Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 127131 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Djanu Purwanto
"Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), maka secara resmi Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) dan semua perjanjian yang ada di dalamnya berupa Lampiran IA sampai dengan Lampiran 4(d) telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Menjadi anggota WTO berarti terikat dengan adanya hak dan kewajiban. Lampiran 1C adalah lampiran mengenai Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods (Perjanjian mengenai Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu). Salah satu bidang dari hak atas kekayaan intelektual adalah hak paten. Indonesia sejak tahun 1989 telah memiliki Undang-Undang Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), UU No. 7, LN. No. 57 tahun 1994, TLN No.3564. Undang-Undang Paten, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Pada perubahan tahun 1997 tersebut telah diadopsi aspek-aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs). Oleh karena masih ada beberapa aspek dalam Persetujuan TRIPs yang belum ditampung dalam perubahan undang-undang paten tersebut maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan sesuai dengan Persetujuan TRIPs . Dengan pertimbangan tersebut, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16300
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raisa Rishya Renald Rinaldi
"Penelitian ini disusun dalam rangka melakukan analisis terhadap Undang Undang 14 Tahun 2001 tentang Paten khususnya pengaturan mengenai ruang lingkup invensi dan syarat patentabilitas ketika diterapkan pada permohonan klaim paten terhadap sel punca Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama bahwa sel punca yang telah dimodifikasi dan atau dikeluarkan dari lingkungan alamiahnya memenuhi ruang lingkup suatu invensi Kedua sel punca merupakan invensi yang dapat dipatenkan berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten ketika memenuhi syarat kebaruan langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri dengan catatan bahwa sel punca tersebut bukan merupakan sel punca yang berasal dari embrio manusia Kata kunci Paten Terhadap Sel Punca Invensi dan Discovery Product of Nature Product Derived from Nature Kebaruan Langkah Inventif Dapat Diterapkan Dalam Industri Ordre Public dan Moralitas

This research was arranged in order to conduct an analysis on Law Number 14 of 2001 Regarding Patents specifically for the regulation on the scope of the invention and the patentability requirements when applied to the claims of the patent application for stem cells Firstly this research found that stem cells that have been modified and or removed from their natural environment meet the scope of an invention Secondly stem cells are patentable invention if the stem cells are novel involve an inventive step and susceptible of industrial application based on Law Number 14 Of 2001 Regarding Patents as long as the stem cells are not derived from human embryos Keywords Stem Cells Patent Invention and Discovery Product of Nature Product Derived from Nature Novelty Inventive Step Industrial Applicable Ordre Public and Morality"
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S47221
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Liza Adnan
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36574
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pramastuti Kusumaningtiyas
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24741
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Haris Muhammad Rum
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25818
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Baby Mariaty
"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pengakuan perlindungan Paten dan Hak Kekayaan Intelektual umumnya di Indionesia didasarkan pada Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, walaupun ketentuan tersebut belum dijadikan dasar pertimbangan pembentukan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, namun jelas hak tersebut dijamin perlindungannya oleh Negara. Keberadaan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual umumnya dan Paten khususnya diperlukan dalam rangka pengembangan industri yang dapat menunjang perekonomian nasional, namun disisi lain perlindungan Paten dapat menyebabkan harga produk yang dilindungi Paten menjadi mahal. Demikian juga untuk obat antiretroviral yang dibutuhkan pasien penderita penyakit HIV/AIDS (Odha=orang dengan HIV/AIDS) harganya sangat mahal karena obat antiretroviral dilindungi Paten. Penyakit HIV/AIDS semakin lama tersebar diseluruh Indonesia. Jika pada mulanya penyakit HIVIAIDS disebabkan oleh hubungan seks sejenis dan seks bebas, lama kelamaan penderita HIVIAIDS di Indonesia banyak disebabkan oleh pengguna narkoba yang menggunakan jarum suntik yang tidak streril. Penggunaan jarum suntik beramai-ramai menyebabkan ketidaksterilan jarum suntik. Biasanya penggunaan jarum suntuk beramai-ramai ini karena pengguna berasal dari kalangan ekonomi lemah. Maka saat ini banyak penderita HIV/AIDS di Indonesia berasal dari kalangan ekonomi lemah yang tidak mampu membeli obat antiretroviral yang harganya mahal. Obat antiretroviral tidak menyembuhkan penyakit HIV/AIDS, tetapi menyebabkan tubuh Odha menjadi lebih baik sehingga Odha tidak mudah diserang penyakit. Odha harus minum obat antiretroviral seumur hidup. