenting untuk berkembangnya anak secara jasmani maupun rohani. Namun perkawinan tidak selalu dapat berjalan dengan harmonis, pada kenyataannya tidak sedikit perkawinan yang putus karena terjadinya perceraian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan oranq tua yang bercerai mendapatkan hak asuh atas anak dibawah umur dan memahami akibat hukum yang timbul apabila orang tua yang memperoleh kuasa asuh terhadap anak tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah terjadinya perceraian.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan bersifat yuridis normative dengan tinjauan terhadap hukum perkawinan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisa dilakukan secara kualitatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penetapan hak asuh anak dibawah umur akibat putusnya perkawinan karena perceraian orang tuanya guna mengetahui kesesuaian peraturan dengan kenyataan.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan tanggung jawab orang tua setelah terjadinya perceraian tidak menyebabkan hapusnya kekuasaan orang tua, sedangkan untuk anak yang masih di bawah umur akan berada dalam asuhan ibunya sedangkan biaya pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab bapak dan apabila bapak tidak mampu, maka pengadilan akan menentukan bahwa ibu akan ikut memikul biaya pemeliharaan tersebut. Namun dalam hal-hal tertentu hakim dapat menetapkan hak asuh jatuh kepada bapak, apabila ibu dari anak tersebut berkelakuan buruk dan tidak dapat menjadi orang tua yang baik bagi anaknya.
Apabila orang tua yang mendapatkan hak asuh tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya, sedangkan orang tua yang lain yang tidak mendapatkan kuasa asuh juga melalaikan kewajibannya, maka didasarkan pada kepentingan yang terbaik bagi anak tersebut, maka pengadilan dapat mencabut kekuasaan orang tua terhadap anak dan mengangkat seorang wali bagi anak tersebut. Pencabutan kekuasaan ini menyebabkan hilangnya hak orang tua atas anak, tetapi tetap tidak mengurangi kewajiban orang tua untuk membiayai pemeliharaan Serta pendidikan. anaknya yang' masih dibawah umur tersebut sampai anak itu dewasa atau dapat berdiri sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Andiana Astari
"Perkembangan masyarakat dewasa ini memudahkan terjadinya hubungan antar-manusia di mana interaksi dan komunikasi lebih terasa luas, tanpa mengenal batas-batas wilayah daerah maupun negara. Fenomena tersebut menciptakan suatu dampak baru bagi kehidupan antara sesama anggota masyarakat, antara lain, terbukanya jenjang hubungan menuju rumah tangga yang terjadi diantara pria dan wanita yang berbeda latar belakang kewarganegaraan. Kecenderungan ini sebenarnya sudah lama dikenal sebagai perkawinan internasional, yang melibatkan dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Di sebutnya perkawinan tersebut sebagai perkawinan internasional disebabkan Pasal 57 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan membatasinya sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan di mana salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Adanya fenomena hukum tersebut menimbulkan konsekuensi hukum terhadap kedudukan anaknya jika perkawinan tersebut putus akibat perceraian, khususnya dalam situasi isteri tidak mengikuti kewarganegaraan suami adalah jiKa kedudukan anak tidak dipersengketakan dalam kasus perceraian tersebut, kedudukan hukum anak akan ditentukan secara mufakat oleh kedua belah pihak, yaitu mengikuti kedudukan hukum bapak atau ibunya. Akan tetapi, jika terjadi sengketa, hakim lebih mempertimbangkan aspek kualifikasi dan karakter pribadi yang subtantif di antara bapak atau ibunya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20475
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuristianto Purnomo
"Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, memiliki aneka ragam suku bangsa, agama dan bahasa. Diantara warga negara saling berinteraksi dan dari basil interaksi itu ada yang sampai pada jenjang perkawinan. Kebanyakan dari mereka hidup bahagia dan mempunyai anak, akan tetapi tidak sedikit diantara mereka mengalami problem rumah tangga yang pada akhirnya sampai pada perceraian. Hal ini dapat berakibat buruk terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinannya, yaitu mengenai siapa yang berhak untuk memeliharanya, memdidiknya termasuk terhadap harta bendanya. Topik ini sangat menarik untuk diangkat dalam skripsi, karena anak yang dilahirkan dalam perkawinan merupakan titipan Allah, sehingga sudah selayaknya orang tua wajib memelihara, memdidiknya menjadi anak yang Saleh dan dapat hidup mandiri. Perceraian dapat berakibat buruk terhadap perkembangan jiwa si anak dan masa depannya kelak. Hal yang menjadi inti :permasalahan adalah: 1. Bagaimana konsep Hukum Islam, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam di Indonesia tentang pemeliharaan anak sebagai akibat putusnya hubungan perkawinan karena perceraian. 2. Bagaimana praktek di Pengadilan agama dalam putusannya mengenai pemeliharaan anak sebagai akibat putusnya hubungan perkawinan karena perceraian. Skripsi ini berusaha i untuk mengupas masalah-masalah pemeliharaan anak setelah petceraian dan penyelesaiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga pihak-pihak yang berperkara mendapat kepastian hukum terutama mengenai pemeliharaan anak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ary Irawan
