Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 68291 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Christanti Natalia
"Menurut Plasschaert, seperti dikutip Gunadi (1994:9), istilah transfer pricing sering dikaitkan dengan dengan suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba artifisial, seraya menghindari pajak atau bea suatu negara. Ketentuan teknis di Indonesia yang mengatur tentang transfer pricing masih relatif sedikit jumlahnya antara lain Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 dan Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-41/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993. Dalam praktek di Indonesia, apabila Wajib Pajak diperiksa dan dikoreksi oleh fiskus atas transaksi transfer pricing sehingga menyebabkan pajak penghasilan terutang menurut fiskus menjadi lebih besar dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melalui proses keberatan dan banding.
Transfer Pricing Dispute antara PT "X" selaku Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak merupakan contoh yang cukup menarik untuk dianalisis untuk memberikan gambaran lengkap tentang transfer pricing dispute.
Penulis menggunakan tipe penelitian deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, penelitian lapangan, wawancara ke berbagai pihak. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T14754
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugeng Mukti Wibowo
"Perumusan masalah dari penelitian ini adalah mengapa fiskus menduga ada kerugian negara akibat transaksi transfer pricing pada PT "X" sehingga kemudian dilakukan koreksi terhadap perhitungan PPh. Badan atas tahun pajak 2000; Upayaupaya apakah yang dilakukan oleh PT "X" dalam menanggapi koreksi fiskus atas sengketa transfer pricing pada tahun pajak 2000 tersebut; Hal-hal apa yang dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak terhadap sengketa transfer pricing antara PT "X" selaku Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuan dari penelitian ini mengetahui dan menganalisa : (a) Jalannya proses pemeriksaan pajak di PT "X" oleh fiskus, dimana pada akhirnya fiskus berkesimpulan bahwa telah terjadi transfer pricing di PT "X" dengan cara transaksi pembelian barang jadi oleh Wajib Pajak, dimana harga jual produk AQ yang dibeli oleh PT "X" (Wajib Pajak) dari perusahaan afiliasinya itu jauh lebih besar dibandingkan jika Wajib Pajak memproduksinya sendiri; (b) Upaya-upaya yang dilakukan PT "X" dan data serta dokumen apa saja yang dijadikan dasar pembuktian oleh PT "X" dalam upaya membuktikan bahwa dugaan terjadi transfer pricing tersebut tidak benar; (c) Dasar pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak atas kasus transfer pricing tersebut oleh Pengadilan Pajak.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder, juga dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data primer.
Kesimpulan dari penelitian ini antara lain (a) Proses pemeriksaan pajak di PT "X" oleh fiskus cukup lengkap sehingga akhirnya fiskus berkesimpulan bahwa telah terjadi transfer pricing di PT "X" sebesar Rp 24.891.601.275, (b) PT. "X" berpendapat bahwa sebesar Rp 24.891.601.275 bukan merupakan transfer pricing karena prosentase laba kotor yang dinikmati oleh kedua perusahaan baik PT "X" dengan perusahaan afiliasinya, berada pada kisaran yang sama yaitu antara 32% dan 33%, (c) Dasar pengambilan keputusan atas kasus transfer pricing yang diterapkan oleh Pengadilan Pajak adalah berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Kuasa Hukum pemohon banding serta keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak memperhitungkan unsur diskon sebesar Rp 9.895.729.298 dan unsur PPn BM dalam menghitung pembelian barang jadi, sehingga penghitungan pembelian barang jadi menurut Majelis adalah sebesar Rp 304.138.625.152, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif terbanding atas pembelian barang jadi sebesar Rp 24.891.601.275 tidak dapat dipertahankan.

