Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133997 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syafruddin
"Tujuan penerapan sistim paten adalah: (a) untuk memberikan imbalan yang layak kepada penemu, (b) untuk mendorong kegiatan-kegiatan penelitian yang dapat menghasilkan formula-formula atau produk baru, (c) untuk mendorong para penemu agar mau mengungkapkan rahasia penemuannya kepada masyarakat, sehingga menambah khasanah pengetahuan dan teknologi yang dapat dimanfaatkan secara nasional. Untuk melaksanakan sistim paten dimaksud dalam usaha pemberdayaan masyarakat dan menciptakan budaya inovasi dan kompetitif, maka kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menegakkan prinsip-prinsip good governance merupakan suatu keharusan. Untuk membangun budaya inovasi dan kompetitif melalui sistim paten maka dapat disusun pertanyaan penelitian sebagai berikut: (1). Bagaimana pengaruh praktek "good governance" terhadap kualitas pelayanan pemberian paten ? (2). Faktor-faktor apa yang mempengaruhi praktek "good governance" dan kualitas pelayanan pemberian paten ? (3). Bagaimana hubungan antara faktor-faktor yang mempengaruhi "good governance" dan kualitas pelayanan pemberian paten ?
Lembaga Adiministrasi Negara mendefinisikan Good Governance sebagai: "penyelenggaraan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat" (Dwidjowijoto 2003;221). Dari pengertian dimaksud dan sesuai dengan permasalahan penelitian tersebut diatas digunakan indikator good governance sebagai berikut: efisiensi, akuntabilitas publik, transparansi dan partispasi. Sedangkan Kualitas Pelayanan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan, serta ketepatan penyampaian layanan untuk mengimbangi harapan pelanggan (pemohon paten). Parasuraman dkk., dalam Tjiptono 2000; 70) menentukan lima dimensi pokok kualitas pelayanan sebagai berikut: tangibelity, reliability, responsiveness, Assurance/Jaminan, dan Empathy.
Penelitian dilakukan pada Pemohon Paten melalui 10 pemohon paten perorangan, 20 konsultan paten, dan 10 sentra HKI.
Rancangan penelitian bersifat deskriptif kualitatif, dengan analisis deskriptif dan regresi untuk menjawab pertanyaan penelitian 1 dan 2, dan analisis korelasi untuk menjawab pertanyaan penelitian 3 dengan mengetahui frekuensi distribusi dari setiap faktor. Sehingga disimpulkan bahwa:
Terdapat pengaruh nyata antara good governance dengan kualitas pelayanan. Pengaruh yang paling dominan dari good governance terhadap kualitas pelayanan pemberian paten adalah efisiensi. Yakni efisien penggunaan peralatan kerja, prosedur (tata kerja) dan penggunaan Sumber Daya Manusia.
Konstribusi praktek good governance dalam mempengaruhi kualitas pelayanan sebesar 11,42%, sisanya 88,58% dipengaruhi variabel lainnya, seperti kepemimpinan, struktur organisasi, strategi, dan sistim.
Hubungan antar unsur yang mempengaruhi praktek good governance dalam pemberian paten sebagai berikut: Unsur efisiensi mendapat nilai cukup baik dengan dukungan penggunaan peralatan kerja, prosedur (tata kerja), dan penggunaan Sumber Daya Manusia; Unsur akuntabilitas publik mendapat nilai cukup baik dengan dukungan tertinggi pada prosedural dan peningkatan kualitas dan kuantitas pemberian paten, akan tetapi kurang didukung dalam pemanfaatan waktu dan adminstrasi serta pelaporan; Unsur transparansi mendapat nilai kurang baik dengan dukungan akses informasi publikasi dan pejabat pemberi putusan, akan tetapi kurang didukung akses informasi prosedural dan data acuan pemberian paten; Unsur partisipasi mendapat nilai cukup baik dengan dukungan sosialisasi, forum komunikasi dan kasus-kasus pemberian paten, akan tetapi kurang di dukung oposisi terhadap publikasi paten.
