Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164383 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Usman Hasan
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iskandar Agung
"Dalam pasal 33 UUD'45 ayat 1 ditegaskan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cita-cita konstitusional itu kemudian oleh sementara pihak diterjemahkan ke dalam bentuk koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dan perlu ditumbuhkembangkan menjadi soko-guru perekonomian nasional jangka panjang.
Seiring dengan itu, pemerintah Orde Baru memberikan pula komitmen "tinggi" terhadap upaya menumbuhkembangkan bangun usaha koperasi, yang diperlihatkan melalui:
- pembentukan Departemen Koperasi dibawahi seorang Menteri;
- pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin);
- dikeluarkannya UU No. 12 Th. 1967 Tentang Perkoperasian, yang kemudian diperbaharui dengan UU. No. 25 Th. 1992;
- dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 2 Th 1978 Tentang BUUDIKUD;
- dan lain-lainnya.
Perjalanan koperasi dalam era Orde Baru telah berlangsung lebih dua dasa warsa, namun masih memperlihatkan hasil yang belum memuaskan. Peran koperasi dalam memberikan sumbangan kepada pendapatan nasional masih kecil, serta tertinggal dari bangun usaha lain (perusahaan negara dan perasahaan swasta).
Lalu, masih perlukah mewujudkan cita-cita menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional jangka panjang? Komitmen pemerintah untuk tetap mempertahankan departemen tersendiri yang diajukan khusus menangani masalah perkoperasian memasuki era PJPT II menunjukkan, bahwva masih terdapat komitmen karat untuk menumbuhkembangkan bangun usaha ini di bumi Indonesia. Namun seyogyanya komitmen tersebut perlu didukung oleh kondisi obyektif, bahwa koperasi benar-benar dapat diandalkan guna mencapai tujuan tersebut. Untuk itu koperasi harus berhasil, dalam arti mewujudkan berbagai kontribusi kepada berbagai pihak, yakni anggota, masyarakat, konsumen, bangun usaha lain, dan pemerintah.
Implisit, untuk menrenuhi cita-cita konstitusional, koperasi bukan hanya dituntut tumbuh berkembang di nusantara, tetapi memperlihatkan indikasi perkembangan usaha dan mewujudkan kontribusi sebagaimana halnya suatu bangun usaha yang tergolong berhasil. Pemenuhan persyaratan itu sekaligus akan berkonsekuensi terhadap pembentukan Ketahanan Wilayah/Daerah di mana bangun usaha koperasi itu berada, terutama dalam lingkup Kecamatan. Lebih lanjut, tumbuh suburnya koperasi di negara kita dan mewujudkan kontribusinya tendensi akan memperlihatkan pula kemampuannya dalam membentuk kondisi Ketahanan Nasicncrl yang tangguh.
Berdasarkan pernyataan terakhir di atas penelitian ini dilaksanakan, yakni ingin mengetahui penyelenggaraan koperasi di Indonesia. Pertanyaan penelitian yang diajukan adalah. "sejauhmana konirihusi yang diwujudkan oleh koperasi, implikasi terhadap pembentukan Ketahanan Wilayah/Daerah, serta kemampuannya dalam mendukung kondisi Ketahanan Nasional? "
Penelitian dilaksanakan terhadap dua koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha dengan benluk komoditi berbeda, yakni Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS) - Pengalengan di Kabupaten Bandung - Jawa Barat, dan Primer Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Primkopti) - Pedan di Kabupaten Klaten - Jawa - Tengah . Kedua 'Koperasi dinilai berhasil oleh pihak yang berkompeten, dan menyandang predikat Koperasi Teladan Utama.
Data Penelitian dikumpulkan melalui teknik kuesioner , wawancara , dan studi dokumentasi . Teknik kuesioner terutama dil jukan untuk memperoleh data dari anggota Koperasi melalui sarnpel responden , yakni sebanyak 90 orang untuk responden KPBS-Pengalengan dan 45 orang responden Primkopti-Pedan yang diperoleh secara creak (random sampling). Teknik wawancara dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi dari Pengurus dan Pelaksana Koperasi, Tokoh Masyarakat, dan lain-lainnya. Studi dokumentasi, khususnya digunakan untuk memperoleh data-data tentang penyelenggaraan kegiatan usaha kedua koperasi obyek penelitian.
