Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97174 dokumen yang sesuai dengan query
cover
H. Azhary
"Pengertian tentang negara hukum masih terus berkembang sampai hari ini. Untuk pertama kali cita negara hukum ini dikemukakan dalam abad ke XVII di Inggris dan merupakan latar belakang dari revolusi 1688. Hal ini merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Oleh karena itu unsur-unsur dari negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa. Sejarah dan perkembangan masyarakat setiap negara tidaklah sama, oleh karenanya pengertian dan unsur-unsur negara hukumnyapun berbeda pula. Penelitian ini akan mencoba mengungkapkan baik unsur-unsur Negara Hukum Indonesia, maupun tentang pengertian negara hukum menurut bangsa Indonesia.
Dari hasil penelitian kepustakaan yang penulis lakukan, ternyata belum ditemukan kajian secara analisis yuridis normatif tentang pengertian negara hukum Indonesia utamanya tentang unsur-unsurnya. Adakah negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan unsur-unsur negara hukum seperti yang dikenal di negara Eropa atau pun di negara-negara Anglo Saxon?
Hal-hal inilah yang akan dikemukakan dalam tulisan ini. Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa penulis memilih judul: Negara Hukum Indonesia. Alasan-alasan tersebut adalah:
Kata negara hukum merupakan pengertian dari suatu kata majemuk, yaitu negara dan hukum. Dalam memberikan pengertiannya, setiap orang dapat memberikan bobot penilaian yang berlebihan baik terhadap kata hukum maupun terhadap kata negara. Demikian juga halnya dengan bobot nilai dari masing-masing unsur negara hukum.
Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuhnya tidak menyebutkan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu terdapat dalam Penjelasan yang mengatakan:
"Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat)".
Dalam penjelasan UUD 1945, rechtsstaat diartikan sama dengan negara berdasar atas hukum, sedangkan kita ketahui secara umum dan baku bahwa dalam Hukum Tatanegara Indonesia rechtsstaat sama artinya dengan negara hukum. Perumusan yang menyimpang dari kebiasaan yang sudah baku dalam Ilmu Hukum, dalam hal ini Hukum Tatanegara membuat hal ini semakin menjadi menarik perhatian penulis."
Jakarta: Universitas Indonesia, 1993
D443
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Azhary
Jakarta: UI-Press, 1995
342 AZH n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anshari
"Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif pada materi Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia, kemudian delik tersebut dikomparasikan dengan sebuah studi kasus, yang salah satunya adalah kasus tuduhan 'makar' atau 'pemberontakan' terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Tipologi penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif (doktriner), yaitu dengan penelitian melalui studi kepustakaan (Library Research) atau disebut juga sebagai studi dokumen (Documentary Research), bahan utama yang digunakan dalam penelitian adalah data atau dokumen. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) masih mengatur pasal yang bersifat kolonial yang hingga hari ini masih diterapkan di Indonesia, salah satunya adalah tentang Delik Terhadap Keamanan Negara. Yang dimaksud Delik Terhadap Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari perbuatan yang di larang dalam Bab-I Buku Kedua KUHP tersebut adalah Makar (Aanslag) dan Pemberontakan (Opstand), dan lainnya yang bersifat mengganggu kemananan dalam negara. Delik Terhadap Kemanan Negara hampir selalu dilatarbelakangi atau dengan tujuan-tujuan politik, dan di setiap pemerintahan suatu negara mempunyai pengertian serta batasan tersendiri tentang perbuatan yang dikategorikan sebagai delik dengan maksud tujuan politik. Bahkan terdapat perbedaan penafsiran terhadap pengertian 'politik' baik dikalangan sarjana, para hakim, maupun penguasa suatu negara. Dalam praktek maupun sejarah Indonesia, seringkali ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara/kemanan negara/makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik, kepada pelanggar pidana seringkali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan pemberontakan. Hal itu kemudian menimbulkan berbagai polemik di pihak yang pro maupun kontra atas pengaturan hukum tentang tersebut. Kajian untuk melihat penerapan atas pengaturan tentang makar itu, kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Dimana dapat dilihat obyektifitas Negara dalam mengadili sebuah kasus 'makar'.

