Ditemukan 156942 dokumen yang sesuai dengan query
Joko Sulistyanto
"Pemerintah Indonesia menaruh perhatian begitu besar terhadap pelaksanaan hak asasi manusia karena dorongan beberapa faktor. Faktor pertama adalah faktor internal, yaitu semakin sadarnya warga negara akan hak dan kewajibannya sehingga banyak pengaduan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang masuk ke Komnas HAM. Faktor yang kedua adalah faktor eksternal, yaitu desakan dari negara-negara maju yang dalam memberikan bantuan kepada Indonesia selalu mengkaitkan dengan pelaksanaan hak asasi manusia. Perbedaan pemahaman tentang hak asasi manusia sebenarnya berasal dari pelaksanaan hak asasi manusia yang disesuaikan dengan ciri-ciri negara itu sendiri yang dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi, nilai-nilai luhur budaya bangsa dan politik masing-masing negara yang bersifat dinamis. Sejarah penegakan hak asasi manusia melahirkan suatu dokumen internasional, yaitu Universal Declaration of Human Rights yang diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 yang merupakan landasan bagi pelaksanaan hak asasi manusia di seluruh dunia. UUD 1945 yang disahkan terlebih dahulu bila dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM, ternyata di dalam Pembukaan dan Batang Tubuhnya secara implisit banyak berisikan tentang hak asasi manusia. Demi menjamin pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, tahun 1993 didirikanlah Komnas HAM yang menangani masalah-masalah yang berkenaan dengan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya, Wanhankamnas mengusulkan suatu rancangan tentang Piagam HAM menurut bangsa Indonesia untuk dijadikan TAP MPR tersendiri, sebagai landasan hukum yang kuat bagi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Akan tetapi usul tersebut haruslah melalui proses yang panjang karena Fraksi Karya Pembangunan sebagai suara mayoritas dalam MPR mempunyai rencana tersendiri di dalam Sidang Umum MPR tahun 1998 yang akan menempatkan HAM di dalam TAP MPR menjadi satu dengan GBHN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2003
S22125
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Irwinda Vanya
"Skripsi ini membahas mengenai implementasi sistem pertahanan rakyat semesta dalam peraturan perundang-undangan pasca amandemen Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. Pengaturan mengenai keikutseraan warga negara pasca amandemen pasal 30 Undang-undang Dasar 1945 terdapat dalam Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Peraturan Presiden No.7 tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, dan Buku Putih Pertahanan Indonesa. Prinsip hak asasi manusia yang terkait dengan keikutsertaan warga negara dalam sistem pertahanan terdapat dalam Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik. Melalui penelusuran terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikatuhui bahwa konsep keikutsertaan warga negara dalam sistem pertahanan rakyat semesta pasca amandemen hanya berkutat pada tataran wacana yang bersifat umum tidak dapat diwujudkan dalam praktik sehingga prinsip-prinsip hak asasi manusia belum diterapkan secara maksimal.
This thesis talk's about the implementation of Indonesia's total people defence system in Laws and regulation after the amandement of Article 30 Undang- Undang Dasar 1945 (The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia). The Regulation about the implementation of Indonesia's total people defence system in Laws and regulation after the amandement of Article 30 Undang-Undang Dasar 1945 (The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia) can be found in Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (State Defense Law), Peraturan Presiden No.7 tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, and Buku Putih Pertahanan Indonesa (Indonesia's Defense White Book). Human rights principles which are related into implementation of Indonesia's total people defence system in Laws and regulation after the amandement of Article 30 Undang-Undang Dasar 1945 (The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia) can be found in International Covenant on Civil and Political Rights. This research result The rights of citizen to participate in Indonesia Total People Defense System are generally concept in Indonesia Law and cannot be used for practical purpose, therefore this conditions make human rights principles has not been implemented in a best way."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S58
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1984
S25332
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dina Muthia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22377
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Sekjen DPR-RI, 2001
341.48 SEK p I
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Indonesia Legal Center, 2006
323.402 UND
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Sekjen DPR-RI, 2001
341.48 SEK p II
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Himas Muhammady Imammullah El Hakim
"Piagam Madinah sebagai salah satu dokumen konstitusi dalam nomokrasi Islam di negara Madinah memiliki prinsip-prinsip konsitusionalisme. Konstitusionalisme inilah yang menghendaki adanya pengaturan dan perlindungan hak asasi manusia. Konstitusionalisasi hak asasi manusia dalam Piagam Madinah inilah yang memiliki prinsip-prinsip yang memiliki karakter khas jika dibandingkan dengan hak asasi manusia kontemporer. Karakter hakikat asal hak asasi manusia, universalisme Islam, proporsionalitas hak dan tanggung jawab serta kewajiban asasi manusia menjadi khas hak asasi manusia dalam nomokrasi Islam yang ada di Piagam Madinah. Hak asasi manusia kontemporer yang lahir dari Deklarasi Hak Asasi Manusia yang diinisiasi oleh negara barat dinilai memiliki perbedaan prinsipil dengan perspektif nomokrasi Islam sehingga melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia Kairo yang berlandaskan nilai Islam. Komparasi hak asasi manusia antara nomokrasi Islam dan kontemporer menjadi diskursus yang membangun titik temu yang dapat menjadi pelajaran penting bagi Indonesia sebagai negara demokrasi berpenduduk muslim terbesar dunia. Konstitusionalisasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diimplementasikan secara substansial dan formal. Implementasi inilah yang selanjutnya menjadi upaya untuk memperkuat hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan cita negara dalam pembukaan konstitusi.
The Medina Charter as one of the constitutional documents in Islamic nomocracy in the Medina state has constitutionalist principles. This constitutionalism requires the regulation and protection of human rights. The constitutionalization of human rights in the Medina Charter has principles that have a distinctive character when compared to contemporary human rights. The character of the nature of the origin of human rights, Islamic universalism, proportionality of rights and responsibilities as well as human obligations are typical of human rights in Islamic nomocracy in the Medina Charter. Contemporary human rights born from the declaration of Human Rights initiated by western countries are considered to have principal differences from the perspective of Islamic nomocracy, thus giving birth to the Cairo Declaration of Human Rights which is based on Islamic values. The comparison of human rights between Islamic nomocracy and contemporary point of view becomes a constructive discourse that can be an important lesson for Indonesia as a democracy with the largest Muslim population in the world. The constitutionalization of human rights in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia can be implemented substantially and formally. This implementation then becomes an effort to strengthen human rights in Indonesia in accordance with the ideals of the state in the opening of the constitution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rr. Yuliawiranti S.
"Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Mengenai pengertian "kemerdekaan pers" itu sendiri di dunia terdapat bermacam-macam konsep dan persepsi yang berbeda, tergantung dari latar belakang, sistem sosial dan sistem politik, serta filsafat yang mendasarinya. Bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia yang merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia adalah pelaksanaan yang bersifat partikularistik relatif artinya bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dalam konteks kemerdekaan pers ini pemberlakuannya harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, jadi bukan pelaksanaan yang tidak terbatas tetapi pelaksanaan yang bebas bertanggung jawab. Karena terdapat rambu-rambu yang harus ditaati yang membatasi kemerdekaan pers itu sendiri. Rambu-rambu itu adalah pasal 28J Amandemen kedua UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Jurnalistik. Perkembangan kemerdekaan pers di Indonesia pasca berlakunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Amandemen UUD 1945 masih belum maksimal karena selama kurun waktu dua tahun terakhir kemerdekaan pers di Indonesia mengalami kemunduran citranya di mata dunia internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15561
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library