KPBS - Pengalengan didirikan tahun 1969, sedang Primkopti - Pedan tahun 1982. Inisiatif pendirian kdua Koperasi tampak memiliki alasan yang sama, yakni didasarkan alas kondisi kehidupan Peternak sapi perah di sekitar Kecamatan Pengalengan maupun Pengrajin Tahu-Tempe di sekitar Kecamatan Pedan yang memprihatinkan. Bedanya, jika pembentukan KPBS - Pengalengan diprakarsai oleh pemerintah daerah setempat, sedangkan Primkopti-Pedan olch seorang warga anak dari salah satu keluarga pengrajin.
Penyelenggaraan kegiatan usaha kedua koperasi , sampai tahun 1994 lalu memperlihatkan perkembangan yang menyolok, baik dari segi anggota, hasil produksi, Modal Usaha , Simpanan Anggota , dan sebagainya. Dari segi anggota , pada mula berdirinya KPBS-Pangalengan hanya berjumlah 616 orang, tetapi tahun 1994 telah mencapai 7.996 orang. Di Primkopti - Pedan yang semula hanya memiliki anggota 63 orang , tahun 1994 telah berjumlah 282 orang. Dari segi produksi, hasil produksivusu ternak sapi anggota KPBS-Pengalengan hanya kurang dari 1,5 juta kilogram. Hasil produksi Primkopti-Pedan pada tahun 1982 hanya mencatat sekitar 1000 ton, dan tahun 1994 telah mencapai sekitar 11.600 ton. Tetapi tahun 1994 telah mencapai 55 juta kg.
Dari segi modal usaha, jumlcrh modal usaha semula KPBS-Pangalengan hanya sekitar Rp. 5 juta, dan tahun 1994 telah melebihi Rp. 18 milyar. Primkopti-Pedan pada rival berdirinya hanya memiliki modal sekitar Rp. 10 juta, dan tahun 1993 telah mencatat hampir mendekati Rp. 1,5 milyar. Sejalan dengan itu, jumlah simpanan anggota yang tercatat di KPBS-Pangalengan pada tahun 1969 hanya sebesar Rp. 706 ribu, tetapi tahun 1994 meningkat drastis menjadi Rp. 5 milyar. Di Primkopti-Pedan, simpanan anggota pada tahun 1982 sekitar Rp. 1,8 juta, dan tahun 1993 meningkat menjadi Rp. 77, 7 juta.
Data di atas nrenunjukkan perkembangan kegiatan usaha dari kedua koperasi obyek pembahasan. Bagaimana dengan kontribusi yang diwujudkan?
Dalam memusatkan perhatian kepada anggota dari ketua koperasi tersebut, penelitian ini menghasilkan, bahlva keseluruhan responder, (anggota koperasi) menjawab "koperasi tempat mereka bergabung bermanfaat dalam kehidupan mereka". Kedua koperasi telah memberi kepastian, bahwa beternak sapi perah maupun kerajinan tahu) tempe, dapat diandalkan sebagai pekerjaan tetap dan tumpuan kehidupan keluarga. Pekerjaan itu membahva perolehan pendapatan tetap setiap bulannya, sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, baik yang bersifat ekonomis maupun non-ekonomis. Kontribusi kedua koperasi juga diwujudkan melalui unit usaha logistik (KPBS-Pangalengan) maupun Toko Serba Ada (Primkopti-Pedan) sebagai wvadah pemenuhan kebutuhan konsumsi anggota dengan cara pembayaran angsuran. Dari segi kesehatan, kontribusi kepada anggota itu tercermin pula melalui kerja sama KPBS-Pangalengan dengan Tenaga Medis setempat melalui kegiatan Asuransi Kesehatan (Dana Kesehatan Ternak), maupun penyediaan fasilitas Klinik Kesehatan oleh Primkopti-Pedan kepada anggotanya.
Penelitian juga menghasilkan, kedua koperasi dapat mewujudkan kontribusi kepada masyarakat di sekitarnya, antara lain berupa penciptaan dan penyerapan tenaga kerja, baik langsung maupun tak langsung. Kedua koperasi telah menyerap sejumlah orang sebagai karyawan di dalam organisasi usahanya, serta membuka peluangpeketjaan akibat keberadaannya. Kontribusi lain adalah turut andilnya kedua koperasi dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial, seperti bantuan dana renovasi tempo, ibadah, sarana pendidikan, dan sebagainya.
