Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156248 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Achmad Bahtiar
"Menjadi pedagang kaki lima memang dilematis, di satu sisi menjadi pedagang kaki lima merupakan usaha untuk menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari, di sisi lain sebagai aktifitas usaha yang menggunakan ruang publik, pedagang kaki lima berhadapan dengan peraturan daerah DKI Jakarta No.11 tahun 1988 tentang larangan berjualan di tempat-tempat yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum, seperti trotoar dan badan jalan. Sehingga penyitaan dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh petugas merupakan sesuatu yang sangat ditakuti tapi tidak bisa dihindari oleh pedagang kaki lima.
Penelitian ini tentang bentuk-bentuk tindakan represif petugas tramtib terhadap pedagang kaki lima saat penyitaan dalam penertiban di Pasar Senen. Penelitian difokuskan pada beberapa kasus tindakan represif petugas tramtib terhadap pedagang kaki lima saat penyitaan dalam penertiban dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian yang penulis lakukan adalah bersifat kualitatif. Tehnik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (depth interview) dan observasi lapangan. Wawancara dilakukan terhadap pedagang kaki lima dan petugas tramtib.
Dalam penelitian ini ada beberapa teori yang digunakan yaitu teori Ralf Dahrendor, Peter M. Blau, Richard Quinney dan William Chamblis. Dahrendor menggunakan pendekatan melalui Asosiasi terkodinir secara imperative (keharusan), bahwa kontrol sosial dalam suatu masyarakat tergantung kepada hubungan bertingkat-tingkat atau hirarkis digolongkan menurut asosiasi superordinal dan sub ordinat. Pembagian kewenangan secara tidak sama menimbulkan konflik, di mana kelompok-kelompok yang dominan memaksakan kehendak mereka dan kelompok-kelompok bawahan berusaha menentangnya. Kemudian Peter M. Blau mengungkapkan bahwa dalam pertukaran sosial seseorang akan melakukan upaya simpatik supaya mendapatkan penghargaan dari orang lain, padahal mungkin sifat itu dimunculkan supaya terlihat bersikap lebih ramah daripada bermusuhan dalam berhubungan. Richard Quinney mengemukakan bahwa realitas kejahatan yang dikonstruksi untuk seluruh anggota masyarakat oleh mereka dalam tampuk kekuasaan merupakan realitas di mana kita cenderung menerimanya sebagai bagian dari kita sendiri. Dengan melakukan hal itu, kita mengakui eksistensi mereka yang dalam tampuk otoritas untuk melaksanakan tindakan yang sebagian besar mempromosikan kepentingan mereka. Ini adalah realitas politik. Realitas sosial dari kejahatan dalam sebuah, masyarakat yang terorganisir secara politik terkonstruksi sebagai sebuah tindakan politik. William Chambliss menuturkan bahwa dalam negara, pembuatan hukum merupakan hasil dari kepentingan kelompok atau kelompok penguasa dan bukan kepentingan umum, kepentingan kelompok dengan kekuasaan dan kekayaan yang paling besar akan paling tercermin dalam hukum itu.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan reprsif oleh petugas tramtib terhadap pedagang kaki lima saat penyitaan dalam penertiban yaitu: mengintimidasi pedagang kaki lima, merusak barang dagangan, melaksanakan penyitaan pada waktu malam hari. Penyitaan dalam penertiban ini biasanya dilakukan setelah lebaran, dengan jumlah pedagang kaki lima yang cukup banyak dan untuk menghindari bentrokan dengan pedagang, ketika dilakukan penyitaan, pedagang kaki lima tidak ada di lokasi karena masih dalam suasana lebaran. Pelaksanaan penyitaan dalam operasi penertiban juga dilakukan pada saat pedagang kaki lima tidak ada di tempat. Faktor-faktor yang mendukung terjadinya tindakan represif petugas tramtib terhadap pedagang kaki lima saat penyitaan dalam penertiban yaitu: 1. Faktor petugas sebagai pemegang otoritas 2. Faktor pedagang kaki lima sebagai sub ordinat 3. Faktor pedefinisian kejahatan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14336
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haryadi
"Tesis ini tentang Tindakan Penertiban terhadap pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Unit Sabhara dan Tramtib Kecamatan Ciputat. Perhatian Utama tesis ini adalah corak tindakan penertiban yang dilakukan oleh petugas Unit Sabhara dan Petugas Tramtib Kecamatan Ciputat. Dalam kajian ini menekankan kepada tindakan penertiban yang bertujuan adanya keteraturan ruang dan waktu.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode etnografi dengan tehnik pengumpulan data secara pengamatan, wawancara dengan pedoman dan pengamatan terlibat untuk mengungkapkan tindakan penertiban yang dilakukan para petugas terhadap pedagang kaki lima.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha perdagangan kaki lima merupakan salah satu bidang usaha dalam sektor informal yang mampu menyerap tenaga kerja cukup besar, hal ini disebabkan sektor usaha tersebut tidak memerlukan pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi, modal yang tidak besar dan waktu yang tidak terikat. Sehingga usaha ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai kemauan melakukan usaha dalam sektor ini.