The problem scopes o f this research Why did indicated the loss which got by this country as a negative impacts from transfer pricing done by PT "X" ?; how much the profit which got by the company as a impact from transfer pricing management to the it's affiliate companies ?; and how the basic o f decision making done by the Tax Courts toward transfer pricing cases between PT "X" as a Tax Subject with Dirjen Pajak.
The purpose o f this research are to know how much a disadvantage which got by the counhy as a negative impacts from transfer pricing practices done by PT "X" to know how much the benefit which got by the PT "X" as a impact from transfer pricing managements with the affiliate companies; The basic o f decision making by the Tax Courts toward transfer pricing cases between PT "X" as a Tax Subject and Dirjen Pajak. The type o f research is descriptive and the data collecting techniques is use library studies to get secondary data, and use interview to get primary data.
The results o f this research are: (a) there is a transfer pricing activities in PT "X". There is a gap o f tax value between tax stated by the Dirjen pajak with tax which re-counted by the PT "X ", so this country fe lt a loss as a impact o f transfer pricing by the PT "X " is Rp 24.891.601.275, (b) The PT "X" Rp 24.891.601.275 is not transfer pricing, because bruto profit prossentace betweeen PT "X " and affiliate companies arround 32% and 33%, (c) The basic o f decision making is depends on the results o f investigates in courts with the proofs. Then the basic o f decision making are based on the Courts Investigation showed by the Lawyer o f PT "X" and the explanation o f the proof, the courts have conclusion i f Dirjen Pajak uncalculated Rp 9.895.729.298 as discount and PPnBM in calculated buying on finished product, so in calculated buying on finished product by the court Rp 304.138.625.15, and the court o f conclusion is Rp 24.891.601.275 as buying on finished product is not transfer pricing."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37074
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arthur Mario
"Tujuan penelitian mengenai penerapan kebijakan transfer pricing atas transaksi intercompany yang terjadi di PT.X dan masalah yang timbul sehubungan dengan kebijakan transfer pricing tersebut. Analisis difokuskan pada jenis transaksi seperti transfer asset, biaya administrasi dan umum, pinjaman dari pemegang saham dan jasa manajemen. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kulitatif deskriptif. Teknik pengolahan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan melalui wawancara dengan informan yang disertai dengan memperbandingkan data yang ada dari tahun sebelumnya. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan transfer pricing atas transaksi intercompany telah memberikan upaya efisiensi terhadap beban pajak pada PT.X.

Purpose of this research is to analyze application of transfer pricing policies of inter-company transactions that occurred in PT.X and problems that arise relate to transfer pricing policy. Analysis focused on types of transaction such as transfer of assets, general administrative expenses, loans from shareholders, and management fee. This research used qualitative descriptive. Data processing techniques through study of literature, field studies perform nterviews with informants, along with existing data to compare from the prior year. This research can be concluded that transfer pricing policy of inter-company transactions have given efficiency efforts of the tax burdens on PT.X."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26802
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anissa Restuti Amalia
"ABSTRAK
Transfer pricing atas jasa intragroup merupakan salah satu isu penting dalam penerapan pengujian kewajaran karena dalam penerapan pengujiannya perlu melalui beberapa tahapan yaitu pengujian atas keberadaan jasa, manfaat ekonomi, serta perhitungan nilai wajar. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis transfer pricing atas kewajaran transaksi jasa manajemen pada PT. X. Salah satu risiko yang dihadapi oleh PT. X yaitu adanya penyesuaian pajak atas transaksi jasa manajemen yang dibayar kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa apabila tidak memenuhi uji manfaat sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus untuk menggali lebih dalam terkait fenomena yang terjadi pada PT. X sehingga dapat dilakukan pembuktian atas manfaat ekonomis atau komersial pada PT. X dalam meningkatkan atau mempertahankan bisnisnya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara serta dokumentasi untuk mendapatkan informasi yang berhubungan dengan penyediaan jasa manajemen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan jasa serta manfaat yang diterima oleh PT. X tidak dapat dibuktikan dikarenakan kurangnya dokumen pendukung dan transaksi yang terjadi merupakan traksaksi yang tidak dapat ditagihkan. Pembuktian uji keberadaan dan manfaat dapat dilakukan dengan menyediakan dokumen pendukung dari proses penyediaan jasa, proses pelaksanaan jasa, serta hasil dari jasa yang telah diberikan untuk mengatasi risiko penyesuaian pajak.