Kontribusi lain, yakni kepada konsumen, kedua koperasi obyek pembahasan memperlihatkan wujud yang berbeda. Khususnya di KPBS-Pangalengan, kontribusi kepada konsumen yang bersifat non-kelembagaan meliputi tiga jenis kegiatan usaha, yaitu di bidang persusuan, Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR; dan Kepariwisataan. Di bidang persusuan, kontribusi itu diwujudkan dengan penyediaan susu murni setiap harinya kepada konsumen rumah tangga di kota Bandung dan Jakarta melahri perwakilan koperasi. Di bidang perbankan, KPBS-Pangalengan memberikan bantuan pinjaman kepada warga masyarakat sekitar yang membutukan dana tertentu, seperti bantuan modal pengembangan usaha, biaya pendidikan, dan lain-lainnya. Di bidang Kepariwisataan, kontribusi itu terwujud melalui pemidkan Hotel di wilayah Kecamatan Pangalengan yang dapat digunakan oleh pendatang yang membutuhkan tempat bermalam.
Pada Primkopti-Pedan, kontribusi kepada konsumen diwz judkan melalui pemenuhan stock tempe dan produk aneka kripik. Produk tempe terbatas kepada pemasaran konsumen lokal, sedangkan aneka kripik lebih tersebar di 16 daerah (termasuk Kabupate Klaten) di pulau Jawa dan Bali.
Kontribusi kpbs-pangalengan kepada bangan usaha lain terwujud dalam dua bentuk, yakni koperasi mitra kerja dan perusahaan industri pengolahan susu (IPS). Koperasi ini tidak hanya menampung produksi susu dart anggotanya saja, tetapi juga produksi nun' dart anggota koperasi lain di sekitar wilayah propinsi Jawa Barat sebagai mitra kerja. Sampai tahun 1994 KPBS-Pangalengan telah menjalin hubungan dengan 17 koperasi peternak sapi perah mina kerja. Sebanyak 80 persen produk susu yang diolah dan dipasarkan oleh KPBS-Pangalengan merupakan hash produksi susu dart peternak sapi perah anggotanya, sedangkan 20 persen berasal dart anggota koperasi mitra kerja. Implisit, KPBS-Pangalengan memberi kontribusi jaminan pekerjaan dan penalehan pendapatan kepada anggota koperasi mitra kerjanya.
Kontribusi KPBS-Pangalengan ke perusahaan IPS terwujud dalam bentuk susu yang telah melalui milk treatment. Tercatat tiga perusahaan IPS yang selama ini men jadi penampung (baca: pembeli) praduksi KPBS-Pangalengan, yaitu PT. Indomilk, PT. Ultra Jaya, dan PT Frisian Flag Indonesia. Sejauh ini telah terjalin hubungan yang saling menguntungkan antar pihak koperasi dengan perusahaan IPS terrebut.
Akhirnya, kontribusi kedua koperasi obyek penrbahasan kepada pemerintah memiliki ujud yang berbeda pula. Pada KPBS-Pangalengan, kontribusi itu dapat dihedakan ke dalam tiga bentuk hirarkhi pemerintahan, yakni Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Dalam lingkup Kabupaten, terwujud melalui penarikan dana retribusi oleh Pemda setempat sebesar Rp. 2,- per liter susu yang terjual. Menurut informasi, himpunan dana retribusi ini menjadi salah satu sumber dana pembangunan, terutama ditujukan untuk membantu pelaksanaan pembangunan di Kecamatan lain yang tergolong "kurang maju ".
Dalam lingkup Kecamatan, kontribusi itu antara lain terwujud dari peranan KPBS-Pangalengan dalam mengisi pendapatan daerah Kecamatan Pangalengan khususnya. Berdasarkan perhitungan, sekitar 17,2 persen pendapatan Kecamatan Pangalengan pada tahun 1994 merupakan sumbangan KPBS-Pangalengan terhadap pendapatan anggatanya, dan sekitar 20,0 persen dari jumlah penduduk di wilayah ini bertumpu hidup dari pekerjaan peternakan sapi perah.