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, obat antiretroviral diberikan gratis kepada Odha melalui ruimah sakit rujukan yang ditunjuk. Saat ini ada 25 rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah nyata telah melindungi Hak Asasi Manusia dibidang Pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Saat ini obat antiretroviral yang dilaksanakan Patennya dari jenis Nevirapin dan Lamivudin. Untuk selanjutnya Pemerintah harus mengupayakan akses obat antiretroviral jenis lain kepada Odha karena biasanya dokter memberikan lebih dari satu macam obat antiretroviral untuk mencegah resistensi obat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16633
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Suharto
"Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah beberapa ketentuan yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, khususnya paten yang ada dalam konvensi internasional telah diimplementasikan sesuai dengan perundang-undangan nasional, yakni undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten. Metodologi yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang berdasarkan dari data kepustakaan. Alat pengumpul data lainnya adalah library research dan sumber yang relevan. Setelah dilakukan studi perbandingan hukum, hasilnya terlihat bahwa beberapa ketentuan mengenai paten dalam konvensi internasional, seperti Convention for the Protection of Industrial Property dan Agreement Establishing the World Intellectual Property Organization (Paris Convention), The Strasbourg Agreement Concerning the International Patent Classification (IPC), United Nations Convention on the Recognation and Enforcement Arbitral Award (New York Convention) telah diimplementasikan ke dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14446
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benny Setiawan
"Hak Paten adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang paten, sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dimana sebagai bagian dari hukum harta benda (hukum kekayaan), maka pemiliknya pada prinsipnya adalah bebas berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya, dan memberikan isi yang dikehendakinya sendiri pada hubungan hukumnya. Hanya dalam perkembangan selanjutnya kebebasan itu mengalami perubahan, yaitu misalnya pembatasan berupa adanya lisensi wajib, pengambil alihan oleh negara, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan serta ketertiban urnurn.
Bahwa pelaksanaan lisensi wajib paten berdasarkan Persetujuan TRIPs dalam Deklarasi Doha yang berkaitan dengan paten farmasi untuk kesehatan masyarakat yang memberikan haknya kepada pihak ketiga untuk membuat, menjual, dan mengekspor paten produk yang berkaitan tanpa persetujuan pemegang paten untuk memenuhi keperluan kesehatan masyarakat dalam menanggulangi penyakit H1VIAIDS, tuberkolosis, malaria, dan penyakit epidemik lainnya. Penerapan sistem paten sebagaimana diatur dalam TRIPs ini merupakan salah satu perlindungan dan pelaksanaan terhadap hak asasi manusia dibidang kesehatan masyarakat.
Bahwa pelaksanaan lisensi wajib paten di Indonesia, apabila sesuai dengan peraturan yang berlaku terkesan tidak ada pelanggaran HAM. Tetapi apabila kita telah lebih lanjut pelaksanaan lisensi wajib paten dapat digarisbawahi yaitu apabila pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia maka kemungkinan kecil terjadi suatu pelanggaran terhadap HAM terjadi karena dalam pelaksanaannya harus memberitahukan kepada si pemegang paten. Tetapi sesuai dengan Deklarasi Doha, maka pelaksanaan lisensi wajib paten dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu persetujuan si pemegang paten dengan syarat bahwa pelaksanaan tersebut untuk keadaan darurat nasional atau darurat yang sangat mendesak untuk menanggulangi penyakit epidemik dan tentunya pelaksanaan lisensi wajib tersebut untuk kebutuhan non-komersial. Dalam hal walaupun untuk kepentingan masyarakat, tatapi dalam pelaksanaannya telah terjadi pelanggaran HAM dimana hak ekonomi dari si pemegang paten akan terlanggar.
Tetapi apabila tidak ada peraturan mengenai pelaksanaan lisensi wajib untuk kepentingan kesehatan masyarakat bisa dibayangkan bagaimana masyarakat dapat menanggulangi berbagai bencana penyakit apabila harga obat-obatan paten untuk menanggulangi penyakitnya sangat mahal harganya dan tentunya akan sangat terbatas masyarakat untuk mendapatkannya. Dan apabila hal ini terjadi banyak masyarakat yang terkena penyakit epidemik satu per satu akan meninggal dunia, dimana hal ini tentunya akan terjadi suatu pelanggaran HAM mengenai hak hidup, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16405
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Noerhadi
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
346.048 CIT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>