Di pasar Ciputat, usaha ini dilakukan tidak saja oleh warga Ciputat tetapi juga banyak dilakukan oleh para pedagang dari luar Ciputat. Mereka menempati lokasi tertentu ditempat umum dan membentuk sebuah lingkungan pasar kaki lima, yang di dalamnya mempunyai corak masyarakat yang majemuk baik dari jenis kegiatan usaha yang dilakukan maupun daerah asal kedatangan atau kesukubangsaannya.
Kemajemukan jenis kegiatan ini mewujudkan suatu hubungan sosial yang bersifat komplementer dan simbiotik. Sedangkan kemajemukan suku bangsa mewujudkan suatu pengelompokan pedagang berdasarkan daerah asal atau suku bangsanya juga merupakan pengelompokkan dari jenis barang dagangan yang diperjual belikan. Adanya pengelompokkan kesukubangsaan ini maka timbul suatu ikatan kelompok suku bangsa dan memiliki seorang ketua kelompok suku bangsa yang dipilih oleh warga suku bangsa sebagai seorang yang dituakan dan dihormati. Hubungan antara ketua kelompok dengan warga dalam kelompoknya merupakan hubungan patron klien yang bersifat hubungan bapak-anak.
Dalam kehidupan kelompok timbul suatu kesepakatan-kesepakatan tentang bagaimana menjalankan usaha perdagangan dengan baik, upaya menghindari persaingan dan perselisihan sesama pedagang serta usaha-usaha mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan warganya yang dipimpin oleh ketua kelompoknya. Sehingga dengan berbagai upaya, maka para warga kelompok merasa bergantung kepada ketuanya. Walaupun terjadi pengelompokkan yang demikian namun dalam kegiatan perdagangan mereka tidak menonjolkan kebudayaan sukubangsanya, tetapi lebih menggunakan aturan-aturan yang berlaku umum dalam lingkungan pasar kaki lima.
Salah satu sifat pedagang kaki lima dalam melakukan usahanya adalah dengan menyongsong pembeli sehingga mereka banyak menempati lokasi-lokasi tempat umum dan dipinggir jalan raya. Keberadaan mereka ditempat umum, menimbulkan kemacetan lalu lintas, sampah bertebaran dan kesemrawutan yang menjadi kerawanan terhadap kriminalitas. Dengan kondisi demikian khususnya untuk mengantisipasi tindakan penertiban maka muncul pelindung yang memberikan jasa keamanan kepada para pedagang yang berperan sebagai patron. Sebagai patron maka ia membuat aturan-aturan dalam kegiatan perdagangan kaki lima yang menyangkut perolehan lokasi, pengaturan posisi berdagang dan pembayaran salari.
Dengan adanya aturan-aturan yang terbentuk, baik yang bersumber dan kesepakatan maupun yang diciptakan oleh patron, yang diikuti dan dijadikan pedoman oleh para pedagang dalam melakukan kegiatan berdagangnya, maka akan membentuk suatu pola kegiatan dalam kehidupan pedagang kaki lima. Dengan adanya pola-pola kegiatan tersebut maka hal itu merupakan suatu keteraturan dalam kehidupan pedagang kaki lima, yaitu merupakan suatu aturan atau pedoman kegiatan yang berwujud perilaku individu, kelompok atau masyarakat dalam melakukan kegiatan berdagangnya dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Lokasi pasar sebagai tempat warga masyarakat Ciputat dan sekitamya untuk rnemenuhi kebutuhan sehari-hari diperlukan adanya keteraturan ruang dan keteraturan waktu.