Dalam lingkup Desa, kontribusi yang diwujudkan oleh KPBS-Pangalengan adalah penyisihan dana dari warga masyarakat anggota koperasi sebesar Rp. 1,- per liter susu yang terjrral. Himpunan dana ini, menurut keterangan sejumlah aparatur desa setempat, dimanfaatkan untuk merenovasi Kantor Desa, pembangunan pos-pos kamling /pos ronda, dan lain-lainnya.
Pada Primkopti-Pedn, terutama dalam lingkup Kecamatan Peda, kontribusi koperasi ini terhadap pendapatan daerah mencalat sebesar 6.34 persen. Kontribusi lain adalah pembangunan tempat pengalahan limbah industri untuk menjaga keserasian dan kebersihan lingkungan, serta menjadi lumpuan hidup sekitar 1,23 persen dari jumlah penduduk di wilayah Kecamatan ini.
Uraian di atas memperlihatkan, bahwa kedua koperasi obyek pembahasan telah menunjukkan keberhasilannya sebagai bangun usaha, balk dari segi perkembangan usaha maupun kontribusi yang diwujudkan. Sejumlah faktor penunjang dapat di antisipasi dalam penelitian ini, antara lain:
- Tingkah laku ekonomi beternak sapi perch (KPBS-Pangalengan) maupun kerajinan tahu-tempe (Prinmkopti-Pedan) telah dikenal dan digeluti sejak lama oleh warga masyarakat di sekirarnya;
- Dukungan kondisi Iingkungan fisik sekitar, terutama dalam upaya melakukan pengembangan kegiatan usaha beternak sapi perah maupun kerajinan tahutempe;
- Keseriusan dan ketekunan Pengurus dan Pelaksczna dalam mengelola kegiatan usaha. Salah satu ha/ yang perlu dicatat, - pengelolaan kegiatan usaha sepenuhnya ditangani oleh Pelaksana (bukan Pengurus) melalui sistem perikatan;
- Dukungan sarana prasarana dan fasilitas yang memadai sesuai dengan tuntutan yang ada, seperti komputerisasi, pemakaian mesin-mesin pengolahan canggih, dan sebagainya;
- Kegiatan pemasaran yang berhasil memperpendek jarak, tanpa adanya ikut campur pihak "luar" yang terlalu jauh;
- Keterlibatan pemerintah dalam posisi yang " wajar ", dalam arti terbatas kepada proses penrbinaan saja, seperti organisasi usaha, manajemen, pembukuan keuangan, dan sebagainya, tanpa terlalu jauh ikut campur ke clalam pengelolcan kegiatan usaha, Di sisi lain, dalam kegiatan usaha yang digeluti kedua koperasi obyek pembahasan, pemerintah telah berhasil menciptakan iklim kondusif, salah satunya dengan dikeluarkannya Inpres No. 2 Th. 1985 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional, yang antara lain menghimbau kepada perusahaan IFS untuk mengutamakan pemakaian hasil produksi susu dalam negeri terlenih dahulu, dan barn melakukan impor terhadap kekurangan yang ada.
Perkembangan usaha dan perwujudan kontribusi kedua koperasi di atas berimplikasi terhadap pembentukan kondisi wilayah/daerah Kecamatan setempat khususnya. Dengan kcrta lain, kedrra koperasi telah menunjukkan peranannya dalam membentuk kondisi Ketahanan Wilayah/Daerah dalam lingkup Kecamatan (dan juga Kabupaten), terutama dalam aspek-aspek ideolagi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan, atau dikenal dengan sebutan Panca Gatra. Peranan tersebut antara lain:
Dari segi ideologis: Kedua koperasi obyek pembahasan telah rnemupuk nilai kebersamaan para anggotanya yang tercermin melalui sistem kerja berkelompok, penganrbilan keputrrsan secara bersama, dan sebagaina. Hal ini sejalan dan memperkuat nilai kebersamaan yang umumnya dianut oleh masyarakat Indonesia, ideologis Pancasila, serta cita-cita yang terkandung dalam pasal 33 UUD " 45.
