Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115531 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Farida Komalasari
"Sejak merosotnya harga migas dunia pada awal tahun 1980-an, Indonesia tidak dapat lagi mengandalkan sektor migas sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu dilakukan upaya penggalian sumber dana dari sektor non-migas. Salah satu langkah yang ditempuh oleh pemerintah adalah meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan dari pajak tersebut, pemerintah telah beberapa kali melakukan. reformasi pajak, baik yang menyangkut pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh) maupun jenis pajak lainnya. Khusus untuk PPb, pada tahun 1983 melalui UU No. 7/1983 dan UU No. 10/1994 pemerintah melakukan perubahan ketentuan pemungutan PPh.
Dari segi penerimaan pemerintah, ketentuan baru tersebut diharapkan akan meningkatkan penerimaan pemerintah. Namun demikian perlu dilihat lebih jauh lagi bagaimana pengaruh perubahan tarif PPh tersebut terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan, yakni terhadap pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan dan stabilitas ekonomi.
Bertolak dari permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah mempelajari dan menyusun suatu model keseimbangan umum (computable general equilibrium = CGE) untuk Indonesia untuk menganalisis akibat perubahan tarif PPh terhadap pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan dan stabilitas ekonomi.
Untuk mengetahui hal itu, melalui Model CGE yang disusun tersebut dilakukan pengamatan terhadap variabel-variabel utama ekonomi malcro. Variabel tersebut adalah output, konsumsi, investasi, penerimaan pemerintah, pendapatan masyarakat dan distribusinya, tingkat harga dan neraca perdagangan.
Mengingat terdapat kaitan yang sangat komplek antara variabel-variabel di dalam ekonomi makro dan terdapat berbagai macam jenis kebijaksanaan perpajakan, maka untuk menghindari kompleksitas pembahasan diperlukan batasan-batasan. Pada tulisan ini, pembahasan hanya terbatas untuk melihat alabat perubahan ketentuan tarif PPh dan batas pendapatan kena pajak atas penghasilan rumah tangga, terhadap pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan dan stabilitas ekonomi di Indonesia.
Untuk menangkap seluruh variabel yang diamati dan melihat kaitan antar variabel tersebut, salah satu sistem data dan perangkat statistik yang dapat digunakan adalah model keseimbangan umum kuantitatif (computable general equilibrium = CGE). Model CGE yang akan digunakan adalah modifikasi model keseimbangan umum yang dikembangkan oleh Lewis (1991). Modifikasi terutama dilakukan pads parameter tarif PPh untuk kelompok kelompok rumah tangga.
Sesuai dengan tujuan yang telah diuraikan pada Sub-bab 1.2, dilakukan simulasi terhadap parameter tarif pajak pengbasilan yang terdiri dari 3 (tiga) skenario. Rincian lebih lanjut tentang skenario tersebut disajikan pada Bab IV."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahayu Winarti
"Penerimaan negara dari pajak sangat diharapkan bagi Indonesia, terlebih lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2001 ditargetkan sebesar 70 % dari seluruh penerimaan. Posisi ini menggantikan pinjaman luar negeri yang selama ini mendominasi sumber penerimaan dalam APBN. Oleh karena itu segala upaya untuk mencapai target tersebut harus diusahakan untuk menjamin keamanan APBN.
Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang umum dikenal adalah intensifikasi dan eksensifikasi. Mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih dari krisis moneter dan untuk mewujudkan sistim perpajakan yang adil, dimana semua Wajib Pajak yang berpenghasilan sama harus dikenakan pajak yang sama, maka penulis berusaha melakukan penelitian yang mendiskripsikan pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak penghasilan dengan studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tamansari.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh gambaran bahwa ekstensifikasi Wajib Pajak Penghasilan sudah dilaksanakan dengan beberapa kegiatan diantaranya penyisiran, pemanfaatan data internal, pemanfaatan data eksternal dan kerjasama dengan instansi lain. Sekalipun jumlah Wajib Pajak berhasil ditingkatkan tetapi tidak secara langsung dapat meningkatkan penerimaan negara karena banyak faktor lain yang mempengaruhi misalnya kondisi perekonomian yang belum pulih sehingga banyak Wajib pajak yang kehilangan penghasilan, kondisi politik yang kurang kondusif dan kerjasama dengan instansi lain yang belum baik. Oleh karena itu ekstensifikasi yang dilakukan harus ditindak lanjuti dengan intensifikasi.