Keteraturan tersebut sangat tergantung kepada perencanaan tata ruang dan kebijaksanaan-kebijaksanaan oleh para pejabat yang berwenang. Pelaksanaan tindakan penertiban untuk tercipta suatu keteraturan ruang dan waktu pelaksanaannya dilakukan oleh satuan Unit Sabhara dan Tramtib Kecamatan Ciputat.
Pelaksanaan tindakan penertiban yang dilakukan Kepolisian dan Kecamatan bertujuan terciptanya keteraturan ruang dan waktu sangat bergantung kepada motivasi dari para petugas tindakan penertiban. Kesejahteraan dari petugas sangat penting, sehingga tidak melakukan penyimpangan dalam mencapai tujuan. Anggaran tindakan penertiban dipasar Ciputat belum terencanakan, hal tersebut menimbulkan tindakan penertiban dipasar Ciputat belum berjalan secara maksimal.
Daftar Kepustakaan : 26 Buku + 9 Dokumen"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T10993
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Wibowo
"Kehadiran pedagang kakilima sebagai bagian dari sektor informal tampaknya masih tetap harus diperhitungkan dalam konteks permasalahan tenaga kerja. Masalahnya dapat menjadi positif apabila kehadiran mereka dipandang sebagai wadah limpahan tenaga kerja dan menjadi negatif apabila kehadirannya dipandang sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan kemacetan lalulintas, gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban dan sebagainya, sehingga pemerintah daerah sering membuat beraneka kebijakan yang berbeda. Di satu pihak pemerintah daerah sering melakukan kebijakan akomodasi dan promosi, di pihak lain mengeluarkan kebijakan yang membatasi kegiatan pedagang kakilima.
Tesis ini berusaha mengkaji beberapa isu penting berkaitan dengan kebijakan pembinaan pedagang kakilima di Kota Jakarta. Fokus utama penelitian ini adalah tentang elemen-elemen kebijakan, sosialisasi dan kemungkinan penyimpangannya dalam penanganan pedagang kakilima. Untuk melihat proses perumusan dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut. dipergunakan metode yang didasarkan pada kerangka berpikir dari Bromley. Metode ini pada dasarnya untuk mengukur dan melihat kebijakan dari sisi policy level, organizational level dan operational level.
Pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan mengkombinasikan antara metode kualitatif dan kuantitatif Untuk mengetahui kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah, peneliti menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam, sedangkan untuk mengetahui pola-pola interaksi yang ada pada pedagang kakilima digunakan metode kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada 416 responden pedagang kakilima di wilayah Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan dan Pasar Senen Kotamadya Jakarta Pusat.
Teknik analisis data kuantitatif menggunakan Chi Square dengan uji signifikansi 95 %, sedangkan pengujian pola-pola interaksi (data kualitatif) adalah untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara tingkat pendidikan, sikap pedagang kakilima dan pandangan pemerintah dengan efektifitas pelaksanaan kebijakan pembinaan pedagang kakilima. Hasil pengujian statistik dengan menggunakan alat bantu SPSS Release 6,0 menunjukkan ternyata memang terdapat hubungan antara variabel-variabel tersebut dan melalui pengujian signifikansi dapat dikatakan hubungan tersebut berlaku juga di tingkat populasi.
Sebenarnya cukup banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah namun dalam penelitian ini yang dianggap penting adalah kebijakan mengenai permodalan, kemitraan usaha, manajemen usaha, retribusi dan perizinan.