"Suatu ikatan perkawinan yang pada dasarnya bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal dapat putus karena beberapa sebab yang salah satunya adalah perceraian Perceraian dapat berakibat buruk terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinannya yaitu mengenai siapa yang berhak untuk memelihara mendidik anak dan mempertahankan harta bendanya Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan dalam hukum Islam Undang Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam mengenai akibat putusnya perkawinan karena perceraian terhadap hak asuh anak dan bagaimanakah penerapannya dalam praktek peradilan di Indonesia khususnya dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2293 Pdt G 2009 PA JS Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang undangan dan norma norma yang berlaku dan mengikat kehidupan masyarakat Di dalam Kompilasi Hukum Islam apabila terjadi perceraian maka dibedakan antara pemeliharaan hak asuh anak yang belum mumayyiz belum berumur 12 tahun dengan anak yang sudah mumayyiz Hak asuh anak yang belum mumayyiz diserahkan pada ibu sedangkan anak yang sudah mumayyiz berhak memilih salah satu dari kedua orangtuanya apakah akan ikut ibunya atau ayahnya Faktor faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh yang diberikan kepada ayah yaitu jika di persidangan terbukti ibunya tidak lagi memenuhi syarat syarat untuk melakukan pemeliharaan anak hadhanah seperti tidak cakap memelihara anak mempunyai moral dan tingkah laku yang tidak baik murtad pemboros pencuri tidak mempunyai waktu untuk memelihara anak serta keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga goib Oleh karena itu Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2293 Pdt G 2009 PA JS telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu berdasarkan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam.

A marriage that basically aims to establish an eternal family a happy and can break up for many reasons one of which is divorce Divorce can be bad for children born out of marriage which is about who has the right to maintain educate children and keep their belongings The issue in this research is how regulation of Islamic law Act No 1 of 1974 and a compilation of Islamic law on marriage breakdown as a result of divorce on child custody and how its application in judicial practice in Indonesia especially in the South Jakarta Religious Court Decision No 2293 Pdt G 2009 PA JS The research method used in this study is library research method with secondary data juridical normative research that refers to the legal norms contained in laws and norms in force and binding on people s lives Compilation of Islamic Law in the event of divorce then distinguished between maintenance custody of the children who have not mumayyiz not yet 12 years old with children who have mumayyiz Custody of the child who has not mumayyiz handed to the mother while the child who already mumayyiz entitled to choose one of the two parents whether to join her mother or father The factors on which the judge considered in determining custody is granted to the father if the mother proved at the trial no longer meets the requirements for child maintenance hadhanah such as maintaining incompetent children have morals and good behavior are not apostasy Spender thieves do not have the time to nurture the child and his whereabouts are unknown to the family goib Therefore the South Jakarta Religious Court Decision No 2293 Pdt G 2009 PA JS in accordance with applicable law which is based on Islamic Law and Islamic Law Compilation"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46757
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Yanto
"Skripsi ini membahas mengenai Gugatan atas Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut KUHPerdata dan UU No. 1 Th. 1974. Menurut KUHPerdata dengan perkawinan terjadi percampuran harta secara bulat, kecuali adanya perjanjian perkawinan. Harta bersama menurut KUHPerdata termasuk aktiva dan passiva. Apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi dua antara suami-isteri. Isteri mempunyai hak eksklusif untuk melepaskan hak atas harta bersama. Menurut UU No. 1 Th. 1974 harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam proses perkawinan. Apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi menurut hukum masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. UU No. 1 Th. 1974 tidak mengatur detil mengenai harta perkawinan dan mengenai mekanisme pelepasan hak atas harta bersama tidak diatur, ini berbeda dengan KUHPerdata. Skripsi ini juga menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 73/Pdt/G/2003/PN.Bgr.

