Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 197872 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A. M. Resad
"ABSTRAK
Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda sampai dengan saat sekarang ini Hukum Adat telah dikenal dan berlaku di kalangan orang-orang Indonesia asli. Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulis terus berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Soepomo, S.H., menyatakan bahwa "Hukum Adat adalah suatu Hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan filtratnya sendiri, Hukum Adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri". Hukum Adat yang dimaksudkan di atas tidak saja Hukum Perdata Adat, tetapi juga Hukum Pidana Adat. Hukum Pidana Adat ini sebagai hukum yang tidak tertulis juga terus berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat tempat hukum itu berlaku. Berkembang di sini berarti tidak saja bertambahnya aturan-aturan hukum yang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga berarti ada aturan-aturan yang ditinggalkan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita sendiri. Hukum Pidana Adat ini sudah berlaku jauh sebelum penjajahan Belanda, meskipun penerapannya tidak dilakukan oleh badan pengadilan seperti yang kita kenal kemudian. Penerapan Hukum Pidana Adat dilakukan oleh kepala suku kampung, desa . Di Lombok Penerapan Hukum Pidana Adat ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang disebut "Kramadesa", yang terdiri dari Kepala Desa dan Pemuka-pemuka adat, yang bertugas menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut hukum adat.
Di dalam Hukum Adat kita tidak mengenal pemisahan antara perdata adat dan Pidana adat atau pemisahan antara perkara sipil dan kriminal. Tetapi dengan mengambil perbandingan antara Hukum Perdata Barat dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)maka pemisahan antara pidana adat dan perdata adat dapat menjadi jelas.
Dikatakan menjadi jelas karena di dalam KUHP banyak kita lihat pasal-pasal yang merupakan bandingan (equivalent) daripada Hukum Pidana Adat. Di samping yang ada bandingannya dengan KUHP juga ada aturan-aturan Hukum Pidana Adat yang tidak ada bandingannya dengan pasal-pasal KUHP, yang kadang-kadang bagi masyarakat setempat merupakan hal yang sangat tercela dan di ancam hukuman yang cukup berat oleh ketentuan Hukum Adat setempat.
"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Dewi
"BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini dengan kemajuan teknologi yang canggih banyak negara, baik yang baru merdeka, negara yang sedang berkembang maupun negara-negara maju, berlomba melakukan pembangunan di segala bidang, dengan satu tekad berusaha untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakatnya menuju masyarakat yang sejahtera. Sejalan dengan usaha yang demikian itu, negara-negara yang baru merdeka berusaha pula untuk memperbaharui hukumnya. Adapun dasar dari usaha pembaharuan tersebut dilandaskan pada alasan politik, sosiologis dan praktis. Alasan politik dilandasi oleh pemikiran, bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional, demi kebanggaan nasional. Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai budaya suatu bangsa, sedangkan alasan praktis antara lain bersumber pada kenyataan, bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum negara yang menjajahnya dengan bahasa asli yang banyak dipakai dan tidak dipahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka tersebut.
Begitu juga negara Indonesia yang termasuk kategori negara yang sedang berkembang dan: sedang membangun serta berusaha untuk memperbaharui hukumnya secara menyeluruh, baik hukum perdata, administrasi maupun hukum pidana. Dalam TAP MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dimuat beberapa pedoman yang dapat dijadikan landasan bagi pembangunan di dalam bidang hukum. Pertama yang terdapat dalam Pola Dasar Pembangunan Nasional terutama yang mengenai Wawasan Nusantara (Bab II huruf E) antara lain menegaskan, bahwa seluruh.kepulauan nusantara merupakam satu kesatuan. Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi pada Kepentingan Nasional. Kedua adalah pedoman yang terdapat dalam Pola Umum Pelita Kelima, terutama mengenai arah dan kebijaksanaan pembangunan Bidang Hukum:
a. Pembangunan hukum-sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban dalam negara hukum; Indonesia yang berdasarkan_Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran.hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
b. Pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan: kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih_memberi dukungan dan. pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata, serta menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab social pada setiap anggota masyarakat. Di samping itu hukum benar-benar harus menjadi pengayom masyarakat dengan memberi rasa aman dan tentram, menciptakan lingkungan dan iklim yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dimamis.
c. Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan.terpadu. antara lain: kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika hukum yang_ berkembang dalam masyarakat.
d. Dalam rangka peningkatan penegakkan hukum perlu terus dimantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya masingmasing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaannya dan dibina sikap, perilaku dan keteladanan para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat yang jujur, bersih, tegas dan adil. Penyuluhan hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga kegiatan anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan martabat manusia, ketertiban dan ketentraman dan kepastian hukum serta terbentuknya perilaku setiap warga negara Indonesia yang taat pada hukum.
e. Dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum perlu terus diusahakan agar proses peradilan menjadi lebih sederhana, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu perlu lebih dimantapkan penyelenggaraan pemberian bantuan dan konsultasi hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
f. Untuk menunjang upaya pembangunan hukum, perlu terus ditingkatkan: penyediaan-sarana dan prasarana yang diperlukan, serta ditingkatkan pendayagunaannya.