Pada policy level kebijakan pemerintah di bidang usaha kaki lima adalah pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 UUD 1945 yang diimplementasikan dengan ketetapan MPR No. 4 tahun 1978 tentang GBHN di tingkat organisasi (Organizational Level) kebijakan yang dikeluarkan melalui Undang-undang dan peraturan pemerintah, sedangkan pada operasional level Pemerintah DKI Jakarta lebih banyak mengeluarkan kebijkan yang sifatnya teknis dan belum mengeluarkan kebijakan secara khusus yang mengatur pembinaan dan pengembangan pedagang kakilima.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan antara variabel pendidikan dengan variabel efektivitas pelaksanaan kebijakan pembinaan sektor informal / PK 5 berupa kesediaan beralih profesi dengan nilai Chi Square sebesar 13,781 yang berarti Ho ditolak dan pada tingkat populasi hubungan variabel ini juga berlaku, pada hubungan antara variabel pendidikan dengan variabel pengetahuan terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 1978 dan Perda Nomor 11 Tahun 1988 diperoleh nilai sebesar 10,541 yang berarti Ho ditolak (terdapat hubungan yang signifikan). Di samping itu juga terlihat adanya hubungan antara variabel sikap responden dengan variabel kesediaan beralih profesi dengan nilai Chi Square sebesar 44,130 yang berarti Ho ditolak dan pada tingkat populasi hubungan ini juga berlaku, sedangkan antara variabel sikap responden dengan variabel pengetahuan terhadap Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1978 dan Perda Nomor 11 Tahun 1988 diperoleh Chi Square sebesar 6,957 yang berarti Ho diterima (tidak terdapat hubungan yang signifikan)."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T8046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Noviana
"Skripsi ini membahas tentang penertiban pedagang kaki lima di Kawasan Pasar Kebayoran Lama. Tujuan utama dalam skripsi ini adalah mendeskripsikan implementasi Perda tentang penertiban pedagang kaki lima dan mendeskripsikan hambatan apa saja yang ditemui dalam mengimplementasikan Perda tentang penertiban pedagang kaki lima. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Pemerintah perlu membuat SOP (Standar Operating Procedure), memberikan penambahan jumlah sumber daya manusia dan sanksi-sanksi yang tercantum di dalam Perda harus dijalankan.

This research tried to explore the street vendor's orderliness in Traditional Market of Kebayoran Lama. The main purposes of this research are to describe the implementation of the street vendor's orderliness and to describe the obstacles of its implementation. This research uses the qualitative approach. Based on the result of this research, the Government needs to formulate Standard Operating Procedure (SOP) regarding the local regulation No. 8 of 2007 law enforcement, increasing human resources in numbers and forcing the punishment which written on the regulation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2010
S8784
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Wulandari
"Kegiatan pokok perdagangan eceran melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil. Bentuk usaha eceran terdiri dari usaha eceran tradisional dan modern. Bentuk usaha eceran secara tradisional umumnya masih menggunakan sarana toko atau pasar dan merupakan usaha perorangan dengan jumlah barang yang dijual terbatas macam dan jumlahnya. Bentuk usaha eceran lain adalah usaha eceran modern dengan modal besar yang menjual beragam barang (lengkap) dan memiliki tempat-tempat usaha yang strategis dengan berbagai sarana dan prasarana (one-stop shopping).
Ekspansi usaha pedagang eceran besar dan juga dengan terbukanva perdagangan eceran bagi penanam modal asing menimbulkan kekhawatiran usaha pedagang eceran kecil akan hancur. Selain itu, usaha perdagangan eceran dengan storeiless store seperti multilevel marketing, TV Shopping, dan lain-lain juga menambah persaingan dalam usaha eceran. Berdasarkan pengertian ini, persaingan yang terjadi dalam perdagangan eceran adalah antara sesama pedagang eceran besar baik lokal maupun asing. Meskipun demikian usaha untuk melindungi kepentingan pedagang eceran kecil sekaligus meningkatkan kualitas usahanya perlu dilakukan baik dari pihak pemerintah, khususnya Departemen Perindustrian dan Perdagangan, organisasi pedagang eceran, maupun akademisi. Usaha-usaha pokok dimaksud meliputi lokasi usaha, program kemitraan, dan perlindungan hukum.
Aspek perlindungan hukum yang masih perlu diperbaiki mencakup perizinan usaha, permodalan, kemitraan, distribusi barang dan persaingan usaha. Pengertian persaingan usaha yang sehat tidak hanya mencakup ketentuan hukum tertulis, namun mencakup pula pengertian hukum tidak tertulis seperti etika bisnis. Untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat dalam usaha eceran terdapat dua Cara pokok, yaitu perbaikan peraturan perundang-undangan di bidang usaha eceran serta penegakannya dan peningkatan kualitas usaha pedagang eceran kecil.

