Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176017 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aam Masduki
Bandung: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2000
392.5 AAM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Dahliawaty
"Perkawinan jujur adalah perkawinan yang di tandai dengan pembayaran jujur dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Dengan adanya pembayaran yang memakai barang ekonomis atau uang, maka pembayaran itu dianggap sebagai pembelian pihak perempuan oleh pihak laki-laki. Perkawinan bentuk jujur dalam masyarakat Lampung menimbulkan ketidakadilan hak dan kedudukan terhadap harta benda perkawinan bagi isteri, yang berlanjut pada saat ia menjadi janda setelah ditinggal wafat suaminya. Perlindungan atas hak janda terhadap harta peninggalan suami diberikan oleh yurisprudensi secara refresif mengenai kedudukan janda dalam kewarisan, yaitu dengan adanya pengakuan terhadap janda sebagai ahli waris suami kelompok keutamaan pertama.
Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan dengan cara menganalisa hasil penelitian adat tercatat dan menelaah putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah menjadi yurisprudensi serta melakukan penelitian lapangan dengan cara wawancara non formal terhadap narasumber.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini, penulis semakin mengerti bahwa bentuk perkawinan jujur mengakibatkan kedudukan janda terhadap harta perkawinan sangat lemah, namun yurisprudensi sebagai putusan tetap telah mengakui adanya hak janda yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum yang bersifat represif apabila terjadi pertentangan mengenai kedudukan janda terhadap harta peninggalan suami."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14572
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1979
306 ADA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Reni Kartikawati
"Tingginya angka perkawinan usia anak di Nusa Tenggara Barat NTB tidak terlepas dari praktik kawin lari yang dikenal dengan istilah merariq dalam terminologi Suku Sasak. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui makna dari bentuk perkawinan merariq dalam perspektif masyarakat adat Sasak, serta secara spesifik persepsi merariq dikalangan anak yang melakukan perkawinan usia anak dalam kacamata budaya di Desa Surabaya Utara. Lebih lanjut penulis ingin mengetahui bagaimana perubahan sosial berdampak pada peran agen pengendalian sosial orang tua, komunitas masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, sekolah, dan negara dalam menanamkan dan memahami nilai-nilai perkawinan adat merariq, khususnya pada generasi muda Suku Sasak, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, yang hingga batas tertentu berimplikasi pada munculnya viktimisasi struktural pada anak perempuan. Keseluruhan implikasi dari tulisan ini menunjukan bahwa merariq yang ada saat ini merupakan bentuk viktimisasi struktural terhadap adat perkawinan merariq dan juga anak perempuan Suku Sasak di Desa Surabaya Utara. Tulisan ini melihat kaitan antara praktik kultural merariq yang disalahgunakan dan dilakukan pada anak perempuan melalui kacamata konsep teori viktimisasi struktural, serta dalam analisa teori konflik norma tingkah laku, kriminologi budaya, dan kriminologi konstitutif. Seperti apa gambaran dan pengalaman langsung anak perempuan korban perkawinan anak melalui mekanisme merariq dijelaskan dalam studi penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

The high number of child marriages in West Nusa Tenggara NTB is inseparable from the practice of 39 elope 39 which is known as merariq in Sasak terms. This paper intend to find out the meaning of merariq from perspective of Sasak people, and specifically the perception merariq among children who do child marriages in the village of North Surabaya. Furthermore, the authors want to know how the social changes have an impact on the role of social management agents parents, communities, traditional leaders, religious leaders, schools, and state in instilling and understanding the values of merariq marriage custom, particularly in the sasak younger generation, North Surabaya village, Sakra East District, which some extent has implications for structural victimization in girls. The overall implications of this paper show merariq that exist right now is a structural form of victimization against marriage custom and Sasak girls tribe in the North Surabaya village. This paper explain the links between merariq cultural practice which is abused and performed to the girls through the concepts and theories concerning structural victimization, as well as in the analysis of conduct norms conflict, cultural criminology, and constitutive criminology. The images and direct experience of girl as a victims of child marriage through merariq mechanism is described in a research study using a qualitative approach."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T46872
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Liria Tjahaja
"Studi/pembahasan mengenai kasus perkawinan antar agama bukanlah merupakan hal yang baru karena sudah sering kita jumpai melalui beberapa artikel/tulisan maupun pertemuan/seminar-seminar yang pernah diadakan. Asmin (1986) membahas status perkawinan antar agama yang ditinjau dari UU Perkawinan no.1/1974. Menurut Asmin, Undang-Undang (UU Perkawinan Nasional tsb belum mengatur soal perkawinan antar agama sehingga untuk kasus tsb kepastian hukumnya belum jelas. Berkenaan dengan hal itu, Asmin mengusulkan agar UU Perkawinan no.1/1974 tsb disempurnakan (khususnya untuk rumusan ps.57). Berbeda dengan Asmin, studi yang kemudian dilakukan oleh Wiludjeng (1991) maupun Noryamin (1995), tidak semata-mata mempelajari kasus perkawinan antar agama dari sudut hokum/perundang-undangan.