Dari segi politik: Kedua koperasi telah mengenalkan dan menanamkan cascara berorganisasi modern, yaitu peranan dan fringsi bangun uscrha dalam mencapai peningkatan hidup anggota (dan keluarganya). Melalui pengelolaan usaha yang terorganisir secara baik, usaha yang dijalankan anggota dapat menjadi sumber penghasilan tetap yang lebih baik serta wahana peningkatan taraf hidup mereka. Di samping itu, melalui koperasi diintrodusir dan dikomunikasikan pula nilai-nilai demokratis sesuai dengan ciri yang disandang oleh bangun usaha koperasi;
Dari segi ekonomis: Kedua koperasi telah menjalankan peranan dalam meningkatkan pendapatan anggota, sehingga mereka memiliki kemampuan yang memadai untuk menrenuhi kebutuhan ekonomis sehari-hari. Bukan itu saja, kedua koperasi telah menciptakan dan menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tak langsung;
Dari segi sosial-budaya: Dampak dari perolehan pendapatan tetap yang meningkat, memungkinkan anggotanya untuk memenuhi kebutuhan lain, seperti biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, dan sebagainya;
Dari segi pertahanan-keamanan: Karena kualitas penduduk yang meningkat serta pemahaman dan kesadaran akan nilai kebersamaan yang semakin kuat, mengakibatkan kesadaran terhadap keamanan lingkungan yang meningkat pula. Hal ini membawa kepada kondisi pertahanan-keamanan di wilayah sekitar yang semakin membaik atau tangguh. Salah satu wujud nyata adalah andil penyisihan sebagian hasil pendapatan anggota untuk kepentingan membangun pos-pos kamling I pos ronda, serta partisipasi aktif warga masyarakat terhadap gerakan sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Berdasarkan hasil studi kepada kedua koperasi obyek pembahasan, tampak bahwva pada dasarnya koperasi dapat menunjang pembentukan kondisi Ketahanan Nasional yang tangguh. Namun persyaratan mana yang harus dipenuhi adalah, kemampuan itu baru akan terwujud apabila koperasi tumbuh subur di bumi nusantara serta mencapai keberhasilannya sebagaimana yang diperlihatkan oleh kedua koperasi obyek pembahasan. Permasalahannya adalah, bagaimana memenuhi persyaratan tersebut?
Dari pengalaman kedua koperasi di was, dapat dltarik beberapa pelajaran yang perlu diperhatikan dalam upaya menumbuhkembangkan bangun usaha koperasi agar dapat mencapai hasil seperti yang diharapkan, yaitu:
- Kegiatan usaha yang dija/ankan bukan merupakan hal yang relatif "baru" dikenal, melalnkan telah ada sejak lama, terintegratif dalam drrr serta menjadi orientasi tingkah laku ekonomi warga masyarakat sehari-hari;
- Didukung oleh kondisi lingkungan sekitar, terutarna dalam upaya pengembangan usaha;
- Keseriusan dan ketekunan dari Pengurus don Pelaksana. Dalam hal ini harus dibedakan antara kedua pihak tersebut, pelaksanaan pengelolaan kegiatan usaha harus dijalankan sepenuhnya oleh Pelaksana (bukan Pengurus) yang diperoleh koperasi melalui sistem perikatan;
Sedapat mungkin memperpendek jarak pemasaran amara koperasi dengan konsumen, tanpa melibatkan pihak ketiga yang terlalu 'jauh " dalam kegiatan pengelolaan pemasaran tersebut;
Keterlibatan pemerintah perlu berada pada batas dan posisi yang "wajar ", dalam arti hanya dalam konteks pembinaan tanpa terlalu dadam mencampuri pengelolaan kegiatan usaha. Termasuk dalam pembinaan ini adalah upaya pemerintah untuk tetap mewujudkan iklim kondusif, misalnya dengan memberikan perlindungan kepada kegiatan usaha koperasi untrrk mencegah adanya tindakan intervensi oleh pihak swasta. Namun yang perlu diperhatikan, perlindungan itu haruslah disertai dengan upaya untrrk membuat koperasi menjadi mandiri dan kompetitif nantinya, dan bukan menjadi manja serta ketergantungan terhadap peran pemerintah tersebut."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Fredrik Richard
"Otonomi Daerah di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001. Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan pengejewantahan dari penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata.