The main activity of retailing business is to sell goods in small quantities to the end user. There are traditional and modern retailing businesses. The traditional retailing business usually uses shop or market in selling its limited quantity and variety of goods. The modern retailing business that owns big capital sells various goods. Its store locates in strategic business area and has modern facilities (one-stop shopping). This retailer is called big retailer.
The concern of the destruction of small retailers comes up since the expansion of the local big retailers as well as the disclosure of retailing business for foreign investment. The store less store such as multi-level marketing, TV Shopping, etc increases the competition on retailing business. Based on this research, the competition of retailing business occurs among local and foreign big retailers. The small retailers needs the government, particularly the Department of Industry and Commerce, retailers' organization, and academic institution assistance to protect the interest of small retailers as well as to enhance the quality of their businesses. Such assistances include the business location, partnership program and legal protection.
The aspects of legal protection that needs to be improved are business permit, capitalization, partnership, distribution of goods and business competition. The meaning of fair business competition covers the written law and unwritten law such as business ethics. There are two main methods in protecting the unfair competition on retailing businesses, i.e. the improvement of regulations on retailing business and its enforcement, as well as the enhancement of business quality of small retailers."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika Ajeng K.
"Maraknya penyalahgunaan bahan kimia melamin dalam suatu produk makanan impor dewasa ini bukanlah merupakan hal yang baru lagi. Penggunaan melamin tersebut terbukti berdampak buruk bagi kesehatan konsumen, seperti mengkakibatkan gagal ginjal hingga yang paling parah adalah menyebabkan kematian. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut, melihat telah menyebar dan maraknya penyalahgunaan bahan kimia tersebut di tanah air, sedangkan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dirasakan belum efektif. Untuk itu penulis mencoba melakukan penelitian dalam hal ini. Penulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu penelitian terhadap norma atau hukum, Cara pengumpulan data yaitu dengan menggunakan metode studi pustaka, dan menggunakan metode analisis data secara kualitatif. Penggunaan melamin yang ditemukan pada produk-produk makanan impor belakangan ini, menimbulkan keresahan masyarakat sebagai konsumen. hal ini disebabkan karena apabila kandungan melamin yang masuk kedalam tubuh manusia, melebihi ambang batas, maka akan menyebabkan kematian. Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia, belum menetapkan kadar toleransi untuk melamin, sehingga masih wajar apabila dikonsumsi oleh manusia. Penetapan ambang batas tersebut, tidak terlepas dari adanya perbandingan dengan negara-negara lain. Sehingga dapat ditemukan ambang batas yang selaras. Selain itu juga, kewenangan BPOM dalam melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran produk makanan bermelamin ini perlu ditegakkan. Hal ini mengingat bahwa BPOM merupakan lembaga yang memahami mengenai maraknya peredaran produk makanan bermelamin, sebagai pengawas obat dan makanan. Dalam hal penyidikan ini, tentu saja BPOM bekerjasama dengan instansi kepolisian serta kejaksaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T26751
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Febriyanto Eko K.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S6434
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
"Polisi di semua negara dalam melaksanakan penegakan hukum di lapangan adalah sama wewenangnya. Selain mengadakan tindakan berdasarkan hukum peraturan perundang-undangan, juga dapat secara leluasa memakai peraturan sendiri dan pengalaman pribadi dalam memutuskan apa yang harus dilakukan dan bagaimana menangani penegakan hukum serta situasi dalam memelihara ketertiban yang polisi temui dalam melaksanakan tugasnya. Polisi tidak perlu mempunyai bukti cukup untuk menangkap orang dan dimintai keterangan. Walaupun tanpa dibekali atau didukung surat perintah sepotong pun, cukup mengenalkan identitasnya saja. Wewenang tersebut di semua negara terutama Amerika Serikat dan Inggris, dikenal dengan istilah Police Discretion. Dan Indonesia menyebut dengan istilah diskresi, terutama para perwira dan senior Polri. Padahal dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 terdapat wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan dalam penjelasan disebutkan untuk kepentingan penyelidikan dengan 5 (lima) persyaratan. Menurut penulis, wewenang tersebut sama dengan wewenang yang dilaksanakan di semua negara yang dikenal dengan istilah Police Discretion.