Unsur-unsur yang mempengaruhi praktek kualitas pelayanan pemberian paten. Tangibility, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan kelengkapan alat kerja dan kebersihan, akan tetapi kurang didukung oleh kerapihan ruang Direktorat Paten. Reliability, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan ketepatan waktu, keandalan pegawai, dan kesesualan janji, akan tetapi kurang di dukung oleh kesigapan pegawai Direktorat Paten. Responsiveness, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan keandalan, kemampuan, kemauan dan keyakinan pemohon terhadap pegawai Direktorat Paten. Assurance/Jaminan, mendapat nilai kurang baik dengan dukungan rasa percaya diri, keseriusan dan profesionalisme pegawai Direktorat Paten. Empathy, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan pada keramahan dan kesopanan pegawai Direktorat Paten, akan tetapi kurang di dukung oleh perhatian individu terhadap permasalahan pemohon paten.
Dengan memperhatikan beberapa temuan pada analisis dengan kenyataan dilapangan, peneliti mengajukan saran untuk mempraktekkan good governance terhadap kualitas pelayanan pemberian paten adalah sebagai berikut: Good governance, pada praktek yang cukup baik, akan tetapi perlu peningkatan pada: akuntabilitas publik terhadap pemanfaatan waktu, administrasi dan pelaporan; transparansi prosedural dan data acuan pemberian paten; dan partisipasi masyarakat terhadap oposisi publikasi paten. Kualitas Pelayanan, pada praktek yang cukup baik, akan tetapi perlu peningkatan pada: Tangibelity terhadap kerapihan ruang Direktorat Paten; Reliability terhadap kesigapan pegawai Direktorat Paten untuk membantu memecahkan masalah pemohon paten; dan Empathy terhadap perhatian individu pada permasalahan pemohon paten."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tumang, Yurina M.`
"This paper focuses on intellectual property protection in the pharmaceutical sector which has assumed significant value for its socio-economic relevence, especially on the rate of medicine prices.Since 1994, attention has focused on WTO's Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual property rights 9TRIP's) as the most far reaching international instrument ever negotiated on intellectual property rights. An important critical issue of the TRIP's Agreement relates to patent. The TRIP's Agreement requires universal paten protection for any invention in any field of technology. This essential targets pharmaceuticals, which many countries had previously excluded from patent protection.
All WTO members must amend their patent legislation,whitin a limited time or transition period. Many studies of the TRIP's patent system will have a great impact on the health sector and may negatively affect national drug prices availability of essential medicines and pharmaceutical technology.Given the fact that Indonesia is a member of the World Trade Organization, it has to abide the mandates set forth in the TRIP's Agreement. Indonesia has adopted patent law in undang-undang (UU) no 14 tahun 2001, Which agrees with the TRIP's Agreement.
This study will analyse the impact of patent on the rate of medicine prices produce by the European Union pharmaceutical industry in Indonesia. In conclusion this analysis of the implication of patent for the pharmaceutical industry in Indonesia is just the begining point for a continous process. Whith engoing change in the structure on the economy, regulations and patent laws, further study and action will be necessary.Above all, government attention is extremely important to ensure progresive development. National authorities should have a clear vision for this industry and understand the repercussion to national health in thr future if nothing is done. The provision and revision of pharmaceutical policies should not only be in a accordance with existing general industry standards and international commitments, but also be ensuring improvement in the quality of life for the Indonesian people as a whole."
2006
JKWE-II-1-2006-57
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Langen, Eugen
Weinheim/Bergst: Verlag Chemie, 1954
BLD 341.2 LAN i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Agniya Anggraeni
"Penjaminan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedang marak dalam masyarakat internasional. Hak paten sebagai bagian dari HKI di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, China, Inggris dan Singapura telah diakui untuk dapat dimanfaatkan yaitu sebagai jaminan pinjaman perusahaan khususnya bagi perusahaan dalam sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sementara di Indonesia, pelaksanaan hak paten sebagai jaminan masih kurang memadai karena belum tersedianya suatu ketentuan yang mengatur tentang penggunaan hak paten sebagai jaminan dalam pembiayaan yang diberikan bagi perusahaan. Disamping itu, masih rendahnya tingkat keberanian bank di Indonesia untuk menerima hak paten sebagai jaminan yang dianggap penuh dengan resiko tinggi.