This thesis discusses The Join Property lawsuit Due to Divorce According to The Book of the Civil Law and Act Number 1 of 1974 on Marriage. According to The Book of Law Civil Law by mixing marital property occurs as a whole, unless the marriage covenant. Matrimonial property according to The Book of Law Civil Law including assets and liabilities. In case of divorce joint property divided between husband and wife. Wife has the exclusive right to release the right to join property. According to Act Number. 1 of 1974 on Marriage join property is property acquired during the marriage process. In case of divorce join property is divided according to their respective laws, namely the religious law, customary law and other laws. Act Number 1 of 1974 did not set up details about the marital property and mechanism of waiver of join property is not set, this is different from The Book of Civil Law. This thesis also analyzes The Bogor District Court Decision No.73/Pdt/G/2003/PN.Bgr."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1320
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yoannita Mariani
"ABSTRAK
Dalam menjalin hidup bersama melalui pembentukan sebuah keluarga, setiap suami isteri menghendaki agar perkawinan yang dibangun berjalan dengan harmonis untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal. Namun dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, suami isteri seringkali dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan yang timbul sehingga dapat menyebabkan sebuah perkawinan gagal dan berakhir pada pemutusan hubungan suami isteri melalui perceraian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai pemutusan ikatan perkawinan karena perceraian sedangkan pada Hukum Kanonik dalam agama Katolik tidak mengatur mengenai pemutusan ikatan perkawinan karena perceraian, oleh karena perkawinan agama Katolik memiliki sifat hakiki unitas atau monogami dan indissolubilitas atau tak terceraikan. Namun terdapat pengecualian dalam agama Katolik yang mengatur mengenai putusnya perkawinan melalui prosedur kebatalan perkawinan anulasi , Putusnya perkawinan karena perceraian di Pengadilan Negeri tidak dapat dipersamakan alasanalasannya dalam kebatalan perkawinan anulasi di Pengadilan Gereja Tribunal kecuali apabila terdapat keterkaitan dengan alasan-alasan karena unsur halangan perkawinan atau cacat kesepakatan perkawinan atau cacat tata formanica, seperti pada kedua kasus putusnya perkawinan karena perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Samarinda yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara hukum positif, akan tetapi secara hukum kanonik perkawinan tersebut tidak dapat diputuskan melalui kebatalan perkawinan anulasi.

ABSTRACT
In the case of two people starting a family, both husband and wife hopes that their marriage will run smoothly in order to achieve the goal of a happy marriage and long lasting union. However, in marriage life sometimes both husband and wife are faced with difficulties which cause the marriage to end in divorce. Law Number 1 of the Year 1974 on marriage governs the end of marriage due to divorce. The Catholic canon law however does not govern this because a marriage within the Catholic religion considered in having an intrinsic quality of a sacred union unitas , monogamy and indissolubility. Nevertheless, there is an exception in Catholic religion that rules the end of a marriage by what you called an annulment. The end of a marriage due to divorce in district court has different grounds compared to an annulment in church jurisdiction Tribunal unless in a case where there is an interconnection with the grounds caused by interruption within the marriage or defect in the marriage agreement or defect in rules of Formanica. Such condition took place on two divorce cases at District court of East Jakarta and District court of Samarinda which both received permanent legal entity and has positive standing in the eyes of law but when it was taken to Canon Catholic Law the marriage failed to be annulled. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>