Konsep otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah membentuk sistem baru bagi pemerintahan di daerah. Ini membuka peluang, kendala dan tantangan terutama kepada daerah kabupaten dan kota untuk lebih mengelola pembangunan didaerahnya masing--masing. Untuk itu pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang yang ada ataupun menggali potensi-potensi baru dalam upaya pembiayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan roda pembangunan demi kemakmuran masyarakat, pemerintah daerah menilai bahwa sumber pembiayaan yang diperoleh pemerintah daerah tidak dapat mencukupi rencana pembangunan daerah, sehingga menimbulkan keinginan dari sebahagian pemerintah daerah untuk memperoleh keuntungan langsung dari Badan usaha Milik Negara yang beroperasi didaerah mereka.
Hal ini menimbulkan polemik apakah pemerintah daerah dapat atau berhak melakukan hal tersebut terhadap Badan Usaha Milik Negara (Persero). Sehingga dalam karya tulis ini akan diangkat permaslahan sumber pembiaayaan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Badan usaha Milik Negara (Persero) dan Badan Usaha Milik Daerah."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yanivi S. Bachtiar
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
S17552
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etty Herawati
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36696
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Totok Sudargo
"PT TASPEN (PERSERO) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan dengan Peraturan Pernerintah Nomor 26 tahun 1981 . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, PT TASPEN (PERSERO) diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 dinyatakan, bahwa setiap Pegawai Negeri sipil kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departernen Pertahanan keamanan adalah menjadi peserta program asuransi sosial. Pegawai Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) memenuhi unsur-unsur sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga pegawai Perusahaan. Negara Jawatan termasuk menjadi peserta. Seluruh Perusahaan Negara Jawatan yang secara hukum menjadi peserta, telah mengalami perubahan bentuk baik menjadi Perusahaan Negara Umum (PERUM) maupun menjadi PERSERO. Dengan perubahan bentuk Perusahaan Negara Jawatan rnenjadi PERUM maupun PERSERO telah merubah status pegawai, dari Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Perusahaan, yang mengakibatkan sifat kepesertaannya telah berubah dari wajib menjadi suka rela, sehingga secara hukum tidak terikat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 dinyatakan, bahwa Pegawai BUMN dapat menjadi peserta program Asuransi Sosial yang diselenggarakan PT TASPEN (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Peraturan Pemerintah yang mengatur kepesertaan Pegawai BUMN belum ada, sehingga kepesertaan pegawai BUMN dalam program Asuransi Sosial PT TASPEN (PERSERO) belum mempunyai dasar hukum. Dalam rangka melanjutkan kepesertaan Pegawai BUMN dalam Program Asuransi Sosial, maka PT TASPEN (PERSERO) mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan BUMN yang Pegawainya telah menjadi peserta program Asuransi Sosial sejak BUMN bersangkutan masih berbentuk PERJAN. Untuk melanjutkan kepesertaan pegawai negeri yang telah menjadi pegawai BUMN dan pegawai BUMN murni dalam program Asuransi Sosial diatur dengan Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian Kerja Sama tersebut dalam kontrak asuransi kumpulan dikatakan sebagai polis induk, yaitu satu polis meliputi seluruh anggota dari suatu kumpulan, misalnya kumpulan pegawai dari suatu BUMN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20935
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Walid
"Anggaran Pertahanan bagi suatu negara adalah merupakan masalah yang penting untuk tegaknya kedaulatan negara tersebut serta pengaruhnya dalam percaturan politik dunia Kebijakan anggaran pertahanan suatu negara adalah gambaran kemampuan dan kebijakan negara tersebut dalam mensikapi sistem pertahanan yang digunakan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis anggaran pertahanan tahun 2000-2004. Penelitian ini penting dilakukan dalam rangka mengetahui sistem pengelolaan anggaran pertahanan, faktor-faktor yang mempenganihi kebutuhan anggaran pertahanan dan pengaruh pengelolaan Anggaran Pertahanan terhadap ketahanan dibidang HANKAM dan Ketahanan Nasional serta membuat perkiraan anggaran pertahanan yang tepat untuk menghadapi situasi dan kondisi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini dan masa yang akan datang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode Deskriptif Analitis yaitu dengan mendiskripsikan berdasarkan data sekunder dan informasi yang diperoleh dari tiara sumber, kajian pustaka dan dokumen