Studi/penelitian yang dilakukan Wiludjeng maupun Noryamin dimulai dengan terlebih dulu menemukan dan mengungkapkan persoalan-persoalan yang bisa muncul sebagai akibat dari kasus perkawinan antar agama yang terjadi. Menurut Wiludjeng, untuk bisa memahami latar belakang terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Gereja Katolik, diperlukan pula pemahaman mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan janji perkawinan campur yang terjadi di Keuskupan Agung Jakarta. Dengan memahami faktor-faktor tsb, diharapkan bahwa langkah-langkah penanganan terhadap kasus-kasus perkawinan antar agama di Gereja Katolik dapat dilaksanakan secara lebih tepat dan bijaksana. Sementara itu Noryamin dalam penelitiannya mencoba menganalisa kasus perkawinan antar agama yang terjadi di daerah Jogyakarta dari sudut pandangan sosiologis. Dalam studi yang dilakukannya, Noryamin mengungkapkan gejala-gejala sosial yang mewarnai kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Jogyakarta. Ia melihat pentingnya memahami gejala-gejala tsb dalam keseluruhan konteks kehidupan sosial masyarakat di Jogyakarta, sehingga pada akhirnya penanganan terhadap kasus perkawinan antar agama dapat memperhitungkan segala kondisi masyarakat yang ada.
Fakta menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama banyak dibahas setelah dikeluarkannya UU Perkawinan no.1/1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama/kepercayaannya (ps.2, ay. 1), dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps.2,ay.2). Rumusan dalam UU Perkawinan Nasional tsb telah memunculkan adanya tanggapan pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat. Tanggapan-tanggapan tsb juga didukung oleh situasi masyarakat yang dalam kenyataannya memang tidak bisa menghindar dari terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama. Dalam prakteknya, pelaksanaan pasal 2 UU Perkawinan no.1/1974 tsb memang tidak sepenuhnya bisa terlaksana.
Setelah dikeluarkannya surat edaran Mendagri tg1.17 April 1989 yang menegaskan kembali mengenai pelaksanaan UU Perkawinan no.1/1974 tsb, kasus perkawinan antar agama kembali hangat dibahas, khususnya pada tahun 1992. Pendapat/tanggapan mengenai kasus tsb-pun banyak bermunculan di media-media cetak. Contohnya: pendapat dari Bismar Siregar (Kompas,18 Januari 1992) ; Sjechul Hadi Permono (Kompas, 15 Januari 1992) ; Zakiah Daradjat (Kompas, 16 Januari 1992) ; Ali Said (Kompas, 21 Januari 1992); V.Kartosiswoyo (Kompas, 20 Januari, 1992); Rudini (Kompas, 30 Januari 1992). Semua tanggapan yang diberikan umumnya didasarkan pada pemikiran hukum tertentu yang oleh para ahli dianggap sebagai hukum yang paling benar. Dalam hal ini, sebagian besar para ahli mencoba mempertanggungjawabkan pendapatnya lewat hukum yang tertulis seperti halnya aturan-aturan negara dan agama.
Kenyataan konkrit saat ini menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama tsb tetap terjadi tanpa bisa dibendung. Bahkan di kelompok umat Cina Katolik paroki Mangga Besar Jakarta, kasus perkawinan antar agama tersebut memiliki jumlah yang cukup tinggi. Perkawinan antar agama yang banyak terjadi di Gereja Katolik Mangga Besar adalah perkawinan di kalangan sesama etnis Cina. Jadi, walaupun secara hukum hal tsb dipersoalkan, dalam kenyataannya kasus-kasus perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar dapat tetap dilangsungkan lewat macam-macam jalur lain.
