Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 71157 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andri Wiranofa
"Kontribusi hukum sangat besar bagi pembangunan ekonomi di negara berkembang untuk mencapai kemakmuran. Hukum harus melindungi masyarakat agar merasa aman dan kepentingannya terlindungi, sehingga aktivitas lainnya seperti ekonomi dan politik dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan penggeledahan dalam konstelasi KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), merupakan satu bagian dari rangkaian kewenangan penyidik yang bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia, Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dalam praktek, tidak jarang menyebabkan kerugiaan yang baik disebabkan oleh pelaksanaannya (Penyidik Polri) maupun oleh karena pengaluran UU-nya belum lengkap.
Penelitian ini membahas permasalahan tentang Penggeledahan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia dimama penggeledahan merupakan tahapan pra -ajudikasi (pre-adjudication} yang merupakan dasar, terutama pada pencarian data dan bukti yang akan dijadikan dasar pengadilan untuk memutuskan suatu kasus. Tindakan penyidik yang bersifat upaya paksa berupa penggeledahan rentan mengakibatkan benturan antara kepentingan masyarakat yang terlanggar hak asasinya, sebagai akibat tindakan penyidik yang berkaitan dengan pengaturan KUHAP, disuatu pihak yang masih belum lengkap dengan diskresi kepolisian yang amat luas yang menyebabkan sering terlanggarnya hak asasi tersangka maupun korban. Disatu pihak bagi penyidik tindakan penggeledahan sangat urgen untuk mendapatkan alat bukti, dilain pihak penggeledahan yang keliru dapat menimbulkan kerugian, yaitu tersangka maupun korban. Sehingga dengan demikian kewenangan kepolisian khususnya penggeledahan menjadi bahan penelitian yang penting. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penggeledahan oleh Penyidik Polri masih banyak kekurangan dari tujuan UU, disamping UU itu sendiri (KUHAP) belum mengatur tentang izin penggeledahan apabila perkara tidak dilanjutkan oleh Penyidik, penggeledahan badan dengan istilah intimate body search dan invasive body search."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Murrad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elva Nurseptiana Barzah
"Penggeledahan merupakan bagian pengusutan atau penyidikan. Penggeledahan merupakan suatu tindakan penguasa untuk membatasi kebebasan orang, yaitu melanggar ketenteraman rumah kediaman ataupun melanggar kebebasan privasi pada tubuh seseorang. Tindakan penggeledahan ini bisa saja diambil atas dasar dugaan. Oleh karena itu, seseorang bisa saja sewaktu-waktu digeledah untuk kepentingan penyelidikan dan penegakan hukum. Bahkan penggeledahan ini bisa saja berujung pada penahanan. Meskipun tindakan penggeledahan biasanya dilakukan pada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, tetapi jika seseorang suatu saat digeledah belum berarti seseorang tersebut telah menjadi tersangka, terdakwa ataupun terpidana. Tindakan penggeledahan ini bisa dilakukan terhadap siapapun. Karena langsung menyangkut hak asasi seseorang, maka penggeledahan harus dilakukan sesuai Undang-Undang. Pengaturan mengenai penggeledahan diatur dalam Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Permasalahan yang dibahas adalah mengenai Kewenangan dalam Penggeledahan dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis- normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang terhadap bagaimana Kewenangan dalam Penggeledahan apabila dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia.

A search is part of an investigation. A search is an act of the authorities to restrict people's freedoms, including violating the peace of a residence or violating the privacy of a person's body. These searches can be taken on the basis of suspicion. Therefore, a person can be searched at any time for the purpose of investigation and law enforcement. It may even lead to detention. Although searches are usually carried out on people who have been named as suspects or defendants, if a person is searched at any time, it does not mean that the person has become a suspect, defendant or convict. These searches can be carried out on anyone. Because it directly concerns a person's human rights, the search must be conducted in accordance with the law. The regulation on searches is stipulated in Article 32 of the Criminal Code (KUHAP). The problem discussed is about the Authority in Searches seen from a Human Rights Perspective. This research is a juridical-normative legal research that uses the Law approach to how the Authority in Searches when viewed from a Human Rights perspective."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2010
323.42 AND p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Bandung: Binacipta, 1986
323.42 AND p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Limalonga, Petrus
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S25261
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Jakarta: Pradnya Paramita, 1984
323.42 SUB p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S21928
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setia Budi Hartono
"Pidana penjara seumur hidup akan selalu dihadapkan dengan suatu persoalan pergulatan tentang kemanusiaan. Disatu sisi pidana penjara seumur hidup digunakan sebagai sarana represif untuk melindungi masyarakat dari perbuatan dan pelaku kejahatan yang dipandang sangat membahayakan. Namun di sisi lain pidana penjara seumur hidup meniadakan hak narapidana mengakhiri masa menjalankan pidana. Garis kebijakan tujuan pelaksanaan pidana di Indonesia adalah pemasyarakan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Meskipun pidana penjara seumur hidup dalam kenyataannya masih digunakan, namun dalam praktik pelaksanaannya cenderung berusaha untuk menyesuaikan dengan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pembinaan. Hal demikian ditempuh untuk mengatasi benturan kepentingan dalam konsep pemasyarakatan yang berorientasi kepada rehabilitasi dan resosialisasi narapidana untuk kembali ke masyarakat dan kepentingan untuk memisahkan narapidana dengan masyarakat dalam jangka waktu lama. Perlu kearifan dalam memandang tujuan pemidanaan yang tidak bermaksud semata memisahkan pelaku kejahatan dari masyarakat dalam jangka waktu lama demi alasan suatu pelanggaran hukum. Meskipun pemidanaan disahkan sebagai konsekuensi atas suatu perbuatan yang melanggar hukum, namun secara substansial dan pelaksanaanya hendaknya menghormati narapidana sebagai manusia yang dijadikan obyek pemidanaan. Bagaimanapun tidak ada perbuatan yang secara absolut terus menerus membahayakan masyarakat dan tidak ada pelaku kejahatan yang memiliki kesalahan absolut atau sama sekali tidak dapat diperbaiki. Jika demikian faktanya bukankah suatu hal yang berlebihan apabila pidana penjara diterapkan hanya semata-mata difokuskan kepada perampasan kebebasan seseorang selama hidup tanpa memberi kesempatan untuk kembali kepada masyarakat ?. Bukankah hal demikian merupakan pemidanaan yang cenderung melanggar HAM seseorang, yakni hak kebebasan yang menurut hukum dilindungi keberadaannya"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>