This research is normative study to crime against state security (Makar) in Indonesia, this criminal act compared with a study to one case, which is accusation about 'makar' or 'rebellion' to Sultan Hamid II during 1950-1953. The type of research which is used in this research is library method with spatially normative juridical (doctriner), with research by library research or be called by documentary research, prime material used in this research is data or document. Criminal Code (KUHP) still arrange article that spatial colonial which are until today still implemented in Indonesia, one of the article is criminal act against state security. The definition from criminal act aginst state security regulated in Section One Book Two Criminal Code (KUHP). Core from this criminal act that forbidden in Section One Book Two Criminal Code (KUHP) is that Makar (Aanslag) and Rebellion (Opstand), and the other things that disturb state security. Criminal act against state security almost always background about politic goal, and in every goverment of a country has definition and restriction itself about act that categorized as criminal act with politic goal. Even there are differences in interpretation about 'politic' in scholars, judges and leader of a country. In practical also in Indonesian history, often found cases about law violation in Indonesia that are actually not neccessarily include violation about attempt against state security. But the goverment as political leader, to criminal offender often charged with articles about criminal act against state security or rebellion. It then incuring various polemical at pro part and contra part about law regulation in criminal act against state security. Study to see the implementation on regulation about makar, then can see by case study to controversial case Sultan Hamid II during 1950-1953. Which is can see country objectivity in judging a makar case."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29571
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Sulistyanto
"Pemerintah Indonesia menaruh perhatian begitu besar terhadap pelaksanaan hak asasi manusia karena dorongan beberapa faktor. Faktor pertama adalah faktor internal, yaitu semakin sadarnya warga negara akan hak dan kewajibannya sehingga banyak pengaduan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang masuk ke Komnas HAM. Faktor yang kedua adalah faktor eksternal, yaitu desakan dari negara-negara maju yang dalam memberikan bantuan kepada Indonesia selalu mengkaitkan dengan pelaksanaan hak asasi manusia. Perbedaan pemahaman tentang hak asasi manusia sebenarnya berasal dari pelaksanaan hak asasi manusia yang disesuaikan dengan ciri-ciri negara itu sendiri yang dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi, nilai-nilai luhur budaya bangsa dan politik masing-masing negara yang bersifat dinamis. Sejarah penegakan hak asasi manusia melahirkan suatu dokumen internasional, yaitu Universal Declaration of Human Rights yang diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 yang merupakan landasan bagi pelaksanaan hak asasi manusia di seluruh dunia. UUD 1945 yang disahkan terlebih dahulu bila dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM, ternyata di dalam Pembukaan dan Batang Tubuhnya secara implisit banyak berisikan tentang hak asasi manusia. Demi menjamin pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, tahun 1993 didirikanlah Komnas HAM yang menangani masalah-masalah yang berkenaan dengan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya, Wanhankamnas mengusulkan suatu rancangan tentang Piagam HAM menurut bangsa Indonesia untuk dijadikan TAP MPR tersendiri, sebagai landasan hukum yang kuat bagi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Akan tetapi usul tersebut haruslah melalui proses yang panjang karena Fraksi Karya Pembangunan sebagai suara mayoritas dalam MPR mempunyai rencana tersendiri di dalam Sidang Umum MPR tahun 1998 yang akan menempatkan HAM di dalam TAP MPR menjadi satu dengan GBHN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damanik, Kardi
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sadino
Jakarta: Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, 2011
346.046 SAD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Kumala Jeumpa
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T36476
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Widodo
"Penelitian ini, mengambil judul: "Analisis Yuridis Normatif Hukum Kewarganegaraan Terhadap Status Kwarganegaraan (Stateless) dikaitkan dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pengaturan terhadap kewarganegaraan dalam undang - undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Undang - Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Hak Asasi Manusia yang lebih memberikan ruang untuk mencegah status tanpa kewarganegaraan atau stateless.
Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan melihat asas - asas persyaratan pewarganegaraan dan hak asasi manusi yang dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia dan keterkaitannya dengan Undang - Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisa secara yuridis normatif.
Selama ini, sebelum Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kwarganegaraan yang digunakan adalah Undang - Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang lebih memberikan celah akan adanya status tanpa pewarganegaraan (Stateless) sehingga asas - asas persyaratan pewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia tidak diatur secara penuh oleh UNdang - Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Nilai - nilai yang dituangkan dalam Undang - undang Dasar 1945 pada Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia lahir untuk lebih memberikan pencegahan tanpa kewarganegaraan (Stateless).

The Subject of This thesis is The Normatif Juridice of Nationality Law for Stateless Status Related 1992 Immigration Act No.9. The main subject is analyzing on how the regulation and control of Nationanlity Act No.12, 2006 abiut immigration, giving access for the people to solve the problem at citizenship and stateless issues.
The modul of analysis are focus on normatif juridice on citizenship act requirement and human rights which is mentioned on regulation no.12, 2006 about citizenship of Republic of Indonesia and relation to immigration Act.No. 9, 1992. The Law material of analysis are primary, secondary and tertiary materials, analyze in normatif juridice method.
Until now, before Act.No.12, 2006 about citizenship at Republic Indonesia are legitimized and executed, we are using Act No.62, 1958 about Citizenship Regulation of Republic Indonesia which has opportuny occuring stateless issues. Therefore the Regulation no.12, 2006 is used by the Indonesian citizen and foreigner citizen for entry and exit from and to Indonesia territory."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T25355
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Soerjono Soekanto
Jakarta: Rajawali, 1994
340.112 SOE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Soerjono Soekanto
Jakarta: Rajawali, 2003
340.072 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>