Untuk meningkatkan kinerja maka dipaparkan bagaimana National Tax Administration Jepang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui public relation yang baik dan sosialisasi yang terus menerus untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan kewajiban Perpajakannya. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9802
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Idris Herawan
"Prospek bisnis properti merupakan sumber potensial untuk perpajakan sehingga pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menata kembali perangkat peraturan perpajakan jenis pajak penghasilan terutama yang berkaitan dengan bisnis properti atau real estate.
Berhubungan dengan hal tersebut dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1996 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Dengan demildan maka perusahaan properti tidak lagi dikenakan pajak berdasarkan net income tetapi menjadi bersifat final.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis apakah pajak penghasilan dengan tarif final akan memberatkan atau meringankan bagi bisnis properti.
Berdasarkan teori Global Income Taxation yaitu semua penghasilan, dari manapun sumber diperoleh, tambahan penghasilan untuk wajib pajak yang sama , diperlakukan sebagai satu kumpulan penghasilan dan dikenakan suatu formula tarif. Pajak Penghasilan di Indonesia seharusnya memegang prinsip Global Income Taxation, yang pads dasarnya mengenakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.
Penghasilan tersebut merupakan penghasilan bruto yang dapat dikurangi oleh biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau merupakan net income. Namun demikian dengan berlakunya tarif final, maka Indonesia juga menganut prinsip Schedular Income Taxation yaitu setiap kategori penghasilan atau bagian dari penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang terpisah. Dengan kata lain, seluruh penghasilan bersihnya dikenakan pajak dengan cara pembagian atau golongan.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah membaca, membahas, menelaah konsep konsep, teori, literatur yang berhubungan dengan kebijaksanaan pajak penghasilan terhadap perusahan properti. Penulis mendapatkan data sekunder dan juga laporan keuangan 12 perusahaan dari 20 perusahaan properti terbesar di Indonesia, masing-masing lima tahun buku dari tahun 1992 sampai tahun 1996.
Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa pengenaan pajak tehadap perusahaan properti yang bersifat final akan meringankan wajib pajak yang memiliki net income yang semakin meningkat, dan memberatkan bagi wajib pajak yang baru tumbuh atau masih rugi. Dengan demikian pengenan pajak yang bersifat final terhadap perusahaan properti tidak sesuai dengan azas keadilan dan mempunyai dampak berkurangnya penerimaan pajak dari sektor properti.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa pajak penghasilan di Indonesia sebaiknya memegang prinsip Global Income Taxation agar azas keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. Untuk ini penulis menyarankan sebaiknya pemerintah dalam memungut pajak tidak hanya memperhat kan fungsi pendapatan tetapi juga harus memperhatikan konsep dan prinsip-prinsip perpajakan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
S17901
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Ruston
"Untuk menggali penerimaan pajak dari sektor usaha jasa konstruksi maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari. Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan. Mengacu pada sasaran pembaharuan sistem perpajakan nasional, maka setiap ketentuan perpajakan harus memperhatikan aspek keadilan serta jaminan atas kepastian hukum dalam pemungutan pajak.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis apakah ketentuan tersebut telah tepat ditinjau dad azas-azas perpajakan yang baik terutama aspek keadilan dalam pembebanan pajak, kepastian hukum, kesederhanaan pemungutan, serta kekuatan dan keabsahan dasar hukum pemungutan pajak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode .deskriptif analitis mencakup analisis teoritis melalui studi kepustakaan dan pendapat beberapa pakar perpajakan serta analisis empiris atas kasus-kasus di lapangan.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Pemerintah yang mengenakan PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kurang mencerminkan azas keadilan, baik keadilan horizontal yang menekankan bahwa semua orang yang mempunyai penghasilan sama harus membayar pajak dalam jumlah sama maupun keadilan vertikal yang mewajibkan pajak yang semakin besar selaras dengan semakin besarnya kemampuan yang bersangkutan untuk membayar pajak.