ABSTRACT
Transfer pricing for intragroup services is one of the important issues in the application of arms length price because the application of testing needs to go through several stages, namely the existence test of services, economic benefits, and calculating arms length price. This research was conducted to analyze transfer pricing for the arms length of management service transactions at PT. X. One of the risks faced by PT. X is the tax adjustment on management service transactions paid to related parties if they do not fulfill the benefit test according to the arms length principle. The method used in this study is a case study to go deep into the phenomena that occur in PT. X so that it can be proved by the economic or commercial benefits of PT. X in improving or maintaining its business. Data collection is done by interviewing and documentation to obtain information relating to the provision of management services. The results of the study show that the existence of services and benefits received by PT. X cannot be proven due to the lack of supporting documents and transactions that occur are transactions that cannot be charged. Proof of existence and benefit testing can be done by providing supporting documents from the process of providing services, the process of implementing services, and the results of services that have been provided to overcome the risk of tax adjustment."
2019
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astuti
"Transfer pricing awalnya digunakan sebagai acuan pengukuran kinerja manajemen pada suatu perusahaan, transfer pricing merupakan suatu tax planning untuk suatu perusahaan. Transfer pricing menjadi negatif dikarenakan transfer pricing digunakan untuk menggeser laba yang mengakibatkan pengurangan pajak yang terutang dengan cara pengalihan pajak dari negara yang mempunyai tarif tinggi ke negara yang mempunyai tarif rendah atau memecah laba agar tidak terkena tarif yang tinggi pada tarif progresif. Transfer pricing adalah suatu transaksi harga yang terjadi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan / atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Atas transaksi tersebut sesuai Undang-undang perpajakan maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat mengkoreksi pajak terutang apabila terdapat ketidakwajaran harga pada transaksi tersebut. Ketidakwajaran tersebut bisa terjadi karena Kekurangwajaran harga sebagaimana tersebut di SE-04/PJ.7/1993.
Metode yang digunakan untuk menguji kewajaran pada peraturan domestik diatur masalah metode CUP (Comparabe Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method. Untuk metode pengujian yang berlaku di Internasional seperti yang dikenalkan oleh OECD Guidelines menyebutkan selain metode sebelumnya ada metode Transactional Net Margin Method.. Peraturan di Indonesia menjelaskan kekurangwajaran berdasarkan transaksi tetapi tidak berdasarkan industri wajib pajak dan batasan ketidakwajaran yang tidak diatur dalam peraturan menyebabkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus semakin menjadi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas sengketa tersebut, apabila keputusan keberatan tidak memuaskan maka wajib pajak dapat melakukanproses banding. Penelitian ini melakukan analisis atas putusan pengadilan yang lebih banyak dimenangkan Wajib pajak dengan membatalkan koreksi pemeriksa. Sehingga timbulah pertanyaan yang paling mendalam dalam penelitian, apakah koreksi tersebut tidak kuat, bagaiman peraturan transfer pricing yang ada dan bagaimana proses kepastian hukum bagi wajib pajak serta kompetensi hakim pengadilan sebagai pembuat kesimpulan akhir atas sengketa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif positivist dengan metode deskriptif analisis melalui studi literatur dan wawancara dari berbagai key informan. Perlunya perbaikan peraturan untuk transaksi transfer pricing khususnya penentuan harga wajar dan sebaiknya dimasukan dalam undangundang, dibuatnya pedoman pemeriksaan untuk pemeriksa dan pedoman untuk wajib pajak dalam menentukan harga wajar. Serta batasan harga wajar untuk suatu transaksi transfer pricing seandainya sulit bisa digunakan range harga atas suatu transaksi yang wajar. Demikianlan penelitiaan ini dibuat untuk memberikan sudut pandang yang lain dalam melihat transaksi transfer pricing khususnya mengenai penentuan harga wajar dengan menganalisa putusan pengadilan sehingga bisa dilihat kelemahan atas peraturan yanga ada dan bagaimana selanjutnya untuk pihak-pihak yang bersengketa dan pihak pengadilan selaku penegah dan pembuat putusan.

Initially transfer pricing is a tool is a tool for company to measure management performance by using it as a tax planning for company. Transfer pricing gets its negative impression because transfer pricing is used to transfer profit to deduct the tax due. Switching tax from high rate tax country to lower one or splitting profit to avoid higher tax rate in progressive is the common practice to transfer that profit. Transfer pricing is a price transaction happened between companies with special relationship. Income or tax base and or expenses are transferred from one taxpayer to other one. During theses processes the transferred income or tax base and or expenses can be manipulated to minimize total tax due. Based on tax law, towards these transaction Directorate General of Taxes can correct tax due if arms length price does not exist. The unfairness could happen because arm?s length price does not exist stipulated in circular letter SE-04/PJ.7/1993.
CUP ( Compaable Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method is used to test fairness in domestic regulations. International method brought by OECD Guidelines. Regulation in Indonesia only describes unfairness range on transaction without considering taxpayer business. The unfairness range which is not covered in regulation could create dispute between taxpayer and tax auditor become worse. Taxpayer can file objection on the dispute. If the taxpayer does not satisfy with decision on objection, taxpayer can file appeal to tax court. Analysis on tax court verdict was conducted in this research. Most of this verdict was won by taxpayer. Based on this analysis arise some important question such as : Do the corrections in tax audit have no strong basis, how good is the current regulation in transfer pricing. How is the legal certainty process for the taxpayer.
This research uses qualitative positive approach with analytic descriptive method through literature study and interview with various key informants. Transfer pricing transaction regulations especially in deciding arm?s length price need to be improved and hopely this improvement could be accommodated in tax law. The guidance for tax auditors and taxpayers to determine arms length price is important. If the arms length price range in transfer price transaction is difficult to obtain, the price range in arms length transaction can be used. Finally, this research is conducted to obtain different point of view in transfer price transaction especially in deciding arms length price by analyzing tax court verdict so that the weakness of the existing regulation can be revelaed."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aristian Yudhistira
"Penelitian ini berfokus pada analisis sengketa transfer pricing yang dialami oleh PT. ABX pada Tahun Pajak 2016. Sengketa transfer pricing yang dialami oleh PT. ABX adalah tidak diakuinya penyesuaian yang dilakukan PT. ABX oleh Pemeriksa Pajak (DJP) dalam hal meningkatkan tingkat kesebandingan dengan Perusahaan Pembanding pada analisis transfer pricing. Hal tersebut biasa disebut dengan Comparability Adjustments. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis terhadap comparability adjustments yang dilakukan oleh PT. ABX, interpretasi DJP terhadap penyesuaian atas perbedaan kondisi yang sebanding yang dilakukan oleh PT ABX serta mengetahui pembuktian atas analisis Comparability Adjustments PT. ABX dan interpretasi DJP.