Kenyataan di lapangan polisi yang berada di tengah-tengah, berbaur dan bersentuhan langsung dengan masyarakat serta yang berhadapan langsung dengan para pelanggar hukum dan pelaku kejahatan adalah polisi yang paling rendah pangkatnya yaitu Tamtama dan Bintara. Oleh karena itulah pangkat Tamtama dan Bintaralah yang paling dominan dalam melaksanakan wewenang mengadakan tindakan lain daripada wewenang lainnya yang telah dirinci pasal demi pasal dalam UUHAP. Dalam mengadakan tindakan lain tersebut tidak harus lebih dahulu membuat laporan polisi, Surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan penyitaan, surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Polisi dapat langsung melakukan tindakan tersebut cukup hanya berdasarkan kecurigaan dan laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya maupun didapat sendiri baik secara individu, dua atau lebih, maupun satuan antara lain mengadakan razia dan operasi khusus kepolisian terhadap orang-orang yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan barang-barang yang termasuk Daftar Pencarian Barang (DPB).
Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum di lapangan, karena Polri selalu dihadapkan dengan meluasnya dan tidak fleksibelnya undang-undang pidana. Undang-Undang yang mendua arti dan samar atau tidak jelas. Undang-undang yang usang dan kuno yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana penegakan hukum, adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan di dalam masyarakat, berbedanya struktur, kebudayaan dan harapan masyarakat. Pendapat intern baik individu, satuan maupun atasan, waktu dan tempat kejadian serta faktor-faktor lain. Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus dan sebagai kebijakan penegakan hukum dalam pencegahan kejahatan maupun dalam melaksanakan fungsi hukum untuk mencapai tujuan hukum.
Mengingat sangat pentingnya wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di lapangan sebagai kebijakan penegakan hukum dalarn pencegahan kejahatan, maka perlu diatur dalam peraturan pemerintah atau dimasukkan dalam RUU Polri dan dibuatkan petunjuk teknis sama dengan wewenang lainnya yang telah dirinci pasal demi pasal dalam UUHAP guna pedoman bagi Polri di lapangan serta dilakukan pemasyarakatan pada semua lapisan terutama seluruh anggota Polri atau ABRI, para pakar dan semua mahasiswa universitas dalam upaya untuk meningkatkan kadar kesadaran hukum serta dalam usaha mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat swakarsa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Parlindungan, Frederick T.
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai fungsi tindakan antipersaingan BUMN, tindakan antipersaingan BUMN merupakan suatu fungsi yang dilaksanakan BUMN untuk mencapai tujuan khusus yang dibebankan kepada BUMN, yaitu terpenuhinya kepentingan umum yang terutama dan di samping itu juga untuk meraih peningkatan pendapatan Negara Indonesia. Penyalahgunaan tindakan antipersaingan BUMN mengganggu persaingan dan pelaku usaha sektor swasta. Namun, penegakan hukum persaingan usaha terhadap BUMN dengan perlakuan yang sama terhadap pelaku usaha sektor swasta lain dapat menghambat BUMN dalam memenuhi kepentingan umum. Hasil penelitian ini menyarankan agar dalam penegakan hukum persaingan usaha terhadap tindakan antipersaingan BUMN harus memperhatikan dua tujuan yang berbeda dari BUMN (kepentingan umum dan meraih keuntungan) dan pengarahan kebijakan pemerintah yang menjadi dasar bertindak dari BUMN.

ABSTRACT
This thesis discusses about the function of anticompetitive actions of SOE’s, SOEs’s anticompetitive action is a function that is implemented by SOEs to achieve specific objectives assigned to SOEs, that is the fulfillment of public interest especially and in addition also for increase Indonesia’s (state’s) income. Abuse of anticompetitive action SOE disrupt competition and private sector entrepreneurs. However, competition law enforcement against SOEs with the same treatment to other private sector entrepreneurs can inhibit SOEs to fulfill the public interest. The results of this study suggest that in competition law enforcement action against anticompetitive action by SOEs must consider two different objectives of the SOE (public interest and profit) and direct government policies that became the basis for the action of SOEs."
2014
S53141
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahmi Rachmat
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S8769
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>