Selain itu terdapat beberapa hal yang menyangkut ketidakpastian termasuk pengertian jasa konstruksi sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah tersebut telah mempunyai landasan hukum yang sah yaitu Undangundang (UU). Yang menjadi permasalahan adalah terlalu luasnya wewenang yang diberikan oleh UU sehingga dengan Peraturan Pemerintah dapat diatur tarif pajak tersendiri atas segala jenis penghasilan yang berbeda dari ketentuan UU itu sendiri. Hal ini menyimpang dari Undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala pajak harus berdasarkan UU.
Menerapkan kembali tarif umum yang progresif dan tidak final lebih mencerminkan keadilan. Akuntansi Keuangan sangat memudahkan penetapan penghasilan neto usaha jasa konstruksi sehingga secara teknis pembukuan tidak terdapat masalah. Selanjutnya perlu ditinjau kembali ketentuan dalam UU yang memberi wewenang terlalu besar kepada Peraturan Pemerintah untuk mengatur tersendiri perlakuan PPh atas jenis-jenis penghasilan tertentu."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arti Dyah Woroutami
"Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dengan kontribusi sekitar 80 persen. Namun tax ratio-nya masih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asean. Tahun 2005 tax ratio Indonesia mencapai angka sekitar 12,7 persen, lebih rendah dibandingkan Malaysia, Thailand, dan Vietnam yang sudah mencapai angka sekitar 17 persen. Rendahnya tax ratio Indonesia tersebut masih memungkinkan adanya peningkatan terhadap penerinnaan perpajakan. Oleh karena itu, peningkatan tax ratio melalui peningkatan penerimaan perpajakan harus didukung dengan metode penentuan angka target penerimaan PPh dalam APBN yang mengacu pada angka potensi sehingga metode perhitungan yang selama ini digunakan perlu disempurnakan.
Tujuan penelitian ini adalah (i) mengembangkan metode penghitungan estimasi potensi penerimaan PPh orang pribadi dan badan, (ii) menghitung angka potensi penerirnaan PPh di Indonesia, dan (iii) mengukur perbandingan antara potensi dan realisasi atau target penerimaan PPh dalam APBN (disebut dengan Income Tax Coverage Ratio). Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan APBN khususnya penentuan angka target penerimaan PPh.
Hasil penelitian rnenunjukkan bahwa terdapat beberapa kelebihan dan kelemahan metode penghitungan estimasi potensi penerimaan PPh dalam penelitian mi. Kelebihannya adalah (i) menggunakan data nil penghasilan orang pribadi dan laba usaha perusahaan sebagai tax base PPh, (ii) mampu menyajikan nilai obyek pajak PPh, dan (iii) marnpu menyajikan angka tax base dan potensi PPh tiap lapisan tarif. Sementara kelemahannya adatah (i) tarif final diasumsikan sama yaitu 15 persen karena ketiadaan data tiap jenis penghasilan kepemilikan orang pribadi, (ii) perhitungan potensi tidak dapat dipecah datam tarif progresif dan tarif final karena data penghasilan tiap jenis penghasilan non operasional perusahaan tidak diperoleh, (iii) belum bisa disajikan potensi PPh per sektor. Dari basil perhitungan diperoleh estimast angka potensi penerimaan PPh mutat tahun 2002 hingga 2007 berturut-turut sebesar Rp. 170,1 triliun, Rp. 192,9 triliun, Rp. 221,4 triliun, Rp. 284,5 triliun, Rp. 331,9 triliun, dan Rp. 386,7 triliun.