Metode penelitian yang digunakan dalam rangka penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan dengan analisis data berupa deskriptif analisis.
Tujuan penelitian ini adalah agar HKI khususnya hak paten dapat menjadi terobosan baru bagi para pengusaha UMKM, para pihak penyalur dana baik milik pemerintah maupun swasta dalam memanfaatkan hak paten sebagai sumber dana atau untuk meningkatkan suatu modal usaha sehingga hal tersebut dapat turut memberikan efek peningkatan perekonomian Indonesia. Hak paten memiliki potensi yang besar untuk dapat dimanfaatkan sebagai jaminan dengan melihat adanya unsur hak eksklusif yang memberikan kebebasan bagi penciptanya untuk mengalihkan hak paten tersebut.
Sebagaimana yang terjadi di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, China, Inggris dan Singapura hak paten sebagai jaminan telah diatur dan diakui di dalam peraturan perundang-undangan negara tersebut. Beberapa negara diantaranya bahkan telah melaksanakan penggunaan hak paten sebagai jaminan dalam praktek pembiayaan bagi perusahaan di negaranya. Berdasarkan data yang diberikan secara terbuka pada negara-negara tersebut dapat diketahui bahwa sesungguhnya hak paten dapat dijadikan sebagai jaminan karena adanya pengakuan dan eksistensi dari hukum yang berlaku pada negara bersangkutan.

Financing based an IPR assets becomes flare in the international society. In the developed country such as United States, China, United Kingdom dan Singapore, patent rights as the part of the IPR is recognized to be utilized as the company's collateral especially by Small Medium Enterprise (SME) company. Whilst in Indonesia, the implementation of the patent right as the collateral yet inadequate since there is no law and regulation that governs the using of patent as collateral which provided by financing scheme to the company. Other than that, the courage of Indonesian bank to accept patent as collateral is still lack taking to consideration of the high risk in such scheme.
The research methods which support this research is normative legal methods that particularly emphasizes on the documentation study in library research with data analysis in the form of descriptive analysis.
This research is aimed for the IPR, especially patent rights that can be the new breakthrough for the SME entrepreneur, state or private funder in order to utilize the patent right as the capital source or as to increase the business capital itself and therefore it would be affect to increasing the Indonesian economic condition. Patent right has a huge potential to be used as a collateral with its exclusive right in which granting the holder of such rights capability to assign his patent right.
As occurred in the developed country such as United States, China, United Kingdom and Singapore, patent right as collateral has been governed and recognized in the prevailing law and regulation in such country. Some of country among other is even clearly have implemented the using of patent right as collateral related to the financing granted for the company in respective country. According to the disclosure information provided from such
countries concerned can be recognized that basically patent right is being able to be collateral since there is acknowledgement and existences in the prevailing law and regulation regarding patent as collateral.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44741
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Slamet Riyadi
"Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual merupakan institusi dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual didukung oleh beberapa Direktorat, salah satunya adalah Direktorat Paten. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor M.0I-PR.07.10 Tahun 2001, pasal 615 butir © diungkapkan bahwa Direktorat Paten melaksanakan penerimaan permohonan paten dan permohonan pemeriksaan substantif, pemantauan dan pengendalian, publikasi permohonan paten, dan penyiapan bahan pemberian paten, pendaftaran lisensi, pengalihan paten, pemeliharaan, serta pemberian pelayanan dan kebutuhan teknis operasional pemeriksa paten.
Pelanggan Direktorat Paten adalah para pemohon paten dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemohon dari luar negeri harus melalui jasa Konsultan Paten, pemohon dari dalam negeri termasuk Sentra HKI, Perusahaan yang bergerak dibidang obat-obatan, dan juga para penemu di bidang teknologi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualitas pelayanan di Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebagai instansi pelayanan jasa selayaknya mengerti apa arti pelayanan jasa. Menurut Tjiptono (2000:51), pelayanan jasa yaitu bahwa pelayanan jasa berfokus pada upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan serta ketepatan penyampaiannya untuk mengimbangi harapan pelanggan. Kualitas pelayanan menurut Berry, Parasuraman, dan Zeithmal (1990: 26) dipengaruhi oleh Tangibles, Responsivness, Reliability, Assurance, dan Empathy. Suplemen pelayanan digambarkan oleh Lovelock (1994:269) layaknya sebagai kelopak-kelopak bunga, yang terdiri dari information, consultation, ordertaking, hospitality, caretaking, exceptions, oiling dan payment.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang dirancang dengan tujuan untuk memperoleh gambaran dan menjelaskan kondisi atau kualitas pelayanan yang ada di Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Jntelektual.
