Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166087 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Abdussalam
"Polisi di semua negara dalam melaksanakan penegakan hukum di lapangan adalah sama wewenangnya. Selain mengadakan tindakan berdasarkan hukum peraturan perundang-undangan, juga dapat secara leluasa memakai peraturan sendiri dan pengalaman pribadi dalam memutuskan apa yang harus dilakukan dan bagaimana menangani penegakan hukum serta situasi dalam memelihara ketertiban yang polisi temui dalam melaksanakan tugasnya. Polisi tidak perlu mempunyai bukti cukup untuk menangkap orang dan dimintai keterangan. Walaupun tanpa dibekali atau didukung surat perintah sepotong pun, cukup mengenalkan identitasnya saja. Wewenang tersebut di semua negara terutama Amerika Serikat dan Inggris, dikenal dengan istilah Police Discretion. Dan Indonesia menyebut dengan istilah diskresi, terutama para perwira dan senior Polri. Padahal dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 terdapat wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan dalam penjelasan disebutkan untuk kepentingan penyelidikan dengan 5 (lima) persyaratan. Menurut penulis, wewenang tersebut sama dengan wewenang yang dilaksanakan di semua negara yang dikenal dengan istilah Police Discretion.
Kenyataan di lapangan polisi yang berada di tengah-tengah, berbaur dan bersentuhan langsung dengan masyarakat serta yang berhadapan langsung dengan para pelanggar hukum dan pelaku kejahatan adalah polisi yang paling rendah pangkatnya yaitu Tamtama dan Bintara. Oleh karena itulah pangkat Tamtama dan Bintaralah yang paling dominan dalam melaksanakan wewenang mengadakan tindakan lain daripada wewenang lainnya yang telah dirinci pasal demi pasal dalam UUHAP. Dalam mengadakan tindakan lain tersebut tidak harus lebih dahulu membuat laporan polisi, Surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan penyitaan, surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Polisi dapat langsung melakukan tindakan tersebut cukup hanya berdasarkan kecurigaan dan laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya maupun didapat sendiri baik secara individu, dua atau lebih, maupun satuan antara lain mengadakan razia dan operasi khusus kepolisian terhadap orang-orang yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan barang-barang yang termasuk Daftar Pencarian Barang (DPB).
Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum di lapangan, karena Polri selalu dihadapkan dengan meluasnya dan tidak fleksibelnya undang-undang pidana. Undang-Undang yang mendua arti dan samar atau tidak jelas. Undang-undang yang usang dan kuno yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana penegakan hukum, adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan di dalam masyarakat, berbedanya struktur, kebudayaan dan harapan masyarakat. Pendapat intern baik individu, satuan maupun atasan, waktu dan tempat kejadian serta faktor-faktor lain. Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus dan sebagai kebijakan penegakan hukum dalam pencegahan kejahatan maupun dalam melaksanakan fungsi hukum untuk mencapai tujuan hukum.
Mengingat sangat pentingnya wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di lapangan sebagai kebijakan penegakan hukum dalarn pencegahan kejahatan, maka perlu diatur dalam peraturan pemerintah atau dimasukkan dalam RUU Polri dan dibuatkan petunjuk teknis sama dengan wewenang lainnya yang telah dirinci pasal demi pasal dalam UUHAP guna pedoman bagi Polri di lapangan serta dilakukan pemasyarakatan pada semua lapisan terutama seluruh anggota Polri atau ABRI, para pakar dan semua mahasiswa universitas dalam upaya untuk meningkatkan kadar kesadaran hukum serta dalam usaha mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat swakarsa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1987
363.25 DJO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soeradi Pontjohardjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S1753
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Antonius Sujata
Jakarta : Jambatan, 2000
342.03 ANT r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2008
345 BAR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Asri Yustia
"Indonesian Police ( POLRI ) is one of some other institutions which is responsible for The Rule of Law. The other institutions which have the same duties as the police are Attorney Office, Court of Justice, and Prison. The four institutions are expected to cooperate to form the so-called "Integrated Criminal Justice Administration".
The Implementation of national police duties, both preventive and repressive, must be done according to the strict law and regulation in order to avoid the human right violation. There are some regulations among others KUHAP ( Act. No. 8 in 1981 ), Police Act ( Act. No. 2 in 2002 ), Human Right Act ( Act. No. 39 in 1999 ) that protect human right.
The rule of law carried out by the police is very risky because the people, both criminals and victims are often in a state of anarchy. The police often become the victim of a crime that results in a problematic situation. In one hand, the police have to protect the people is human right, on the other hand, they don?t get enough law protection.
The writer thinks that the police can get the protection from the police Act (UU KEPOLISIAN) that includes general criminal law. This Act (UU No.2 in 2002) must be applied in the basis of "Lex Specialist Derogat Lex Generalis", but it is not fully implemented. The writer suggests to amendment it, both material and formal law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37716
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan dengan tegas fungsi institusi kepolisian sebagai bagian dari kekuasaan negara yang berfungsi sebagai pengayom masyarakat dan alat penegak hukum. Institusi kepolisian adalah bagian dari kekuasaan negara di bidang eksekutif. Secara teoretis, kekuasaan negara yang diemban oleh institusi kepolisian adalah bagian dari kekuasaan pada umumnya. "
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Eddy Rifai
"Kejahatan merupakan masalah yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Kejahatan pembunuhan misalnya, telah ada dan dimulai sejak anak-anak Nabi Adam. Demikian pula bentuk-bentuk kejahatan lainnya seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, dan sebagainya merupakan masalah setiap masyarakat, baik masyarakat yang menganut sistem liberalis maupun sosialis, yang dilakukan oleh penjahat-penjahat perorangan atau terorganisasi dengan motifnya masing-masing.
Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan (hukum) pidana, juga merupakan cara yang paling tua, serta peradaban manusia itu sendiri. Gene Kesebaum menyebutnya sebagai ?order philosophy of crime control? dan sanksi pidana yang diterapkan berupa pembalasan, dikatakan H.L, Packer merupakan "peninggalan dari kebiadaban kita masa lalu"a vastige of our savagee past), serta Smith dan Hogan menyebutnya "a relic of barbarism?.
Timbulnya kritik-kritik seperti itu karena hukum pidana dalam kenyataannya tidak dapat menanggulangi kejahatan, tidak dapat menjadi "senjata pamungkas" yang ampuh dan terakhir ( ultimum remedium) dalam memberantas kejahatan, sehingga kejahatan dalam kenyataannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan itu tidak hanya dari segi kuantitasnya, tetapi juga pada kualitasnya, seperti penggunaan teknologi canggih, perusakan pola modus operandi yang melahirkan kejahatan ?White collar", misalnya kejahatan korporasi, kejahatan komputer, pemalsuan pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penipuan konsumen dan sebagainya, dengan korban yang tidak berorientasi kepada individu, tetapi masyarakat luas dan bahkan negara.
Melihat sangat besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kejahatan dan terdapatnya masalah dalam penanggulangan kejahatan melalui penegakkan hukum pidana, maka munculah kampanye anti pidana dengan slogannya yang terkenal "the struggle against punishment" atau "abolition of punishment". Bahkan F. Gramatica, seorang tokoh ekstrim dari kelompok anti pidana menyatakan "hukum perlindungan sosial harus menggantikan hukum pidana yang ada sekarang." "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>