g. Dalam usaha pembangunan hukum perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk mengembangkan dan menegakkan secara serasi hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan:Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penempatan hal tersebut di atas dalam pola umum ?elita Kelima merupakan kelanjutan dan peningkatan dari pola umum Pelita Keempat dalam rangka usaha bertahap untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan jangka panjang, yang dalam bidang hukum dinyatakan perlunya perwujudan kesadaran dan kepastian hokum dalam? "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T2053
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Taufik Makarao
"Masalah pidana dan pemidanaan merupakan suatu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari hukum pidana. Pembicaraan tentang pidana dan pemidanaan ini dapat dikatakan setua umur manusia. Terdapat berbagai istilah, arti pidana yang dikemukakan oleh para ahli untuk menjelaskannya. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan masalah yang terus dikaji dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Di Indonesia dewasa ini sedang dilakukan proses pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru yang tentunya di dalamnya juga berkaitan dengan pembaharuan bentuk-bentuk pidananya. Penggunaan sanksi pidana ini dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang selalu menimbulkan perdebatan yang tiada hentinya. Di satu pihak ada yang setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi, namun di pihak lain ada yang tidak setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan, dengan kata lain pidana tersebut supava diganti dengan tindakan lain.
Selain itu terdapat pula teori-teori yang menjelaskan tentang pidana dan pemidanan serta pembenaran pidana untuk menjelaskan permasalahan dan persoalan yang paling mendasar dengan penggunaan sanksi pidana adalah apa hak kita untuk menghukum atau memidana orang lain. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan suatu mata rantai dengan persoalan mengapa seseorang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu suatu hal yang tidak kalah pentingnya yang terlihat dalam membicarakan tentang pidana ini adalah mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan. Selain itu juga yang berkaitan erat dengan pidana dan pemidanaan ini adalah suatu rangkaian kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung apa yang dikenal dengan bahasan sistem peradilan pidana.
Dari segi makna, arti atau hakekat pidana itu sendiri dilihat dari pihak yang mengalami atau yang menjalani pidana, pidana tersebut merupakan suatu nestapa, ketidak - senangan, ketidak - enakan, suatu penderitaan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu bentuk pidana atau tindakan apa pun namanya, baik berupa pidana penjara, pidana denda atau tindakan perawatan misalnya, merupakan sesuatu yang hal bersifat nestapa, ketidaksenangan, dan lain sebagainya. Dilihat dari tujuan pidana dan pemidanaan, maka apa pun bentuk pidana yang diterapkan dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat, mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Secara juridis, filosofis bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pidana mempunyai perbedaan pendapat, di satu pihak ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tertinggi (grund norm) dari bangsa Indonesia yaitu Pancasila, dan di pihak lain ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan secara sosiologis, maka bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pemidanaan dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia.
Di Indonesia pidana cambuk mempunyai relevansi yang perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan, karena bentuk pidana cambuk ini merupakan salah satu bentuk pidana yang dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia. Pelaksanaan pidana cambuk ini akan dapat dilakukan, apabila didukung oleh sistem nilai yang ada dalam masyarakat, dan adanya kebijakan legislatif dari pemerintah. Oleh karena itu kepada pemerintah disarankan untuk secara cermat untuk melihat nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat untuk kemudian dijadikan hukum positif di masa yang akan datang. Mengingat masih timbulnya problematika tentang perbedaan persepsi berlakunya pidana cambuk ini, maka hendaknya pemerintah secara lebih lanjut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan melakukan penelitian mengenai studi bentuk-bentuk pidana, dalam rangka menyempurnakan bentuk pidana yang ada saat ini dan mewujudkan bentuk pidana yang baru yang sesuai dengan peraaan keadilan yang terdapat dalam masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nyoman Serikat Putra Jaya
"Latar Belakang Penelitian
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan di Indonesia di bawah Pemerintah Orde Baru adalah Pembangunan Negara dan Bangsa di segala bidang kehidupan yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, lahiriah dan bathiniah berlandaskan Pencasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan secara harfiah pada hakekatnya adalah suatu kegiatan yang bersifat merubah keadaan dari yang lama menjadi baru, yang dapat dilaksanakan secara bertahap. Karena sasaran pembangunan adalah manusia Indonesia, maka perubahan yang diinginkan itu selain tertuju kepada kebutuhan juga akan merubah sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri. Dalam hal ini, maka sasaran perubahan yang dimaksud tidaklah dapat terlepas dari masalah-masalah yang menyangkut tata nilai yang hidup dalam masyarakat yang pada hakikatnya menuntut pula adanya keteraturan.
Oleh karena itu pelaksanaan pambangunan perlu ditunjang oleh hukum sebagai pengarah dan sarana menuju masyarakat Pancasila, yang kita cita-citakan,berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan itu dalam masa pembangunan ini sebenarnya hukum tidak hanya diharapkan akan dapat berfungsi sebagai sarana penunjang, akan tetapi sekaligus dapat berfungsi pula sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan pengayom masyarakat. Dengan perkataan lain hukum tidak lagi hanya mengikuti perkembangan masyarakat, tetapi tampil di depan memberi arah pada pembentukan suatu masyarakat yang dicita-citakan. Sehubungan dengan hal tersebut, hukum perlu dibangun secara terencana, agar hukum sebagai penunjang ataupun hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dapat berjalan secara serasi, mempersiapkan masyarakat agar dapat melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dalam suasana keteraturan, amen, tertib, adil dan damai.
"
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanter, E.Y.
Jakarta: Storia Grafika, 2002
345 KAN a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
345 BAR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H. Hilman Hadikusuma
Bandung: Alumni, 1989
345 HIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Roeslan Saleh
Jakarta: Aksara Baru, 1985
345 ROE b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
H.M. Tahir Azhary
Jakarta: Prenada Media Group, 2012
340 MUH b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>