Dari hasil analisis dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan di Direktorat Paten dalam kondisi cukup baik, hal ini dapat dilihat dari data yang sebagian besar responden memberikan nilai 3 atau modus (nilai yang sering muncul) dari data yang disebarkan kepada responden adalah 3. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi atau kualitas pelayanan di Direktorat Paten adalah cukup baik dan penulis menyarankan agar para pegawai terus mau meningkatkan kualitas pelayanan, dan untuk para pimpinan tetap agar senantiasa memberikan pembinaan dan juga waskat kepada bawahan.
Daftar Pustaka : 27 buku, 5 dokumen, 16 lain-lain"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12130
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frida Rustiani
"Saat ini struktur ekonomi Indonesia didominasi oleh usaha kecil yakni sekitar sembilan puluh delapan persen. Ini artinya bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia hidupnya tergantung kepada usaha kecil. Dengan demikian pengembangan usaha kecil menjadi sangat signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun sektor yang demikian penting dalam mensejahterakan mayarakat ini masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan, antara lain pertumbuhannya yang sangat lambat bahkan cenderung menurun, stagnasi dalam penyerapan tenaga kerja, tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup dan keterbatasan akses kepada berbagai sumber daya yang ada.
Salah satu penyebab posisi usaha kecil seperti tersebut di atas karena umumnya mereka berada di sektor informal. Kesulitan untuk mendapatkan formalitas karena mahal dan berbelit-belit, telah menjadi hambatan untuk berkembang bagi sektor informal. Pelayanan perizinan yang dijalankan oleh organisasi birokrasi pelayanan perizinan SINTAP di Kota Parepare telah menjelma menjadi sebuah tembok pemisah yang tinggi antara sektor formal dan sektor informal.
Untuk itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami mengapa organisasi yang seharusnya melayani masyarakat justru melakukan hal sebaliknya dan bagaimana organisasi ini berbeda dari yang seharusnya dan faktor-faktor apa yang membuatnya mampu melakukannya. Berdasarkan pertanyaan penelitian tersebut, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Pengumpulan informasi dilakukan melalui focus group discussion dan diperkuat dengan survey. Sumber informasi adalah seluruh staf SINTAP dan pengusaha kecii sebagai pengguna SINTAP.
Dari basil pengumpulan informasi terdapat beberapa kesimpulan. Pada tingkat makro organisasi menunjukkan bahwa orientasi kegiatan organisasi adalah lebih pada pemenuhan kebutuhan pemerintah dari pada kebutuhan pengusaha kecil yang dilayaninya. Sementara pada tingkat mikro organisasi yakni pada tingkat prosedur pelayanan dan orientasi individu sebagai pelaksana pelayanan, menunjukkan bahwa orientasi pelayanan pertama semata-mata untuk memenuhi standar-standar baku yang telah ditentukan tanpa memperhatikan dinamika usaha serta pada pemenuhan kebutuhan individu karyawan pada organisasi ini.
Untuk itu dibutuhkan upaya rekonstruksi terhadap organisasi birokrasi SINTAP melalui strategi debirokrasi dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Upaya debirokrasi dengan menciptakan sistem baru merupakan tahap pertama dengan perubahan struktur sebagai pusat perhatian. Upaya debirokrasi akan lebih optimal bila dilanjutkan dengan proses internalisasi sistem baru melalui strategi deregulasi, dimana sisi kultural menjadi fokus perhatian perubahan.