Sementara itu, income tax coverage ratio (ITCR) sebesar 59,8 persen tahun 2002, dan terus meningkat untuk tahun-tahun selanjutnya sebesar 59,6 persen, 61,4 persen, 61,8 persen, 63,5 persen, serta 66,5 persen tahun 2007. Hal ini berarti masih terdapat sekitar 40 persen dari potensi penerimaan PPh yang belum tergali sebagai target maupun realisasi dalam APBN yang mampu meningkatkan penerimaan perpajakan dan tax ratio Indonesia, serta mengurangi defisit anggaran.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T33921
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sunarto
"Selaras dengan perputaran mesin perekonomian. perkembangan perekonomian suatu negara sangat berpengaruh terhadap ragam atau jenis penghasilan. Satu diantaranya berasal dari harta yang dialihkan, yang dapat menghasilkan keuntungan berupa capital gains. Sebagai suatu jenis penghasilan, capital gains telah lama dikenakan pajak di Indonesia, yaitu sejak berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Ord. PPs 1925). Dari penelitian yang dilakukan oleh Richard A Musgrave dan Peggy B Musgrave menunjukkan bahwa perlakuan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari capital gains sangat kontroversial. Untuk itu penyusun hendak mengkaji sejauh mana kontroversi pengenaan Pajak Penghasilan atas capital gains di Indonesia.
Dari penelusuran yang penyusun lakukan, terdapat tiga masalah pokok yaitu (1) apakah masih perlu memberikan penegasan mengenai pengertian capital gains dalam peraturan perpajakan Indonesia, (2) apakah pengenaan pajak atas capital gains di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip pemungulan pajak. dan (3) apakah pengenaan pajak yang berbeda-beda terhadap capital gains memberi pengaruh yang cukup berarti terhadap transaksi atas harta.
Untuk menjawab masalah pokok tersebut, penyusun melakukan penelitian melalui kajian pustaka terhadap berbagai literatur baik dalam bentuk buku, artikel dan lainnya yang behubungan dengan teori pajak pada umumnya dan pajak atas capital gains pada khususnya. Penyusun juga melakukan pengkajian berdasarkan peraturan di berbagai negara mengenai pengenaan pajak atas capital gains.
Dari pengkajian, analisis dan pembahasan yang penyusun lakukan diperoleh kesimpulan bahwa (1) masih perlu memberikan penegasan pengertian capital-gains dalam peraturan perpajakan Indonesia. Juga capital assets perlu dihedakan sebagai short-term capital assets dan long-term capital assets; (2) pengenaan dan pemungutan pajak atas capital gains di Indonesia secara teoretis memenuhi prinsip perpajakan yang baik, dan (3) adanya pengenan pajak yang berbeda-beda terhadap capital gains ternyata tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi transaksi yang berhubungan dengan ohjek capital gains yaitu harta (capital assets).
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, penyusun memberikan saran (1) agar pengertian capital gains diperluas di dalam UU Pajak Penghasilan sehingga mencakup keuntungan yang diperoleh dari pengalihan atau pertukaran asset dan juga melakukan pembedaan atas jenis harta antara short-term capital assets dan long-term capital assets; dan (2) pengenaan pajak capital gains sehaiknya dibedakan dengan penghasilan biasa lainnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7478
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darussalam
"Krisis ekonomi yang diawali dengan adanya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, telah mengakibatkan perseroan-perseroan yang beroperasi di Indonesia mengalami kesulitan keuangan yang sedemikian berat. Sudah menjadi kesepakatan umum di antara pemerintah, ekonom dan pelaku bisnis, bahwa reorganisasi akuisitif yang berupa penggabungan, peleburan dan pengambilalihan serta reorganisasi divisif yang berupa spin-off, split-off dan split-up merupakan suatu solusi terbaik bagi perseroan-perseroan untuk memecahkan problem kesulitan keuangan tersebut.