resmi pemerintah serta observasi Iangsung ke obyek penelitian dalam hal ini adalah Departemen Pertahanan dan Komisi I DPR R.I. Dari data tersebut kemudian peneliti menganalisisnya sehingga mendapatkan satu kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama tahun 2001 sampai 2005 persentase anggaran pertahanan jika dibandingkan dengan APBN masih dibawah 10 %, bahkan rata-rata pertahun hanya 5,97 %. Persentase yang terendah terjadi pads tahun 2001 dimana besarnya anggaran pertahanan hanya 3,53 % dari APBN, dan yang tertinggi selama tahun 2001-2005 terjadi pada tahun 2004 yaitu 8,39 % dad total APBN atau sekitar Rp. 21,422.21 Milyar. Dengan total anggaran tahun 2004 raja tetap masih belum memenuhi kebutuhan minimal anggaran pertahanan. Bila dibandingkan dengan PDB rata-rata persentase anggaran pertahanan selama 5 tahun (2001-2005) sebesar 1,2 %. Ini masih jauh dibawah standard minimal yang biasa digunakan oleh negara lainnya. Hal ini berpengaruh terhadap profesionalitas TNI sebagai garda terdepan dalam sistem pertahanan negara.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam sistem pengelolaan anggaran Departemen Pertahanan diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Dengan prinsip-prinsip sebagai dari "bawah ke atas" (bottom up) yaitu setiap satuan bawah mengajukan rencana kebutuhannya kepada salmi atas . Dan dari "atas ke bawah" (top down) yaitu penentuan kegiatan satuan bawah oleh satuan atas, berdasarkan prioritas, kebijaksanaan dan kemampuan dukungan/keterbatasan sumber daya dan anggaran. Serta Azas "Satu Pintu" (one gate policy), setiap penyelenggaraan fungsi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan secara terpisah oleh satu pintu. Dan hasil penelitian diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penganggaran anggaran pertahanan yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Dengan penentuan kebijakan dan analisis yang tepat dapat ditentukan perkiraan anggaran pertahanan dimasa datang sehingga pertahanan dan keamanan nasional terwujud dalam kerangka ketahanan nasional.

Budget of Defense for a country is an important matter in order to uphold such country sovereignty and its impact in the world political constellation. Policy of defense budget of a country is a description of capability and policy of such country to respond the defense system applied.
This research aims to analyze the budget of defense year 2001-2005. this research is important in the frame to understand the management system of defense budget, factors influencing the needs of defense budget and impact of Defense Budget management to endurance in the sector Defense and Security (HANKAM) and National Endurance and to make proper estimation of defense budget to face the situation and condition faced by Indonesian nation at this time and in the future.
This research uses Analytic Descriptive methods that is to describe based on secondary data and information gained from the resource person, library research and official document of the government and direct observation to the research object, in this case the Department of Defense and Commission I DPR RL The researcher analyzes such data in order to find a conclusion.
The research concludes that during year 2001 up to 2005 percentage of defense budget comparing with the State Budget is under 10%, moreover the average per year is only 5,97%. The lowest percentage is in 2001 which the mount of defense budget is 3,53% from State Budget, and the highest one is in 2004 about 8,39% from the total State Budget or about Rp. 21.422,21 Billion. The total budget in 2004 has not fulfilled national needs of defense budget: Comparing PDB in average percentage of defense budget within 5 year (2001-2005) is amounting to 1,2%. It is far under the minimal standard usually applied in other countries. It influences to professionalism of Indonesian Armed Forces as the front guard of the state defense system.
The research concludes that in the defense budget management system of the Department of Defense by using management approaches namely planning, organizing, implementing and controlling. By the principles "bottom up" namely each lower unit proposes planning on its needs to upper unit. From "top down" is stipulation of unit activity of bottom by upper unit, based on priority, policy and capability, support/limit of resources and budget and "one door policy" principle, every implementation, supervision and control carried out separately by one policy. From the result on research, the factors influencing in budgeting is internal and external factors. Determination of proper policy and analysis is able to determine an estimation of defense budget in future, there fore national defense and security are able to realize in the frame of national endurance.