Rekonstruksi ini pada dasarnya bertujuan untuk membuat organisasi ini lebih terbuka dan sekaligus menjadi bagian dari organisasi social yang lebih luas. Rekonstruksi SINTAP lebih diarahkan untuk meningkatkan kemampuan organisasi ini untuk menjadi agen perubahan yang efektif. Dengan demikian terjadi peningkatan SINTAP sebagai subsistem dari sistem negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama dalam menjamin masyarakat memiliki pekerjaan dan karenanya terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14345
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arianne Astrinia
"Skripsi ini membahas mengenai perbandingan konsep pelanggaran paten yang diatur di Indonesia dengan Amerika Serikat. Bentuk pelanggaran paten yang diatur di Indonesia mengacu kepada ketentuan yang menyebutkan hak-hak pemegang paten dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Sementara Amerika Serikat mengatur bentuk pelanggaran paten ke dalam pasal tersendiri, serta membaginya ke dalam dua jenis yakni pelanggaran paten langsung dan tidak langsung.
Penelitian ini menunjukan bahwa ruang lingkup perlindungan paten yang diatur di Indonesia, tidak sekomprehensif pengaturan paten di Amerika Serikat, dengan tidak diaturnya bentuk pelanggaran paten tidak langsung di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Adapun dalam rangka mempertajam perbedaan konsep pelanggaran paten, objek yang dianalisa adalah sengketa pelanggaran paten obat.

This thesis compares the concept of patent infringement regulated in Indonesia and United States of America. Indonesia patent infringement's concept refers to clauses of patent holder's rights as stated in Article 16 Law Number 14 of 2001. In the other hand, United States of America regulates patent infringement in a specific article that distinguish direct infringement and indirect infringement.
This research discovered that the scope of patent protection in Indonesia does not as comprehensive as United States. Drug patent infringement is also analized in order to exacerbating the difference of patent infringement in Indonesia and United States.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57093
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elisabeth Dina Irawati
"Lisensi paten berkaitan erat dengan hukum anti monopoli. Hal ini dikarenakan kekhasan yang di miliki oleh hukum paten yaitu adanya sifat monopoli yang melekat pada hukum paten. Monopoli dalam paten bersifat terbatas yaitu mengecualikan pihak lain untuk membuat, menggunakan dan menjual penemuan sampai dengan jangka waktu tertentu. Monopoli dalam lisensi paten di satu sisi bertujuan untuk mendorong penemuan teknologi baru dan ilmu pengetahuan sekaligus memberikan penghargaan terhadap penemu/ inventor. Di sisi yang lain monopoli bila disalahgunakan dapat menyebabkan praktek monopoli yang dilarang oleh Hukum Antimonopoli.
Dampak praktek monopoli dalam lisensi paten harus dilarang dan dihindarkan. Pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan sangat diperlukan agar monopoli terbatas dalam paten tidak disalahgunakan oleh pemegang hak untuk melakukan praktek-praktek perdagangan yang bersifat monopoli ataupun persaingan usaha yang tidak sehat.
Undang-Undang 14 tahun 2001 tentang paten, pada pasal 71 disebutkan bahwa lisensi paten dilarang apabila memuat ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia ataupun menghambat alih teknologi. Pelaksanaan pasal 71 ini perlu pengaturan lebih lanjut namun demikian sampai sekarang peraturan pelaksananya belum ada. Undang-undang Anti Monopoli yang diharapkan dapat melindungi kompetisi dan melarang praktek monopoli ternyata justru mengecualikan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk di dalamnya lisensi paten.