Adanya berbagai bentuk reorganisasi akuisitif dan divisif seperti tersebut di atas, hendaknya diantisipasi oleh para pembuat kebijakan perpajakan dengan merumuskan bagaimana seharusnya perlakuan Pajak Penghasilan atas reorganisasi akuisitif dan divisif. Kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan atas reorganisasi tersebut hendaknya mengacu kepada substansi ekonominya, sehingga dapat menimbulkan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak serta tidak digunakan sebagai alat penghindaran pajak (tax avoidance).
Metode penelitian dilakukan melalui wawancara dengan beberapa pejabat pajak, Wajib Pajak dan konsultan pajak. Penelitian atas dokumen dilakukan berdasarkan hasil karya ilmiah dan ketentuan-ketentuan perpajakan baik berdasarkan Undang-undang dan ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan PPh yang mengatur tentang reorganisasi perseroan belum mengatur secara lengkap dan menyeluruh bentuk-bentuk dari reorganisasi akuisitif dan divisif, demikian juga perlakuan-perlakuan Pajak Penghasilannya belum didasarkan atas substansi ekonomi dari reorganisasi tersebut. Oleh karena itu, disarankan untuk dilakukan kaji ulang guna menyusun ketentuan yang mengatur secara lengkap dan menyeluruh perlakuan Pajak Penghasilan atas reorganisasi akuisitif dan divisif yang didasarkan atas substansi ekonomi masing-masing bentuk reorganisasi. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T1354
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan
"Beberapa prinsip dasar yang terdapat pada perubahan kedua undang-undang perpajakan tahun 1984 (KUP dan PPh) antara lain, adalah ; (a) undang-undang pajak secara konsisten menganut prinsip self assessment. (b) perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan sistem pemungutan, yang selalu mencerminkan keadilan data kepastian hukum, (c) penyederhanaan sistem dan prosedur perpajakan sehingga memudahkan bagi Wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Dari beberapa prinsip dasar dimaksud, diantaranya tercermin pada Pasal 4 ayat (2) undang-undang PPh tahun 1994, yaitu perlakuan perpajakan atas penghasilan bunga deposito dan tabungan-tabungan lain nya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Penghasilan berupa taransaksi penjualan saham di bursa efek, diimplementasikan pada Peraturan pemerintah (PP) No. 41 tahun 1994, yang kemudian dirubah dengan PP. No. 14 tahun 1997. Yang menjadi masalah pokok adalah, bagaimana konsekuensi atas diberlakukannya PP. No. 14 tahun 1997 bila ditinjau dari asas-asas perpajakan, dan kesederhanaan administrasi pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis yang meliputi analisis teoritis dan empiris dengan tehnik pengumpuhan data berupa studi kepustakaan dan peninjauan kelapangan, yaitu ke Bursa Efek Jakarta dan Kantor Petayanan Pajak terkait. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pelaksanaan PP. No. 14 Tabun 1997, tidak mencerminkan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak, walaupun telah memberikan kesederhanaan administrasi pajak baik bagi Kantor Pajak, maupun bagi wajib Pajak. Disarankan agar Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh tahun 1994 dicabut, karena PP. no. 14 tahun 1997 adalah merupakan aturan pelaksanaan'ketentuan tersebut, dan pengenaan pajak atas transaksi penjualan saham di bursa efek dikembalikan kepada mekanisme pemungutan yang sekarang ini berlaku, misalnya dengan melakukan pembayaran pendahuluan, atau dihitung penghasilan netonya dengan menggunakan % tage berdasarkan jenis, dan kegiatan usahanya, yang dalam penyusunannya melibatkan asosiasi pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak mengatur tentang tarif."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rusjdi
"Income tax with references to Indonesian laws and regulations."
Jakarta: Indeks, 2006
336.24 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>