This study focuses on the transfer pricing disputes analysis of PT. ABX in Fiscal Year 2016. The transfer pricing dispute of PT. ABX is on adjustments made by PT. ABX that is not recognized by the Tax Examiner (DGT) in terms of increasing the level of comparability with the Comparable Company in the transfer pricing analysis. Therefore, the purpose of this study is to find out how the analysis of comparability adjustments conducted by PT. ABX, DGT's interpretation of adjustments for comparable condition differences carried out by PT. ABX and proof of PT ABXs Comparability Adjustments analysis and DGT interpretation."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Octa Surya Fatra
"

Tujuan penelitian yakni menganalisis strategi PT. X dalam mempersiapkan dokumen transfer pricing atas setiap jenis transaksi yang dilakukan dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa, agar memenuhi arm’s length principle dan menganalisis strategi PT. X dalam menginisiasi transaksi yang dilakukan dengan para pihak hubungan istimewa, agar tidak menimbulkan sengketa pajak di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan yakni kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan oleh PT. X dalam pembuatan dokumentasi transfer pricing secara formal harus sesuai PMK 213, secara teknis PT. X menyajikan seluruh informasi berikut ke dalam dokumen transfer pricing berupa proses bisnis, deskripsi produk, perjanjian kerjasama dengan seluruh pihak, analisis fungsi, aset dan risiko, analisis bisnis secara global dan nasional, pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat dan penerapan arm’s lenght principle dengan pendekatan ex-ante, kemudian strategi dalam menginisiasi transaksi PT. X ada dua cara yang dilakukan oleh PT. X agar tidak menimbulkan sengketa pajak di masa yang akan datang yakni dengan cara mengajukan advance pricing agreement atau membuatkan dokumentasi transfer pricing sesuai PMK 213 dengan pendekatan kepada pihak otoritas pajak untuk mengkomunikasikan hal dokumen tersebut agar sesuai dengan kebutuhan otoritas pajak.


This research made by purposed to analyse about the PT. X strategy to preparing transfer pricing documentations for apply the arm’s length principle, and the second purpose is analyse the strategy of PT. X to avoiding the dispute of taxation on the future from the related parties transactions. This research using the qualitative research method, with kind of method is descriptive approach. The result from this research is base on regulation PT. X should be preparing the transfer pricing documentations as per PMK 213 with the informations like business process, product description, agreement with all parties, analysis of function, asset and risk, global and domestic bussiness analysis, choosing the most appropriate transfer pricing mehod, and arm’s length principle applied with ex-ante approach, and then the strategy to avoid the tax dispute of related parties transactions is PT. X. PT. X can submite application for advance pricing agreement to the tax authorities or preparing the transfer pricing documentations as per as PMK 213 and doing communications with tax aouthorities to be finishing the transfer pricing documentations.

"
2018
T51982
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Susilo
"Tax has an important role as a source of domestic income in Indonesia. It is expected to replace the position of Indonesia?s foreign debt in financing the development. Making efforts in increasing the tax income is very necessary, such as digging the tax potentials continuously through both intensification and extension. Digging them through intensification is easier than spawning new kinds of tax because it burdens our people.
The thesis questions are whether the tax potentials can be taken from the transaction between a company and department store through its counters. If it can be done, it will increase the tax income. Many department stores spread widely and develop quickly in Indonesia, especially in big cities. The counter position from the point of view of the department store and taxation. The improvement of taxation rule over the transaction between a company and department store through its counters.
The writer used the descriptive research method with qualitative approach. It showed the different views of the company and transaction in looking at the counter position. The company views that the counter isn?t separated institution instead of functioning as a marketing. Taxation sees the counter is the independent one. Such view spawns some tax potentials, such as Value Added Tax; ABC Public limited company (Plc) sells its goods in net price; Income tax; The department store provides its space for ABC Plc to sell its products. Repaying it, the company gives special price to the department store. ABC Plc takes responsibility and keeps owning its goods. Beside that it provides and finances its promotion staff, the department store only manages them. The taxation rules of the transaction between the company and the department store trough its counters haven?t been legalized yet.
Making policies, the tax directorate should follow the development of business. It is necessary to examine the substance of every economy transaction to be adaptive, even though many tax payers use various names. Having not legalized the taxation rules, the government needs to make the law that assures the tax payers."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T22375
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Jayadianto
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2010
S10484
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>