Hukum Internasional maupun hukum nasional negara lain tidak mengecualikan lisensi paten dalam hukum persaingannya. Seharusnya Indonesia dapat belajar dari negara-negara lain yang tidak mengecualikan lisensi paten dalam hukum persaingannya. Pengecualian ini dapat menjadi celah bagi para pelaku usaha untuk menyalahgunakan lisensi paten sebagai sarana mendapatkan atau mempertahankan monopoli melalui praktek-praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19170
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dea Melina Nugraheni
"Tesis ini membahas mengenai perlindungan paten dan fleksibilitas persetujuan TRIPs di bidang farmasi di Indonesia. Terkait dengan hal ini, TRIPs mensyaratkan adanya perlindungan paten secara universal untuk setiap invensi di bidang teknologi, yang salah satu sasaran utamanya adalah di bidang farmasi. Sebelum adanya TRIPs, banyak negara-negara berkembang yang hanya memberikan perlindungan paten secara terbatas pada bidang farmasi. Kemunculan TRIPs dapat dikatakan telah membawa perubahan besar di bidang farmasi. Dalam perkembangannya, perlindungan paten di bidang farmasi menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi negara-negara berkembang, dalam mengakses obatobatan dengan harga yang terjangkau. Harga obat-obatan yang dilindungi paten kian melambung tinggi, sehingga tidak dapat dijangkau oleh masyarakat di negara-negara berkembang. Hal ini tentunya bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yang dalam hal ini berupa obat-obatan, dengan harga serendah mungkin Untuk mengatasi hal tersebut, sebenarnya dalam kerangka TRIPs telah tersedia beberapa fleksibilitas, seperti paralel impor, lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah, yang dapat digunakan untuk meminimalisir dampak negatif dari perlindungan paten di bidang farmasi terhadap akses obat-obatan esensial. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten juga telah mengatur fleksibilitas yang disediakan oleh TRIPs ini dalam ketentuan pasalnya. Namun demikian, masih terdapat beberapa area yang harus diperbaiki oleh pemerintah agar fleksibilitas ini dapat digunakan secara efektif untuk menangani dampak negatif dari perlindungan paten di bidang farmasi.

This thesis explains about patent protection and the flexibilities of TRIPs agreement in the pharmaceutical sector in Indonesia. One of the prerequisite of TRIPs is the universal patent protection for every technology invention, which among others is the pharmaceutical sector. Before the existence of TRIPs, many developing countries provided only limited patent protection. TRIPs has brought a major change in this field. In its development, pharmaceutical patent protection has instigated negative effects, particularly for developing countries in accessing moderately priced medications. The price of patent protected medicine has skyrocketed, and in consequence not easily accessible to communities in developing countries. This fact is in direct contravention with the government?s obligation to provide a cheap and affordable medical care for its citizens. To resolve this situation, TRIPs has outline several flexibilities, such as parallel import, compulsory license and government use, which could be implemented to alleviate the negative impact of pharmaceutical patent protection to essential medicines accessibility. Indonesian Patent Law, Law No. 14/2001, includes the flexibilities provided by TRIPs agreement. Nevertheless, there are several areas which require improvement by the government so that the flexibilities may be used effectively to alleviate the negative impact of pharmaceutical patents."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28962
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Raisa Rishya Renald Rinaldi
"Penelitian ini disusun dalam rangka melakukan analisis terhadap Undang Undang 14 Tahun 2001 tentang Paten khususnya pengaturan mengenai ruang lingkup invensi dan syarat patentabilitas ketika diterapkan pada permohonan klaim paten terhadap sel punca Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama bahwa sel punca yang telah dimodifikasi dan atau dikeluarkan dari lingkungan alamiahnya memenuhi ruang lingkup suatu invensi Kedua sel punca merupakan invensi yang dapat dipatenkan berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten ketika memenuhi syarat kebaruan langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri dengan catatan bahwa sel punca tersebut bukan merupakan sel punca yang berasal dari embrio manusia Kata kunci Paten Terhadap Sel Punca Invensi dan Discovery Product of Nature Product Derived from Nature Kebaruan Langkah Inventif Dapat Diterapkan Dalam Industri Ordre Public dan Moralitas

This research was arranged in order to conduct an analysis on Law Number 14 of 2001 Regarding Patents specifically for the regulation on the scope of the invention and the patentability requirements when applied to the claims of the patent application for stem cells Firstly this research found that stem cells that have been modified and or removed from their natural environment meet the scope of an invention Secondly stem cells are patentable invention if the stem cells are novel involve an inventive step and susceptible of industrial application based on Law Number 14 Of 2001 Regarding Patents as long as the stem cells are not derived from human embryos Keywords Stem Cells Patent Invention and Discovery Product of Nature Product Derived from Nature Novelty Inventive Step Industrial Applicable Ordre Public and Morality"
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S47221
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>