Fakta sehari-hari telah menunjukkan bahwa persoalan perkawinan antar agama tidak hanya diselesaikan lewat jalur hukum tertentu saja. Maka keberadaan pluralisme hukum dalam kasus-kasus perkawinan antar agama sangatlah relevan untuk dikaji. Pluralisme hukum adalah kenyataan dimana beberapa sistem hukum/sistem normatif berperanan dan berinteraksi dalam arena sosial, sehingga dalam tindakan sosial tertentu sistem-sistem tsb bisa saling mempengaruhi sesuai dengan kondisi sosial yang sedang berlangsung. Dalam konteks pluralisme hukum, konsep "hukum" tidak semata-mata dimengerti sebagai aturan yang bersifat yuridik saja. Benda-Beckmann (1990) melihat bahwa berbagai bentuk kekompleksan normatif yang ada dalam masyarakat juga bisa dilihat sebagai hukum yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat tsb. Sally F.Moore (1983) berpendapat bahwa yang disebut hukum adalah segala sistem normatif yang dihayati oleh seseorang/kelompok sebagai sesuatu yang mengikat serta memiliki kekuatan yang bisa memaksanya berperilaku tertentu. Jadi. berbicara tentang pluralisme hukum berarti mau terbuka terhadap segala sistem normatif yang dapat ditemukan dalam berbagai bentuk pranata hukum.
Kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar telah memperlihatkan bahwa dalam mengatasi kasus perkawinan antar agama yang dihadapinya, masing-masing pasangan perkawinan campuran ybs tidak semata-mata berperilaku atas dasar hukum tertentu saja (misalnya: hukum negara atau hukum agama). Hasil penelitian menunjukkan bahwa arena interaksi sosial yang paling banyak mempengaruhi kehidupan pasangan perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar adalah lingkungan hidupnya sebagai orang-orang yang berkebudayaan Cina serta kondisi masyarakat sekitar yang mendesak pasangan yang bersangkutan untuk akhirnya memilih kemungkinan-kemungkinan yang ditawarkan dunia sosial sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan hidup pribadinya. Dalam hal ini jenis sistem normatif yang dipilih pasangan perkawinan campuran di paroki Mangga Besar memang banyak dipengaruhi oleh arena/lapangan interaksi sosial tsb di atas.
Akhirnya hasil penelitian juga menunjukkan bahwa banyaknya kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar terutama sangat didukung oleh pola perkawinan yang dianut oleh umat Cina di Mangga Besar, yaitu perkawinan dengan sesama etnis Cina sendiri. Dengan pola perkawinan seperti ini kasus perkawinan antar agama ternyata tidak banyak membawa konflik. Dalam hal ini pasangan-pasangan perkawinan campuran yang ada tampaknya menyadari betul bahwa walaupun berasal dari agama yang berbeda, mereka masih memiliki nilai-nilai kebudayaan yang sama sebagai orang Cina."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanjung Pinang: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional , 1999
340.57 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cynthia
"Masyarakat Cina sejak jaman dulu sangat memegang teguh budaya dan tradisinya. Bahkan dalam masa menjelang akhir abad 20 ini pun masih banyak masyarakat keturunan Cina yang mempertahankan kehidupan budaya tradisionalnya, walaupun sudah banyak perubahannya sesuai perkembangan jaman. Salah satu contoh yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentang pelaksanaan upacara perkawinan tradisional. Pembahasan utama skripsi ini mengacu pada suatu kasus khusus yang terjadi di Jakarta pada tahun 1993, yaitu perkawinan seorang pria keturunan Hokkian dengan wanita keturunan Teochiu. Dari pengamatan langsung terhadap kasus tersebut dapat dilihat bahwa orang-orang Cina pada masa kini sedikit banyak masih menjalankan tradisi Cinanya. Mengingat bahwa di berbagai tempat dan kelompok masyarakat Cina terdapat banyak sekali variasi dan detil-detil upacara, sedangkan tidak ada aturan baku yang tertulis yang mengatur variasi dan detil-detil tersebut, maka yang diambil sebagai bahan perbandingan terhadap kasus di atas adalah aturan umum yang paling mendasar yang terdapat dalam beberapa buku referensi. Sedangkan data-data mengenai detil_-detil upacara didapat dart responder keturunan Hokkian dan Teochiu, yang memperolehnya secara lisan dan turun temurun dari nenek moyangnya. Dari keseluruhan pembahasan ini, dapat terlihat bahwa antara upacara yang dijalankan pada jaman dulu dengan masa kini terdapat beberapa perbedaan, yang disebabkan oleh pengaruh dari beberapa faktor, yaitu: (1) Perkembangan jaman. (2) Migrasi dan lingkungan setempat. (3) Benturan budaya. (4) Agama. (5) Sosial ekonomi."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1994
S12853
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>