"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T20570
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amilin
"ABSTRAK
Pada era post-truth sekarang ini bangsa Indonesia perlu bersikap waspada karena
hoaks politik dapat melemahkan ketahanan nasional, bahkan dapat memecah belah
NKRI, sehingga mengganggu proses pembangunan nasional yang sedang berjalan. Untuk
mengetahui ancaman dan seberapa besar dampak hoaks di Indonesia, tulisan ini akan
membahas tentang kondisi politik Indonesia di era post-truth, mengulas dampak hoaks terhadap ketahanan nasional, dan menguraikan bagaimana upaya mengatasi hoaks yang beredar, terutama dalam bidang politik."
Jakarta : Biro Humas Settama Lemhannas RI, 2019
321 JKLHN 39 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Alfin Sulaiman
"Definisi menyangkut keuangan negara ternyata masih menuai polemik sampai saat ini. Khususnya menyangkut keuangan negara yang sudah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagian undang-undang mengatur bahwa keuangan negara yang sudah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, adalah tetap merupakan uang negara. Sedangkan sebagian undang-undang, khususnya undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas mengatur, bahwa keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara selaku badan hukum sudah bukan menjadi uang negara lagi, melainkan sudah menjadi uang Badan Usaha Milik Negara itu sendiri. Hal ini sesuai dengan teori badan hukum sebagai communis opinion doctorum dalam teori ilmu hukum. Disharmonisasi peraturan perundangundangan menyangkut keuangan negara tersebut ternyata membawa implikasi dan konsekuensi yuridisnya di dalam praktek, khususnya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta terhadap mekanisme pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga membawa implikasi dan konsekuensi yuridis terhadap timbulnya fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20IVIIII2006 menyangkut piutang negara dan piutang BUMN. Fatwa Mahkamah Agung tersebut sekaligus juga memberikan batasan dan pengertiannya terhadap keuangan negara. Bahwa uang negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sudah bukan merupakan uang negara lagi, melainkan sudah menjadi uang Badan Usaha Milik Negara. Oleh sebab itu perlu dilakukan persesuaian peraturan antar undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya menyangkut definisi keuangan negara. Sehingga diperoleh pengertian secara jelas mengenai keuangan negara dan keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara, tanpa harus mengebiri teori badan hukum sebagai communis opinion doctorum dalam teori ilmu hukum. Persesuaian undang-undang menyangkut definisi keuangan negara dan keuangan negara Badan Usaha Milik Negara tersebut, juga harus membawa implikasi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi, sistematika pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, dan kemandirian Badan Usaha Milik Negara itu sendiri.

The definition of state finance is still creating polemic condition to this date, particularly related to the allocation of state finance to the State-Owned Enterprise classified as excluded state assets. The provision of Law clearly governs that state finance allocated to the State-Owned Enterprise is categorized as excluded state assets and therefore it shall remain the property of the state. Meanwhile, subject to the other provisions of the relevant law on State-Owned Enterprise and Limited Liability Company, it is stated that financial allocation made to the State-Owned Enterprise in its status as legal entity shall no longer be the property of state, but the State-Owned Enterprise. This corresponds to the theory affirming that legal entity is communis opinion doctorum, as defined in the theory of law. Inconsistencies in laws and regulations related to the state finance bears juridical implications and consequences in its practice, especially on Fight Against Corruption as well as the mechanism for audit and control over the state finance allocated to the State-Owned Enterprise. This also bears juridical implications and consequences on Supreme Court's opinion number WKMA/Yud/20IVIII/2006 related state and State-Owned Enterprise receivables. Opinion of the Supreme Court has also set limitations and understanding of the state finance. In other words, state financial allocation shall no longer be the property of the state but State-Owned Enterprise. For that reason, it is regarded necessary to make amendment to relevant laws and regulations related to the definition of the state finance. Thus, state finance and excluded state assets will be clearly defined without disregarding the theory of legal entity as communis opinion doctorum in the theory of law. The amendment to law on definition of state finance and excluded state asset should bring positive implications for fight against corruption, mechanism for audit and control of State Finance as well as the independence of State-Owned Enterprise."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19667
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Indah Muwarni
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S6294
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>